AYO KITA SHALAT BERSAMA SISWA-SISWI
SDIT IMAM BUKHARI JATINANGOR (KE-2)
-----------------------------------------------------

1.     MACAM-MACAM AIR DAN MANFAATNYA

(1) Air Mutlak, hukumnya suci dan mensucikan
(2) Air Musta`mal , yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang berwudlu’ dan mandi. Hukum nya suci dan men sucikan
(3) Air yang bercampur dengan benda suci, seperti Sabun, atau benda lain yang biasanya terpisah dari air. Hukumnya suci dan mensucikan selama masih terjaga kemutlakannya. Jika sudah tidak terjaga dari kemutlakannya, maka hukumnya menjadi suci untuk dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya (tidak boleh dipakai untuk bersuci).
(4) Air yang terkena najis.  Ada Dua jenis:
a.       Apabila najis itu merubah rasa, warna atau baunya. Para `ulama sepakat, bahwa air jenis ini tidak dapat dipakai untuk bersuci.
b.      Apabila air tetap dalam keadaan mutlaknya, tak merubah salah satu di antara tiga sifat tadi, maka hukum nya suci-mensucikan, sedikit atau banyak
2.  MACAM-MACAM NAJIS
Najis adalah sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia, yaitu dari kemaluan dan dubur, baik berupa tinja, kencing, madzi dan wadi, begitu juga kotoran (tinja) dan kencing semua binatang yang dagingnya haram untuk dimakan, dan begitu pula jumlah banyak dari darah, nanah, dan muntahan yang membusuk (bau). Juga berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali kulitnya yang telah disamak, berdasarkan hadits Nabi di atas, bahwa kulit yang telahn disamak itu suci.
Pasal Kelima : ISTINJA’ DAN ISTIJMAR
1.      Pengertian Istinja’ dan Istijmar:
Istinja’ adalah membersihkan najis yang keluar dari dari dua jalan/lubang (kemaluan dan dubur) dengan air
Istijmar adalah membersihkan najis yang keluar dari kedua lubang tadi dengan batu atau sejenisnya (bukan dengan air).

2.      ADAB  BUANG  AIR KECIL DAN BESAR
1.       Mencari tempat yang sepi
2.       Tidak membawa barang yang memuat nama Allah, kecuali jika dikhawatirkan akan hilang dan tidak ada tempat penitipan.
3.       Menghormati kiblat, tidak menghadap atau mem- belakangi nya ketika buang air kecil atau besar.
4.       Menahan / tidak berbicara atau ngobrol saat buang air.
5.       Menjauhi tempat  orang bernaung atau jalanan umum atau tempat keramai an, tempat pertemuan / berkumpul nya orang banyak,  atau mata air mereka, atau pepohonan mereka yang sedang berbuah., jika hendak buang air kecil atau besar.
6.       Masuk WC mendahulukan kaki kiri dan mendahulukan kaki kanan ketika hendak keluar darinya, berbeda dengan ketika masuk-keluar masjid. Seraya membaca do`a ketika hendak masuk WC dan ketika keluar darinya. (Bacaan do`a bisa dilihat pada pembahasan di muka).
7.       Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat dengan tempat yang akan diduduki (jika tempatnya terbuka) atau setelah masuk ke WC / Toilet karena adanya perintah menutup aurat.
8.       Tidak boleh menjawab salam dan menjawab adzan.
9.       Tidak buang air di tempat yang biasa untuk mandi
10.    Tidak buang air di kolam yang menggenang.
11.    Tidak boleh mandi di air yang menggenang bagi yang junub
12.    Tidak memegang kemaluan atau beristinja' dengan tangan kanan.
13.    Bila beristijmar dengan batu. Minimal menggunakan tiga batu. Dalam hadits lain disebutkan dengan jumlah ganjil
14.    Tidak beristinja' dengan tulang atau kotoran hewan.
15.    Membersihkan kotoran yang terdapat di dua lubang kemaluan (istinja'), bias dengan air, batu, atau benda-benda padat lain yang suci yang tak berharga.
Dalil-Dalinya:
{إِذَا آتَيْتُمْ الـغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الـقِبْلَةَ وَ لاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا بِبَوْلٍ وَ لاَ غَائِطٍ وَ لـكِنْ شَـرِّقُوْا أَو غَرِّبُوْا}
"Apabila kalian buang air janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat untuk orang yang tinggal di daerah selatan Ka`bah, seperti Madinah dll" . Dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar Ra yang berkata, 'Saya pernah naik ke atas atap rumah saudara perempuan saya, Hafsah. Dari situ saya melihat Rasulullah Saw jongkok buang air dengan menghadap kea rah Syam, membelakangi Ka`bah"  HR Bukhari-Muslim.
{إِ تَّقُوْا الـمَلاَ عِنَ الثَّلاَ ثَ : الـبَرَازَ فِيْ الـمَوَارِدِ ، وَ قَارِعَةِ الطَّر ِيْقِ ، والـظِّلِّ }
"Jauhilah tiga hal yang dilaknat : buang air besar di tempat-tempat yang berair, di tengah jalan, dan di tempat yang biasa untuk berteduh" 
HR Abu Dawud 1/7 hadits no. 25 dan Ibnu Majah `1/119 hadits no. 328. Dihasankan oleh Syaikh al Albani
------- BERSAMBUNG KE BAGIAN-3 : MENGENAL SIFAT WUDLU` NABI ---


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------