Empat
Syarat dalam Menerjemahkan AlQuran
Bismillah wal hamdulillah wash
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Renungan
Imam Al-Bukhori rahimahullah telah
menyusun di dalam kitab shahihnya suatu bab berjudul
العلم قبل القول والعمل
“Berilmu sebelum berucap dan
beramal” [1]
Hal ini menunjukkan kepada kepada
kita bahwa semua itu ada ilmunya. Oleh karena itulah benarlah apa yang
dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah :
مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا عَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ
عَلَيْهِ بِالْعِلْمِ.
“Barangsiapa
yang menginginkan kesuksesan dunia maka dia harus memiliki ilmu, dan
barangsiapa yang menginginkan kebahagiaan di akhirat maka ia juga harus
berilmu.” (Majmu’ Syarh al-Muhadz-dzab, karya an-Nawawi dan Mawa’izh
al-Imam asy-Syafi’i, karya Shalih Ahmad asy-Syami). [2]
Lha, untuk masalah dunia saja ada
ilmunya, bagaimana lagi dengan masalah memahami Al-Quran dan memahamkannya?
Menafsirkan Al-Quran dan menerjemahkannya? Tentu lebih-lebih lagi. Oleh
karena itu, berangkat dari keinginan mengamalkan firman Allah,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa
yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Al-Israa`:36).
maka kami tuliskan artikel ini,semoga bermanfaat.
Definisi Terjemah
Terjemah secara bahasa digunakan
untuk beberapa makna, semuanya kembali kepada makna penjelasan dan penerangan.
Adapun secara istilah adalah
التعبيرعن الكلام بلغة أخرى
“Mengungkapkan
suatu ucapan/materi teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain
(bahasa sasaran yang setara)”.
Definisi Terjemah Al-Quran
Dari keterangan di atas, maka
definisi terjemah Al-Quran adalah mengungkapkan makna Al-Quran dengan bahasa
lain.
Macam Terjemah
Terjemah ada dua macam:
Terjemah harfiyyah, yaitu
meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan
(dalam bahasa sasaran).
Terjemah maknawiyyah atau tafsiriyyah,
yaitu mengungkapkan suatu ucapan/materi teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa
lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa terikat dengan kosakata dan urutan.
Contoh, firman Allah Ta’ala,
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
(Az-Zukhruf:3)
Maka terjemah harfiyyah ayat ini adalah dengan menerjemahkan ayat ini kata
perkata, pertama diterjemahkan {إِنَّا} kemudian { جَعَلْنَاهُ} kemudian{قُرْآنًا} kemudian {عَرَبِيًّا}, begitu
seterusnya.
Adapun terjemah maknawiyyah ayat ini adalah dengan menerjemahkan makna
ayat semuanya, tanpa harus terikat dengan setiap kata berserta urutannya. Ini
hampir sama dengan tafsir global.
Hukum Terjemah harfiyyah
Terjemah harfiyyah Al-Quranul
Karim mustahil menurut sebagian besar ulama karena terjemah jenis ini memiliki syarat-syarat
yang tidak mungkin terealisasi, yaitu:
Adanya kosakata dalam bahasa sasaran
yang sepadan dengan huruf-huruf dalam bahasa sumber.
Adanya alat-alat pengungkap makna
dalam bahasa sasaran yang sama atau mirip dengan alat-alat pengungkap makna yang
sama dengan bahasa sumber.
Adanya kesamaan antara bahasa sumber
dengan bahasa sasaran dalam urutan kata-kata ketika disusun ke dalam kalimat
,sifat dan penyandaran (idhafah).
Sebagian ulama menyatakan
pendapatnya bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan
terealisasi pada sebagian ayat atau yang semisalnya, akan tetapi -walaupun
memungkinkan -tetap hukumnya haram, dengan sebab sebagai berikut:
Tidaklah mungkin bisa mengungkapkan
makna dengan sempurna,
Tidak mungkin bisa mempengaruhi jiwa
sebagaimana pengaruh Al-Quran yang berbahasa Arab lagi memiliki sifat jelas dan
menjelaskan,
Serta tidak ada kebutuhan yang
mengharuskan kita menerjemahkan Al-Quran dengan jenis terjemah harfiyyah sebab
terjemah maknawiyyah sudah mencukupi kebutuhan kita untuk memahami
kandungan Al-Quran.
Oleh karena sebab-sebab di ataslah,
walaupun terjemah harfiyyah memungkinkan terealisasi pada sebagian
kata-kata dalam Al-Quran, namun tetaplah dalam syariat hal itu diharamkan.
Keadaan pengecualian
bolehnya menggunakan terjemah harfiyyah
Terjemah harfiyyah terkadang
diperbolehkan, yaitu ketika seorang penerjemah hendak menerjemahkan kata
tertentu dalam Al-Quran ke dalam bahasa audiens agar ia memahami kata tersebut
dengan benar, namun dengan catatan penerjemah tidak menerjemahkan susunan
kalimat semuanya, jadi sebatas menerjemahkan kata tersebut.
Hukum terjemah maknawiyyah
Hukum menerjemahkan Al-Quran dengan
terjemah maknawiyyah pada asalnya diperbolehkan karena memang tidak ada
larangannya, bahkan terkadang, hukumnya wajib, yaitu ketika keberadaanya
sebagai wasilah (sarana) untuk mengajarkan/menyampaikan Al-Quran dan
agama Islam kepada orang-orang yang tidak memahami bahasa Arab karena
mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib, sedangkan kaedah mengatakan,
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Suatu perkara
yang sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengannya,maka hukum
perkara tersebut juga wajib”.
Jadi, jika kita tidak bisa
mengajarkan/menyampaikan Al-Quran kecuali dengan cara menerjemahkan Al-Quran
dengan jenis terjemah maknawiyyah-padahal hukum
mengajarkan/menyampaikan Al-Quran itu wajib-, maka hukum menerjemahkan
Al-Quran dengan jenis terjemah maknawiyyah pun wajib pula.
Syarat-syarat bolehnya
menerjemahkan Al-Quran dengan terjemah maknawiyyah
Terjemah Al-Quran tidak boleh
menggantikan Al-Quran, sehingga sampai seseorang merasa tidak membutuhkan lagi
Al-Quran, hal ini tidaklah diperbolehkan. Jadi, haruslah ditulis Al-Quran
dengan bahasa/huruf Arab, sedangkan disampingnya ditulis terjemah maknawiyyahnya,
sebagi penjelasan kandungannya.
Penerjemah harus mengetahui madlulat
lafadz (makna yang ditunjukkan oleh indikasi lafadz) dalam dua bahasa,
yaitu bahasa sumber dan bahasa sasaran, serta kandungan yang ditunjukkan oleh
konteks kalimat.
Harus mengetahui makna lafadz-lafadz
syar’i di dalam Al-Quran.
Penerjemah haruslah kredibel (dapat
dipercaya), yaitu beragama Islam dan shalih (baik dalam ilmu dan amal).
Peringatan
Dari penjelasan tentang
syarat-syarat di atas, maka bisa kita ambil faidah:
Salahnya anggapan yang penting
kan tahu arti Al-Quran, sehingga gak perlu belajar baca Al-Quran.
Tidak diterimanya penerjemah
Al-Quran yang statusnya orang kafir orientalis atau orang muslim yang sudah nyeleneh
(menyimpang) pemikirannya karena mereka tidak kredibel.
Saran
Sebelum menerjemahkan Al-Quran,
perlu melihat referensi tafsir Ulama Salaf terntang ayat yang hendak
diterjemahkan karena sifat terjemah maknawiyyah adalah hampir sama
dengan tafsir global, maka mengetahui tafsir ayat yang hendak diterjemahkan
dapat mencegah kesalahan dalam menerjemahkan Al-Quran. Adapun untuk mengetahui
contoh terjemah ayat Al-Quran yang banyak beredar namun perlu ditinjau ulang,
silahkan baca Menyoal konsekuensi penerjemahan Istiwa` (bag. 1 & 2).
Wallahu a’lam.
(Sumber: Ushulun fit Tafsir,
Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin dengan sedikit perubahan dan tambahan).
Catatan kaki
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel Muslim.Or.Id
============
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------