AYO KITA SHALAT BERSAMA SISWA-SISWI
SDIT IMAM BUKHARI JATINANGOR (KE-3)
BAB III : SIFAT WUDLU'
Sifat wudlu' sesuai sunnah Nabi saw, secara global disebutkan dalam
hadits dari `Utsman bin `Affan Ra berikut:
أَنَّ عُثمان بن عفان دَعَا بِوُضُوْءٍ فَغَسَلَ
كَـفَّيْهِ ثَلاَ ثَ مَرَّاتٍ ثُـمَّ تَمَضْمَضَ وَ اسْتَنْشَقَ وَ
اسْتَنْثَرَ
ثُـمَّ غَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُـمَّ غَسَلَ يَدَهُ الـيُمْنَى إِلَى الـمَرَافِقِ
ثَلاَ ثَ مَرَّاتٍ ثُـمَّ الـيُسْرَى مِثْلَ ذالِكَ
ثُـمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَـمَّ غَسَلَ
رِجْلَهُ الـيُمْنَى إِلَى الـكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُـمَّ الـيُسرَى
مِثْلَ ذالِكَ
ثُـمَّ قال رَ أَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ تَوَ ضَّـأَ
نَحْوَ وُضُوْ ئِي هَذا.
"Utsman
bin Affan ra meminta air wudlu', lalu dia mencuci kedua tangannya 3 x, kemudian
berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya lagi, kemudian membasuh
wajahnya 3 x, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku 3 x, kemudian
begitu pulapada tangan kiriunya, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki 3 x, demikian pula yang kiri. Llau berkata, 'Aku
telah melihat Rasulullah Saw wudlu' seperti wudlu'ku ini" Muttafaq
alaih.
`Ulama Fiqh
mengelompokkan sifat wuldu' ini ke dalam Syarat-Syarat, Fardlu-Fardlu,
Sunnah-Sunnahnya, serta Pembatal-Pembatalnya:
1. FARDLU-FARDLU
WUDLU'
Sumber:
Durus al Muhimmah lia `ammatil ummah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz
No
|
Fardlu-Fardlu
Wudlu’
|
01
|
Membasuh Wajah,
termasuk al madlmadlah, al intinsyaq
dan al
istintsar.
|
02
|
Membasuh kedua
tangan sampai kedua siku-siku
|
03
|
Mengusap seluruh
kepala termasuk di dalamnya kedua telinga
|
04
|
Membasuh Kedua
kaki sampai kedua matakaki
|
05
|
Tertib
(berurutan),
|
06
|
Beruntun tanpa
menunda dalam melaksanakan tertib fardlu tersebut.
|
Barangsiapa yang
meninggalkan satu dari fardlu-fardlu ini, maka wudlu’nya tidak sah.
|
2. SYARAT-SYARAT WUDLU'
01
|
Islam
|
02
|
Berakal
|
03
|
Mumayyiz (dapat
membedakan antara yang suci dan yang najis)
|
04
|
Niat, tempatnya
di dalam hati.
|
05
|
Mempertahankan
niat, jangan sampai putus di jalan, hingga selesai wudlu'
|
06
|
Hilangnya yang
mengharuskan wudlu'.
|
07
|
Beristinja'
dengan air atau istijmar (dengan batu) sebelum wudlu'
|
08
|
Airnya suci dan
menyucikan
|
09
|
Menghilangkan
segala yang menghalangi sampai air pada bagian anggota tempat yang terkena
wudlu'
|
10
|
Masuknya waktu
shalat, bagi yang selalu berhadats.
|
Maka pabila
salah satu syarat dari syarat-syarat wudlu’ ini berkurang, maka tidak sah
wudlu’nya.
|
3. SUNNAH-SUNNAH DALAM
WDULU'
No
|
Kegiatan
dalam Wudlu’ Yang disunnahkan
|
01
|
Membaca Basmalah
|
02
|
Menyela
Jari-Jari Mengulang sampai 3 x kecuali untuk meng usap kepala sampai kedua
telinga, tidak lebih dari 1 x.
|
03
|
Berkumur,
mencuci mulut, disebut al Madlmadlah,
|
04
|
Memasukkan
(Menghirup) air ke hidung, mencuci bagian dalam hidung, disebut al
Istinsyaq.Lalu mengeluarkan kembali air tersebut, diseubut dengan al
Istintsar. Memasukkan dengan tangan kanan, mengeluarkannya ditampung
dengan tangan kiri.
|
05
|
Siwak
(membersihkan gigi dengan kayu siwak, atau dengan sikat gigi+odol)
|
06
|
Menyempurnakan
pembasuhan atau pengusapan ke seluruh tempat anggota badan bagian dari wudlu’
Menyela-nyela janggut bagi yang ada. Menyela-nyela jari-jari kaki
|
07
|
Mengusap seluruh
bagian kepala dan kedua telinga.
|
4.
SIFAT WUDLU’ NABI SAW SECARA RINCI:
(Sesuai
tertibnya dari awal hingga selesai)
|
1
|
Memulai Wudlu’ dengan niat,
artinya menyengaja dan ber sungguh-sungguh hati untuk mengerjakan wudlu,
karena melaksanakan perintah Allah Ta`ala dan perintah Rasul-Nya. Dasarnya:
HR Bukhari, Fathul Bari I:9, Muslim 4: 48, dari `Umar ibnul Khoththab)
|
2
|
Tasmiyah (membaca Bismillah).
Dasarnya: Hadits riwayat Ibnu Majah 399, Tirmidzi 26, Abu Daud 101, dan
selain mereka. Hadits ini shahih menurut Syaikh al-Albani, lihat Shahih
Jamius Shaghir no. 7444)
|
3
|
Mencuci kedua telapak Tangan. Dasarnya: hadits riwayat
Bukhari, Fathul Baari I: 229, 255; Muslimn 1: 145 dan 3:121)
|
4
|
Madlmadlah (berkumur-kumur) dan
Istinsyaaq (memasukkan atau menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya
lagi). Caranya bisa dengan menggabung antara berkumur dan meng hirup air ke
hidung dengan satu telapak tangan dan dilakukan sebanyak 3 x (hadits
riwayat Bukhari dan Muslim 3: 122, Lihat Syarah Muslim-Imam Nawawi, 3:
123). Juga terdapat pada Sunan Abu Daud no. 143 dan dibenarkan oleh al
Baihaqi (tentang berkumur). Tentang Istinsyaaq dan Istintsaar
(menyemburkan) terdapat dalam riwayat Bukhari, Fathul Baari 1: 229, Muslim
no. 237 dan Abu Daud no. 140. Dalam riwayat lain dikatakan: Nabi Saw
memasukkan air ke mulut dan ke hidung dengan tangan kanannya dan mengeluar
kannya kembali dengan tangan kirinya, HR. Ad Daarimi 1: 178.
|
5
|
Membasuh muka. Batas
panjangnya adalah dari tumbuhnya rambut di kepala (dari pundak kening)
sampai jenggot dan dagu, dan batas lebarnya adalah dari pinggir telinga
yang satu sampai ke pinggir telinga yang satunya lagi. Dasar : QS
Al-Maidah: 6. Dan dilakukan sebanyak 3 x (hadits Bukhari 1: 48, Fathul
Baari 1: 259 no. 159 dan Muslim 1: 141). Tahliilul Lihyah (menyela-nyela
/ mencuci jenggot). Dasarnya hadits Usman bin `Affan Ra, Riwayat Tirmidzi
no. 31, Ibnu Majah no. 430, Hakim 1: 149, Abu Daud no. 145, Baihaqi 1: 154.
Membasuh kedua tangan sampai
siku. Dilakukan dari tangan kanan dulu 3 x, lalu tangan kiri 3 x.
Dasarnya QS Al-Maidah: 6, hadits Usman bin `Affan dari Humran bin Abaan (Bukhari-Muslim
1: 149, Daar al Fikr; riwayat Daraquthni 1: 15, Baihaqi 1: 56).
|
6
|
Mengusap
Kepala, Telinga dan Sorban. Tentang mengusap kepala itu bukan sebagian,
tetapi seluruhnya, berdasarkan surat Al-Maidah: 6. Lihat penjelasannya
dalam Kitab al-Mughni 1: 112 atau 1: 176, Nailul Author 1: 193. Yaitu
mengusap kepala dengan kedua tangannya, dari mulai dari bagian depan
kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya, lalu
mengembalikan kedua tangannya tadi ketempat dimana ia memulai, berdasarkan
hadits riwayat Muslim no. 235, Tirmidzi no. 28, Fathul Baari 1: 251. Adapun
tentang mengusap kedua telinga, hukumnya sama dengan mengusap kepala
(wajib), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala. Ini berdasarkan
hadits riwayat Tirmidzi no. 37, Abu Daud no. 134 dan Ibnu Majah no. 444,
dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, silsilah shahihah 1 no. 36. Dan adapun
tentang mengusap sorban (`imaamah), diriwayatkan oleh
Bukhari, Fathul Baari, 1: 216 dan Muslim, 1: 159; dan Mukhtashor Shahih
Muslim no. 141. Boleh saja mengusap “Sorban” (yang menutupi seluruh
bagian kepala sampai telinga) karena ia menyulitkan jika harus melepas dan
memakai kembali ketika hendak wudlu, berbeda dengan kopiyah atau penutup
lainnya yang tidak menutup sampai ke telinga. Begitu pula muslimat di
tempat terbuka yang tak mungkin melepaskan “himar” (kerudung-nya) boleh
dengan mengusap saja (Lihat sifat wudlu’ Nabi, oleh Syaikh Al Albani)
|
7
|
Membasuh kedua kaki sampai kedua
mata kaki. Hal ini berdasar kan surat Al-Maidah: 6, dan hadits Bukhari
dalam fathul Baari 1: 232 dan Muslim 3: 128. Dimulai dari kaki kanan 3
x, baru kaki kiri 3 x
|
8
|
Bersiwak,
disunnahkan pada setiap wudlu’. Juga ketika akan shalat, akan membaca al
Qur’an, ketika mau tidur dan bangun tidur
|
9
|
Menggosok-gosokan
(ad Dalk) ke atas anggota wudlu’ dengan tangan yang basah. Hal ini
didasarkan pada hadits Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, lihat hadits no.
45 masalah mencuci kaki, Nailul Author 4: 39, Juga riwayat Ibnu Huzaimah
dan al Hakim.
|
10
|
Berdo`a
setelah berwudlu’. Teks do`a nya adalah:
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
“Aku
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq untuk diibadahi kecuali Allah
satu-satunya, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hamba-Nya dan Rasul-Nya”
(HR
Muslim no.234, Abu Daud no.169, Tirmidzi no.53, Nasa’i no.148, Ibnu Majah
no. 470)
|
|
Dalam
hadits Imam Tirmidzi ada tambahan yang shahih, yaitu:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ
التَّوَّابِيْنَ واجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Ya
Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang membersihkan diri” (Tirmidzi, dishahihkan Syaikh
al-Albani dalam Shahih Jami`ush shaghir no. 6043)
DALIL-DALIL DARI SUNNAH:
{لَولاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِيْ لأَمَرْتَهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ}
“Kalaulah
tidak akan memberatkan umatku, tentu aku suruh mereka menggosok gigi pada
setiap kali berwudlu` . HR Mlik, QAhmad, an Nasai, dan disahihkan
oleh Ibnu KHuzaimah dan disebutkan oleh Bukhari secara mu`allaq.
{إِذَا اسْتَيْقَظَ أَ حَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ
فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلا ثًا فَـإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمَتِهِ}
"Apabila
salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendak lah ia beristintsar
(Masukkan air ke hidung dan disemburkan lagi) tiga kali karena setan menginap
di lubang hidungnya" Muttafaq `alaih.
{وَمَسَحَ رَسُوْلُ الله ِ صلّى الله عليه وسلم
بِرَاْسِهِ فَـأَقْبَلَ بِيَدِهِ وَ أَدْبَرَ ، بَدَ أَ بِمُقَدَّمِ رَ أْسِهِ حَـتَّى
ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفـَاهُ ثُـمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الـمَكَانِ الَّذِي
بَدَ أَ مِنْهُ}
"Rasulullah
saw mengusap kepalanya, maka dia menggerakkan kedua telapak tangannya dari
depan MENUJU ke belakang. Dia memulai dengan kepala bagian depan lalu menggerakkan
keduanya sampai ke tengkuknya, kemudian megembalikan keduanya ke tempat dimana
dia memulai darinya"(Muttafaq `alaih).
{الأُ ذُ نَـانِ مِنَ الرَّأْسِ}
"Dan
kedua telingan itu termasuk bagian dari kepala". HR Shahih Ibnu Majah no.
357 dan Ibnu Majah I : 152 no. 443.
{إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ}
“Jika
kamu berwudlu, hendaklah berkumur-kumur” (HR Abu Daud(
{وَبَالِغْ
فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا}
“Sempurnakanlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa” (HR
Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi, shahih).
{إِذا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِيْ
أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لَيَسْتَنْثِرْ}
"
Apabila seorang diantara kamu berwudlu', maka masukkanlah air ke dalam
hidungnya, lalu keluarkanlah (itulah yang dinamakan al istintsar)".
Shahihul Jami`ush shaghir no. 443, `Aunul Ma`bud I: 234 dan an Nasai I: 66.
{وَمَا
يَمْنَعِيْ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُخَلِّلُ
لِحْيَتَهُ}
“Apa
yang menghalangiku, sedang aku telah melihat Rasulullah Saw menyela-nyela
jenggotnya” (HR Ahmad, Tirmidzi , hadits hasan)
{إِذَا
تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ}
“Apabila
kamu bersudlu, sela-selalah jari-jari kedua tangan dan kedua kakimu”
)HR Tirmidzi,
hadits hasan)
{إِذَا
لَبِسْتُمْ وإِذا تَوَضَّأْ تُمْ فَابْدَءُوْا بِأَيَامِكُمْ}
“Jika
kamu mengenakan pakaian atau berwudlu, mulailah dengan yang sebelah kanan” (HR
Ahmad dan Abu Daud, shahih)
{كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِيْ تَنَعُّلِهِ
و تَرَجُّلِهِ و طُهُوْرِهِ}
“Rasulullah
Saw menyukai tayammun (mendahulukan yang kanan), baik dalam mengenakan sandal,
maupun dalam bersisir atau bersuci, dan dalam semua urusan” (Muttafaq `alaih
dari Aisyah Ra)
إِنَّ أُمَّتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا
مُحَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ
يُطِيْلَ غُرَّتُهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya
umatku akan datang pada hari Kiamat dengan wajah gemilang dan anggota-anggota
yang bercahaya-cahaya disebabkan bekas wudlu. Maka siapa-siapa diantaramu yang
sanggup memanjang kan cahayanya, hendaklah ia melakukannya" (Muttafaq
`alaih)
Hadits
Ini menunjukkan bolehnya (dianjurkan) :
§ Membasuh
bagian depan kepala atau melebihi yang fardlu sewaktu membasuh muka. Ini
disebut dengan Ithaalatul ghurroh
§ Membasuh
bagian lengan atas keduas siku dan bagian atas (betis) kedua mata kaki. Ini
disebut Ithaalatul Tahjiil.
إِذا تَوَضَّأْ تُمْ فَابْدَ ءُ وْا
بِمَيَامِكُمْ
"Jika
kalian wudlu' maka mulailah dengan yang kanan"
Diriwayatkan
oleh Empat Imam ahlul Hadits, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ
فَمَسَحَ بِنَاصِتِهِ وَعَلَى الـعِمامَةِ والـْخـُفَّيْنِ
"Nabi
Saw wudlu' lalu beliau mngusap ubun-ubunnya, sorban dan kedua khufnya" HR
Muslim.
5. PEMBATAL-PEMBATAL
WUDLU’
1.
Apa yang keluar
dari salah satu dari kedua jalan (qubul dan dubur). QS Al Maidah
: 6. Lihat Shahih Jami`ush shaghir, no. 7443, Muslim no. 225 dan riwayat
Bukhari. Perhatikan juga surat an Nisa’ : 43. "Dari Ibnu Abbas Ra,
ia berkata, "Mani, wadi dan madzi (termasuk hadats). Adapun mani,
cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Sedangkan wadi dan madzi, 'maka
dia berkata, 'cucilah kemaluanmu, lalu berwudlu'lah sebagaimana kamu berwudlu'
untuk shalat" Shahih Abu Dawud no. 190, dan Baihaqi I: 115
{ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَ وْ يَجِدُ رِيْحًا}
"Janganlah
ia meninggalkan shalat (bubar) sampai ia benar-benar mendengar suara atau
mencium baunya" Bukhari-Muslim.
2. Hilang
kesadaran karena tidur pulas. Karena mata itu adalah pengikat dubur (al `ain
wikaa’us sahi), hadits shahih Ibnu Majah no. 386, `Aunul Ma`bud I: 347 no. 200.
{الـعَيْنُ وِ كَا ءُ السَّهِ
فَمَنْ نَامَ فَـليَتَوَضَّـأ}
"Mata adalah pengikut kesadaran, barangsiapa yang
tidur, hendaklah ia berwudlu'".
3.
Keluarnya sesuatu
yang najis dalam jumlah yang banyak dari tubuh.
4.
Hilang akal bukan
karena tidur, baik karena gila, mabuk atau pingsan. Berdasar kan hadits Muslim,
syarah Nawawi, 4: 74, dan Al Mughni 1: 164.
5.
Menyentuh kemaluan
atau dubur (tanpa ada alas / penghalang). Riwayat al Hakim 1: 138, Shahih
Jami`us shaghir no. 359. Begitu pula menyentuh kemaluan dengan syahwat. Dari
hadits riwayat Tirmidzi 1: 18, dari Busroh binti Shofwan.
{ مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ
فَلْيَتَوَضَّأْ}
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu'.
HR an Nasai, Ibnu Majah I : 161 no. 479, an
Nasai I: 100, Tirmidzi I: 55 no. 82, dengan lafazh "Fala
yushallii" dari hadits Busrah binti Shafwan, disyahihkan oleh al Albani
dalam Irwa'ul Ghalil-nya.
6.
Menyentuh wanita
(ikhtilaf para `ulama). Batal jika dengan syahwat dan tidak batal jika tanpa
syahwat. Didasarkan pada hadits Bukhari no. 712 Fathul Baari juz 1, Muslim no.
512. Abu Daud no. 712 dan 713. Malik dalam Muwaththa’ 1: 117 dan Ahmad 6: 225,
255. Hadits Muslim 3: 203 dan Nasa’i 1: 101. (Nabi pernah mencium
istrinya padahal dia sudah berwudlu', dan dia pun shalat tanpa wudlu' lagi).
7.
Murtad atau keluar
dari Islam.
8.
Memakan daging
Unta.
{أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ
الإِبِلِ ؟ قَالَ : نَعَمْ تَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ}
"Apakah
aku harus wudlu' karena (makan) daging Unta ?, beliau saw menjawab, 'Ya,
berwudlu'lah dari daging unta" HR Muslim.
6.
WUDLU’
ORANG YANG UDZUR
Yang
termasuk orang yang udzur (al-ma’dzur, yang dimaafkan) adalah
orang sering keluar hadats yang dapat membatalkan wudlu’ seperti beser (sering
kencing) atau sering kentut atau wanita yang istihadloh (keluar darah penyakit,
bukan darah haidl atau nifas). Mereka ini dianjurkan berwudlu’ setiap masuk
waktu shalat – disamping berobat – dan shalatnya sah sekalipun ketika
mengerjakaanya dalam keadaan udzur. Alasannya dari hadits Nabi ketika berkata
pada Fatimah binti Hubaisy yang sering istihadloh dan banyak mengeluarkan
darah, “Berwudlu’lah kamu setiap kali mengerjakan shalat” (HR Abu Daud,
Tirmidzi, Nasa’i, dan lainnya).
7.
CARA
BERSUCI ORANG YANG SAKIT
1.
Orang yang sakit
wajib bersuci dengan air, berwudlu’ dari hadats kecil atau mandi dari hadats besar.
2.
Jika tak kuasa
menggunakan air, karena pengaruh kepada sakitnya atau fisiknya yang lemah, maka
boleh ia bertayamum.
3.
Bertayamum boleh
menggunakan debu yang terdapat pada dinding atau dari tempat yang suci lainnya
yang memiliki debu, baik pada kaca, batu, permukaan lainn yang terdapat debu.
4.
Jika permukaan
dinding dan sejenisnya itu tak terdapat debu, boleh saja padanya diberi debu
dan diletakkan di sapu tangan atau tempat lain seperti bejana. Lalu ia tayamum
dari situ.
5.
Tayamum untuk satu
shalat, lalu tiba waktru shalat yang lain ia masih dalam keadaan suci, maka ia
shalat dengan tayamumnya yang pertama, tanpa harus bertayamum lagi. Nmaun
mustahab (dianjurkan) untuk bertayamum pada setiap kali akan shalat.
6.
Cara Tayammum,
adalah dengan memukulkan (menepukkan) kedua telapak tangannya ke tanah (debu)
yang suci SATU kali, lalu mengusap kannya ke mukanya, kemudian mengusapkannya
ke kedua telapak tangannya secara bergantian. Jika tak bisa bertayamum sendiri,
maka hendaknya orang lain yang melakukannya kepadanya. Begitu pula bagi orang
yang tak bisa berwudlu’ sendiri, maka boleh orang lain mewudlu’ kannya.
7.
(a) Wajib bagi
yang sakit membersihkan badannya dari najis (kotoran-kotoran). (b) Wajib
bagi yang sakit membersihkan pakaiannya dari najis, melepas pakaian tersebut
dan menggantinya dengan pakaian yang suci. (c) Wajib bagi yang sakit untuk
shalat di tempat yang suci, andaikan kasur yang ditempatinya terkena najis,
hendaknya dicuci atau diganti kasur lain yang bersih atau dilapisi sprei yang
suci. Namun Jika tak mampu melakukan hal-hal demikian, maka ia shalat
sebagaimana adanya.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------