FIQH NISA’ : SOAL RAMBUT ALIS DAN BULU PADA KULIT WANITA
(OLEH UST. ABU FAHMI, FIQH NISA’ KELAS VII SMPIT IMAM BUKHARI

Ketiga : HUKUM MENIPISKAN BULU ALIS, MENCUKUR BULU
BADAN/KAKI/TANGAN, MENGIKIR GIGI, MEMASANG WIQ DAN TATO

Dalam istilah fiqh ada yang dinamakan "an namsh", yang artinya mencabut bulu-bulu alis mata bagi wanita. An Namsh ini dilarang oleh Rasulullah saw,  Baik yang mencabut/menipiskannya atau yang meminta dicabut/ditipiskannya. Sekalipun yang menyuruh untuk mencabut atau menipiskan bulu-bulu alis mata itu adalah suaminya, karena merasa "janggal" melihat isterinya memiliki bulu-bulu alis yang lebat, begitu pula isterinya merasa risih dan kurang PD. Karena Rasulullah saw telah melaknat wanita yang bebruat "an namsh" ini, dan bagi yang telah melakukannya hen daklah istighfar dan bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.

Kita semua harus waspada, bahwa setan sangat suka di antara kita ada yang hendak merubah sebagian dari ciptaan Allah, sementara Allah dan Rasul-Nya membenci dan mengutuknya.

"…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[*]". QS An Nisa': 119.
[*] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan merubah agama Allah.

Dalam hadits shahih riwayat Ibnu Mas`ud Ra, bahwasnya Rasulullah Saw bersabda:
{لَعَنَ اللهُ الـوَاشِمَاتِ والـمُسْتَوْشِماتِ والنَّامِصَاتِ والـمُـتَنَمِّصَاتِ 
والـمُتَلَفِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الـمُغَيِّر َاتِ خَلْقَ الله ِ عزَّ وَ جَلَّ}
"Allah mengutuk (melaknat) wanita yang mentato, wanita yang menghilangkan  bulu alisnya, wanita yang kinta untuyk dihilangkan bulu alisnya, wanita yang mengikir giginya untuk berhias yang mengubah ciptaan Allah"  (Fatawa al Jami`ah lil Mar'atil Muslimah).
{لُعِنَ الـوَاصِلَةُ وا لـمُسْتَوْصِلَةُ والـوَاشِمَةُ والـمُسْتَوْ شِمَةُ}
"Dilaknat bagi  wanita yang menyambung rambut (rambut palus, dengan  wiq) dan yang meminta disambungkan rambutnya (rambut palsu), wanita yang memtato dirinya dan yang minta ditato". (Fatawa Lajnah Da'imah lil Bukhuts ilmiyah wal Ifta').

Ada diantara ulama yang membedakan antara mencabut dan mencukur atau menipiskan bulu alis, yang mana (menurutnya) kalau mencabut itu  diharamkan dan kalau mencukur atau menipiskan dhukumi makruh (dibenci). Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa an Nam situ meliputi menipiskan, mencukur dan mencabut bulu alis mata. Pokoknya sama-sama melakukan perubahan b entuk buylu yang ada di wajah yang tidak dizinkan Allah, sebab termasuk merubah ciptaan-Nya. .(Fatawa Lajnah Da'imah lil Buhuts wal Ifta', V/195; dan Majmu` Fatawa war Rasa'il, Syaikh ibnu Utsaimin, 4/133, ath Thaharah).

Ketika Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah Fauzan al Fauzan ditanya mengenai hokum melentikkan bulu-bulu alis mata, menajamkannya dengan cara meotong ujung-ujungnya, mencukur atau mencabutnya, beliau menjawab:
Perbuatan itu semua termasuk an namsh yang haram dan terlaknat pelakunya. Dikhususkan bagi wanita, karena kebanyakan peakunya memang wanita untuk mempercantic diri (berhias diri). (Zinatul Mar'ah, hal. 87, dalam al Fatawa al Jami`ah Lil mara'til Muslimah, edisi Indoensia, Darul Haq, jilid 3).

Bagaimana dengan hukum mengukir gigi ?
Berdasarkan hadits Nabi saw, perbuatan ini haram:
{والـمُتَـفَلِّجَاتُ لِلْـحُسْنِ والـمُغَيِّرَاتُ لِـخَلْقِ الله ِ}
"Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah" 
(Zinatul Mar'ah, hal. 84, al Fatawa al Jami`ah lil Mar'atil Muslimah).
Namun apabila ada kelainan, dan memang diperlukan untuk diperbaiki, seperti memendekkan atau meluruskan hingga tidak tampak terpisah-terpisah, maka hukumnya dibolehkan. (Syaikh Shalih bin Abdullah Fauzan)

Keempat : MENCUKUR RAMBUT/BULU BADAN BAGI WANITA
Boleh bagi wanita untuk menghilangkan bulu tubuhnya kecuali rambut alis dan kepala. Yang melakukannya adalah wanita yang bersangkutan atau salah seorang mahramnya atau wanita lain yang memang boleh melihat tubuhnya. (Lajnah Da'imah).
Menghilangkan Rambut Wajah:
Untuk rambut biasa (wajar bagi wanita) tentulah tidak diperbolehkan menghilangkannya, karena termasuk an  Namsh. Namun apabila bulu yang dimaksud itu  bulu yang tidak biasanya (tumbuh liar), sudah dianggap mengganggu, seperti kumis dan jenggot (bagi wanita), maka boleh meng hilang kannya. (Bin Baz, Kumpulan Fatwa dan Makalah, 6/402, Al Fatawa al Jami`ah lil Mar'atil Muslimah).
Tentang menghilangkan bulu-bulu kaki dan tangan, syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Jika bulu-bulu tersebut lebat, dan mengganggu, maka b oleh menghilangkannya. Jika biasa-biasa saja, hanya tipis tidak mengganggu, maka tak boleh menghilangkannya, menurut sebagian `ulama karena alasan merubah ciptaan Allah. Sebagian lain membolehkannya karena termasuk yang didiamkan oleh Allah. Rasulullah saw bersabda:
{مَا سَكَتَ الله ُ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ}
 'Apa yang telah Allah diamkan maka hukumnya adalah dimaafkan", maksudnya tidak diharamkan  dan tidak wajib.

Sebagian `Ulama berkata, bulu-bulu (rambut) terbagi menjadi tiga :
Yang haram untuk dihilangkan oleh Syaari`. Seperti jenggot untuk laki-laki dan alis mata bagi wanita dan lelaki.
Yang diperintahkan untuk dihilangkan oleh Syaari`, seperti : bulu ketiak dan rambut kemaluan (bagi wanita dan laki-laki), serta kumis bagi laki-laki.
Yang didiamkan oleh Syaari`. Maka hukumnya termaafkan.
(Majmu` Fatawa war Rasa'il, Syaikh Ibnu Utsaimin).


Kelima : SOAL WANITA MENCUKUR RAMBUT KEPALANYA
Syaikh Shalih Fauzan mengatakan, jika menyerupai kafir, maka dihukumi tidak boleh. (Hadits larangan tasyabbuh, dari Ibnu Umar Ra). Demikian juga apabila mencukurnya seperti gaya laki-laki, cukur pendek sehingga kedua telinganya tampak jelas.
Apabila tujuannya tidak untuk tasyabbuh (menyerupai kafir atau laki-laki), namun untuk tujuan lain yang bukan untuk berhias, karena merasa sulit memeliharanya apabila terlalu panjang, dan menyulitkan baginya, maka para ulama membolehkannya.
Kalau mau Ikutilah gaya rambut istri-istri nabi Saw, yaitu gaya "wafrah", rambut memanjang melebihi kedua telinga. Ini artinya bahwa memendekkan rambut bagi wanita diperbolehkan selama tidak melebihi batas kedua telinga. Artinya, telinga tetap tertutup, bukan untuk berhias atau menyerupai kafir atau menyerupai laki.
Wallahu a`lam.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------