Asuransi kendaraan selalu merugi.
Membuat Macet Jalanan dan Terjerat
Riba
Kenapa bisa?
leh Muhammad Abduh
Tuasikal, M.Sc (S2 dari King Saud University Saudi Arabia)
Simak Perhitungan Premi
Berikut
OCoba
bayangkan, biaya untuk asuransi kendaraan semacam mobil ada yang sampai enam
juta rupiah.
Pada umumnya, setiap perusahaan
asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All
Risk) dan Total Lost Only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi
oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil akibat
kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan,
benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Sedangkan, Total Lost Only (TLO)
adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan perusahaan jika mobil mengalami
kerusakan total atau di atas 75%.
Misalnya, kita memiliki mobil dengan
perkiraan harga Rp 135.500.000,00. Kita akan mengasuransi mobil tersebut dengan
memilih perlindungan All Risk dan dengan tambahan perluasan jaminan banjir,
kerusuhan, dan sabotase. Untuk premi murni adalah 2,5% dari harga kendaraan,
belum lagi karena perluasan jaminan lainnya.
Contohnya, besarnya premi yang akan
kita bayar adalah sebagai berikut:
Harga mobil: Rp 135.500.000,-
Premi murni 2,5%: Rp. 135.500.000,-
x 2,5% = Rp.3.387.500,-
Perluasan jaminan:
Banjir 0,35%: Rp. 135.500.000,- x
0,35% = Rp.474.250,-
Kerusuhan 0,35%: Rp. 135.500.000,- x
0,35% = Rp.474.250,-
Sabotase 0,15%: Rp. 135.500.000,- x
0,15% = Rp.203.250,-
Total premi yang mesti dibayarkan =
Rp.4.539.250,-
Inilah besaran premi yang harus
disetorkan setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan. Padahal setiap tahun belum
tentu terjadi accident. Seandainya ada pun, biaya yang dikeluarkan untuk
memulihkan kendaraan tidak sampai segitu dan biasanya pun ada tambahan biaya
dari pemilik kendaraan.
Bagaimana Jika Tidak
Mengambil Asuransi?
Kemarin kami survey di salah satu
toko yang biasa merepair body kendaraan yang lecet atau kena benturan. Sekedar
tanya-tanya saja, ternyata tanpa asuransi lebih mudah dalam pengurusan maupun
pembiayaan.
Contoh saja, lecet pada kendaraan.
Untuk kendaraan berasuransi mesti menunggu ACC dulu dari perusahaan asuransi
supaya bisa mendapatkan keringanan biaya perbaikan. Sedangkan mobil tanpa
asuransi, lebih mudah dan lebih cepat. Karena sekali datang, teken kontrak,
lalu dilakukan pengerjaan sesegera mungkin. Lecet mobil tidak mesti setiap
tahun ada. Taruhlah untuk memperbaiki satu titik lecet bisa memakan biaya Rp.500.000,-
jika tanpa asuransi. Taruhlah ada tiga titik yang lecet, maka biaya yang
dikeluarkan adalah Rp.1.500.000,-. Coba bandingkan dengan yang mengeluarkan
premi untuk asuransi kendaraan setiap tahun sekitar 5 juta rupiah. Padahal
belum tentu ada accident. Terang saja, yang menggunakan asuransi jelas lebih
rugi.
Sisi Terlarangnya Asuransi
Kalau sudah memahami hal di atas,
kita akan tahu kenapa asuransi terlarang. Di antara sebabnya karena potensi
ghoror yang ada di dalamnya. Apa itu ghoror?
Al Jarjani berkata bahwa ghoror
adalah,
مَا يَكُوْنُ مَجْهُوْلُ العَاقِبَةِ لاَ يَدْرِى أَيَكُوْنُ أَمْ لَا
“Sesuatu yang ujung-ujungnya tidak
jelas, hasilnya akan ada ataukah tidak.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31:
149)
Kenapa sampai asuransi mengandung
ghoror? Karena waktu untuk mendapatkan klaim tidaklah jelas. Adanya resiko
dahulu barulah ada klaim. Jika tidak ada accident? Tentu tidak ada klaim.
Coba perhatikan beberapa hukum
dilarang karena adanya sebab ghoror. Pada jual beli dengan sistem ijon
terlarang karena hasil panen yang diperoleh bisa jadi ada, bisa jadi tidak
karena terserang hama atau penyakit. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu
‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ
الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ
إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?”
Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila
telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi
masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau
memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no.
1555)
Yang terlarang lagi karena terlacak
di dalamnya ada unsur ghoror adalah jual beli habalul habalah. Bagaimanakah
jual beli tersebut? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ
الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ
الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul
habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul
habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang
membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya
adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir.” (HR.
Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas
diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta
tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak
memiliki cucu. Itulah ghoror karena ujung akhirnya tidaklah jelas diperoleh.
Secara umum memang Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam larang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah
yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)
Inilah di antara alasan kenapa
setiap beli kendaraan bermotor, penulis sendiri tidak pernah menambah biaya
asuransi. Karena asuransi itu selalu merugi, rugi dunia, rugi akhirat karena
terjatuh pada yang haram.
Wa billahit taufiq was sadaad,
hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.
-------------------------------------------
* Tulisan di atas diambil dari buku
penulis “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” yang diterbitkan oleh Pustaka
Muslim Yogyakarta.
—
Selesai disusun menjelang Shubuh di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 13
Safar 1436 H
Yang selalu mengharapkan ampunan
Allah: M. Abduh Tuasikal
---
Segera pesan buku Ustadz Muhammad
Abduh Tuasikal yang membicarakan fikih jual beli dengan judul “Bermodalkan
Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171
222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku
dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk
ongkir).
----------------------------------------------
Pernah
mengenyam pendidikan S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer
Engineering di King Saud University Riyadh. Pernah menimba ilmu diin dari
Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri, dan Syaikh Sholeh Al
'Ushoimi. Aktivitas beliau sebagai Pimpinan Pesantren Darush Sholihin
Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------