Materi ke-5
Wajibnya Menjaga
Waktu dan tidak Menghabiskannya
untuk Sesuatu yang
tidak Bermanfaat
(Ash shihhah)
atau Kesehatan dan (al faragh) adalah waktu luang, yaitu dua jenis kenikmatan
yang sering kali manusia lalai untuk memafaatkannya, tak jarang mereka baru
merasa kehilangan kenikmatan itu setelah mereka menyia-nyiakannya, sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,
‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Dua
kenikmatan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia; (yaitu) kesehatan dan waktu
luang.”[1] (HR. Bukhari)
Salah satu
bentuk memanfaatkan waktu luang (yang penuh manfaat dan kebaikan) adalah dengan
shalat tahajud, berdzikir, membaca Al-Qur’an dan yang lainnya. Sebagaimana
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ (أَيْ: عَشْرُ رَمَضَانَ) أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
Jika sudah masuk kesepuluh hari (yakni: sepuluh terakhir
ramadhan), Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- menghidupkan malamnya,
membangunkan keluarganya (untuk shalat), dan beliau menguatkan ikatan sarung
beliau (tidak melakukan jima’).”[2] (Muttafaq Alaih)
Adapun sebab perintah menjaga waktu dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat, karena di
akhirat nanti hal itu akan ditanyakan oleh Allah Azza wa Jallam. Sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu
Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang
bersabda:
لاَ تَزُوْلُ قَدَمُ
ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ, وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ
أَبْلاَهُ, وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ, وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا
عَلِمَ؟
“Tidak akan bergerak kaki anak Adam pada
hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya dengan lima pertanyaan:
Tentang umurnya kemana dia habiskan, tentang masa mudanya dimana dia usangkan,
tentang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan
kemana dia belanjakan, dan apa yang sudah dia amalkan dari ilmunya?”[3] (HR. At-Tirmizi)
Maka, setiap
muslim yang ingin mendapatkan kenikmatan di akhirat harus bersungguh-sungguh
memanfaatkan waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena kenikmatan di akhirat
sangatlah mahal harganya. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda:
مَنْ خَافَ أَدْلَجَ
وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ. أَلآ إِنَّ سِلْعَةَ
اللهِ غَالِيَةٌ إِلاَّ إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةُ
“Barangsiapa yang takut akan musuh
(setan) maka hendaknya dia berjalan di malam hari, dan barangsiapa yang
berjalan di malam hari maka dia akan sampai (dengan selamat) ke tujuannya.
Ketahuilah sesungguhnya barang dagangan Allah
harganya mahal, hanya saja barang dagangan Allah adalah surga.”[4] (HR. At-Tirmizi)
Pada hakikatnya, waktu adalah kehidupan. Barang siapa
yang menyia-nyiakan waktu, maka ia telah menyia-nyiakan kehidupannya, dan akan
dimintai pertanggung jawaban atas kesia-siannya. Banyak manusia yang tertipu
dalam menggunakan waktunya, sehingga ia mengalami kerugian karena
menghabiskannya untuk perkara-perkara tidak bermanfaat, baik untuk manfaat
dunia maupun untuk manfaat akhirat.
Kesimpulan dan Faedah Yang Dapat Kita
ambil dai uraian di atas antara lain adalah:
1.
Wajibnya menggunkan waktu-waktu untuk perkara-perkara
yang bermanfaat.
2.
Anak Adam akan dimintai pertanggung jawaban mengenai
waktu-waktunya yang ia habiskan.
3.
Banyaknya orang yang menghabiskan dan menyia-nyiakan
waktu mereka serta tertipu di dalamnya.
[1] HR. Al-Bukhari, Ar-Riqaq, 6049; At-Tirmidzi,
Az-zuhdu, 2304; Ibnu Majah, Az-Zuhdu, 4170; Ahmad, 1/258; Ad-Darimi, Ar-Riqaq,
2707.
[2][2] HR. Al-Bukhari, Shalatut Tarawih, 1920;
Muslim, Al-I’tikaf, 1174; At-Tirmidzi, Ash-Shaum, 796; An-Nasa’i, Qiyamul Lail
wa Tathawwu’un Nahar, 163; Abu Dawud, Ash-Shalat, 1376; Ibnu Majah, Ash-Shiyam,
1768, Ahmad, 6/41.
[3] HR. At-Tirmidzi, 2416 dan dinyatakan hasan
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7299.
[4] HR. At-Tirmidzi, 2450 dan dinyatakan shahih
oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6222.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------