BAGIAN KE-2 (ARAHAN KE-6 – KE-9)
Keenam:
Mengajari Anak Syarat-Syarat Mandi Wajib dan Sunnah-Sunnahnya

          Apabila orang tua sudah memperkirakan bahwa putra atau putri mereka sudah mendekati usia baligh, mereka wajib mengajarkan kepada putra-putri mereka syarat-syarat dan sunah-sunah mengangkat hadats besar atau janabah. Selain itu, orang tua juga perlu memberitahukan kepada anak-anaknya tentang sebab-sebab keharusan mandi wajib, serta sifat dan warna cairan yang keluar (dari alat kelamin), dengan merujuk kitab-kitab fiqh. Sebab, apabila orang tua yang menceritakan hal ini kepada anak-anaknya dengan cara yang tenang dan edukatif, jauh lebih baik dibandingkan orang lain yang melakukannya. Dalam hubungan ini, Umar bin Khattab radliayallahahu’ anhu pernah berkata, “Yang membatalkan (melepaskan) simpul-simpul Islam, sedikit demi sedikit, adalah orang yang tumbuh dalam Islam tapi tidak mengenal kejahiliyahan.” Jadi, sekali lagi orang tua harus mengajari fiqh kepada putra-putrinya berkenan dengan cairan yang keluar, dan pertanda apakah itu menurut syari’at.”
          Menurut syari’at, keluarnya cairan menandakan bahwa seorang anak sudah memasuki usia taklif dalam kehidupannya; perintah-perintah dan larangan-larangan Allah sudah berlaku pada dirinya; seluruh perbuatan dan ucapannya, baik kecil maupun besar diperhitungkan; dan dua malaikat, Raqib dan Atid, mulai bertugas mencatat amal-amal baiknya dan juga amal-amal buruknya....

Ketujuh:
Menjelaskan dan Memerintahkan untuk Menghafal Awal-Awal Surah An-Nur kepada Anak yang Sudah Mumayyiz

          Setelah memasuki usia sepuluh tahun, seorang anak hendaknya dipisahkan tidurnya dengan saudara-saudaranya. Sebab, perlahan-lahan insting biologisnya perlahan-lahan sudah muncul.
          Pada usia ini, kita mulai membuat pelindung diri dari imunitas iman dalam diri anak agar dia mampu menguasai instingnya serta sanggup mengekang dan memelihara dirinya dari perbuatan keji, na’udzub billah. Para Salafush-Shalih, radliyallahu ‘anhum, mengajarkan dan menjelaskan surat An-Nur kepada anak-anak mereka sebagai benteng pertahanan bagi anak-anak mereka. Salafush-Shalih juga menekankan kepada anak-anak mereka untuk menghafalkannya pada usia pubertas, sebelum baligh, khususnya anak-anak perempuan.
          Al-Jahizh berkata, “Para guru (mu’allimin) sangat besar perhatiannya pada anak-anak perempuan, dengan memerintahkan menghafalkan surat An-Nur.”[1]
          Amirul-Mu’minin Umar bin Khaththab radliuallahu ‘anhu menulis sebuah ma’lumat, “Tidak dihalalkan wanita memasuki pemandian umum, kecuali wanita berpenyakit (tidak waras); dan ajarilah istri-istri (atau anak-anak perempuan)mu surah An-Nur.”[2]

Kedelapan:
Selalu Menasihati Anak Jangan Sampai Jatuh ke dalam Perbuatan Keji (Zina)

          Seperti kita singgung, bahwa anak hendaknya diajari dan diperintahkan menghafal surat An-Nur yang mengandung pembinaan akhlak, pengarahan seksual, dan peringatan terhadap anak agar tidak melakukan perbuatan keji. Kita pun sudah menyinggung mengenai keharusan mengajari anak cara mandi wajib dan menghilangkan hadats besar. Nah, sesudah itu, kita harus memberinya peringatan keras untuk tidak melakukan perbuatan keji, dan dijelaskan mengenai hal-hal yang bisa mengantarkan kepada perbuatan keji tersebut, serta akibat buruk yang akan ditimbulkannya. Kepadanya disodorkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini :
          Diriwayatkan oleh Ahmad danThabrani [3] dari Abu Umamah, dia berkata, “Seorang pemuda Quraisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah izinkanlah aku untuk berzina.’ Orang-orang mendatanginya lantas menghadriknya sambil berkata, ‘Jangan! Jangan!’ Rasulullah berkata, ‘Dekatkanlah ia kemari.’ Setelah mendekat beliau berkata kepadanya, ‘Apakah kamu suka kalau perzinaan itu dilakukan terhadap ibumu?’ ‘Demi Allah, tidak. Allah akan menjadikanku sebagai tebusan bagimu,’jawab pemuda itu. ‘Demikian pula orang-orang tidak mau kalau ibu-ibu mereka menjadi sasaran perzinaan,’tambah Rasulullah. Rasulullah lantas bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka kalau perzinaan itu dilakukan terhadap anak perempuanmu?’ ‘Demi Allah, tidak. Allah akan menjadikanku sebagai tebusan bagimu, ‘ katannya. ‘Demikian pula orang-orang tidak mau apabila putri-putri mereka menjadi sasaran perzinaan, ‘tambah Rasulullah. Rasulullah lantas bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka kalau perzinaan itu dilakukan terhadap saudara perempuanmu?’ Demi Allah tidak. Allah akan menjadikannya sebagai tebusan bagimu,’katanya. ‘Demikian pula orang-orang tidak mau apabila saudara-saudara perempuan mereka menjadi sasaran perzinaan, ‘tambah Rasulullah. Rasulullah lantas bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka kalau perzinaan itu dilakukan terhadap bibimu (saudara perempuan bapakmu)?’ ‘Demi Allah, tidak. Allah akan menjadikanku sebagai tebusan bagimu,’katanya. ‘Demikian pula orang-orang tidak mau kalau bibi-bibi mereka menjadi sasaran perzinaan,’ tambah Rasulullah. Rasulullah lantas bertanya lagi, ‘Apakah kamu suka kalau perzinaan itu dilakukan terhadap bibimu (saudara perempuan ibumu)?’ ‘Demi Allah, tidak. Allah akan menjadikanku sebagai tebusan bagimu,’jawab si pemuda. ‘Demikian pula orang-orang tidak mau kalau bibi-bibi mereka menjadi sasaran perzinaan,’ kata Rasulullah. Kemudian Rasulullah mendoakan sang pemuda itu. ‘Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya, dan peliharalah kelaminnya.’ Setelah itu tak ada sesuatu apa pun yang lebih dibenci pemuda tersebut daripada perbuatan zina.”
          Orang tua harus pula mengenalkan kepada anaknya sanksi dan hukuman yang dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan zina. Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, mereka berkata bahwa pernah ada dua orang Arab Badwi mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, salah seorang berkata, “Sesungguhnya anak saya menjadi orang upahan pada orang ini; lalu anak saya berzina dengan istrinya. Saya menebus anak saya dengan seratus kambing dan satu orang budak perempuan. Ketika saya bertanya pada orang-orang berilmu, mereka menyatakan bahwa saya harus mendera anak saya seratus kali dan mengasingkannya setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam tangan-Nya, saya akan memutuskan perkara kalian berdua dengan kitab Allah Ta’ala: budak perempuan dan kambing-kambing itu akan saya kembalikan padamu, dan anakmu didera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Dan pergilah engkau hai Unais-laki-laki dari Aslam- kepada istri orang ini; jika ia mengaku, rajamlah.” 

Kesembilan:
Segera Menikah

          Sebagian orang berkata bahwa di zaman modern, cepat menikah kurang baik. Meskipun demikian, sisi kebaikannya masih jauh lebih banyak, apalagi kalau ditunjang oleh jaminan kehidupan materi yang memadai, baik itu dari orang tuanya maupun dari hasil usahanya sendiri. Dewasa ini, timbulnya berbagai penyakit kejiwaan dan penyakit sosial serta tindak-tindak kriminalitas merupakan konsekwensi logis dari penundaan pernikahan. Dan hal ini tidak akan kita bicarakan secara panjang lebar, tetapi kita cukup mengemukakan pola hidup para Salafush-Shalih yang dipaparkan oleh Al-Imam Ar-Rawi Abdur-Razzaq (wafat 211 H.) dalam salah satu bab bukunya tentang Menikahkan Anak yang Masih Kecil, Jilid VI halaman 162:
Dari Urwah, ia berkata, “ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah ketika ‘Aisyah berusia enam tahun. ‘Aisyah diserahkan kepada beliau dalam usia sembilan tahun. Ketika itu ‘Aisyah masih membawa mainannya. ‘Aisyah ditinggal mati oleh beliau dalam usia delapan belas tahun.” [4]
Dari Abu Ja’far, ia berkata, “Umar pernah melamar anak perempuan Ali, namun Ali berkata, ‘Dia masih kecil.’ Orang-orang berkata kepada Umar, ‘Dia hanya ingin menahan anaknya.’ ‘Umar pun berbincang-bincang dengan Ali (tentang itu), lalu Ali berkata, ‘Saya akan mengantarkannya kepadamu. Jika ia mau, ia akan jadi istrimu!’ Ali pun mengantarkannya kepada Umar. Kemudian Umar menyingkap betis anak Ali. Lalu, ia (anak Ali) berkata, ‘Lepaskanlah! Seandainya engkau bukan Amirul Mukminin, pasti saya pancung lehermu.”
Umar radliyallahu ‘anhu memberikan alasan tentang pernikahannya dengan anak perempuan Ali yang masih kecil seperti diriwayatkan Ikrimah, ia berkata bahwa Umar bin Khaththab menikahi Ummi Kultsum bin Ali bin Abi Thalib yang masih kecil dan masih suka bermain dengan (anak-anak) tetangganya. Umar mendatangi sahabat-sahabatnya dan mereka mendoakan Umar agar memperoleh keberkahan. Kemudian Umar berkata, “ Saya tidak menikahinya karena dorongan nafsu, melainkan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Semua hubungan dan keturunan terputus pada hari kiamat, kecuali hubunganku dan keturunanku.’ [5] 
Dari Al-Hasan, Az-Zuhri dan Qatadah, mereka berkata, “Apabila anak-anak kecil dinikahkan oleh bapak-bapak mereka, pernikahan itu sah (boleh).” Abdur-Razzaq berkata, “Pendapat ini kami ambil.”
Dari Abu Thwus dari bapaknya, ia berkata, “Apabila dua anak dinikahkan oleh bapak mereka, keduanya diberi pilihan jika sudah besar.” 
Dari Az-Zuhri bahwa Urwah bin Zubair menikahkan anak lelakinya yang masih kecil dengan anak perempuan Mush’ab yang juga masih kecil.
Dari Hasyim bin Urwah, ia berkata, “Bapakku menikahkan anaknkya yang berumur lima tahun ini dengan anak itu yang berumur enam tahun. Ketika ia meninggal, istrinya mewarisi darinya empat ribu dinar atau yang sebanding dengan itu.”

Usia Nikah bagi Anak Perempuan Kecil dalam Sudut Pandang Fiqh  

          Imam Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah berkata, “Batas minimal usia pernikahan anak perempuan adalah kalau ia sudah mampu melakukan jima’, dan itu berbeda diantara anak-anak perempuan. Yang paling shahih adalah yang tidak menentukan usianya. Dalam hadits ‘Aisyah tidak ada pembatasan. Jadi, ia tidak dilarang menikah kalau sudah mampu meskipun umurnya belum cukup sembilan tahun, sebaliknya ia tidak diharuskan menikah kalau memang belum mampu meski umurnya sudah sembilan tahun.” [6]

Tanda-tanda Usia Baligh:

          Apabila seorang anak sudah memasuki usia baligh, ia memiliki dua tanda:
Mimpi bersenggama. Hal ini telah dinyatakan oleh Al-Qur’an, “Dan apabila anakmu telah sampai umur baligh, hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (An-Nur:59) dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ali karamallahu wajhah, ia berkata, “Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – “Tidak ada keyatiman setelah adanya mimpi bersenggama....’”
Tumbuh bulu kemaluan. “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada peristiwa Quraizhah. Orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, dan yang belum tumbuh dibebaskan. Ketika itu bulu kemaluan saya belum tumbuh sehingga saya pun dibebaskan.” (H.R Al-Khamsah dan dishahihkan oleh Tirmidzi) Dalam lafazh yang lain dikatakan, “Orang yang sudah mimpi dan tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, dan yang belum, dibebaskan.” (H.R. Ahmad dan Nasa’i) [7]
Dan dari Samrah bin Jundub bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bunuhlah orang-orang tua yang musyrik, dan biarkan hidup anak-anak mereka yang belum tumbuh bulu kemaluannya.” (H.R Tirmidzi dan dishahihkannya)

          Apabila seorang anak sudah berumur lima belas tahun, diberlakukanlah hudud (ketentuan-ketentuan hukum) atas dirinya.” (H.R Al-Baihaqi dalam Al-Khilafiyyat dari Anas)


Kitab Asli : Manhaj at Tarbiyah an Nabawiyyah Lith Thifl







[1] Al-Bayan wa Tabyin,III:93.

[2] H.R Abdur-Razzaq dalam karangannya, I:295.
[3] Sanadnya shahih; lihat Silsilatul-Ahaditsish-Shahihah, nomor 370.
[4] Muhaqqiq Habiburrahman Al-A’zhami berkata, “Muslim mengeluarkannya dan didalamnya ada kata-kata: Lu’batuha, dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dalam An-Nikah.
[5] Shahih. Lihat Shahihul Jami’, 4527, dia berkata, diriwayatkan oleh Thabrani, Hakim dan Baihaqi dari Umar; dan Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu Abbas dan dari Al-Miswar.
[6] Lihat Badzlul-Majhud fi Halli Abi Dawud, X:154 cetakan Darul Kutubil ‘Ilmiyah, Beirut.
[7] H.R Hakim dalam Mustadraknya,IV:390


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------