BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG
HAM
Oleh Kholid Syamhudi, Lc
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام
على أفضل الأنبياء والمرسلين ، أما بعد:
Agama
Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju
kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan
banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam
banyaknya.
Tidak
dipungkiri lagi mengajak manusia untuk taat kepada Allah dan beribadah hanya
kepadaNya dizaman ini secara umum mengalami kesulitan dan kendala. Terlalu
banyak pemikiran dan isu yang menghalangi manusia mencapai kebenaran yang
dibawa agama Islam ini.
Sebenarnya
Allah telah menjanjikan kemenangan dan kejayaan untuk islam dalam firmanNya:
َهوالذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق
ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون (التوبة 33)
Kemenangan
islam ini diwujudkan dengan dakwah yang membutuhkan perencanaan, pemilihan
uslub yang pas dan pengenalan terhadap realita yang digeluti masyarakat dalam
masyarakat islam maupun non islam.
Demikian
juga membutuhkan persiapan dan pembekalan para da’i agar siap mengemban tugas
menyebarkan kalimatullah diantara manusia dan untuk perbaikan hati dan jiwa
mereka. Semua ini ada dalam al-Qur`an dan sunnah Nabi yang menjelaskan uslub
dakwah yang baik dan pas. Juga ada contoh yang baik dalam menjalankan dakwah
dan mengajak bicara manusia serta perbaikan jiwa dan hati mereka. Demikian juga
di zaman kenabian telah ditetapkan ushul dakwah dan adab-adabnya.
Mengenal
hal ini merupakan bekal yang bisa menjadikan da’i memiliki senjata dalam
dakwahnya. Tidaklah bagus amalan da’i di zaman apapun dan dimanapun kecuali
dengan memiliki ilmu kitabullah dan sunnah, mempelajari ilmu-ilmu islam baik
aqidah maupun syariat dan berhias dengan akhlak yang mulia serta ittiba’ dalam
menyampaikan dan menasehati umat ini sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dizaman
kiwari ini menampakkan kemulian islam membutuhkan para da’i yang memunculkan nya
dengan ilmu, qudwah dalam prilakunya, pengetahuan tentang keadaan manusia dan
perkara agama dan dunia yang menyibukkan kehidupan mereka.
Telah
bermunculan beragam problematika yang menyibukkan akal dan pikiran manusia dan
mendapatkan perhatian yang besar dari mereka. Sehingga sudah sepantasnya para
da’i mengetahui problematika tersebut dan pengertian, para pelaku dan kebaikan
dan keburukan yang ada padanya.
Lebih
penting lagi adalah menimbang problematika tersebut dengan timbangan islam dan
ditegakkan diatas asanya hingga jelas yang buruk dari yang baik dalam pemikiran
dan amalan. Juga agar kaum muslimin mengetahui hakekat masalah yang menimpa
mereka dan dapat membedakan yang manfaat untuk diambil manfaatnya dan
kemudharatan untuk dihindari.
Diantara
problematika yang telah, sedang dan terus di bicarakan adalah masalah yang
dinamakan dengan Hak Asasi Manusia atau persamaan gender atau pluralisme dan
sebagainya.
Orang
yang memiliki cukup ilmu dari al-Qur`an dan sunnah dapat mengetahui hakekat
semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih
mereka. Orang yang demikianlah yang akan menjadi penunjuk dan pembimbing
masyarakat kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar mereka tersebut.
Dalam
kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia
dalam Pandangan Islam dengan harapan bisa mengetahui sebatas mana kebenaran isu
ini dan syubhat yang dilontarkan kepada kaum muslimin seputarnya.
HAM ?
HAM
adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak
kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan
sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang kafir. Padahal sejak lebih
dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan
bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat
al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam
terhadap hak asasi bani Adam.
Namun
yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar
tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh
karena itu perlu kita melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat
dengan HAM versi syariat islam.
HAM versi Barat
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947
di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2
negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati
sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ini
semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi
manusia dalam masyarakta internasional yang mersakan akibat buruk peperangan.
Sebelumnya
dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka terbelakang
dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA CHARTA
dimasa kesewenangan raja inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu para
bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani
perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung. Namun piagam ini
hanya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi
lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan
bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Kemudian
bermunculan beberapa piagam HAM lainnya di eropa seperti:
PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
a.
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a.
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima
parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a.
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Demikian
juga muncul diamerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704)
yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik
(life, liberty, and property), kemudian menjadi pegangan bagi rakyat Amerika
sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776 M. Pemikiran John
Locke mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED
STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh
Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration
of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang
memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya,
kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa
Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika
Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar”
hak asasi manusia adalah Abraham
Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat
Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres
Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan
tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini
pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
Sedangkan
perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan
rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET
DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan,
kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1)
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2)
Manusia mempunyai hak yang sama.
3)
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan
umum.
5)
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7)
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9)
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10)
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11)
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12)
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13)
Adanya kemerdekaan hak milik.
14)
Adanya kemedekaan lalu lintas.
15)
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Demikianlah
sejarah adanya piagam HAM didunia barat yang nampaknya kemunculan ini kembali
kepada penjajahan penguasa dan para tokoh gereja. Demikian juga karena usaha
gereja memerangi semua pemikiran yang muncul yang hendak memerdekakan akal dan
jiwa manusia.
Faktor
ini semua tidak ada dalam islam, sebab islam memandang HAM sebagai satu aqidah,
syariat dam kemajuan.
Sebuah Realita!
Konsep
pemikiran HAM yang berkembang di benua eropa digunakan untuk membebaskan orang
eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melindungi
bangsa-bangsa yang masih berada dibawah kolonialis dan imperialis eropa.
Bangsa-bangsa ini masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM.
Sekarang
ini HAM memiliki tabiat ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan
masalah HAM menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur
antara pemikiran dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata
efektif negara-negara besar. Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM sebagai
standar pemberian bantuan internasional terhadap negara-negara berkembang.
Bantuan di halangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau
dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.
Sangat
jelas penerapan HAM model ini mengakibatkan banyak masalah yang merusak
undang-undang internasional. Sehingga hal ini menjadi kunci pembuka campur
tangan asing yang berlebihan dalam urusan dalam negeri satu negara dengan
alasan HAM.
Disamping
itu juga ada pihak lain yang akhirnya memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu
munculnya ormas, perhimpunan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak
negara hanya untuk memperjuangkan HAM. Nah LSM-LSM ini menjadi lawan negara dan
pemerintah dan dijadikan alat oleh “negara
besar” untuk campur tangan di negara lain
dengan alasan menjaga penerapan prinsip-prinsip HAM.
Sebuah Kritikan !
Perlu
diperhatikan bahwa pemikiran eropa tentang HAM dimulai karena alasan politik di
masa abad ke-18 M. Tujuan para perintis dan tokoh-tokohnya adalah menguatkan
kebebasan umum di masyarakat dan menjadikan kebebasan ini jauh dari rengkuhan
para penguasa imperalis, sehingga para penguasa tersebut tidak mampu
menghancurkannya tanpa adanya hukum pelanggarannya. Oleh karena itu HAM dieropa
sangat berkaitan langsung dengan masalah kebebasan umum yang sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangannya.
Hal
ini tentunya tidak pas, sebab sistem politik berbeda-beda antar negara.
Tentunya hal ini akan melemahkan pemikiran HAM sendiri dan menjadikan hak
kebebasan umum tersebut seakan-akan dikembangkan untuk melawan pemerintah atau
memaksa mereka.
Usaha
untuk menyatukan istilah kebebasan umum dengan hak asasi manusia terus berjalan
dalam kurun waktu yang panjang. Maka penegasan kebebasan umum dan pengokohan
prinsip mendapatkan hak pribadi dalam menghadapi penguasa adalah yang menjadi
pusat perhatian para cendikiawan dan mufakkirin, khususnya tokoh
perundang-undangan (Rijal al-Qanun).
Hal
ini karena sebagian kebebasan tersebut seperti kebebasan berfikir dan
mengeluarkan pendapat sangat erat dengan kekuasaan dan sistem politik yang
berlaku. Sehingga tujuannya adalah membuat nash ketetapan hukum kebebasan dan
jaminan penerpaannya. Hal ini kembali kepada keadaan umumnya bangsa eropa yang
merasakan penjajahan penguasa dan hukum tokoh gereja.
Sedangkan
dalam islam hak-hak tersebut sepatutnya bersifat umum yang setiap individu
merasakannya dalam menghadapi semua orang dan tidak hanya dalam menghadapi
penguasa saja.
Karakteristik HAM versi Syariat Islam.
Syariat
Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah
yang maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan
akherat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena
itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : Menjaga agama, jiwa, akal,
nasab keturunan dan harta. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia.
Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara
ini. Bukan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Oleh karena
itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan
menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan
saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan
seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana
di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi
aibnya dihari kiamat.” (HR al-Bukhori).
Demikian
juga dalam haji Wada’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang
isinya:
“Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci.
Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah
suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu
beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti
sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian ini. Beliau
ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhori).
Islam
mengakui adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas,
diantaranya:
a. Karakteristik HAM versi Islam.
1. Rabbaniyyah. Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah.
Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari
kezhaliman dan kesesatan.
2. Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan
perancuan kebenaran islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat
dan tidak goyah.
3. Al-Hiyaad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4. Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan
kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan
5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), karena cocok untuk segala waktu dan
tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik
semua masalah mereka.
b. Maqaashid HAM dalam Islam.
1.
Mewujudkan
kesempurnaan ibadah kepada Allah
2.
Menjaga
kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
3.
Menyebarkan
ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga
memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4.
Mewujudkan
keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta
sosial yang ada.
5.
Menjaga
kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6.
Memuliakan
manusia.
Perbandingan antara Ham versi Islam dengan Konsep Ham dunia
hasil buatan Manusia.
Diperlukan
adanya studi komparatif antara konsep islam dengan konsep buatan manusia untuk
memperjelas kehebatan dan kemulian islam dari selainnya. Diantara sisi yang
dapat di sampaika disini adalah:
1. Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya (من حيث المصدر)
HAM
versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput
dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi
Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah
yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2. Konsekwensi hukuman (من حيث الإلزامية)
Perbedaan
ini adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah
sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan
konsekwensi hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat
dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya
bersifat abadi, pati, memiliki konsekwensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan
parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya
dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzabNya. Siapa yang sengaja
mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk
melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak
dilaksanakannya hal tersebut.
3. Terdahulu (من حيث الأسبقية)
Piagam
HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau diabad ke 13 Masehi.
Sedangkan islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4. Perlindungan HAM dan Jaminannya (من حيث حماية حقوق الانسان وضمانتها/ protection and
guarantees of human right in Islam and International instruments)
Hal ini akan jelas dari perbandingan berikut ini:
1.
Dalam piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak
ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas
pelaksanaan dilapangan.
Piagam ini tegak diatas dua hal:
A. Usaha kesepakatan diatas dasar umum
dan pengakuan antara seluruh negara
B. Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum
negara yang melanggar HAM.
Himbauan-himbauan
ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka
hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut
adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu
karena:
a.
Suci
yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah
sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari
melanggar dan melampai batasannya.
b.
Pemuliaanya
bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c.
Tidak
bisa di hilangkan, dihapus dan dirubah.
d.
Tidak
ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah
lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan
peradilan untuk melindungi HAM.
5. Bersifat universal (من حيث الشمول)
Dalam
HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM
nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak manusia yang belum di cantumkan
dalam piagam HAM dunia, diantaranya:
1. Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat
pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus
terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka
dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut.
Allah berfirman:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig)
harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu
Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan
memakan) itu, adalah dosa yang besar.”(anNisaa’
:2 ).
Bahkan
memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan
zhalim seperti dalam firman Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa`:10)
2. Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka,
seperti dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik.” (an-Nisaa’:5)
3. Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam
banyak piagam HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga
menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an.
Seperti dijelaskan dalam firman Allah:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan.”(an-Nisaa` :7).
Bahkan
nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa
untuk lelaki yang paling berhak.” (HR
al-Bukhori)
4. Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia,
padahal disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits,
seperti firman Allah:
“Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut
dihormati Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu,
Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah:194)
Bahkan
Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang
orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.
apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan
cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Anfaal:60)
5. Hak memaafkan.
Pernah
ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia
pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri
sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat,
maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr.
Max Braid menyatakan:
“Dari sini dan dari
negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara lain dan wajib
bagi ulama muslimin untuk mengiklankan hak-hak yang tidak diketahui khalayak
internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab rusaknya wajah
islam dan muslimin serta hukum islam.”
Bahkan
salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar:
“Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan
bahwa dinegeri ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan
sepakat menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah
mendengarnya dan melihat langsung realita penerapannya melebihi –secara pasti-
semua piagam Ham (yang ada).”
6. Setiap
hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil
dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. Lihatlah
firman Allah :
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami
angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (al-Isra` :70).
7. HAM dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan
ada sebagai bagian syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan
pembentukan akidah dan akhlak.
Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat
8. Pemulian manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan
sekedar syiar umum semata bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam
bangunan aqidah dan akhlak islami.
Demikian
sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya.
Namun yang sedikit ini insya Allah bisa membuktikan kelengkapan dan keindahan
konsep islam tentang HAM. Setelah apakah kita masih belum mau melihat ajaran
Islam ?
Sebuah Realita! Isu yang berkembang dalam HAM.
1. Kebebasan manusia
Kata
ini sering sekali dikumandangkan dan didengar oleh kita, bahkan telah menjadi
aqidah yang mengakar dimasyarakat barat. Dalam konsep islam syariat adalah
dasark kebenaran dan bukan kebenaran dasar syari’at. Kebenaran dalam kebebasan
adalah sarana penting dalam mewujudkan tujuan yang baik nan tinggi yang harus
sesuai dengan kemulian manusia dan ajaran ilahi dalam tugas menjadi khilafah
dimuka bumi. Oleh karena itu, Islam memulai dengan membebaskan manusia dari
penghambaan kepada selain Allah dan membebaskannya dari perbudakan syahwat yang
dimilikinya.
Kebebasan
sebagaimana difahami ulama islam adalah kemampuan manusia untuk beraktifitas
kecuali ada penghalang berupa gangguan atau madharat untuknya atau untuk
selainnya. Menurut islam wajib bagi semua manusia untuk merdeka dari
penyembahan selain Allah hingga Allah berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka
telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan
mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa: 60)
Tidak
ada kebebasan dalam islam pada penyebaran kerusakan, sifat hina atau fitnah di
masyarakat; karena kebebasan tidak boleh menjerumuskan pelakunya pada keburukan
dan kerusakan dan tidak boleh juga menggangu orang lain atau menyebabkan bahaya
bagi masyarakat.
2. Persamaan
Persamaan
antar manusia walaupun berbeda jenis, warna dan bahasanya adalah prinsip dasar
dalam syariat islam. Baru pada tahun 1789 M. slogan ini dikumandangkan pada
revolusi prancis. Namun prinsip dan slogan saja tidak cukup tanpa ada yang
menetapkan, membuka jalan penerapan dan menetapkan balasan ketika terjadi
pelanggaran. Ini semua adanya di syariat islam.
Dalam
islam seluruh manusia pada asalnya sama dan sederajat, namun ada standar takwa
yang membuat seseorang lebih mulia dari yang lainnya. Lihatlah firman Allah:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal.” (al-Hujurat:13).
Ketakwaan
menjadi standar manusia mulia disisi Allah. Islam telah menghancurkan pilih
kasih dalam hukum dan menganggap bangsa arab dengan bang lainnya sama. Lihat
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan ketika haji
wada’ :
“Tidak ada kelebihan
Arab dari non arab dan tidak juga non arab dengan arab. Tidak juga yang merah
lebih baik dari yang hitam dan yang hitam dari yang merah kecuali ketakwaan.”(HR ahmad).
Demikian
juga kaum wanita dalam islam dibebankan syariat sama dengan lelaki. Allah
berfirman:
“Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman,
Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl:
97)
Setiap
lelaki dan wanita memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi
dan wewenangnya.
Demikian
beberapa hal yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam