Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal Jelas dan Tegas

Belum lama ini sebuah media memuat salah satu pernyataan tokoh liberal yang  menyebutkan bahwasannya tidak ada larangan mengucapkan selamat natal baik dalam Al-Quran maupun hadis. “Nggak ada larangan, baik di Quran maupun hadis, untuk ucapan selamat natal, Ustadz.. Coba aja dicari”, ungkapnya.
Benarkah demikian?

Ternyata tidak demikian kenyataannya. Baiklah, pada kesempatan kali ini -setelah memohon taufik kepada Allah ‘azzwajalla- penulis akan memaparkan dalil-dalil tersebut. Mari kita simak pemaparannya berikut ini.

Dalil pertama: firman Allah ta’ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Hamba-hamba Allah yang Maha belas kasih sayang, yaitu orang-orang yang tidak mau menghadiri atau menyaksikan upacara agama kaum musyrik (Az-zuur). Jika mereka melewati tempat yang sedang digunakan untuk upacara agama oleh kaum musyrik, mereka segera berlalu dengan sikap baik” (QS. Al-Furqon, 72).
Makna kata Az-zuur dalam ayat di atas adalah hari raya orang-orang musyrik. Sebagaimana diterangkan oleh para ulama tafsir seperti Mujahid, Rabi’ bin Anas, Ikrimah, Qadhi Abu Ya’la, dan Ad-Dhahak.
Kurang tepat bila kata Az-zuur dalam ayat di atas dimaknai “dusta”  karena kata Az-zuur di sini bertemu dengan kata kerja yasy-hadu yang tidak bergandengan dengan huruf  ba’. Dalam gramatika bahasa Arab, verba “syahida”  ( yasy-hadu adalah bentuk fi’il mudhari’nya)  bila tidak bergandengan dengan huruf ba’, maka maknanya adalah ikut serta atau hadir dalam sebuah peristiwa. Semisal kalimat ini,
شهدت كذا
(Syahidtu kadza)
Artinya “Saya hadir dalam peristiwa ini.”

Sebagaimana pula perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu,
الغنيمة لمن شهد المعركة
(Al-ghaniimatu liman syahida al-ma’rakah)
Artinya “Ghanimah (harta rampasan perang) itu diperuntukkan untuk mereka yang ikut serta dalam peperangan” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf no. 9689).
Juga perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu’anhuma,
شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم..
(Syahidtu al-‘iid ma’a Rasulillah shallallahu’alaihi wa’ala aalihi wasallam)
Artinya “Saya mengahadiri/merayakan hari raya bersama Rasulullah shallallahu’alaihiwa’alaaalihiwasallam ” (HR. Bukhari no. 962).

Adapun bila bersandingan dengan huruf ba’, maka maknanya adalah kalimat berita. Seperti ini,
شهدت بكذا
Syahidtu bi kadza
Artinya “Saya mengabarkan kejadian ini.”

Nah, yang kita jumpai pada ayat di atas adalah kata kerja yash-hadu tidak bergandengan dengan huruf ba’. Oleh karenanya, makna yang tepat untuk potongan ayat “Wal ladziina laa Yasy-haduunaz Zuur” adalah orang-orang yang tidak ikut serta dalam merayakan hari raya orang kafir. Berbeda bila kata yash-hadu bergandengan dengan huruf ba’, sehingga bunyi ayat menjadi “Wal ladziina laa Yasy-haduuna biz Zuur”, barulah maknanya “dan orang-orang yang tidak bersaksi dengan persaksian palsu atau dusta“.

Penjelasan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap terjemahan ayat di atas yang beredar di masyarakat.

Pertanyaan: Lalu mengapa hari raya orang kafir disebut az-zuur yang makna leksikalnya adalah “kebohongan”?
Jawabannya adalah karena masuk dalam cakupan makna az-zuur (kebohongan) adalah segala hal yang disamarkan dari hakikat sebenarnya atau dinampakkan baik padahal sejatinya buruk. Boleh jadi karena motivasi syahwat atau karena syubhat. Kemusyrikan misalnya, ia nampak baik di mata para penganutnya karena syubhat. Dan musik nampak indah di mata para pendengarnya karena motivasi syahwat. Adapun hari perayaan orang-orang kafir terkumpul di dalamnya dua hal ini; yaitu motivasi syahwat dan syubhat. Alasan lain adalah karena hari raya orang kafir terasa indah di dunia, padahal ending di akhirat nanti adalah kesengsaraan. Oleh karena itulah hari raya mereka disebut az-zuur (Iqtidha’ Shirat Al-mustaqim, 279-280).

Setelah menyimak peaparan di atas, jelaslah bahwa makna az-zuur dalam ayat adalah hari raya kaum kafir. Ini dalil bahwa berlepas diri dari perayaan-perayaan kaum kafir adalah sebab mendapatkan pujian dari Allah ‘azzawajalla. Dan ciri ‘ibaadurrahman (hamba-hamba Allah yang Maha belas kasih sayang) adalah, mereka yang berlepas diri dari upacara perayaan hari raya kaum kafir.

Apakah masuk dalam hal ini ucapan selamat? Tentu. Karena secara tidak langsung, melalui ucapan selamat tersebut ia telah ikut serta dan turut mengambil andil dalam memeriahkan hari raya mereka.

Dalil kedua: Hadis Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, “Setibanya Nabi di Madinah, orang-orang Madinah kala itu memiliki dua hari yang mereka bersenang-senang (merayakan) dua hari tersebut. Lantas Nabi bertanya,
ما هذان اليومان ؟
“Dua hari apa ini?”
“Kami bersenang-senang pada dua hari ini semasa jahiliyah dulu ya Rasulullah.” Jawab para sahabat.
إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى ويوم الفطر
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari yang lebih baik dari dua hari tersebut, yaitu hari raya idul adha dan idul fitri.” Tangkas Nabi shallallahu’alaihiwasallam” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i).
Sisi pendalilan dari hadis di atas: Sesuatu yang telah telah tergantikan, maka ia menjadi tidak berlaku karena telah digantikan oleh hal lain. Tidak mungkin berlaku padanya dua keadaan sekaligus, yaitu  antara berlaku dan telah tergantikan, tentu ini kontradiksi.  Pada hadis di atas diterangkan bahwa Allah ‘azzawajalla telah menggantikan untuk umat Islam dengan hari raya yang lebih baik daripada perayaan kaum jahiliyah tersebut, sehingga tidak dibenarkan bila kemudian ada di antara kaum muslimin yang ikut serta merayakan hari raya orang-orang kafir.

Sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari yang lebih baik dari dua hari tersebut.” menunjukkan pengingkaran beliau akan keikutsertaan umatnya dalam memeriahkan hari raya kaum kafir. Dan ucapan selamat (tahniah) termasuk bentuk keterlibatan dalam perayaan mereka. Bahkan itu adalah alamat yang paling nampak akan keterlibatannya dalam perayaan hari raya orang-orang kafir.

Perlu juga kita ketahui, di antara bentuk kasih sayang Allah ta’ala kepada hamba-Nya adalah tidak diharamkan sesuatu melainkan dihalalkan hal yang sejenis. Seperti Allah mengharamkan riba, kemudian Allah menghalalkan jual beli. Mengharamkan zina kemudian Allah halalkan nikah. Mengharamkan memeriahkan perayaan orang kafir, lalu Allah halalkan untuk kita dua hari raya besar, idul fitri dan idul adha.
(Ya Allah… cukupkanlah kami dengan perkara-perkara yang Engkau halalkan, dari perkara – perkara yang Engkau haramkan.)

Dalil Ketiga: Hadis Tsabit bin Dhahak radhiyallahu’anhu, beliau mengisahkan, “Seorang datang menemui Nabi shallallahu’alaihiwasallam sembari berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya pernah bernadzar untuk menyembelih unta di Babwanah (nama sebuah tempat di dekat kota Makkah).’”
هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يُعبد ؟
“Apakah di sana ada arca yang disembah oleh kaum jahiliyah?” Tanya

Rasulullah kepada para sahabatnya.
“Tidak wahai Rasulullah.” Jawab para sahabat.
Nabi bertanya kembali,
هل كان فيها عيد من أعيادهم ؟
“Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan perayaan hari rayanya orang-orang jahiliyah?”
“Tidak wahai Rasulullah.” Sahut para sahabat.

Kemudian Nabi bersabda,
فأوف بنذرك ؛ فإنه لاوفاء بنذر في معصية الله ولافيما لايملك ابن آدم
“Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah dan dalam hal yang di luar batas kemampuan manusia” (HR. Abu Dawud, hadis yang semakna juga terdapat dalam shahihain).

Sisi pendalilan hadis di atas: Hadis ini menunjukkan bahwa,  menyembelih sembelihan di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya kaum musyrik adalah tergolong perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana  telah disinggung dalam sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “Kalau begitu, silahkan tunaikan nadzarmu. Karena sesungguhnya tidak boleh menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah.” Sabda ini beliau sampaikan setelah beliau tahu bahwa di tempat tersebut tidak pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang musyrik.

Bila sekedar menyembelih di tempat yang pernah digunakan untuk merayakan hari raya orang kafir saja terlarang, apalagi sampai memberikan ucapan selamat kepada mereka yang menunjukkan dukungan terhadap hari raya mereka. Bahkan para ulama menjelaskan, termasuk hal yang dilarang bagi umat islam adalah menjual pernak-pernik kebutuhan hari raya mereka. Karena seperti ini termasuk memberikan dukungan terhadap atas kekufuran mereka, apalagi sampai memberi ucapan selamat.

Dalil Keempat: Hadis Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
إن لكل قوم عيداً وإن عيدنا هذا اليوم – ليوم الأضحى-
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan hari raya kita adalah hari ini (yaitu hari idul adha)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengajarkan kepada kita bahwa masing-masing kaum memiliki hari raya sendiri. Semakna dengan firman Allah ta’ala,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
Untuk tiap umat di antara kamu, Kami berikan syari’at dan jalan masing-masing” (QS. Al-Maidah 48).

Untuk kaum muslimin, telah ditetapkan hari raya untuk mereka. Sebagaimana disinggung dalam sabdanya shallallahu’alaihiwasallam,
“…hari raya kita adalah hari ini (yaitu hari idul adha)” dan hari raya idul fitri sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis lain. Hal ini menunjukkan bahwa  bahwa Islam adalah agama berdikari yang tidak perlu mencomot ajaran agama lain untuk diberlakukan atas penganutnya. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim sudah seharusnya menunjukkan sikap bangga dan percaya diri terhadap hari raya agamanya, tidak perlu ikut serta dengan perayaan hari raya orang lain.
Dalil kelima: Hadis Ummu Salamah radhiyallahu’anha, dia menceritakan, “Nabi shallallahu’alaihiwasallam lebih sering puasa di hari sabtu dan ahad dari pada hari-hari yang lain. Beliau beralasan,
إنهما يوما عيد للمشركين فأنا أحب أن أخالفهم
“Dua hari ini adalah hari rayanya orang-orang musyrikin. Saya senang menyelisihi mereka” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

Ada dua faidah yang bisa kita petik dari hadis ini
Pertama: Nabi shallallahu’alaihiwasallam menyukai perbuatan yang menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani, terlebih pada hal-hal yang berkaitan dengan syiar mereka dan hari raya adalah syiar terbesar yang ada dalam agama mereka. Bila ada seorang muslim yang  sampai ikut serta dalam syiar terbesar mereka, itu menunjukkan bahwa ia telah menyelisi perinsip-prinsip kenabian.
Bila ada yang berdalih dengan toleransi, maka kita katakan, “Toleransi itu ada batasannya. Bukan menyangkut hal-hal prinsip seperti ini. Bila menyangkut hal yang prinsip, maka sikap seorang muslim adalah lakum diinukum waliya diin; bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.” Bagaimana tidak dikatakan prinsip sementara dalam perayaan natal tersebut orang-orang nasrani sedang merayakan hari kelahiran anak tuhan (menurut presepsi mereka). Pada saat itulah mereka menyembah tuhan-tuhan mereka secara besar-besaran. Berangkat dari sini, tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk memberi ucapan selamat atas hari raya mereka.

Kedua: Dalam sabdanya, Nabi menyebut orang-orang yahudi dan nasrani sebagai  “musyrikin”. Ini dalil bahwa boleh bagi kita untuk menyebut mereka sebagai musyrikin. Sebagaimana juga diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 72 dan surat At-Taubah ayat 31.

Dalil Keenam: Atsar dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi,
لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم
Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja kaum musyrikin di saat hari raya mereka karena kemurkaan Allah sedang turun atas mereka” (Sunan Al-Baihaqi 9/234).

Amat disayangkan bila kemudian ada sebagian aktivis dakwah yang membolehkan ucapan selamat natal. Seakan lebih paham tentang toleransi daripada sahabat Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu yang mendapat julukan al-faruq (pembeda antara yang  kebenaran dan kebatilan) dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam.


Dalil Ketujuh: Masih seputar atsar dari Umar radhiyallahu’anhu. Pada kesempatan yang lain beliau berkata,
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
Jangan dekati orang-orang kafir pada hari raya-hari raya mereka” (Sunan Al-Baihaqi 9/234), dan Kanzul ‘amal 1/405).
Bila sekedar menemui mereka saat mereka sedang merayakan hari raya saja terlarang, apalagi sampai memberi ucapan  selamat keapada mereka. Tak diragukan lagi dalam ucapan selamat tersebut mengandung unsur persetujuan atas penyembahan mereka kepada patung-patung atau dewa-dewa mereka.

Dari tulisan ini, pembaca sekalian bisa menyimpulkan, apakah boleh mengucapkan selamat natal ataukah tidak, bahkan dengan logika paling sederhana sekalipun. Demikian  yang bisa penulis sampaikan, Semoga Allah membimbing kita semua untuk meniti jalan yang diridhai-Nya. Washallallah ‘ala nabiyyina muhammad wa’ala aalihi wa shahbihi wasallam.
____
*Referensi: Kitab Iqtidha’ Shirat Al-mustaqim li Mukhalafati Ash-Haabil Jahiim, hal: 287-310. Cetakan Dar Al-Fadhilah, tahun 1424 H. Tahqiq: Nashir bin Abdulkarim Al-‘aqel.
Madinah An-Nabawiyyah, Islamic University, 22 Safar 1436
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id


[Baca...]





Bagimu Agamamu dan Bagiku Agamaku

Islam Agama Paling Toleran:
Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam dengan merampas hak-hak mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahah: 8)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.” [1]

Akan tetapi toleransi ada batasnya dan tidak boleh kebablasan. Semisal mengucapkan “selamat natal” dan menghadiri acara ibadah atau ritual kesyirikan agama lainnya. Karena jika sudah urusan agama, tidak ada toleransi dan saling mendukung.

Berikut beberapa bukti bahwa Islam adalah agama yang menjunjung toleransi terhadap agama lainnya dan tentunya bukan toleransi yang kebablasan, diantaranya:

1. Ajaran berbuat baik terhadap tetangga meskipun non-muslim
Berikut ini teladan dari salafus shalih dalam berbuat baik terhadap tetangganya yang Yahudi. Seorang tabi’in dan beliau adalah ahli tafsir, imam Mujahid, ia berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu”.
Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
(kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu”.

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” [2]

2. Bermuamalah yang baik dan tidak boleh dzalim terhadap keluarga dan kerabat meskipun non-muslim
Misalnya pada ayat yang menjelaskan ketika orang tua kita bukan Islam, maka tetap harus berbuat baik dan berbakit kepada mereka dalam hal muamalah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)

3. Islam melarang keras membunuh non-muslim kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin.
Dalam agama Islam orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir harbi yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin. Selain itu semisal orang kafir yang mendapat suaka atau ada perjanjian dengan kaum muslimin semisal kafir dzimmi, kafir musta’man dan kafir mu’ahad, maka dilarang keras untuk dibunuh. Jika melanggar maka ancamannya sangat keras.
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ”[3]

4. Adil dalam hukum dan peradilan terhadap non-muslim
Contohnya ketika Umar bin Khattab radhiallahu’anhu membebaskan dan menaklukkan Yerussalem Palestina. Beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib mereka. Umar tidak memaksakan mereka memluk Islam dan menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim. Berbeda ketika bangsa dan agama lain mengusai, maka mereka melakukan pembantaian.
Umar bin Khattab juga memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan kepada penduduk Yerussalem walaupun mereka non-muslim.

Ajakan toleransi agama yang “kebablasan”
Toleransi berlebihan ini, ternyata sudah ada ajakannya sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperjuangkan agama Islam.
Suatu ketika, beberapa orang kafir Quraisy yaitu Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan tolenasi kebablasan kepada beliau, mereka berkata:
يا محمد ، هلم فلنعبد ما تعبد ، وتعبد ما نعبد ، ونشترك نحن وأنت في أمرنا كله ، فإن كان الذي جئت به خيرا مما بأيدينا ، كنا قد شاركناك فيه ، وأخذنا بحظنا منه . وإن كان الذي بأيدينا خيرا مما بيدك ، كنت قد شركتنا في أمرنا ، وأخذت بحظك منه
Wahai Muhammad, bagaimana jika kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, maka kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.”[4]

Kemudian turunlah ayat berikut yang menolak keras toleransi kebablasan semacam ini,
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Katakanlah (wahai Muhammad kepada orang-orang kafir), “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6).

Demikian semoga bermanfaat.
@Perpus FK UGM

Catatan kaki
[1] Taisir Karimir Rahman hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H
[2] Al Irwa’ Al-ghalil no. 891
[3] HR. An Nasa’i. dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
[4] Tafsir Al Qurthubi 20: 225, Darul Kutub Al-Mishriyyah, cet. Ke-II, 1386 H
Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id

Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan Natal

Di bulan Desember ini, persoalan toleransi kembali menemukan momentum untuk dibicarakan. Seolah menjadi ajang diskusi rutin tahunan, isu-isu yang bertemakan toleransi beragama menjadi topik hangat yang mengundang komentar dan sikap dari banyak kalangan. Hal itu karena di bulan Desember ini, Umat Kristiani merayakan hari natal pada tanggal 25 Desember.
Sebenarnya, garis toleransi dalam Islam telah demikian jelas. Ia terangkum dalam firman Allah, “Lakum diinukum wa liya diin.” (untukmu agamamu dan untukku agamaku).

Ulama asal Tunisia, Samahatu al Ustadz Muhammad Thahir Asyur rahimahullah dalam Tafsirnya yang fenomenal, “Tafsiru al Tahrir wa al Tanwir” berkata mengenai ayat diatas, “Dalam kedua kalimat diatas, nampak didahulukan musnad (lakum/liya) atas musnad ilaihnya (diinukum/diin), untuk menegaskan pembatasan. Artinya, agamamu, hanya terbatas untukmu, tidak melampauimu sehingga menjadi milikku. Dan agamaku juga terbatas untukku, tidak melampauiku sehingga menjadi milikmu. Maksudnya, karena jelas mereka tidak menerima Islam. Al Qashr (pembatasan dalam ayat ini) termasuk qashr ifraad. Dan huruf ‘laam’ dalam kedua kalimat diatas bermakna kepemilikan, yaitu keshususan dan keberhakan.

Adapun ‘Diin’ bermakna akidah dan millah, ia adalah hal-hal yang diketahui dan diyakini oleh seseorang, dimana amal perbuatan dilandaskan kepadanya.” (vol. 30, hal. 648)

Dari ayat ini, toleransi seharusnya dimaknai sebagai sikap mengakui dan menghargai eksistensi non-muslim dan agama yang dianutnya, tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam karena tidak ada paksaan dalam agama, memberi kebebasan kepada pemeluknya untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, tidak mengganggu dan mengusik ketenangan pemeluk agama lain, namun juga mengambil sikap tegas untuk berlepas diri dalam urusan-urusan yang termasuk ranah akidah dan agama mereka.

Penting untuk dicermati, toleransi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencampuradukkan keyakinan, ritual ibadah, tradisi dan simbol-simbol antar agama-agama. Karena itu berarti menghancurkan sendi-sendi agama. Toleransi hendaknya dilandaskan pada pengakuan terhadap keberagaman (pluralitas), bukan dibasiskan pada pengakuan ideologi semua agama adalah sama dan benar (pluralisme).

Dengan demikian, seorang muslim tidak dibenarkan meyakini hal-hal yang ada dalam keyakinan agama lain, melakukan ritual ibadah agama lain, ikut serta meramaikan tradisi agama lain, urun rembuk mensukseskan perayaan hari besar agama lain dan mengenakan simbol-simbol serta atribut-atribut agama lain. Menjadi haram hukumnya dan berdampak serius pada akidah seorang muslim, jika ia melakukan hal-hal seperti itu.

Syaikh al ‘Allamah Muhammad al Amin Asy Syanqithi rahimahullah ketika menafsirkan surat al Kafirun berkata, “Dalam surat ini terkandung sebuah garis tegas reformasi; yaitu sikap menolak segala bentuk pencampuradukkan (agama). Karena mereka (orang-orang kafir) sebelumnya menawarkan opsi untuk melakukan serikat dalam ibadah, yang dalam logika mereka, merupakan solusi pertengahan, karena masing-masing agama memiliki kemungkinan benar. Sehingga datanglah sebuah counter yang tegas melarang, karena dalam opsi itu termuat penyamaan antara yang benar dan salah, penggantungan masalah, pengakuan atas kebatilan, jika beliau menyepakati mereka walau pun hanya sesaat. Surat ini menjadi garis pembeda antara kedua belah pihak, akhir dari rekonsiliasi, sekaligus awal perseteruan.” (Tatimmah Ahdwaa` al Bayaan, vol. 9, hal. 585)

Diantara prinsip seorang muslim adalah, meyakini bahwa Islam satu-satunya agama yang benar dan diridhai oleh Allah (lihat: QS. Ali Imran: 19). Siapa saja yang beragama dengan selain Islam, maka agamanya akan tertolak (lihat: QS. Ali Imran: 85). Hal ini sangat gamblang diterangkan dalam Kitab suci umat Islam, al Qur`an al Karim. Prinsip ini kemudian terformulasi dalam konsep al Wala (loyalitas) dan al Bara (antiloyalitas) dalam akidah Islam. Loyal kepada Islam dan kaum muslim, serta antiloyal kepada agama selain Islam dan non-muslim. Dan diantara perwujudannya, adalah hanya membatasi diri dalam soal keyakinan, ritual ibadah, perayaan, tradisi, simbol dan atribut Islam, serta menjauhkan diri dari semua yang ada pada agama lain dalam urusan-urusan tersebut, tanpa menghalangi untuk saling berinteraksi, bermasyarakat, bekerjasama dalam kebaikan, hidup berdampingan dan bahkan memperlakukan mereka dengan cara yang baik selama dalam koridor urusan dunia.

Toleransi dalam wujud ini, diantaranya Allah terangkan dalam firman-Nya (yang artinya),
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Itulah kiranya pula yang menjadi alasan para ulama melarang umat Islam mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani, apalagi menghadiri perayaannya, membantu mereka dalam urusan agama mereka dan memakai atribut-atribut agama mereka seperti memakai baju atau topi sinterklas pada momen natal seperti sekarang ini yang sangat disayangkan, atas nama toleransi beragama, sejak beberapa tahun kebelakang telah ditradisikan oleh sejumlah perusahaan pada para karyawan dan karyawati mereka, khususnya para pelayan toko, restaurant dan mall, yang notabene beragama Islam.

Untuk itu, penulis mengajak kepada segenap kaum muslimin, agar kembali mengokohkan jati diri kita sebagai umat Islam. Ikut-ikutan meramaikan tradisi dan perayaan agama lain adalah sikap imperior yang seharusnya tidak eksis dalam dada-dada kita. Karena kita yakin, sekali lagi, agama yang benar dan kelak akan mengantarkan kita ke surga hanyalah Islam. Wallahu a’lam.
Penulis: Ust. Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id


[Baca...]