BAB:  MU`MALAH
(UNTUK SMPIT IMAM BUKHARI, KELAS VIII-IX)
DISUSUN : UST. ABU FAHMI

Pasal Kesatu: TENTANG JUAL BELI
Pengantar:
Al Qur'an dan as Sunnah telah menjelaskan kepada kita tentang hukum-hukum mu`amalah (kegiatan harta / social) karena kebutuhan manusia terhadap semua itu. Khususnya kebutuhan kepada bahan makanan yang menjadikan badan mereka kuat, dan ini penting bagi kesiapan ibadah kepada Allah, juga kebutuhan akan sandang dan  papan, kendaraan dan lain sebagainya yang merupakan  kebutuhan primer dan penyempurna kehidupan ini.

Jual beli adalah suatu mu`amalah yang dihukumi "mubah" menurut Al Qur'an, as Sunnah, ijma' dan qiyas.
الـبَيْع ُ والـشِّرَاء
Bai` secara istilah maknanya pemindahan hak milik kepada orang lain dengan imbalan harga. Sedangkan makna syira' adalah "pembelian" yaitu penerimaan barang yang dijual (dengan menyerahkan harganya kepada si penjual), Dan sering kedua kata ini diartikan dengan Jual-beli.(Demikian menurut `Abdul `Azhim bin Badawi al Khalafi, dalam al Wajiiz fio Fihissunnah wa Kitabul `Aziz).


Pertama:  Pensyariatan Jual Beli
QS Al-Baqarah: 275
{وَأحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا}
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba
Rasulullah Saw bersabda:
{إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ}
“Sesungguhnya jual beli itu dengan keridlaan (kedua belah pihak)”
 (HR Ibnu Majah, 2185, sanad shahih)
{الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَـإِنْ صَدَقَا وَ بَيّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا ،
 وَ إِنْ كَذَبَا وَ كتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَـةُ بَيْعِهِمَا}
 Pembeli dan penjual memiliki hak pilih selagi belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan memberikan keterangan dengan jelas, maka jual belinya diberkahi. Namun, jika keduanya dusta dan ada yang saling disembunyikan, maka hilang lah keberkahan dari jual beli keduanya”. Muttafaq `alaih , hadits dari Hakim bin Hizam, Fathul Bari IX : 328 no. 2110, Muslim III: 1164 no. 1532, Bukhari (2079) (4/391).




ISLAM MENGANJURKAN KEGIATAN USAHA:
(Dinukil bebas dari KItab al Wajiiz fi Fiqhis sunnah wal Kitabil `Azizi, Syaikh `Abdul `Azhim bin Badawi al Khalafi, ed. Ind. Pustaka as Sunnah, Kitab al-Byu', hal 649 dst, cet I, 2006)

Paling tidak ada dua riwayat yang menjelaskan kepada kita, tentang pentingnya menghidupkan kegiatan usaha atau mu`amalah (maliyah, harta).
Dari Miqdad Ra dari Nabi saw berkata :
{مَا أَكَلَ أَ حَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ  يَدِهِ ، وَ إِنَّ  نَبِيَّ الله داوُد عَلَيْهِ السَّلاَم كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ}
"Tak seorangpun yang  menyantap makanan yang lebih baik daripada ia menyantap makanan dari hasil usahanya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud `alaihissalam biasa makan dari hasil usahanya sendiri",. Fathul Bari IV: 303 no. 2072, Shahih Jami`ush Shaghir no. 5546.
{لأ َ نْ يَحْتَطِبَ أَ حَدُ كُمْ حُزْمَةَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أنْ يَسْأَلَ أَ حَدًا فَيُعْطِيْهِ أَوْ يَمْنَهُهُ}
Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya seorang pencari kayu bakar di antara kamu, lalau memanggulnya di atas pundaknya itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia diberi atau ditolaknya". Fathul Bari IV: 303 no. 2074, Shahih Jami`ush shaghir no. 7069.

Orang bertakwa boleh mencari kekayaan seperti disebutkan dalam suatu riwayat:
"Dari Mu`adz bin Abdullah bin KHubaib dari bapaknya dari pamannya bahwa Rasulullah saw bersabda,
{لاَ بَأْسَ بِالـْغَنِيِّ لِمَنِ اتَّقَى  والـصِّحَّةُ خَيْرٌ مِنَ الـغِنَى و َ طِيْبُ الـنَّفْسِ مِنَ الـنَّعِيْمِ}
"Tidak mengapa mencari kekayaan bagi orang-orang yang bertakwa; dan kesehatan itu lebih berharga (bagi orang bertakwa) dari pada kekayaan, begitu pula jiwa yang baik termasuk nikmat (besar)" Shahih Ibnu Majah no. 1741,  Sunan Ibnu Majah II: 724 no. 2141,
Dari Uqbah bin Amir Ra ia berkata,
{الـمُسْلِمُ أَ خُوْ المـسْلِمِ وَ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَ خِيْهِ بيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بيَّنَهُ لَهُ}
"Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Orang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang cacat kepada saudaranya, kecuali ia menerangkan cacatnya kepadanya".
Shahih Jami`ush shaghir no. 6705 dan Ibnu Majah II: 755 no. 2246.

Dari Jabir bin Abdullah Ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
{رَحِمَ الله ُ رَجُلاً سَمْحًا إِذا بَاعَ وَ إِ ذَا اشْتَـرَى وَ إِذَا اقْتَضَى}
"Allah pasti memberi rahmat kepada seorang yang bersikap toleran bila menjual, membeli, dan menuntut (haknya)" Shahih Jami`ush Shaghir no. 4454 dan Fathul Bari IV: 206 no. 2076.
Dari Abu Hurairah Ra dari Nabi saw bersabda,
{كَانَ تَاجِرًا يُدايِنُ النّاسَ فَإِذا رَ أَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّافَتَجَوَزَ اللهُ عَنْهُ}
 "Pernah ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada orang-orang.  Maka apabila ia melihat orang yang kesulitan (diantara mereka), ia berkata kepada para pemuda (penagih hutangnya), 'Hendaklah kalian memaafkan dia ,semoga Allah pun memaafkan kita'. Maka kemudian Allah memaafkannya". Shahih Jami`us Shaghir no. 3495, Fathul Bari IV: 308 no. 2078.
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[*]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. An Nisa' : 29.

[*] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
"Dari Abu Hurairah ra berkata: (Pernah) Rasulullah saw melewati seorang pedagang sedang menjual makanan, kemudian beliau saw memasukkan tangannya ke dalam makanan itu. Ternyata makanan tersebut telah dicampur, lalu beliau pun bersabda (menegur),
{مَنْ غَشّنَا فَلَيْسَ مِنَّا}
"Bukanlah dari golongan kami orang yang melakukan penipuan".
Shahih Ibnu Majah no. 1809. Irwa'ul Ghalil no. 1319.

Kesimpulan Dari Nash-Nash diatas : Nasihat Islam Dalam Jual-Beli
1.      Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dalam semua jenisnya.
2.      Penjual dan pembeli harus sama-sama ridla.
3.      Penjual tidka boleh menipu atau menyembunyikan cacatnya, atau mencampur barang yang bagus dengan yang jelek, untuk mengambil keuntungan darinya
4.      Dianjurkan memberi tangguh bagi penghutang yang kesulitan (disertai kejujuran).
5.      Tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk dalam jual- beli
6.      Selama dalam proses transaksi, maka penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar (hak memilih, jadi atau tidaknya). Apabila keduanya jujur maka Allah akan berikan keberkahan, dan apabila tidak jujur dan menutupi kejelekannya, maka Allah cabut keberkahannya.
7.      Bagi orang yang bertakwa, tak mengapa ia mencari kekayaan, namun kesehatan fisik, dan mental (jiwa) itu lebih baik baginya dari sekedar kekayaan.

Dari Shakhr al Ghamidi bahwa Rasulullah saw bersabda,
{اللهُـمَّ بَارِكَ لأ ُ مَّتِيْ فِي بُـكُوْرِهَا}
"Ya Allah berilah keberkahan kepada ummatku (pada usaha yang mereka kerjakan) di pagi hari". Shahih Ibnu Majah no. 1818, `Aunul Ma`bud VII: 265 no. 2589.
DZIKIR KETIKA MENJELANG MASUK PASAR
Rasulullah saw bersabda,
{لاَ إِلَهَ إِ لاَّ الله ُ وَحْدَهُ لا َشَرِيْكَ لَهُ لَهُ الـمُلْكُ وَ لَهُ الـحَمْدُ يُحْيِي وَ يُمِيْتُ بِيَدِ هِ الـخَيْرُ كُلُّهُ وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ  قَدِيْرٌ كَتَبَ الله ُ أَ لْفَ أَلْفٍ حَسَنَةٍ وَ محَا عَنْهُ أَلْفَ ألْفٍ سَيِّئَةٍ وَ بُنِيَ لَهُ بَيْتًا فِي الـجَنَّةِ}
"Barangsiapa yang menjelang masuk pasar mengucapkan, (Tidak ada ilah -yang hak untuk diibadahi- kecuali Allah, Satu-satunya, dan tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian. Dialah yang menghidupkan dan Yang mematikan. Dan Dialah Yang Maha Hidup yang tidak akan mati. Di tangan-Nyalah segala kebaikan. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu), niscaya Allah menulis untuknya satu juta kebaikan, dan menghapus darinya satu juta kejelekan, serta membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam Surga" Hadits ini bererajat hasan: Shahih Ibnu Majah no. 1817, lihat dalam sunan Ibnu Majah II: 752 no. 2235.

Kedua: Hikmah Jual Beli
Dr. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, mengatakan dalam hikmah jual beli, "Allah mensyari`atkan jual beli sebagai keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba Nya. Sebab setiap manusia pastilah membutuhkan sandang pangan dan  lain-lainnya. Hal ini tak akan dapat dipenuhi oleh dirinya sendiri padahal akan selalu dibutuhkan selama hidupnya. Karena itulah diperlukan adanya interaksi social satu dengan lainnya. Dalam hal seperti inilah manusia memerlukan "al mubadalah" (system pertukaran), dimana seseorang memberikan apa yang dia miliki dan  ia memperoleh sesuatu yang bermanfaat dari orang lain sesuai kebutuhan masing-masing. (Fiqh Sunnah Jilid III/14 Bab al Bai` , hal. 127, Dar al Fikr, Beirut,).
     Dengan kata lain bahwa hikmah jual beli bagi Muslim adalah memudahkan baginya untuk memperoleh barang-barang kebutuhannya dengan sesuatu yang ada di tangan saudaranya, tanpa  ada kesulitan.

Ketiga: Rukun Jual Beli
(Dari Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar al Jazairi)
1.       Ada penjual yang memiliki barang,
2.      Ada pembeli yang baligh dan berakal sehat,
3.      Ada barang yang dijual, dan diperbolehkan (halal) oleh syariat untuk dijual belikan,
4.      Shighot Akad, yaitu ijab (dari penjual) dan qabul
5.      (Saling ridlo, tidak ada pihak yang terpaksa/dipaksa atau menyesal di kemudian hari dari pembeli),





Keempat: Syarat-Syarat Yang Sah dalam Jual Beli
SYARAT SIFAT : Misal : pembeli rumah minta syarat hendaknya pintu rumahnya terbuat dari kayu jati, atau pembeli buku minta syarat agar kertasnya warna kuning.
SYARAT MANFAAT : Misal: penjual mobil mensyaratkan ia menaiki kendaraannya yang akan dijual ke suatu tempat. Atau penjual rumah mensyaratkan untuk bisa menempati rumah yang dijualnya beberapa hari/bulan.
(dinukil dari Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Al Jazairi, Bab  Mu`amalat, Pasal Al Buyu`, hal.282 dst,Dar as Salam, Kairo, 1964



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------