KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PEMBAGIAN HARTA SERTA KIBAT HUKUMNYA

I. PENDAHULUAN
Dalam mua’malah tidak hanya membahas apa yang telah menjadi ketetapan dalam arti mu’amalah yang secara luas atau dengan kata lain yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat timbal balik. Tetapi dalam perkembagan yang ada terjadi suatu hal yan harus diketahui juga yang berhubungan mengenai mu’amalah yaitu adalah tentang ketarangn dan tata aturan tentang peredaran dan pemanfaatan harta.
Karena dalam hal ini harta adalah salah satu aspek terpenting yang dapat menunjang berlangsungnya kegiatan mu’amalah. Harta adalah sebuah kajian yang sangat penting karena juga melihat bahwa harta yang ada adalah sebagai landasan picu dalam berinteraksi. Dan segala hal yang dapat disimpan dan dapat bertahan lama dapat di sebut sebagai harta.
Maka dari sebuah hal yang mendasari dasar bagian ini maka kami akan membahas beberapa hal mengenai kedudukan harta, fungsi, dan pembagiaan harta beserta hal ikhwalnya, untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya berikut ini dalam pembahasan.

II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN HARTA ?
Dalam suatu kajian ilmiah perlu dijeasakan juga mengenai suatu hal yang berkaitan dengan suatu objek yang akan di kaji, maka untuk menyamakan suatu pandangan yamng bersifat ilmiah maka penulis akan menjelaskan tentang pengertian harta baik secara lughawi maupun secara istilah. Harta dalam kajian kebahasaaan arab di sebut, al mal yang berasal dari kata “mailun Yang mempunyai arti dalam kajian kebahasan arab disebut condong, cenderung, dan miring. Hal ini sangat beriringan sekali dan pas karena harta yang ada pasti dimilki oleh seseorang sehingga menjadikannya codong kepada yang harta.
Sedangka harta (al mal) menurut istilah Imam Hanafiyah ialah :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
“sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan”.

Harta mesti dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta. Sehingga demikian harta sebagai hal yang dapat disimpan dan hal itu nantinya dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kegiatan mu’amalah. Tetapi menurut pandangan Hanafiyyah dibedakan antara harta dan manfaat, karena dalam ini ia menerangkan bahwa manfaat bukan sebagai harta, tetapi manfaat termasuk milik karena Hanafiyyah membedakan antar milik dan harta.

Harta adalah sesuatu yang dapat disimpan dan dapat digunakan ketika dibutuhkan, dan dalam hal ini harta sebagai suatu hal yang berwujud (a’yan). Sedangkan harta menurut sebagian ulama ialah :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………“sesutau yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memebrikannya atau akan menyimpannya.”
Dari hal ini diketahui bahwa suatu hal yang diinginkan oleh manusia berdasar naluri tabiat kemanusiaannya baik akan disimpan maupun akan dipergunakannya atau memberikannya. Sehingga dapat diketahui bahwa sebagian ulama berpandangan bahwa harta adalah sebagai suatu hal yang ingin dimiliki oleh manusia berdasarkan naluri tabiat kemanusiannya. Dan menurut sebagian ulama yang lain bahwa yang di maksud harta adalah :
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………“segala zat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia”.
Dengan pengertian ulama yang lain di atas dapat diambil sebuah ketetapan lain tentang pengertian harta adalah sebagai zat yang bersifat materi yang berputar dikalangan atau disekitar manusia dan dalam putarannya diiringi dengan sebuah interaksi. Materi yang dimaksud disini adalah sebagai materi yang bernilai dan mempunyia sifat yang dapat diputarkan diantara manusia.
Sedangkan hal yang lain tentang pengertian harta adalah yang diungkapkan oleh T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy[1] menerangkan bahwa yang dimaksud harta ialah :

1. Nama selain manusia yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.

2. sesuatu yang dapat dimilki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusia

3. sesuatu yang sah untuk diperjual belikan

4. sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga) seperti sebiji beras dapat dimilki oleh manuisa, dapat diambil kegunaannya dan dapat disimpan, tetapi sebiji beras menurut ‘urf tidak bernilai (berharga), maka sebiji beras tidak termasuk harta.

5. sesuatu yang berwujud, sesuatu yang tidak berwujud meskipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta, misalnya manfaat, karena manfaat tidak berwujud sehingga tidak termasuk harta.

6. sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.


Dengan apa yang dijelaskan diatas dapat diambil sebuah penalaran dan kesimpulan bahwa pengertian harta seperti apa yang dikemukakan oleh para ahli diatas masih terdapat sebuah perbedaan pendapat tentang pengertian yang pasti tentang harta. Ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa harta adalah sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak termasuk harta, seperti hak dan manfaat. Karena manfaat adalah sebagai milik.

Perbedaan yang terdapat dianatara para ulama diatas dikarenakan penglihatan meraka dari segi pandang yang berbeda-beda. Untuk hal itu bisa dikarenakan karena unsur yang membangun pengertian harta. Menurut para Fuqaha harta berdasar pada dua sendi yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur yang pertama adalah unsur ‘aniyah mempunyai maksud bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’ayan). Jadi manfaat dari suatu harta bukan termasuk harta seperti contoh bahwa sebuah rumah adalah harta tetapi manfaat yang ada dari rumah bukan sebuah harta tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur yang kedua yang membangun suatu harta adalah unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA

1.  KEDUDUKAN HARTA
Sebuah hal yang terpenting yang harus diketahui dalam penggunaan harta adalah keduduakan harta, karena dalam hal ini sangat penting sekali agar nantinya tidak terjadi sebuah salah dalam penggunaan harta. Karena harta sangat berperan sekali dalam kehidupan manusia, hal itu terbukti bahwa dizaman yang sangat multikultural ini sebuah harta mempunyai kedudukan yang sangat tinggi didalam interaksi dalam kehidupan. Dijelaskan dalam al-qur’an bahwa harta merupakan perhiasan hidup, hal ini seperti pada firman Allah dalam surat Al-Kahfi : 46 yang artinya “harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia”. Pada ayat itu diterangkan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi salah satu kebutuhan yang mendasar bagi manusia adalah sebuah harta.
Karena yang namanya perhiasan pasti sebuah aksesoris yang dapat memprindah orang yang memakainya jadi kalau orang yang tidak mempunyai harta maka sebuah unsur keindahannya dari dirinya akan hilang. Sebuah paradigma yang seperti ini terlepas dari yang namanya unsur keimanan, karena setiap manusia itu mempunyai sebuah iman baik yang punya harta atau yang tidak punya harta.
Disamping sebagai sebuah perhiasan harta juga mempunyai kedudukan sebagai sebuah amanat (fitnah), hal ini sebagaiman firman Allah :
…………………………………………………………………………………
“sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan dan disisi Allahlah pahala yang besar”.(Al-Taghabun: 15).

Dari penggalian ayat diatas dapat diambil sebuah pemikiran bahwa harta adalah sebagian cobaan hidup, yang harus dilewati manusia. Karena sebuah cobaan adalah sebagai proses untuk kedepan yang lebih baik. Melihat status harta sebagai titipan yang itu sebagai pemberian amanat yang harus di jaga. Secara hakikinya bahwa manusia tidak memliki harta secara mutlak sehingga dalam hal itu masih ada suatu hal yang harus dilakukan oleh yang di beri amanat untuk dapat menpergunakanya dengan baik karena didalamnya masih terdapat hak orang lain, seperti zakat harta dan lainya.
Selain sebagai amanat harta juga berkedudukan sebagai musuh, tetapi ayat yang menerangkan secara mendetail dan menjurus bahwa harta adalah sebagai musuh tidak ada, tetapi yang ada hanyalah sebuah penyamaaan dan penyandingan ayat. Ayat itu adalah :
…………………………………………………………………………………
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka hati-hatilah kamu terhadap mereka”.(Al-Taghabun: 14).
Dari penggalan ayat diatas dijelaskan bahwa harta berkedudukan sebagai musuh. Ayat tersebut menjelaskan bahwa diantara istri-istri dan anak-anak ada yang menjadi musuh. Di ayat yang sebelumnya dijelaskan antara anak-anak dan harta di hubungkan dengan wawu athaf, dengan menggunakan prinsip Dalalat Al-Iqtiran dalam ushul fiqh, dijelaskan bahwa sesuatu yang dijelaskan dengan wawu athafadalah berkedudukan sama dalam hukumnya. Jadi hukum anak-anak yang terdapat pada surat Al-Taghabun: 14 adalah sebagai sebuah musuh, sehingga menjadikan hukum harta yang terdapat pada surat al-kahfi 46 juga sama hukumnya dengan anak-anak yaitu sebagai musuh karena keduanya dihubungkan dengan wawu athaf. Sehingga keduanya mempunyia kedudukan yang sama.

Sebuah konsekuensi logis dari ayat-ayat al-qur’an yang terdapat pada hal diatas mempunyia sebuah grand maksud ialah sebagai berikut :

1. Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.

2. Cara-cara yang digunakan dalam pengambilan kegunaan terhadap suatu harta adalah harus mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.

3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar.

Disamping penggunaan harta yang harus memperhatikan kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi juga harus diperhatikan. Dengan hal itu maka berlakulah ketentuan-ketentuan sebagi berikut :

a. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepentnigan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.

b. Karena pemilikan manfaat harta berhubungan dengan hartanya, maka pemilik (manfaat) boleh memindahkan hak miliknya kepada orang lain, misalnya dengan cara menjualnya, menghibahkannya, dan sebagainya.

c. Pada dasarnya, pemilikan manfaat itu kekal, tidak terikat oleh waktu.

Berkenaan dengan harta di al-qur’an dijelaskan pula tentang larangan-larangan penggunaan harta yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, dalam hal ini meliputi : produksi, distribusi dan konsumsi harta, dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk-bentuk larangan tersebut sebagai berikut :

a. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa :
1) Memakan harta sesama manusia dengan jalan yang tidak halal atau batal.
2) Memakan harta yang didapat dengan jalan penipuan.
3) Dengan jalan melanggar janji atau sumpah yang telah di buat.
4) Dihasilkan dengan jalan mencuri

b. Perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian keseluruhan masyarakat, dengan cara perdagangan yang memakai bunga, firman Allah :
………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.(Ali Imran: 13).

c. Penimbunan harta dengan jalan kikir. Dan orang yang menimbum harta dengan maksud untuk meninggikan harga, sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.

d. Penggunaan yang merupakan pemborosan. Baik itu dengan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau Negara yang bersifat mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan.

e. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

2.   FUNGSI HARTA ?
Harta banyak di cari oleh banyak orang dikarenakan fungsi harta sangat banyak sekali dan selain itu harta juga sebagai perhiasan untuk kehidupan. Disamping berfungsi untuk kebaikan harta juga berfungsi dalam hal yang jelek. Dintara kesemuanya itu adalah :

a. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (Mahdhah), sebab ibadah yang bersifat syari’ati banyak yang menggunakan adanya suatu harta yang mana dalam mendapatkan suatu benda itu perlu adanya suatu harta. Dizaman perdagangan ini tidak ada yang gratis dan tidak akan di dapatkan dengan cara yang Cuma-Cuma, sehingga dari itu perlu adanya suatu harta untuk memilikinya. Seperti contoh ibadah shalat perlu adanya kain untuk menutup aurat agar bisa terpenuhi syarat shalat.

b. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Hal ini bisa dimanfaatkan dengan cara penyantunan terhadap orang-orang yang membutuhkan. Terkadang harta juga berfungsi sebagai landasan untuk peningkatan keimanan, hal ini bias dengan cara mengelurakan zakat yang mana bisa dimaksudkan mensucikan harta dan hal itu juga sebagai standar untuk peningkatan keimanan.

c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaiman firman Allah :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………
”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Al-Nisa: 9).

Dari ayat tersebut dapat diambil sebuah pemikiran baru bahwa diharapkan manusia takut kepada Allah untuk meninggalkan generasinya yang masih lemah yang mana khawatiran itu disebabkan karena takut tidak bisa memberikan nafkah. Jadi dalam hal ini harta juga berfungsi sebagai jalan untuk meneruskan suatu generasi kehidupan dari fase satu ke fase yang berikutnya.

d. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat. Karena keseimbangan kehidupan yang nantinya dapat membawa manusia ke jalan kesenangan. Hal ini seperti hadits Nabi SAW :
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………
“Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan, masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang diantara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”(Riwayat Al Bukhari).
Dari hadits tersebut diterangkan bahwa kehidupan yang baik bukanlah kehidupan yang mementingkan kehidupan akhirat, tetapi perlu ada keseimbangan kehidupan dunia yaitu dengan jalan mencari harta untuk keberlangsungan hidup di dunia.
e. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena orang yang menuntut ilmu itu perlu adanya suatu modal baik itu untuk kehidupan sehari-hari maupun modal untuk membayar pendidikannya. Dan dalam pengembangan hartanya juga diperlukan untuk memperlancar pencarian bahan yang diperlukan untuk digunakan dalam pengembangan ilmu.
f. Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluaan. Tetapi ada hal lain yang lebih penting kegunanaan harta adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara manusia bukannya dari segi pertukaran harta tetapi lebih dari itu yang berupa saling silaturahmi antar keluarga yang dekat dengan keluarga yang jauh. Karena untuk berkunjung antara yang satu perlu adanya suatu alat tranportasi yang menunjang untuk saling berkunjung, yang mana alat yang digunakan tanpa adanya suatu modal tetapi perlu adanya suatu modal untuk memperoleh dan mempergunakannya.
Dari hal-hal diatas adalah fungsi harta yang di gunakan untuk kebaikan dan untuk jalan menuju keakhirat. Dan mengenai harta yang dapat digunakan untuk kejelekan itu banyak sekali, dan tidak perlu kita jelaskan karena masing-masing person sudah tahu mana yang jelek dan mana yang bagus. Jadi hanya sebuah gambaran tentang pemanfaatan harta yang digunakan untuk kebagusan yang kita paparkan.

3.     PEMBAGIAAN HARTA SERTA AKIBAT HUKUMNYA
Menurut para fuqaha harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Dan harta yang terdapat dalam muamalah terdiri dari beberapa bagian, dan masing-masing itu memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Berikut adalah beberapa pembagian harta menurut golongan masing-masing dan menurut hukum masing asing-maisng :

1. Mal Mutaqawwim Dan Ghair Mutaqawwim
a. Harta yang berharga (mutaqawwim) ialah setiap harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan penggunaannya dan cara yang digunakan untuk memperolehnya adalah dengan jalan yang baik yang dibenarkan oleh syara’. Contohnya seperti daging kambing halal dimakan, tetapi dalam penyembelihan kambing itu menggunakan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’ maka daging kambing itu menjadi batal menurut syara’. Jadi dalam kasus seperti ini ada hal yang tidak memperbolehkan untuk memanfaatkan harta itu (daging).
b. Harta yang tidak berharga (Ghayr Mutaqawwim) ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang, dan harta yang tidak boleh diambil manfatnya, baik itu jenis, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Harta yang seperti ini adalah kebalikan dari harta yang berharga (mutaqawwim).
Dari kedua hal diatas mempunyai sebuah tujuan yang mana untuk sebuah kepentingan yang agar nantinya tidak ada hal yang melenceng :
a) Harta yang berharga sah untuk semua urusan berakad dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat dan bersyarikat.
b) Harta yang tidak berharga tidak sah berakad dalam semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi.
c) Wajib membayar ganti rugi oleh orang yang merosakkan harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa sekiranya ada atau membayar nilai harganya.
d) Harta yang tidak berharga tidak wajib membayar ganti rugi orang yang merosakkannya

2. Mal Mitsli Dan Mal Qimi
a. Mal mistsli ialah harta yang ada sebanding atau serupa dengannya tanpa terdapat berlebih kurang dalam semua juzu`nya[2], atau dengan kata lain harta yang jenisnya mudah diperoleh secara persis. Harta yang seperti ini adalah harta yang cara memperolehnya sangat mudah di dapatkan dan banyak sekali imbangannya (persamaannya).
b. Mal Qimi ialah ialah harta yang tidak terdapat lagi di mana-mana yang serupa dengannya atau yang sebanding antara satu sama lain di pasar-pasar atau di kedai-kedai; atau tidak ada bagi harta itu yang serupa dengannya akan tetapi harganya berbeda antara satu dengan yang lain. Harta yang seperti itu bersifat pada tataran perbedaan pada semua segi atau salah satu unsur dari barang itu baik berupa ukuran, harga, dan lain sebaginya. Hukum dari kedua hal itu bersifat relative, jadi untuk kepastian hokum dari keduanya tidak bisa ditentukan secara sepihak. Harta mistli dapat berubah menjadi harta qimi dan begitu pula sebaliknya. Hal itu bias karena aspek :
a) Dengan sebab habis dalam pasaran, bila habis harta mitsliy di pasaran, maka bertukarlah harta mitsliy kepada harta qimi.
b) Bila bercampur aduk antara harta mitsli dengan harta qimi dan jenis keduanya berbeda, maka dengan sebab bercampur aduk kedua jenis harta mitsli itu maka bertukarlah keadaannya dari pada harta mitsli kepada harta qimi seperti bercampur antara beras dengan gandum dan sebagainya.
c) Sekiranya harta mitsliy telah berlaku kecacatan ataupun telah digunakan, maka jadilah ia harta qimi yang khusus. Harta qimi bertukar kepada harta mitsli apabila berlaku banyaknya harta qimi sesudah lainnya jarang diperolehi orang.

3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta istihlak adalah harta yang dalam pemakainannya harus menghabiskannya atau dengan kata lain hanya bisa dipakai satu kali pemakaian. Harta yang seperti ini dibagi menjadi dua bagian yaitu :harta istihlakihaqiqi dan istihlaki huquqi. Harta istihlaki haqiqiadalah harta yang sudah dimanfaatkan kegunaannya dan sudah jelas habis wujudnya. Dengan artian bahwa harta yang seperti ini dalam pemanfaatannya habis langsung dan tidak membekas. Sedangkan istihlakihuquqi adalah harta yang habis ketika digunakan tetapi wujud dari baarang itu masih atau dengan kata lain hanya berpindah kepemilikan.
b. Harta isti’mal yaitu harta yang dapat dipakai berulang kali atau dengan kata lain dapat digunakan berulang-ulang dan tidak akan habis wujud dan hak kepemilkikannya. Barang yang seperti ini buku, sepatu, celana.

4. Harta Manqul dan Harta Ghaiu Manqul
a. Harta manqul (harta alih) yaitu harta yang dapat dipindahkan baik itu zat wujud dari satu tempat ketempat yang lain. Harta dengan kriteria ini mempunyai sebuah keunggulan dalam bidang dapat dipindah-pindakan dari satu tempat ketempat yang lain.
b. Harta Ghair Manqul (tidak bergerak) ialah harta yang tidak dapat dipindah-pindah dari satu ketempat ketempat yang ,lain dan harta mempunyaia sifat tetap dan tidak bergerak. Kedua hal tersebut bila dilihat dari hukum positif disebut dengan benda bergerak dan benda tetap.

5. Harta ‘Ain dan Harta Dayn
a. Harta ‘Ain yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, jambu dan lainnya. Harta yang seperti ini terbagi dalam 2 :
 Harta ‘ain dzati qimah yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
 Harta ‘ain ghayr dzati qimah yaitu benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta karena tidak memilki nilai, misalnya sebiji beras.
b. Harta dayn adalah harta yang berada dalam tanggung jawab seseorang atau harta yang di hutang orang lain. Sehingga harta yang dipinjam itu beralih tanggung jawab kepada orang lain atau pihak penghutang.

6. Mal Al-‘Ain dan Mal Al-Naf’i
a. Mal al-‘ain ialah benda yang memiliki nilai dan berwujud. Hal yang ini mempunyai pengertian bahwa benda yang mempunyai nilai dan benda itu juga mempunyai wujud maka hal itu bisa disebut dengan harta.
b. Harta nafi’ a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan ,masa, oleh karena itu mal al-na’I tidak berwujud dan tidak disimpan.

7. Harta yang dapat dibagi dan harta yang tidak dapat dibagi
a. Harta yang dapat (Mal Qabil Li Al-Qismah) harta yang tidak dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan pada harta apabila harta itu di bagi, misalnya beras dan tepung.
b. Harta yang tidak dapat di bagi (Mal Ghair Qabil Li Al-Qismah) ialah harta yang akan menimbulkan kerusakan dan kerugian apabila harta itu di bagi-bagi, misal meja, gelas, pensil.

8. Harta pokok dan harta hasil (buah)
Harta pokok harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain, atau dengan kata lain harta modal. misalnya bulu domba di hasilkan dari domba maka domba asal bulu itu disebut modal. Dan bulu domba itu disebut sebagai harta hasil (buah). Atau dengan kata lain modalnya disebut harta pokok dan hasilnya disebut sebagai tsamarah.

9. Harta khas dan harta ‘am
Harta khas adalah harta pribadi, yang mana dalam pemilikannya tidak bersekutu dengan orang atau dengan kata lain yang boleh mengambil kemanfaatannya hanya orang yang punya saja. Sedangkan harta ‘am harta milik umum (bersama) ialah harta yang boleh diambil manfaat oleh umum atau dengan kata lain harta bersama. Dalam harta yang seperti ini bukan dalam maksud harta yang dimiliki oleh khalayak umum pada umumnya atau benda yang belum ada yang punya.

III. KESIMPULAN
1. Harta adalah sesuatu yang bermanfaat dan berbentuk dan mempunyai sebuah nilai yang dapat di simpan.
2. Harta dalam islam atau harta dalam kajian umum dapat berfungsi untuk kabaikan dan dapatpula berfungsi untuk kejahatan atau kejelekan.
3. Harta dapat berkedudukan sebagai penghias dan dapat pula sebagai musuh.
4. pembagian harta yang ada mu’amalah terbagi kedalam beberapa bagian yang mana dari itu semua mempinuyai sebuah kedudukan yang berbeda-beda.

IV. PENUTUP
Demikian hal yang dapat kita paparkan semoga, apa yang telah kami berikan dapat memberikan suatu wacana walaupun sedikit. Tetapi penulis masih yakin apa yang telah kami lakukan belum dapat mendekati kepada sebuah kebenaran yang mutlak dan sermpurna. Jadi dari penulis mohon sebuah saran yang bersifat konstruktif demi kemaslahatan kita bersama. Akhir kata kami mohon maaf atas segala kekurangan yang ada.

REFERENSI
Azhar, Ahmad,. Asas-Asas Hukum Muamalat, UII Pres, Yogyakarta
Karim, Helmi,.Fiqh Muamalah,Raja Wali Pers,Jakarta, 1997,Cet 2,
Suhendi, Hendi,Fiqh Muamalah, Raja Wali Pers, Jakarta,2002
www.lazim.com


[1] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2002, Hlm:10
[2] www.lazim.com




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------