Yang Mati Hari Jum'at
Selamat dari Siksa Kubur?

(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV)
 
Pertanyaan:
Dalam Rubrik Tazkiyatun Nufus edisi Shafar 1433 H pada halaman 60 disebutkan bahwa diantara orang-orang yang terpelihara dari ujian dan siksa kubur (yang ke tiga) adalah seorang Muslim yang meninggal pada hari jumat. Pertanyaannya adalah apakah hadits ini berlaku secara mutlak?
Keterangan ini berlawanan dengan keterangan sebelumnya yang mengatakan bahwa diantara sebab siksa kubur adalah ahli riba. Bagaimana kalau yang mati pada hari jumat itu ahli riba atau pezina? Mohon dijelaskan supaya lebih jelas dan gamblang. Terima kasih.
Abu Syifa Sahiri Brebes.

Jawaban:
Hadits yang dimaksudkan oleh penanya adalah sabda Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allâh dari fitnah kubur.
(HR. Ahmad dan Tirmidzi;

Dinyatakan kuat oleh syaikh al-Albâni dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35)
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan orang yang meninggal pada malam atau siang hari Jum’at dan termasuk salah satu tanda khusnul khatimah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ahkâmul Janâiz, hlm. 49.

Al-Mubarakfûri dalam Tuhfatul Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, ketika menjelaskan hadits ini membawakan perkataan al-Hakim at-Tirmidzi, “Jika Allâh Ta'âla mewafatkan seseorang dan hari wafatnya itu bertepatan dengan hari Jum’at, maka itu merupakan tanda kebahagiaannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus. Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jum’at kecuali orang yang telah ditulis kebahagiaannya disisi-Nya. Oleh karena itu Allâh menjaganya dari fitnah kubur.[1]

Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada hari itu adalah pelaku maksiat bahkan pelaku dosa besar misalnya? Menurut aqidah ahlussunnah jika seorang Muslim meninggal dunia sedangkan ia dalam berada dalam kemaksiatan, misalnya melakukan dosa-dosa besar, seperti zina, menuduh wanita Muslimah berzina, atau mencuri maka urusan mereka dibawah kehendak Allâh Ta'âla. Jika Allâh Ta'âla berkehendak maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebut dan jika tidak, maka Dia akan menyiksanya terlebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman Allâh Ta'âla yang artinya: "Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik dan Allâh mengampuni dosa yang selain dosa syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya."(QS. An-Nisâ/4:48) Dan banyak sekali hadits yang shahîh dan mutawatir yang menjelaskan tentang dikeluarkannya kaum Muslimin pelaku kemasiatan dari neraka. (Lihat Fatâwâ Lajnah Dâimah, 1/728)

Maka demikian pula halnya siksa kubur bagi pelaku dosa besar. Jika Allâh Ta'âla menghendaki, maka Allâh Ta'âla akan menyiksanya dan jika Allâh Ta'âla menghendaki untuk mengampuninya, maka Dia mengampuninya. Dan hanya Allâh Ta'âla yang berhak memberikan siksa dan meringankan beban siksa seseorang dalam kubur atau bahkan meniadakan siksa kubur sama sekali terhadap hamba-hamba-Nya yang dikehendaki.
Wallâhu A’lam.
http://majalah-assunnah.com/images/naskah/garis.gif
[1]
Tuhfatul Ahwâdzi Syarh Jâmi Tirmidzi, 4/136, cet Dar Fikr




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------