Istinja’
adalah membersihkan najis yang keluar dari dari dua jalan/lubang (kemaluan
dan dubur) dengan air
|
Istijmar
adalah membersihkan najis yang keluar dari kedua lubang tadi dengan batu atau
sejenisnya (bukan dengan air).
|
AYO KITA SHALAT
BERSAMA SISWA-SISWI
SDIT IMAM BUKHARI
JATINANGOR (KE-2)
-----------------------------------------------------
1.
MACAM-MACAM AIR DAN MANFAATNYA
(1)
Air Mutlak, hukumnya suci dan mensucikan
(2)
Air Musta`mal , yaitu air yang telah terpisah dari anggota-anggota orang
berwudlu’ dan mandi. Hukum nya suci dan men sucikan
(3) Air yang bercampur dengan benda
suci, seperti Sabun, atau benda lain yang biasanya terpisah
dari air. Hukumnya suci dan mensucikan selama masih terjaga kemutlakannya. Jika
sudah tidak terjaga dari kemutlakannya, maka hukumnya menjadi suci untuk
dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya (tidak boleh dipakai untuk bersuci).
(4) Air yang terkena najis.
Ada Dua jenis:
a. Apabila
najis itu merubah rasa, warna atau baunya. Para `ulama
sepakat, bahwa air jenis ini tidak dapat dipakai untuk bersuci.
b. Apabila
air tetap dalam keadaan mutlaknya, tak merubah salah satu di antara tiga sifat
tadi, maka hukum nya suci-mensucikan, sedikit atau
banyak
2. MACAM-MACAM NAJIS
Najis
adalah sesuatu yang keluar dari dua lubang manusia, yaitu dari kemaluan dan
dubur, baik berupa tinja, kencing, madzi dan wadi, begitu juga kotoran (tinja)
dan kencing semua binatang yang dagingnya haram untuk dimakan, dan begitu pula
jumlah banyak dari darah, nanah, dan muntahan yang membusuk (bau). Juga
berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali kulitnya yang telah
disamak, berdasarkan hadits Nabi di atas, bahwa kulit yang telahn disamak itu
suci.
Pasal Kelima : ISTINJA’ DAN ISTIJMAR
1. Pengertian Istinja’
dan Istijmar:
2.
ADAB BUANG AIR KECIL DAN BESAR
1. Mencari tempat yang sepi
2. Tidak membawa barang yang memuat nama Allah, kecuali jika
dikhawatirkan akan hilang dan tidak ada tempat penitipan.
3. Menghormati kiblat, tidak menghadap atau mem- belakangi
nya ketika buang air kecil atau besar.
4. Menahan / tidak berbicara atau ngobrol saat buang air.
5. Menjauhi tempat orang bernaung atau jalanan umum
atau tempat keramai an, tempat pertemuan / berkumpul nya orang banyak,
atau mata air mereka, atau pepohonan mereka yang sedang berbuah., jika hendak
buang air kecil atau besar.
6. Masuk WC mendahulukan kaki kiri dan mendahulukan kaki
kanan ketika hendak keluar darinya, berbeda dengan ketika masuk-keluar masjid.
Seraya membaca do`a ketika hendak masuk WC dan ketika keluar darinya. (Bacaan
do`a bisa dilihat pada pembahasan di muka).
7. Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat dengan
tempat yang akan diduduki (jika tempatnya terbuka) atau setelah masuk ke WC /
Toilet karena adanya perintah menutup aurat.
8. Tidak boleh menjawab salam dan menjawab adzan.
9. Tidak buang air di tempat yang biasa untuk mandi
10. Tidak buang air di kolam yang menggenang.
11. Tidak boleh mandi di air yang menggenang bagi yang junub
12. Tidak memegang kemaluan atau beristinja' dengan tangan
kanan.
13. Bila beristijmar dengan batu. Minimal menggunakan
tiga batu. Dalam hadits lain disebutkan dengan jumlah ganjil
14. Tidak beristinja' dengan tulang atau kotoran
hewan.
15. Membersihkan kotoran yang terdapat di dua lubang kemaluan
(istinja'), bias dengan air, batu, atau benda-benda padat lain yang suci
yang tak berharga.
Dalil-Dalinya:
{إِذَا
آتَيْتُمْ الـغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا الـقِبْلَةَ وَ لاَ تَسْتَدْبِرُوْهَا
بِبَوْلٍ وَ لاَ غَائِطٍ وَ لـكِنْ شَـرِّقُوْا أَو غَرِّبُوْا}
"Apabila
kalian buang air janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, tetapi
menghadaplah ke timur atau ke barat untuk orang yang tinggal di daerah selatan
Ka`bah, seperti Madinah dll" . Dalam hadits lain disebutkan dari Ibnu Umar
Ra yang berkata, 'Saya pernah naik ke atas atap rumah saudara perempuan saya,
Hafsah. Dari situ saya melihat Rasulullah Saw jongkok buang air dengan
menghadap kea rah Syam, membelakangi Ka`bah" HR Bukhari-Muslim.
{إِ تَّقُوْا الـمَلاَ عِنَ الثَّلاَ ثَ :
الـبَرَازَ فِيْ الـمَوَارِدِ ، وَ قَارِعَةِ الطَّر ِيْقِ ، والـظِّلِّ }
"Jauhilah
tiga hal yang dilaknat : buang air besar di tempat-tempat yang berair, di
tengah jalan, dan di tempat yang biasa untuk berteduh"
HR
Abu Dawud 1/7 hadits no. 25 dan Ibnu Majah `1/119 hadits no. 328. Dihasankan
oleh Syaikh al Albani
------- BERSAMBUNG KE BAGIAN-3 : MENGENAL SIFAT WUDLU` NABI ---
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------