Hal Hal Yang Disepakati Ulama Dalam
Ijaroh (SEWA MENYEWA)
الإجماع لابن المنذر (ص: 36)
كتاب الإيجارات وأجمعوا على أن الإجارة ثابتة وأجمعوا على إجازة أن يكري
الرجل من الرجال دارا معلومة قد عرفاها وقتا معلوما بأجر معلوم
Para ulama menyepakati bolehnya
menyewakan rumah yang telah diketahui kondisinya oleh penyewa dan yang
menyewakan dalam rentang waktu tertentu dengan besarab upah yang jelas.
وأجمعوا على أن من اكترى دابة ليحمل عليها عشرة أقفزة قمح فحمل عليها ما
اشترط فتلفت ألا شيء عليه
Para ulama juga sepakat bahwa siapa
yang menyewa hewan pengangkut barang untuk mengangkut gandum dengan berat tertentu
lalu hewan tersebut dibebani gandum sebagaimana yang disepakati lalu hewan
tersebut mati karenanya maka penyewa tidak bertanggung jawab untuk mengganti
hewan tersebut.
وأجمعوا على أن استئجار الظئر جائز وأجمعوا على أن طعامها وكسوتها
ونفقتها ليس على المستأجر منه شيء
Ulama juga sepakat bahwa
mempekerjakan wanita untuk menyusui bayi itu hukumnya boleh dan ulama sepakat
bahwa kebutuhan pangan, sandang dan kebutuhan mendasar wanita tersebut bukanlah
tanggung jawab penyewa sedikit pun.
وأجمعوا على أن من اشترط ذلك عليه إن كان معروفا أن ذلك جائز
Namun ulama juga sepakat bahwa jika
ada kesepakatan bahwa hal hal di atas ditanggung oleh penyewa dengan nilai
sepantasnya maka hal itu diperbolehkan.
وأجمعوا على أن للرجل أن يستأجر أمه أو أخته أو ابنته أو خالته لرضاع
ولده
Ulama juga bersepakat bahwa boleh
mempekerjakan ibu, saudari, anak dan bibi sendiri untuk menyusukan bayinya.
وأجمعوا على إجارة المنازل والدواب إذا بينا الوقت والأجر وكانا عالمين
بالذي عقدا عليه الإجارة مبينا من سكنى الدار وركوب الدابة وما يحمل عليها
Para ulama juga sepakat bolehnya
menyewakan rumah dan hewan tunggangan jika masa sewa dan besaran upahnya jelas
dan keduanya mengetahui hal hal yang disepakati semisal menempati rumah,
mengendarai hewan kendaraan atau mengangkut barang.
وأجمعوا على أن إجارة البسط والثياب جائزة
Para ulama juga bersepakat bolehnya
persewaan karpet dan pakaian hukumnya diperbolehkan.
وأجمعوا على إجازة الرجل إذا اكترى رجلا بالنهار بأجر معلوم ومدة معلومة
Ulama juga bersepakat akan bolehnya
mempekerjakan orang di waktu siang asalkan dengan upah yang jelas dan waktu
kerja yang jelas.
وأجمعوا على استئجار الخيم والمحامل والعاريات بعد أن يكون المكترى من
ذلك عينا قائمة قد رأياها جميعا مدة معلومة بأجر معلوم
Para ulama juga bersepakat bolehnya
menyewakan tenda dan alat pengangkut barang setelah barang yang disewakan
dilihat oleh penyewa dan yang menyewakan asalkan dalam jangka waktu sewa yang
jelas dan dengan besaran upah yang jelas.
وأجمعوا على إبطال أجرة النائحة والمغنية
Para ulama fikih juga sepakat akan
tidak sah alias batalnya transaksi mempekerjakan orang untuk menangisi dan
meratapi orang yang meninggal dunia demikian pula batalnya transaksi
'mengundang' penyanyi atau musikus (sehingga upah yang didapatkan penyanyi
adalah uang haram, pent) [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36].
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Mudharabah Dalam
Mazhab Syafii
Modal mudharabah harus
berupa uang jika berupa barang tidak sah dengan sepakat seluruh ulama bermazhab
Syafii.
Pemodal memberikan kewenangan mutlak kepada pengelola untuk melakukan
transaksi. Andai pemodal mengatakan kepada pengelola, “Anda tidak boleh kulakan
kecuali dari pak A. Tidak boleh kulakan kecuali setelah meminta meminta
pendapat dan saranku” maka transaksi mudharabah tidak sah.
Usaha yang dijalankan dengan transaksi mudharabah harus berupa
perdagangan. Tidak boleh mudharabah untuk usaha pembuatan roti. Usaha
semisal ini bisa menggunakan skema transaksi ijaroh sehingga tidak perlu
menggunakan transaksi mudharabah.
Pembagian keuntungan harus dalam bentuk prosentase, tidak boleh dengan nominal
tertentu karena boleh jadi keuntungan yang didapatkan hanya sebesar nominal
tersebut. Akibatnya hanya satu pihak yang menikmati keseluruhan keuntungan.
Tidak boleh perjanjian kerja sama mudharabah dibatasi dengan rentang waktu
tertentu semisal berlaku selama enam bulan karena dimungkinkan selama rentang
waktu tersebut belum ada keuntungan yang didapatkan oleh usaha tersebut. Jika
dibatasi dengan rentang waktu tertentu maka transaksi mudharabah batal kecuali
dalam pendapat Abu Hanifah.
Tidak ada pembagian keuntungan kecuali saat semua barang dagangan yang dibeli
dengan modal mudharabah telah terjual habis.
Saat terjadi kerugian pengelola tidaklah menanggung kewajiban ganti rugi
kecuali jika pengelola melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.
Jika ada transaksi yang menghasilkan keuntungan dan ada yang menghasilkan
kerugian maka kerugian yang ada ditutup dengan keuntungan yang didapatkan.
Jika yang terjadi hanyalah kerugian, maka kerugian dibebankan kepada modal
investor. Sedangkan pengelola tidaklah mendapatkan beban apapun.
Pengelola dalam transaksi mudharabah tidaklah mendapatkan gaji untuk memenuhi
kebutuhan pribadinya karena yang menjadi haknya hanyalah bagi hasil keuntungan.
Jika di awal transaksi dibuat perjanjian berisi adanya gaji untuk pengelola
maka transaksi mudharabah batal. Jika transaksi mudharabah batal maka
keuntungan dan kerugian menjadi hak investor sedangkan pengelola hanya berhak
mendapatkan upah standar [baca: UMR] untuk pekerjaan semisal itu.
Referensi: Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu
Syuja' ta'liq Majid al Hamawi.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------