Hal Hal Yang Disepakati Ulama Dalam Ijaroh (SEWA MENYEWA)
الإجماع لابن المنذر (ص: 36)
كتاب الإيجارات وأجمعوا على أن الإجارة ثابتة وأجمعوا على إجازة أن يكري الرجل من الرجال دارا معلومة قد عرفاها وقتا معلوما بأجر معلوم
Para ulama menyepakati bolehnya menyewakan rumah yang telah diketahui kondisinya oleh penyewa dan yang menyewakan dalam rentang waktu tertentu dengan besarab upah yang jelas.
وأجمعوا على أن من اكترى دابة ليحمل عليها عشرة أقفزة قمح فحمل عليها ما اشترط فتلفت ألا شيء عليه
Para ulama juga sepakat bahwa siapa yang menyewa hewan pengangkut barang untuk mengangkut gandum dengan berat tertentu lalu hewan tersebut dibebani gandum sebagaimana yang disepakati lalu hewan tersebut mati karenanya maka penyewa tidak bertanggung jawab untuk mengganti hewan tersebut.
وأجمعوا على أن استئجار الظئر جائز وأجمعوا على أن طعامها وكسوتها ونفقتها ليس على المستأجر منه شيء
Ulama juga sepakat bahwa mempekerjakan wanita untuk menyusui bayi itu hukumnya boleh dan ulama sepakat bahwa kebutuhan pangan, sandang dan kebutuhan mendasar wanita tersebut bukanlah tanggung jawab penyewa sedikit pun.
وأجمعوا على أن من اشترط ذلك عليه إن كان معروفا أن ذلك جائز
Namun ulama juga sepakat bahwa jika ada kesepakatan bahwa hal hal di atas ditanggung oleh penyewa dengan nilai sepantasnya maka hal itu diperbolehkan.
وأجمعوا على أن للرجل أن يستأجر أمه أو أخته أو ابنته أو خالته لرضاع ولده
Ulama juga bersepakat bahwa boleh mempekerjakan ibu, saudari, anak dan bibi sendiri untuk menyusukan bayinya.
وأجمعوا على إجارة المنازل والدواب إذا بينا الوقت والأجر وكانا عالمين بالذي عقدا عليه الإجارة مبينا من سكنى الدار وركوب الدابة وما يحمل عليها
Para ulama juga sepakat bolehnya menyewakan rumah dan hewan tunggangan jika masa sewa dan besaran upahnya jelas dan keduanya mengetahui hal hal yang disepakati semisal menempati rumah, mengendarai hewan kendaraan atau mengangkut barang.
وأجمعوا على أن إجارة البسط والثياب جائزة
Para ulama juga bersepakat bolehnya persewaan karpet dan pakaian hukumnya diperbolehkan.
وأجمعوا على إجازة الرجل إذا اكترى رجلا بالنهار بأجر معلوم ومدة معلومة
Ulama juga bersepakat akan bolehnya mempekerjakan orang di waktu siang asalkan dengan upah yang jelas dan waktu kerja yang jelas.
وأجمعوا على استئجار الخيم والمحامل والعاريات بعد أن يكون المكترى من ذلك عينا قائمة قد رأياها جميعا مدة معلومة بأجر معلوم
Para ulama juga bersepakat bolehnya menyewakan tenda dan alat pengangkut barang setelah barang yang disewakan dilihat oleh penyewa dan yang menyewakan asalkan dalam jangka waktu sewa yang jelas dan dengan besaran upah yang jelas.
وأجمعوا على إبطال أجرة النائحة والمغنية
Para ulama fikih juga sepakat akan tidak sah alias batalnya transaksi mempekerjakan orang untuk menangisi dan meratapi orang yang meninggal dunia demikian pula batalnya transaksi 'mengundang' penyanyi atau musikus (sehingga upah yang didapatkan penyanyi adalah uang haram, pent) [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36].
Artikel www.PengusahaMuslim.com
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.



Mudharabah Dalam Mazhab Syafii

Modal mudharabah harus berupa uang jika berupa barang tidak sah dengan sepakat seluruh ulama bermazhab Syafii.

Pemodal memberikan kewenangan mutlak kepada pengelola untuk melakukan transaksi. Andai pemodal mengatakan kepada pengelola, “Anda tidak boleh kulakan kecuali dari pak A. Tidak boleh kulakan kecuali setelah meminta meminta pendapat dan saranku” maka transaksi mudharabah tidak sah.

Usaha yang dijalankan dengan transaksi mudharabah harus berupa perdagangan.  Tidak boleh mudharabah untuk usaha pembuatan roti. Usaha semisal ini bisa menggunakan skema transaksi ijaroh sehingga tidak perlu menggunakan transaksi mudharabah.

Pembagian keuntungan harus dalam bentuk prosentase, tidak boleh dengan nominal tertentu karena boleh jadi keuntungan yang didapatkan hanya sebesar nominal tersebut. Akibatnya hanya satu pihak yang menikmati keseluruhan keuntungan.

Tidak boleh perjanjian kerja sama mudharabah dibatasi dengan rentang waktu tertentu semisal berlaku selama enam bulan karena dimungkinkan selama rentang waktu tersebut belum ada keuntungan yang didapatkan oleh usaha tersebut. Jika dibatasi dengan rentang waktu tertentu maka transaksi mudharabah batal kecuali dalam pendapat Abu Hanifah.

Tidak ada pembagian keuntungan kecuali saat semua barang dagangan yang dibeli dengan modal mudharabah telah terjual habis.

Saat terjadi kerugian pengelola tidaklah menanggung kewajiban ganti rugi kecuali jika pengelola melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Jika ada transaksi yang menghasilkan keuntungan dan ada yang menghasilkan kerugian maka kerugian yang ada ditutup dengan keuntungan yang didapatkan.

Jika yang terjadi hanyalah kerugian, maka kerugian dibebankan kepada modal investor. Sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan beban apapun.

Pengelola dalam transaksi mudharabah tidaklah mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan pribadinya karena yang menjadi haknya hanyalah bagi hasil keuntungan.

Jika di awal transaksi dibuat perjanjian berisi adanya gaji untuk pengelola maka transaksi mudharabah batal. Jika transaksi mudharabah batal maka keuntungan dan kerugian menjadi hak investor sedangkan pengelola hanya berhak mendapatkan upah standar [baca: UMR] untuk pekerjaan semisal itu.

Referensi: Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja' ta'liq Majid al Hamawi.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------