Abu Deedat Bicara Tentang Gerakan Kristenisasi di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com) -

Kristolog Abu Deedad memberikan gambaran yang begitu luas dan mendalam, bagaimana modus kristenisasi di Indonesia, dan mereka menggunakan berbagai cara methode mengajak Muslim masuk atau murtad dan menjadi kristen.
Sungguh pengalaman Abu Deedad ini, dapat memberikan gambaran yang sangat lengkap pola gerakan kristenisasi. Di bawah ini kami turunkan wawancara dengan Abu Deedad :
Anda begitu mendalami dunia Kristen. Pernahkah terbersit di hati Anda untuk masuk Kristen?
Tidak ada keinginan untuk masuk Kristen walaupun saya sudah banyak sekali membedah Bibel. Justru keyakinan saya terhadap kebenaran Islam semakin kuat, karena setiap saya membaca Bibel selalu ada perbedaan redaksi dalam setiap edisi cetakannya. Misalnya dalam edisi lama ada istilah Tuhan. Tapi di edisi baru pada tempat yang sama ditulis Tuan. Begitu juga istilah Babi diganti menjadi Babi Hutan.
Abud mengoleksi 49 kitab Injil modern dan klasik, termasuk Injil dalam sejumlah bahasa daerah yakni Jawa, Minang dan Sunda. Sebagian besar didapatnya secara cuma-cuma dari diskusi yang dilakukannya bersama pendeta. Selebihnya didapat dari hasil investigasi dan membeli di pasar loak.
Setelah sekian lama menggeluti ajaran Kristen, apakah Anda menemukan sisi positifnya?
Al-Quran sendiri menyatakan, telah terjadi percampuradukan antara yang benar dan yang batil dalam ajaran ahlul kitab. Ini berarti menunjukkan ada juga kebenarannya. Hanya saja memang madu dan racun itu sudah digabung menjadi satu. Seperti ayat-ayat tauhid dalam Markus pasal 12 ayat 25 Yesus berkata, “Dengarlah wahai Bani Israel Tuhan kita dalah Tuhan Esa.”
Ini menunjukkan Tuhan mereka adalah esa disamping memang ajaran mereka khusus hanya kepada golongan Bani Israel. Tapi ada juga racunnya, apa yang dikatakan Paulus dalam Roma pasal 9 ayat 5 misalnya, “Yesus adalah Allah yang harus disembah.”
Datanglah ayat Al-quran sebagai korektor bagi mereka, misalnya surah Al-Maidah ayat 72 menyebutkan, “Telah kafir orang yang mengatakan al-Masih adalah Tuhan.” Makanya, kalau kita berinteraksi dengan para aktivis Kristen kita jangan hanya mengatakan kitab Injil sudah tidak asli atau palsu, lebih baik kita tunjukkan yang menyimpang dan salah pada Injil tersebut.
Apa yang menyebabkan kaum Nasrani tidak menyadarinya?
Di samping kekuatan dana, mereka ada dogma, bahwa apapun yang terjadi apakah ajaran itu rasional atau tidak, harus diterima karena ia merupakan firman Tuhan. Dan ditanamkan kepada mereka hanya orang Kristen saja yang selamat, yang lain tidak selamat dan harus diselamatkan.
Misi inilah yang membuat mereka agresif untuk melakukan pemurtadan. Apalagi misi itu didukung dengan fasilitas yang cukup. Mereka tidak lagi memikirkan urusan kebutuhan keluarga, karena sudah dijamin. Lain dengan dai-dai kita yang dikirim ke pelosok paling hanya digaji Rp 50.000-150.000 per bulan.
Apa yang membuat mereka menerima dogma tersebut, sehingga mereka tetap menjadi umat terbesar?
Secara umum orang ingin mencari yang gampang. Dan di Kristen itu memang gampang. Kalau melakukan tindakan yang tidak berakhlaq tidak ada masalah karena nantinya akan diampuni juga, dan cukup hanya sekali seminggu datang ke gereja. Paulus mengatakan dalam Roma pasal 5 ayat 20, “Semakin banyak dosa semakin melimpah kurnia Tuhan.”
Makanya di Barat kita ketahui kehidupan mereka rusak, terutama dalam kebebasan seks. Dan kerusakan itu mengacu kepada ajaran Bibel yang memang banyak memuat cerita-cerita porno yang vulgar. Misalnya diceritakan bagaimana Nabi Daud sebagai orang yang rusak moralnya menghamili Batseba istri Uria.
Begitu pula Nabi Luth diceritakan menghamili anaknya sendiri. Makanya, Jasmen Alfa, seorang Sosiolog Kristen, mengatakan Bibel itu jangan sampai dibaca anak-anak, lebih baik ia dimasukkan ke dalam peti besi, kemudian petinya dikunci dan kuncinya dibuang ke laut.
Bagaimana reaksi mereka bila mendengar hal itu dari Anda?
Mereka membenarkan dan meyakini kebenaran cerita persundelan itu. Misalnya sebuah acara di televisi pernah menampilkan dua orang pelacur yang menjadi germo kemudian bertaubat menjadi hamba Tuhan.
Saya sampaikan bahwa cerita ini mirip dengan apa yang ada dalam Bibel. Pembawa acara yang Kristen itu kemudian membenarkan. Kemudian saya balikkan, berarti Yesus anak pezina karena dalam Matius ayat 1 dan seterusnya menceritakan bahwa silsilah keturunan Yesus bertemu dengan raja Daud yang menzinai Batseba. Tapi telepon saya akhirnya ditutup.
Kalau sudah mentok biasanya apa yang mereka lakukan?
Ada yang jujur dan mengatakan ini PR buat saya. Ada yang tidak jujur dengan cara menghindar dan lari ke masalah lain. Maka kalau debat dengan mereka jangan beri kesempatan buat beralih pembicaraan.
Mereka meyakini semua orang berdosa dari Adam sampai manusia kemudian, kecuali Yesus yang tidak berdosa. Inilah sebenarnya skenario Paulus menjalankan misinya, yang membuat citra bahwa Yesus itu juru selamat.
Selama beraktivitas di bidang ini Anda sudah terjun kemana?
Seluruh wilayah Jawa Timur sudah, begitu pula Jawa Tengah dan Sumatera juga serta Kalimantan. Program ke depan adalah Irian dan Sulawesi. Kalau ini sudah berarti semua pulau besar sudah. Jadwal terbang Abud memang padat. Ketika kami menemuinya seusai berkhutbah Jumat di sebuah perkan-toran ia mengaku baru tiba dari Kalimantan. Sesudah itu ia punya agenda di dua tempat sampai malam.
Karena waktu yang terbatas wawancara itu urung dilangsungkan. Karena esok siangnya ia berceramah di Universitas Trisakti untuk selanjutnya terbang ke Palembang, Sahid mewawancarainya pagi hari selama waktu menunggu jemputan dan dalam perjalanan menuju lokasi seminar. Itu pun masih sering disela oleh telepon, antara lain dari daerah yang memintanya datang yakni Pekalongan dan Padang.
Apa yang biasanya Anda lakukan di berbagai tempat itu?
Kita memberikan informasi sekitar cara-cara pemurtadan dan kita dorong mereka memperdalam pemahaman keislaman. Jangan sampai nanti kawan dibilang lawan dan lawan dibilang kawan, karena memang gerakan mereka ibarat musang berbulu ayam, lihai dan licik.
Misalnya sekarang di Meruya Ilir (Jakarta) mereka mendirikan Sekolah Tinggi Theologia Kalimatullah, yang semua mahasiswanya memakai kopiah dan mahasiswinya memakai jilbab. SKS Islamologinya yang dulu hanya 20 SKS sekarang menjadi 40 SKS. Semester dua saja mereka sudah dilatih berdiskusi dengan para ustadz. Sedang mahasiswa IAIN saja tidak dipersiapkan untuk menghadapi para pendeta. Ada juga yang mengaku-ngaku anak kiai, mantan ustadz dan lain-lain.
Mereka menggunakan cara-cara itu untuk mencari legitimasi?
Semacam itu. Tidak jarang yang mengaku pernah jadi aktivis Muhammadiyah. Bahkan di rumah sakit pun mereka beraksi. Pasien yang tidak berdaya disuruh beriman kepada Yesus agar sembuh.
Padahal kalau mau jujur, saya mempunyai tetangga Katolik yang mengeluh karena habis biaya untuk berobat strok tapi tidak juga sembuh, terus saya balikkan saja, katanya Tuhan Anda bisa menyembuhkan. Jadi semua akal-akalan orang Kristen untuk menjerat orang Islam. Kalau sudah menjadi Kristen ya akhirnya diterlantarkan.
Seberapa sering Anda menangani kasus-kasus pemurtadan?
Banyak sekali. Yang paling sering biasanya kasus pemuda Kristen memacari dan menghamili pemudi Muslimah. Ada juga kasus nikah beda agama yang belakangan menim-bulkan masalah besar.
Apa hikmah terbesar menjadi seorang Kristolog?
Di sini saya bisa menguji kemampuan lewat berdebat dengan mereka, kalau ada yang kurang saya pelajari terus. Di samping itu memudahkan sayaberda’wah kepada mereka, karena Islam ini juga wajib dida’wahkan kepada mereka. Lihat saja surah Ali-Imronayat 71. Sementara perintahbagi mereka untuk berdakwah kepada orang Islam itu batal karena dalilnya di Matius pasal 28 ayat 16 dibuat setelah Yesus mati. Karenanya, kalau Anda didatangi misionaris Kristen, jangan diusir. Da’wahi mereka.
Tapi kan tidak semua orang punya bekal?
Makanya para aktivis da’wah harus menyiapkan bekal itu. Tim FAKTA insya Allah siap membantu. Dimana saja, sampai ke Irian sekalipun, kami siap memberikan bekal.
FAKTA didirikan 1998 dengan latar belakang belum banyaknya lembaga yang secara khusus menangani persoalan Kristenisasi.
Dengan fasilitas yang sangat terbatas 7 dari 20 relawan (diantaranya bekas pendeta) yang aktif hingga kini masih rutin melakukan berbagai kegiatan antisipasi pemurtadan antara lain dengan menerbitkan buletin, membuka ruang konsultasi akidah di sebuah majalah Islam, memberikan seminar, ceramah dan pelatihan Kristologi di berbagai kota, dan belakangan di kampus-kampus.
Melalui lembaga inilah Abud membangun jaringan anti pemurtadan secara nasional. Sayangnya, untuk kebutuhan operasional FAKTA masih mengandalkan kocek para relawannya sendiri.
Apa saja langkah yang harus diambil jika sebuah masyarakat berhadapan dengan kristenisasi?
Kristenisasi ini bervariasi. Kalau mereka mengadakan santunan sosial, pembagian sembako atau lainnya, maka umat Islam harus melakukan hal yang sama sebagai counternya. Kalau mereka menyerang lewat buku kita juga mempersiapkan buku dan tulisan-tulisan, sekaligus menyerang balik kepada mereka.
Tapi kalau kasusnya hipnotis maka kita harus laporkan kepada pihak yang berwajib dan melakukan upaya advokasi bertemu dengan upaya hukum. Aparat juga harus peka. Kalau tak ada langkah hukum masyarakat bisa kehilangan kesabaran.
Kepada para misionaris, langkah pertama, tolak mereka dengan cara yang baik, karena Islam tidak mengajarkan cara kekerasan jika kita tidak diperlakukan keras.
Konkritnya kalau menemukan sudah ada bukti-bukti itu, ambil bukti-bukti itu kemudian serahkan kepada ulama setempat dan beritahukan kepada aparat, lantas jelaskan kepada mereka ini melanggar kode etik penyebaran agama. Kalau mereka berbuat zhalim baru kita lakukan hal yang sama tapi tidak boleh berlebihan.
Ummat Islam jangan menjadi ummat yang bodoh karena Islam bukan agama yang sempit. Kepada ummat Kristen yang tidak menggangu jangan diganggu pula mereka.
Tindakan ummat Islam selama ini cenderung reaktif terhadap isu-isu kristenisasi, misalnya seperti yang terjadi di Doulos. Bagaimana menurut Anda?
Jangan salah tafsir. Ummat Islam tidak pernah mengadakan aksi. Mereka hanya bereaksi. Karena aksi-aksi Kristen melanggar kode etik maka ummat Islam bereaksi.
Mungkin, karena begitu concernnya terhadap bidang Kristologi, dosen Institut Agama Islam Al-Ghuraba ini, sampai menamakan anak keduanya dengan seorang tokoh Kristologi terkemuka dari Afrika, Ahmad Deedat. “Saya memang mengaguminya dan ingin agar dia menjadi ulama seperti Ahmad Deedat,” jelas Kristolog yang mengaku memiliki kemiripan jalan hidup dengan Ahmad Deedat itu.
Itulah sebabnya di kalangan teman-temannya, serta belakangan di kalangan media dan umat, anak ketujuh dari 13 bersaudara pasangan Mahfudz dan Hanafiyah itu lebih sering dikenal sebagai Abu Deedat. Padahal nama aslinya adalah Shihabuddin.
Mengapa Anda tertarik dan tekun menekuni Kristologi?
Saya terjun di dunia Kristologi tahun 1982, ketika bekerja di sebuah perusahaan swasta. Di perusahaan itu kebetulan direkturnya seorang pendeta. Begitu pula para pimpinan lainnya yang memegang posisi penting rata-rata adalah aktivis gereja.
Salah satu dari mereka, yakni kepala bagian keuangan berusaha menginjili (‘mendakwahkan’ injil) para karyawan Muslim melalui berbagai tulisan dan diktat tentang potongan-potongan ayat Qur’an yang terkesan seperti mendukung agama mereka.
Saya penasaran. Maka saya datangi orang itu. Ketika saya tanya, katanya tulisan-tulisan itu disusun oleh orang yang sudah berpuluh-puluh kali naik haji. Saya pun terlibat diskusi kecil-kecilan dengan mereka.
Apa bekal Anda waktu itu?
Bekal saya waktu itu Injil pemberian seorang Kristen Manado yang saya pelajari. Kebetulan juga saya lulusan Fakultas Ushuluddin, jurusan Penyiaran Islam di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Di sana ada mata kuliah khusus tentang Kristologi.
Dengan modal itu saya terus menggeluti dunia Kristologi secara otodidak, selain mengikuti kursus-kursus Kristologi secara tertulis. Misalnya di Pelita Hidup tahun 1986 dengan menggunakan nama samaran. Alhamdulillah dari situ saya banyak mendapatkan dokumen penting yang berguna untuk antisipasi gerakan mereka.
Ia dibesarkan di pesantren NU sampai SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat. Orang tuanya juga berlatar belakang NU. Karena banyak berinteraksi dengan aktivis Persis, ayahnya lalu banyak mendorong untuk berdakwah. Berbagai diskusi dan kegiatan PII ditekuninya.
Di rumahnya Abud sering meladeni permintaan debat dari para pendeta dan aktivis gereja. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai tempat. Dan itu sudah berlangsung ratusan kali. Dari kalangan Budha dan Aliran Kepercayaan ada juga yang pernah menjadi lawan debat Abud.
Menurut Abud, banyak di antara mereka yang menyerah tapi tidak mau mengakui kesalahannya. Kalau pun ada yang mengaku salah, mereka khawatir kalau masuk Islam akan miskin. Tidak sedikit juga yang mendapat hidayah.
Buku apa saja yang Anda jadikan pegangan untuk mendebat mereka?
Ketika masih SMU di kampung, saya sudah memiliki referensi buku-buku Islam, kurang lebih 500 judul. Yang pertama saya pelajari adalah dialog Islam-Kristen berjudul “Bibel lawan Bibel” karangan A Hassan dan buku-buku Pak Abdullah Wasian tentang Kristologi.
Bagaimana Anda mendidik anak Anda, Deedat, supata kelak jadi seperti Ahmad Deedat?
Saya sekarang sedang berusaha menyiapkannya menjadi aktivis da’wah. Ketika saya menangani kasus pemurtadan di rumah, saya sengaja menyuruhnya untuk melihat.
Bagaimana mengatur kesibukan da’wah dengan keluarga?
Saya mencoba bagaimana kebutuhan rumah tangga bisa terpenuhi, karenanya saya juga berwiraswasta. Istri saya banyak sekali membantu dan mendorong saya ketika menangani kasus-kasus pemurtadan terutama terhadap Muslimah. Jadi antara saya dan istri sejalan. Dia juga tahu tugas saya, sehingga untuk anak-anak kita beri penjelasan kepada mereka.
Anda pernah mengalami teror?
Iya, sebatas teror telepon dan surat kaleng biasa. Istri saya juga pernah diancam melalui telepon. Berjuang harus ada tantangan dan itulah risiko.
Peristiwa apa yang paling berkesan bagi Anda?
Yang tidak pernah bisa saya lupakan adalah ketika saya mengobati anaknya kiai, di mana seumur hidup baru kali itu saya menceramahi kiai secara langsung. Anaknya kuliah di salah satu perguruan tinggi di Semarang, dibawa kabur oleh anak pendeta kemudian di-Kristenkan, bahkan sudah dihamili. Akhirnya pak kiai ini mendatangi saya dan minta tolong kepada saya untuk menangani kasus ini.
Alhamdulillah, saya pun dapat melakukan penyadaran kepada anak tersebut dan kepada kiai itu sekaligus yang merasa terpukul dengan keadaan anaknya. Kesan lain, ketika saya menghadapi kasus-kasus Muslimah yang termurtadkan. Ini sering membuat saya sedih.
Apakah perhatian yang mendalam itu tidak membuat Anda emosional?
Saya sangat prihatin sekali, karena lembaga yang lain masih sangat minim perhatiannya terhadap masalah seperti ini. Inilah kelemahan di kalangan kita. Kalau kejadian seperti ini belum menimpa keluarga kita sendiri, hal itu dianggap biasa saja. Kalau sudah tertimpa musibah baru merasa.
Sebuah Kasus Keluarga Dewi
Sepucukam surat tergeletak di meja redaksi kami, Maret lalu. Surat itu dari seberang pulau, Kalimantan Timur. Nama pengirimnya singkat saja, Dewi. Tetapi persoalan yang diadukan tak sesingkat namanya. Coba simak isi surat itu:
“Saya seorang ibu 29 tahun dan suami 31 tahun. Kami telah dikaruniai dua anak. Yang pertama pria (6), dan kedua putri (2). Kami menikah 7 tahun yang lalu, dia adalah teman sekampus saya. Saat pertama mengenalnya, saya benar-benar benci. Maklum, saya lahir dari keluarga Muslim yang taat, sementara dia pemeluk Protestan.
Tapi entahlah, mungkin karena dia tak pernah putus asa, saya kemudian menerimanya menjadi pacar. Saya benar-benar semakin sayang setelah dia kemudian menerima menikah dalam Islam. Saya benar-benar bahagia sekali.” Tetapi setelah datangnya anak pertama lalu disusul anak kedua, banyak perubahan yang terjadi pada suami saya.
Tiba-tiba dia jarang shalat dan sering keluar tanpa pamit. Belakangan saya tahu ternyata dia tidak benar-benar meninggalkan agamanya. Bahkan, sejak anak kedua kami lahir, secara terang-terangan dia pernah mengatakan kepada saya. `Saya masih seperti dulu, jadi jangan harap ada perubahan.’”
“Mendengar kata-katanya, saya hampir tidak percaya. Suami saya yang tadinya pendiam itu tiba-tiba seperti itu. Yang membuat saya benar-benar takut dan sedih, hari-hari ini, dia sering memaksa saya mengikuti jejaknya untuk datang di kebaktian.’
Kisah memilukan itu tidak cuma dialami Dewi, tapi juga seorang ibu asal Palu yang datang ke kantor Suara Hidayatullah (Sahid) Surabaya, Juli lalu. Wanita berperawakan sedang ini datang bersama suaminya dengan wajah sembab. Kepada Sahid, ia menceritakan musibah yang menimpa keluarganya. Singkat cerita, sang adik diketahui hamil di luar nikah sesaat sebelum menyelesaikan gelar sarjananya.
 Yang membuat musibah itu terasa amat berat, pacar sang adik itu ternyata pemuda beragama lain. “Adik saya dihamili oleh pemuda Kristen,” ucapnya sembari menyeka linangan air matanya. Padahal, sang adik dikenal sebagai wanita pendiam dan jarang keluar rumah. Selain itu, selama ini, dia dibesarkan dan dididik dalam lingkungan keluarga Muslim yang sangat taat.
Peristiwa memalukan itu memang kemudian bisa dicarikan solusinya. Singkatnya, sang adik akhirnya menikah dengan pacarnya pemuda Kristen dalam upacara Islam.
Setelah itu, keduanya pindah kota yang jauh dari keluarga, di Palu. Hanya saja, kepergiannya masih tetap menyisakan luka yang mendalam bagi pihak keluarga. Terutama setelah diketahui bila sang adik telah ikut sang suami menjadi aktifis gereja bersama semua anaknya.
Kisah cinta seperti Dewi dan adik si ibu tadi bukan hal baru di negeri ini. Banyak pemuda dan pemudi pernah mengalami hal serupa. Memiliki teman dekat atau calon suami yang berbeda agama. Ujung-ujungnya, dalam banyak kasus, hubungan keduanya kemudian terhambat karena adanya perbedaan agama.
Bagi yang taat pada agama, mereka memutuskan untuk berpisah. Sebagian lagi memilih kompromi, yakni memilih mengikuti salah satu dari agama yang dianut pasangannya. Pada pilihan yang terakhir inilah yang perlu diwaspadai, utamanya para gadis muslimah.
Kejahatan kristenisasi itu, kini dilengkapi dengan kenyataan kristenisasi yang sangat menghina umat Islam, yaitu memperkosa muslimah murid Madrasah Aliyah di Padang yang selanjutnya dimurtadkan.
 Khairiyah Enisnawati alias Wawah (17 thn) pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Gunung Pangilun, Padang, Sumatera Barat adalah salah satu dari 500 orang Minang yang dimurtadkan.
Gadis berjilbab itu diculik, diperkosa dan dipaksa keluar dari agamanya lewat misi rahasia yang dijalankan sekelompok orang Kristen, di rumah Salmon seorang Jemaat Gereja Protestan di Jl. Bagindo Aziz Chan, Padang tempat memaksa Wawah untuk membuka jilbab dan masuk Kristen. Gereja itu dipimpin Pendeta Willy, sedang Salmon adalah jemaat yang juga karyawan PDAM Padang. (Dialog Jumat, 6 Agustus 1999).
Tentu saja saya punya data mengenai itu, kan tinggal kontak FAKTA. untuk pemanasan nich ada data hamilisasi yang pernah terjadi di Tambun – dan Kranji Bekasi!!
Banyak muslimah telah jadi korban pemurtadan. Hanya orang-orang yang tinggal di selatan Pasar Tambun yang mengenal H Kacep. Mungkin sebab itu, kasus kematian mubaligh kondang untuk ukuran kampungnya yang sungguh mengenaskan, sama sekali luput dari pemberitaan media massa.
Kejadiannya sekitar setahun yang lalu. Berawal dari pertemuan puterinya dengan seorang pemuda. Pertemuan itu berlanjut. Kian hari kian akrab. Gadis muslimah itu kian sering dijumpai berduaan dengan sang pemuda. Sang ayah, H. Kacep, suatu waktu memanggil keduanya.
 Mubaligh itu bagaimana pun tahu bahwa berpacaran adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. “Wa la taqrabuu zina, demikian peringatan Allah SWT dalam al-Qur’an.” Karena hubungan antara puterinya dengan sang pemuda sudah terlihat begitu erat dan berjalan sudah relatif lama, maka sebagai seorang ayah yang bertanggungjawab, H. Kacep berniat untuk meresmikan hubungan kedua insan itu ke dalam jenjang pernikahan.
Secara bijak H. Kacep mengutarakan keinginannya pada sang pemuda. Puterinya menyimak baik-baik apa yang dikatakan ayahnya itu. Hatinya berbunga-bunga.
Yakin bahwa sang pemuda pujaan tidak akan keberatan dengan maksud ayahnya. Setelah mendengar penuturan H. Kacep, sang pemuda dengan enteng menjawab, “Ya, saya mau saja menikahi anak bapak. Asalkan pernikahannya dilakukan di gereja!”
Bagai disamber geledek di siang bolong. Bapak dan anak puterinya terkaget-kaget dibuatnya. Sama sekali tidak pernah terlintas di pikirannya bahwa pemuda yang selama ini dekat dengannya ternyata seorang non-Muslim. Padahal dulunya ia pernah bilang bahwa dirinya juga Islam. Dari hari ke hari gadis muslimah tersebut mengurung diri di kamarnya.
Hingga suatu hari sosok remaja tersebut ditemukan terbujur kaku dengan mulut berbusa. Sekaleng racun serangga ditemukan tergolek di sampingnya. Besar kemungkinan, sesuatu yang berharga telah dipersembahkan gadis tersebut pada sang pemuda hingga ia memilih mati ketimbang menanggung malu.
Kematian puteri tercintanya membuat H. Kacep menangung kesedihan yang amat sangat. Belum lagi kasak-kusuk tetangganya yang kerap terdengar tidak sedap. Akhirnya H. Kacep jatuh sakit. Dua bulan kemudian, sang ayah menyusul puteri tercintanya ke alam baka. Pesantren yang dikelolanya pun bubar.
Di daerah Kranji, masih Bekasi, beberapa tahun lalu juga terjadi kasus yang mirip. Seorang Muslimah berteman akrab dengan seorang pemuda. Dari pertemanan tersebut, si gadis pun hamil. Sang ayah yang tahu sedikit banyak tentang Islam pun marah besar.
Segera dipanggilnya sang pemuda untuk dimintai pertanggungjawabannya. Juga dengan enteng, si pemuda menjawab, “Saya mau nikah dengan anak bapak, asal dilakukan di gereja!” Ayah beranak itu kaget mendengarnya. Sama sekali mereka tak menyangka siapa gerangan pemuda itu.
Tapi sikap dan pendirian sang ayah cukup tegas: ketimbang anaknya murtad, lebih baik menolak mentah-mentah syarat sang pemuda Kristen tersebut. Janin yang dikandung anaknya dibiarkan lahir tanpa ayah. “Kini anaknya dirawat oleh orangtua si gadis”, ujar Drs. Abu Deedat Syihabuddin, MH, Sekjen FAKTA(Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan) Jakarta.
Kristenisasi melalui jalur pemerkosaan gadis-gadis muslimah. Khairiyah Anniswah alias Wawah, siswi MAN Padang, setelah diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen, diberi minuman perangsang lalu diperkosa. Setelah tidak berdaya, dia dibaptis dan dikristenkan. Kasus serupa menimpa Linda, siswi SPK Aisyah Padang. Setelah diculik dan disekap oleh komplotan aktivis Kristen, dia diperlakukan secara tidak manusiawi dengan teror kejiwaan supaya murtad ke Kristen dan menyembah Yesus Kristus.
Di Bekasi, modus pemerkosaan dilakukan lebih jahat lagi. Seorang pemuda Kristen berpura-pura masuk Islam lalu menikahi seorang gadis muslimah yang salehah. Setelah menikah, mereka mengadakan hubungan suami isteri. Adegan ranjang yang telah direncanakan, itu foto oleh kawan pemuda Kristen tersebut. Setelah foto dicetak, kepada muslimah tersebut disodorkan dua pilihan: “Tetap Islam atau Pindah ke Kristen?”.
 Kalau tidak pindah ke Kristen, maka foto-foto talanjang muslimah tersebut akan disebarluaskan. Karena tidak kuat mental, maka dengan hati berontak muslimah tersebut dibaptis dongan sangat-sangat terpaksa sekali, untuk menghindari aib.  Di Cipayung Jakarta Tirnur, seorang gadis muslimah yang taat dan shalehah terpaksa kabur dari rumahnya. Masuk Kristen mengikuti pemuda gereja yang berhasil menjebaknya dengan tindakan pemerkosaan dan obat-obat terlarang. 

 *(Al-Dakwah/DekaK/afgh/voa-islam.com)

[Baca...]



BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG HAM
Oleh Kholid Syamhudi, Lc

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أفضل الأنبياء والمرسلين ، أما بعد:

Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Tidak dipungkiri lagi mengajak manusia untuk taat kepada Allah dan beribadah hanya kepadaNya dizaman ini secara umum mengalami kesulitan dan kendala. Terlalu banyak pemikiran dan isu yang menghalangi manusia mencapai kebenaran yang dibawa agama Islam ini.
Sebenarnya Allah telah menjanjikan kemenangan dan kejayaan untuk islam dalam firmanNya:
َهوالذي أرسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركون (التوبة 33)
Kemenangan islam ini diwujudkan dengan dakwah yang membutuhkan perencanaan, pemilihan uslub yang pas dan pengenalan terhadap realita yang digeluti masyarakat dalam masyarakat islam maupun non islam.
Demikian juga membutuhkan persiapan dan pembekalan para da’i agar siap mengemban tugas menyebarkan kalimatullah diantara manusia dan untuk perbaikan hati dan jiwa mereka. Semua ini ada dalam al-Qur`an dan sunnah Nabi yang menjelaskan uslub dakwah yang baik dan pas. Juga ada contoh yang baik dalam menjalankan dakwah dan mengajak bicara manusia serta perbaikan jiwa dan hati mereka. Demikian juga di zaman kenabian telah ditetapkan ushul dakwah dan adab-adabnya.
Mengenal hal ini merupakan bekal yang bisa menjadikan da’i memiliki senjata dalam dakwahnya. Tidaklah bagus amalan da’i di zaman apapun dan dimanapun kecuali dengan memiliki ilmu kitabullah dan sunnah, mempelajari ilmu-ilmu islam baik aqidah maupun syariat dan berhias dengan akhlak yang mulia serta ittiba’ dalam menyampaikan dan menasehati umat ini sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dizaman kiwari ini menampakkan kemulian islam membutuhkan para da’i yang memunculkan nya dengan ilmu, qudwah dalam prilakunya, pengetahuan tentang keadaan manusia dan perkara agama dan dunia yang menyibukkan kehidupan mereka.
Telah bermunculan beragam problematika yang menyibukkan akal dan pikiran manusia dan mendapatkan perhatian yang besar dari mereka. Sehingga sudah sepantasnya para da’i mengetahui problematika tersebut dan pengertian, para pelaku dan kebaikan dan keburukan yang ada padanya.
Lebih penting lagi adalah menimbang problematika tersebut dengan timbangan islam dan ditegakkan diatas asanya hingga jelas yang buruk dari yang baik dalam pemikiran dan amalan. Juga agar kaum muslimin mengetahui hakekat masalah yang menimpa mereka dan dapat membedakan yang manfaat untuk diambil manfaatnya dan kemudharatan untuk dihindari.
Diantara problematika yang telah, sedang dan terus di bicarakan adalah masalah yang dinamakan dengan Hak Asasi Manusia atau persamaan gender atau pluralisme dan sebagainya.
Orang yang memiliki cukup ilmu dari al-Qur`an dan sunnah dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang yang demikianlah yang akan menjadi penunjuk dan pembimbing masyarakat kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar mereka tersebut.
Dalam kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dengan harapan bisa mengetahui sebatas mana kebenaran isu ini dan syubhat yang dilontarkan kepada kaum muslimin seputarnya.

HAM ?
HAM adalah istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang kafir. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam.
Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu perlu kita melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat islam.

HAM versi Barat
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ini semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi manusia dalam masyarakta internasional yang mersakan akibat buruk peperangan.
Sebelumnya dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka terbelakang dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA CHARTA dimasa kesewenangan raja inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung. Namun piagam ini hanya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Kemudian bermunculan beberapa piagam HAM lainnya di eropa seperti:

PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
a. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
e. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

Demikian juga muncul diamerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property), kemudian menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776 M. Pemikiran John Locke mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Sedangkan perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

Demikianlah sejarah adanya piagam HAM didunia barat yang nampaknya kemunculan ini kembali kepada penjajahan penguasa dan para tokoh gereja. Demikian juga karena usaha gereja memerangi semua pemikiran yang muncul yang hendak memerdekakan akal dan jiwa manusia.
Faktor ini semua tidak ada dalam islam, sebab islam memandang HAM sebagai satu aqidah, syariat dam kemajuan.

Sebuah Realita!
Konsep pemikiran HAM yang berkembang di benua eropa digunakan untuk membebaskan orang eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melindungi bangsa-bangsa yang masih berada dibawah kolonialis dan imperialis eropa. Bangsa-bangsa ini masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM.
Sekarang ini HAM memiliki tabiat ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur antara pemikiran dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara besar. Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM sebagai standar pemberian bantuan internasional terhadap negara-negara berkembang. Bantuan di halangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.
Sangat jelas penerapan HAM model ini mengakibatkan banyak masalah yang merusak undang-undang internasional. Sehingga hal ini menjadi kunci pembuka campur tangan asing yang berlebihan dalam urusan dalam negeri satu negara dengan alasan HAM.
Disamping itu juga ada pihak lain yang akhirnya memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu munculnya ormas, perhimpunan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak negara hanya untuk memperjuangkan HAM. Nah LSM-LSM ini menjadi lawan negara dan pemerintah dan dijadikan alat oleh “negara besar” untuk campur tangan di negara lain dengan alasan menjaga penerapan prinsip-prinsip HAM.

Sebuah Kritikan !
Perlu diperhatikan bahwa pemikiran eropa tentang HAM dimulai karena alasan politik di masa abad ke-18 M. Tujuan para perintis dan tokoh-tokohnya adalah menguatkan kebebasan umum di masyarakat dan menjadikan kebebasan ini jauh dari rengkuhan para penguasa imperalis, sehingga para penguasa tersebut tidak mampu menghancurkannya tanpa adanya hukum pelanggarannya. Oleh karena itu HAM dieropa sangat berkaitan langsung dengan masalah kebebasan umum yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangannya.
Hal ini tentunya tidak pas, sebab sistem politik berbeda-beda antar negara. Tentunya hal ini akan melemahkan pemikiran HAM sendiri dan menjadikan hak kebebasan umum tersebut seakan-akan dikembangkan untuk melawan pemerintah atau memaksa mereka.
Usaha untuk menyatukan istilah kebebasan umum dengan hak asasi manusia terus berjalan dalam kurun waktu yang panjang. Maka penegasan kebebasan umum dan pengokohan prinsip mendapatkan hak pribadi dalam menghadapi penguasa adalah yang menjadi pusat perhatian para cendikiawan dan mufakkirin, khususnya tokoh perundang-undangan (Rijal al-Qanun).
Hal ini karena sebagian kebebasan tersebut seperti kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat sangat erat dengan kekuasaan dan sistem politik yang berlaku. Sehingga tujuannya adalah membuat nash ketetapan hukum kebebasan dan jaminan penerpaannya. Hal ini kembali kepada keadaan umumnya bangsa eropa yang merasakan penjajahan penguasa dan hukum tokoh gereja.
Sedangkan dalam islam hak-hak tersebut sepatutnya bersifat umum yang setiap individu merasakannya dalam menghadapi semua orang dan tidak hanya dalam menghadapi penguasa saja.

Karakteristik HAM versi Syariat Islam.
Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akherat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya dihari kiamat.” (HR al-Bukhori).

Demikian juga dalam haji Wada’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang isinya:
“Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian ini. Beliau ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhori).

Islam mengakui adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, diantaranya:

a. Karakteristik HAM versi Islam.

1.    Rabbaniyyah. Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.
2.    Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.
3.    Al-Hiyaad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4.    Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan
5.    ‘Alamiyah (bersifat mendunia), karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah mereka.

b. Maqaashid HAM dalam Islam.
1.        Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah
2.        Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
3.        Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4.        Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.
5.        Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6.        Memuliakan manusia.

Perbandingan antara Ham versi Islam dengan Konsep Ham dunia hasil buatan Manusia.
Diperlukan adanya studi komparatif antara konsep islam dengan konsep buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemulian islam dari selainnya. Diantara sisi yang dapat di sampaika disini adalah:
1. Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya (من حيث المصدر)
HAM versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2. Konsekwensi hukuman (من حيث الإلزامية)
Perbedaan ini adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekwensi hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya bersifat abadi, pati, memiliki konsekwensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzabNya. Siapa yang sengaja mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak dilaksanakannya hal tersebut.
3. Terdahulu (من حيث الأسبقية)
Piagam HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau diabad ke 13 Masehi. Sedangkan islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4. Perlindungan HAM dan Jaminannya (من حيث حماية حقوق الانسان وضمانتها/ protection and guarantees of human right in Islam and International instruments)

Hal ini akan jelas dari perbandingan berikut ini:
1. Dalam piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaan dilapangan.
Piagam ini tegak diatas dua hal:
A. Usaha kesepakatan diatas dasar umum dan pengakuan antara seluruh negara
B. Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.

Himbauan-himbauan ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:
a.     Suci yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari melanggar dan melampai batasannya.
b.    Pemuliaanya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c.     Tidak bisa di hilangkan, dihapus dan dirubah.
d.    Tidak ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.
5. Bersifat universal (من حيث الشمول)
Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak manusia yang belum di cantumkan dalam piagam HAM dunia, diantaranya:

1. Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.”(anNisaa’ :2 ).
Bahkan memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa`:10)

2. Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah :
 “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisaa’:5)

3. Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(an-Nisaa` :7).

Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
“Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa untuk lelaki yang paling berhak.” (HR al-Bukhori)

4. Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia, padahal disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti firman Allah:
“Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah:194)

Bahkan Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Anfaal:60)

5. Hak memaafkan.
Pernah ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat, maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan:
 “Dari sini dan dari negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara lain dan wajib bagi ulama muslimin untuk mengiklankan hak-hak yang tidak diketahui khalayak internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab rusaknya wajah islam dan muslimin serta hukum islam.”

Bahkan salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar:
 “Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan bahwa dinegeri ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan sepakat menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah mendengarnya dan melihat langsung realita penerapannya melebihi –secara pasti- semua piagam Ham (yang ada).”
6. Setiap hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. Lihatlah firman Allah :
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (al-Isra` :70).

7. HAM dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan ada sebagai bagian syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah dan akhlak. Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat

8. Pemulian manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan sekedar syiar umum semata bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam bangunan aqidah dan akhlak islami.

Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini insya Allah bisa membuktikan kelengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Setelah apakah kita masih belum mau melihat ajaran Islam ?

Sebuah Realita! Isu yang berkembang dalam HAM.

1. Kebebasan manusia
Kata ini sering sekali dikumandangkan dan didengar oleh kita, bahkan telah menjadi aqidah yang mengakar dimasyarakat barat. Dalam konsep islam syariat adalah dasark kebenaran dan bukan kebenaran dasar syari’at. Kebenaran dalam kebebasan adalah sarana penting dalam mewujudkan tujuan yang baik nan tinggi yang harus sesuai dengan kemulian manusia dan ajaran ilahi dalam tugas menjadi khilafah dimuka bumi. Oleh karena itu, Islam memulai dengan membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah dan membebaskannya dari perbudakan syahwat yang dimilikinya.
Kebebasan sebagaimana difahami ulama islam adalah kemampuan manusia untuk beraktifitas kecuali ada penghalang berupa gangguan atau madharat untuknya atau untuk selainnya. Menurut islam wajib bagi semua manusia untuk merdeka dari penyembahan selain Allah hingga Allah berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa: 60)
Tidak ada kebebasan dalam islam pada penyebaran kerusakan, sifat hina atau fitnah di masyarakat; karena kebebasan tidak boleh menjerumuskan pelakunya pada keburukan dan kerusakan dan tidak boleh juga menggangu orang lain atau menyebabkan bahaya bagi masyarakat.

2. Persamaan
Persamaan antar manusia walaupun berbeda jenis, warna dan bahasanya adalah prinsip dasar dalam syariat islam. Baru pada tahun 1789 M. slogan ini dikumandangkan pada revolusi prancis. Namun prinsip dan slogan saja tidak cukup tanpa ada yang menetapkan, membuka jalan penerapan dan menetapkan balasan ketika terjadi pelanggaran. Ini semua adanya di syariat islam.
Dalam islam seluruh manusia pada asalnya sama dan sederajat, namun ada standar takwa yang membuat seseorang lebih mulia dari yang lainnya. Lihatlah firman Allah:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat:13).

Ketakwaan menjadi standar manusia mulia disisi Allah. Islam telah menghancurkan pilih kasih dalam hukum dan menganggap bangsa arab dengan bang lainnya sama. Lihat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan ketika haji wada’ :
 “Tidak ada kelebihan Arab dari non arab dan tidak juga non arab dengan arab. Tidak juga yang merah lebih baik dari yang hitam dan yang hitam dari yang merah kecuali ketakwaan.”(HR ahmad).

Demikian juga kaum wanita dalam islam dibebankan syariat sama dengan lelaki. Allah berfirman:
 “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97)
Setiap lelaki dan wanita memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.

Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam




[Baca...]