Materi ke-5
Wajibnya Menjaga Waktu dan tidak Menghabiskannya
untuk Sesuatu yang tidak Bermanfaat

(Ash shihhah) atau Kesehatan dan (al faragh) adalah waktu luang, yaitu dua jenis kenikmatan yang sering kali manusia lalai untuk memafaatkannya, tak jarang mereka baru merasa kehilangan kenikmatan itu setelah mereka menyia-nyiakannya, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Dua kenikmatan yang dilalaikan oleh kebanyakan manusia; (yaitu) kesehatan dan waktu luang.”[1] (HR. Bukhari)

Salah satu bentuk memanfaatkan waktu luang (yang penuh manfaat dan kebaikan) adalah dengan shalat tahajud, berdzikir, membaca Al-Qur’an dan yang lainnya. Sebagaimana Aisyah Radhiyallahu Anha berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ (أَيْ: عَشْرُ رَمَضَانَ) أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Jika sudah masuk kesepuluh hari (yakni: sepuluh terakhir ramadhan), Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya (untuk shalat), dan beliau menguatkan ikatan sarung beliau (tidak melakukan jima’).”[2] (Muttafaq Alaih)

Adapun sebab perintah menjaga waktu dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat, karena di akhirat nanti hal itu akan ditanyakan oleh Allah Azza wa Jallam. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersabda:
لاَ تَزُوْلُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَ أَفْنَاهُ, وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَهُ, وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ, وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ؟
“Tidak akan bergerak kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya dengan lima pertanyaan: Tentang umurnya kemana dia habiskan, tentang masa mudanya dimana dia usangkan, tentang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan kemana dia belanjakan, dan apa yang sudah dia amalkan dari ilmunya?”[3] (HR. At-Tirmizi)

Maka, setiap muslim yang ingin mendapatkan kenikmatan di akhirat harus bersungguh-sungguh memanfaatkan waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena kenikmatan di akhirat sangatlah mahal harganya. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَدْلَجَ وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ. أَلآ إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ غَالِيَةٌ إِلاَّ إِنَّ سِلْعَةَ اللهِ الْجَنَّةُ
“Barangsiapa yang takut akan musuh (setan) maka hendaknya dia berjalan di malam hari, dan barangsiapa yang berjalan di malam hari maka dia akan sampai (dengan selamat) ke tujuannya. Ketahuilah sesungguhnya barang dagangan Allah harganya mahal, hanya saja barang dagangan Allah adalah surga.”[4] (HR. At-Tirmizi)

Pada hakikatnya, waktu adalah kehidupan. Barang siapa yang menyia-nyiakan waktu, maka ia telah menyia-nyiakan kehidupannya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kesia-siannya. Banyak manusia yang tertipu dalam menggunakan waktunya, sehingga ia mengalami kerugian karena menghabiskannya untuk perkara-perkara tidak bermanfaat, baik untuk manfaat dunia maupun untuk manfaat akhirat.

Kesimpulan dan Faedah Yang Dapat Kita ambil dai uraian di atas antara lain adalah:
1.    Wajibnya menggunkan waktu-waktu untuk perkara-perkara yang bermanfaat.
2.    Anak Adam akan dimintai pertanggung jawaban mengenai waktu-waktunya yang ia habiskan.
3.    Banyaknya orang yang menghabiskan dan menyia-nyiakan waktu mereka serta tertipu di dalamnya.


[1] HR. Al-Bukhari, Ar-Riqaq, 6049; At-Tirmidzi, Az-zuhdu, 2304; Ibnu Majah, Az-Zuhdu, 4170; Ahmad, 1/258; Ad-Darimi, Ar-Riqaq, 2707.
[2][2] HR. Al-Bukhari, Shalatut Tarawih, 1920; Muslim, Al-I’tikaf, 1174; At-Tirmidzi, Ash-Shaum, 796; An-Nasa’i, Qiyamul Lail wa Tathawwu’un Nahar, 163; Abu Dawud, Ash-Shalat, 1376; Ibnu Majah, Ash-Shiyam, 1768, Ahmad, 6/41.
[3] HR. At-Tirmidzi, 2416 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7299.
[4] HR. At-Tirmidzi, 2450 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6222.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------