FIKIH PINJAM MEMINJAM BARANG
Fiqh ‘Ariyah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ‘ariyah, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Ta'rif (pengertian) ‘Ariyah
I'aarah (meminjamkan), ‘ariyah adalah pembolehan memanfaatkan barang oleh pemiliknya kepada orang lain dengan masih tetapnya barang itu setelah dimanfaatkan  tanpa adanya bayaran. Barang yang dipinjamkan disebut ‘ariyah, misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk dipakai safar, lalu ia mengembalikannya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka tidak termasuk ‘ariyah barang yang tidak boleh dimanfaatkan, sehingga tidak halal dipinjamkan.
Dan tidak termasuk ‘ariyah jika tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan habisnya barang tersebut. Misalnya makanan dan minuman.
‘Ariyah disyari’atkan berdasarkan Alquran, sunah dan ijma’.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,  “Tolong-menolonglah kamu di atas kebaikan dan ketakwaan, janganlah tolong-menolong di atas dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maa'idah: 2)
Berdasarkan ayat ini, maka memberikan ‘ariyah kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah yang membuahkan pahala, karena ia masuk ke dalam keumuman tolong-menolong di atas kebaikan dan takwa.
Allah Ta'ala juga berfirman,  “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Maa’un: 7)
Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang enggan meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan. Berdasarkan ayat ini di antara ulama ada yang berpendapat bahwa ‘ariyah hukumnya wajib. Hal ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yakni apabila pemiliknya orang yang kaya.
Dalam sunah, Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:
كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ، فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ المَنْدُوبُ، فَرَكِبَ، فَلَمَّا رَجَعَ قَالَ: «مَا رَأَيْنَا مِنْ شَيْءٍ، وَإِنْ وَجَدْنَاهُ لَبَحْرًا
“Suatu ketika ada hal yang menggemparkan di Madinah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam kuda milik Abu Thalhah yang bernama “Al Mandub”, Beliau pun menaikinya. Ketika kembali, Beliau bersabda, “Kami tidak melihat apa-apa, kami hanya menemukan ada kuda yang berlari kencang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah meminjam baju besi kepada Shafwan bin Umayyah.
‘Ariyah dianggap jadi (sah) dengan semua yang menunjukkan demikian baik dari perkataan maupun perbuatan.
Syarat Sah ‘Ariyah
Untuk keabsahan ‘ariyah disyaratkan 4 syarat:
  1. Orang yang memberikan ‘ariyah memang layak bertabarru' (bersedekah). Oleh karena itu tidak sah ‘ariyah dari anak-anak, orang gila dan orang dungu.
  2. Orang yang meminjam juga layak.
  3. Manfaat barang ‘ariyah adalah mubah. Oleh karena, itu tidak dibolehkan memberikan pinjaman budak muslim kepada orang kafir, juga buruan dan semisalnya kepada orang yang ihram. Karena ada ayat “Wa laa ta’aawanuuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan.
  4. Bisa dimanfaatkan barang tersebut dengan masih tetapnya barang.
Meminjamkan Barang ‘Ariyah dan Menyewakannya
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa musta’ir (orang yang meminjam) berhak meminjamkan kepada orang lain ‘ariyahnya meskipun pemiliknya tidak mengizinkan jika memang tidak berbeda dalam penggunaan. Sedangkan menurut ulama madzhab Hanbali bahwa kapan saja ‘ariyah sempurna, maka bagi musta’ir boleh memanfaatkannya sendiri atau orang yang menduduki posisinya, hanyasaja tidak boleh menyewakan dan meminjamkannya kecuali dengan izin pemiliknya. Oleh karena itu, jika ternyata dipinjamkan tanpa izinnya, lalu barang tersebut binasa di orang kedua, maka pemiliknya berhak meminta ganti kepada siapa saja di antara keduanya yang ia mau, dan orang kedua wajib menanggung, karena ia yang menerimanya dengan siap menanggungnya dan ternyata barang pun binasa di tangannya, sehingga ia harus menanggung.
Kapankah Mu’ir (pemberi pinjaman) Menarik ‘Ariyahnya?
Bagi mu’ir berhak menarik ‘ariyahnya kapan saja ia mau selama tidak menyebabkan madharrat (bahaya) bagi musta’ir. Jika dalam menariknya menimbulkan madharrat bagi musta’ir, maka ditunda sampai madharrat itu tidak menimpa musta’ir. Misalnya seseorang mengariyahkan perahu untuk membawa barangnya, maka pemberi ‘ariyah tidak bisa menariknya ketika perahu itu masih di lautan. Demikian juga jika seseorang memberikan ‘ariyah berupa dinding agar ditaruh di atasnya ujung-ujung kayu, maka pemberi ‘ariyah tidak bisa menarik jika kayu-kayu itu masih di atasnya.
Wajibnya Mengembalikan ‘Ariyah
Musta’ir (peminjam ‘ariyah) wajib menjaga ‘ariyahnya melebihi dirinya menjaga hartanya agar bila dikembalikan nanti tetap terpelihara, Allah berfirman,  “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa’: 58)
ayat ini menujukkan wajibnya mengembalikan amanah, di mana salah satunya adalah ‘ariyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah, dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Abu Dawud dan Tirmidzi -ia menshahihkannya-  meriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ "
’Ariyah itu (harus) dikembalikan.” (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami' no. 4116)
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya menjaga amanah orang dan wajibnya mengembalikan barang kepada pemiliknya dalam keadaan selamat. Di samping itu, bolehnya dimanfaatkan adalah dalam batas yang sesuai 'uruf (kebiasaan yang berlaku), sehingga tidak boleh memberlakukannya melewati batas sampai membuatnya rusak atau memberlakukannya untuk hal yang tidak cocok karena pemiliknya tentu tidak mengizinkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman, “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar Rahman: 60)
Meminjamkan sesuatu yang tidak memadharratkan mu’ir dan si musta’ir dapat mengambil manfaat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mencegah temboknya dari tancapam kayu di dindingnya selama tidak ada madharrat yang membahayakan dinding. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَيَمْنَعُ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ
Janganlah salah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya.”
Abu Hurairah selanjutnya berkata, “Mengapa saya melihat kalian malah berpaling darinya. Demi Allah, saya akan melemparnya ke pundakmu.” (HR. Malik)
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud hadis tersebut apakah menunjukkan sunat memberikan kesempatan kepada tetangga menancapkan kayunya pada dinding tetangganya atau menunjukkan wajib. Dalam hal ini ada dua pendapat bagi Imam Syafi'i dan kawan-kawan Imam Malik, namun yang paling sahih di antara keduanya adalah menunjukkan sunat, dan pendaat inilah yang dipegang oleh Abu Hanifah dan orang-orang Kufah. Pendapat kedua menyatakan wajib, di mana pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur dan para ahli hadis, dan itulah zhahir hadis tersebut.
Orang yang berpendapat menunjukkan sunat berkata, bahwa zhahir hadisnya adalah mereka diam tidak mau mengamalkan, maka Abu Hurairah -di mana saat itu ia menjabat sebagai gubernur- berkata, “Kenapa saya melihat kalian malah berpaling darinya.”, hal ini menunjukkan bahwa bahwa sabda Beliau itu menunjukkan sunat; tidak wajib. Kalau seandainya wajib, tentu mereka tidak akan berpaling dari mengamalkannya, wallahu a'lam.
Termasuk ke dalam bagian ini adalah semua yang bisa dimanfaatkan musta’ir dan tidak memadharratkan si mu’ir, maka dalam hal tersebut sama tidak boleh dicegah. Jika ternyata pemiliknya menolak, maka hakim bertindak. Hal ini berdasarkan riwayat Malik,
أَنَّ الضَّحَّاكَ بْنَ خَلِيفَةَ سَاقَ خَلِيجًا لَهُ مِنَ الْعُرَيْضِ، فَأَرَادَ أَنْ يَمُرَّ بِهِ فِي أَرْضِ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ، فَأَبَى مُحَمَّدٌ، فَقَالَ لَهُ الضَّحَّاكُ: لِمَ تَمْنَعُنِي، وَهُوَ لَكَ مَنْفَعَةٌ تَشْرَبُ بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا، وَلَا يَضُرُّكَ، فَأَبَى مُحَمَّدٌ، فَكَلَّمَ فِيهِ الضَّحَّاكُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَدَعَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُخَلِّيَ سَبِيلَهُ، فَقَالَ مُحَمَّدٌ: لَا، فَقَالَ عُمَرُ: " لِمَ تَمْنَعُ أَخَاكَ مَا يَنْفَعُهُ، وَهُوَ لَكَ نَافِعٌ، تَسْقِي بِهِ أَوَّلًا وَآخِرًا، وَهُوَ لَا يَضُرُّكَ، فَقَالَ مُحَمَّدٌ: لَا وَاللَّهِ. فَقَالَ عُمَرُ: وَاللَّهِ لَيَمُرَّنَّ بِهِ، وَلَوْ عَلَى بَطْنِكَ، فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يَمُرَّ بِهِ، فَفَعَلَ الضَّحَّاكُ
“Bahwa adh-Dhahhak bin Khalifah pernah mengarahkan sungai kecilnya dari 'uraidh (jalan sempit di pinggir bukit), aliran itu hendak melewati tanah Muhammad bin Maslamah, maka Muhammad menolaknya, lalu adh-Dhahhak berkata kepadanya, “Mengapa kamu melarangku padahal ada manfaat bagimu, kamu dapat menyiram (kebun) baik pertama atau terakhir dan tidak memadharratkamu?” Tetapi Muhammad tetap enggan, maka adh-Dhahhak mengadukan masalah tersebut kepada Umar bin Khathathab. Umar kemudian memanggil Muhammad bin Maslamah dan memerintahkannya untuk membiarkan saja. Tetapi Muhammad berkata, “Tidak bisa”, Umar berkata, “Mengapa kamu cegah saudaramu dari hal yang memberikan manfaat baginya dan bermanfaat pula bagimu. Kamu dapat menyiram dengannya di awal dan akhirnya, dan hal itu tidak memadharratkanmu." Tetapi Muhammad tetap berkata, “Tidak bisa”, maka Umar berkata, “Demi Allah, ia harus mengalirkannya meskipun melewati perutmu," maka Umar memerintahkan adh-Dhahhak melakukannya hal tersebut, adh-Dhahhak pun melakukannya.”
Demikian juga berdasarkan hadis Amr bin Yahya al-Maaziniy dari bapaknya bahwa ia berkata, “Di kebun milik kakekku ada  sebuah sungai kecil milik Abdurrahman bin 'Auf, ia (Abdurrahman) pun ingin mengalihkannya ke tepi kebun, namun pemiliknya mencegah, lalu ia mengadukan kepada Umar bin Khathathab, maka Umar menetapkan agar Abdurrahman bin 'Auf tetap mengalihkannya.”
Pendapat di atas juga pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud dan jama'ah ahli hadis. Adapun Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak bisa diputuskan seperti itu, karena ‘ariyah tidak bisa diputuskan dengannya. Namun hadis-hadis di atas menguatkan pendapat pertama tadi.
Musta’ir Menanggung
Kapan saja musta’ir sudah menerima ‘ariyah, lalu barang ‘ariyah itu binasa, maka ia menanggungnya baik ia bersikap meremehkan atau tidak. Namun ulama madzhab Hanafi dan ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa musta’ir (peminjam) tidak menanggung kecuali jika ia meremehkan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيْرِ غَيْرِ الْمُغِلِّ ضَمَانٌ ، وَلاَ الْمُسْتَوْدَعِ غَيْرِ الْمُغِلِّ ضَمَانٌ
Bagi musta’ir yang tidak khianat tidak menanggung, demikian juga bagi orang yang dititipkan sesuatu tidak menanggung kecuali jika khianat.” (HR. Daruquthni)
Dengan demikian, jika barang itu binasa ketika dimanfaatkan secara wajar (ma’ruf), maka musta’ir (peminjam) tidak menanggung. Karena mu’iir (pemberi ‘ariyah) telah mengizinkannya untuk dipakai. Dan segala yang muncul setelah diizinkan, maka tidak ditanggung.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah dll.
Artikel www.PengusahaMuslim.com



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Gimana kalo org yg kita pinjam barang itu gk tau diri? Gmn cara menolaknya?

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------