Mengambil dan Menguasai Hak Orang Lain secara Zalim
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Sumber Artikel www. Yufidia.com
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.01 Januari 2013
---------------------------------------------

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta'rif (definisi) ghasb
Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
"Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera." (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.........” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa', Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini." (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
"Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa'ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
"Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu' disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?" Beliau menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)."

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya."

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.
Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)
Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi' bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه
"Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: "Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.")

Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak."
Urwah berkata, "Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, "Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi."

Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, "Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih."

Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?

Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).

Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.
Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.


Lanjutan : Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Haramnya memanfaatkan barang rampasan

Selama ghasb masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun bentuknya, dan wajib dikembalikan jika berkembang[1] baik menyatu maupun terpisah. Dalam hadits Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
"Kewajiban tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’iful Jami’ no. 3737)
Jika ternyata barang itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan semisalnya atau senilainya baik binasanya karena tindakannya maupun karena musibah dari langit. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa barang, hewan dan lainnya yang tidak dapat ditakar dan ditimbang, maka menggantinya dengan nilainya ketika dirampas dan ternyata binasa.
Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi'i bahwa orang yang membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan tidak bisa berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.
Namun mereka sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang apabila dirampas lalu binasa, maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada, berdasarkan ayat berikut,
فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ
"Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." (QS. Al Baqarah: 194)
Adapun biaya pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh si perampas. Jika barang yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan nilai kurangnya, baik kurangnya pada barang atau pun sifatnya.

Mempertahankan Harta

Seseorang wajib mempertahakan hartanya ketika ada orang lain yang hendak merampasnya. Tentunya perlawanan dilakukan dengan cara yang lebih ringan dahulu, jika ternyata tidak bisa, maka digunakan cara keras meskipun sampai mengakibatkan pertarungan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barangsiapa yang terbunuh karena menjaga hartanya maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena menjaga darahnya, maka dia syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka dia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena menjaga keluarganya, maka dia syahid." (HR.  Tirmidzi, ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.)

Siapa saja yang menemukan hartanya ada pada orang lain, maka dia lebih berhak mengambilnya

Kapan saja barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia lebih berhak, meskipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal itu, karena perampas ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak memilikinya, sedangkan akad jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam keadaan seperti ini, si pembeli tinggal menuntut uangnya dari si perampas. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan dari Samurah secara marfu':
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه - أي يرجع المشتري على البائع
"Barangsiapa yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual." (namun hadits didha'ifkan oleh Syaikh al-Albani).

Membuka Pintu Sarang

Barangsiapa yang membuka pintu sebuah sangkar yang terdapat burung dan ia membuatnya lari, maka ia wajib mengganti. Namun para ulama berselisih apabila sangkar dibukanya (karena suatu keperluan), lalu burung itu terbang atau melepas ikatan unta, lalu unta itu lari. Abu Hanifah berkata, "Ia tidak wajib mengganti apa pun bentuknya." Sedangkan Imam Malik dan Ahmad berkata, "Ia wajib mengganti, baik keluar langsung atau lambat." Adapun Imam Syafi'i, ia memiliki dua pendapat: pendapat yang lama (qaul qadim) menyatakan bahwa ia secara mutlak harus mengganti. Sedangkan qaul jadid (pendapa yang baru) menyatakan bahwa jika burung itu terbang langsung setelah dibuka, maka wajib diganti, namun jika burung itu diam dulu kemudian terbang, maka tidak mengganti.

Merampas dengan Jalan Pertengkaran dan Sumpah Palsu

Perlu diketahui, bahwa merampas harta itu tidak mesti menguasainya dengan kekerasan. Bahkan bisa juga menguasainya dengan jalan pertengkaran yang batil dan sumpah palsu. Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلاَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَيَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَيُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imraan: 77)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ يَأْخُذْهَا
Barangsiapa yang aku yang berikan sedikit hak saudaranya karena ucapannya, maka sesungguhnya saya memberikan sebuah api kepadanya. Maka janganlah ia ambil.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
  1. Pelaku ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai keadaannya. Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.
  2. Pelaku ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb, baik tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.
  3. Pelaku ghasb apabila melakukan tindakan pada sesuatu yang dirampas, baik dengan mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus mencabutnya jika pemiliknya meminta demikian.
  4. Sesuatu yang dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah, maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.
  5. Semua tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Sumber Artikel www. Yufidia.com
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

[1] Jika hasil yang duperoleh diusahakan oleh perampas, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hasilnya itu dibagi antara pemilik dan perampas sebagaimana mudhaarabah.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
Sumber: Yufidia.com

[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.



3 komentar:

refai mengatakan...

makasih sy telah baca dan copy

refai mengatakan...

makasih sy telah baca dan copy

Unknown mengatakan...

Trimaksih.. Semoga menjadi ladang amal kebaikan, Aamin

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------