MEMELIHARA SUNNAH FITRAH


Bab VI : SIWAK DAN BEBERAPA FITHRAH
(Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, dalam kitabnya "Al Mulakhkashul Fiqhi")
OLEH : UST. ABU FAHMI, FIQH KELAS VII SMPIT IMAM BUKHARI

Pertama : SIWAK DAN LIMA FITHRAH LAINNYA

Ummul Mukminin Aisyah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda:
{السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَم مَرْضَاةٌ لِلـرَّبِّ}
"Siwak itu pembersih mulut dan diridlai Allah"
HR Ahmad (24196) (6/57), An Nasa'ii (5) (1/17), Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah (289) (1/186).
Dalam kitab shahih Bukhari dan shahih Muslim dari Abu Hurairah Ra, ia berkata, "Rasulullah Saw bersabda,
الـفِطْرَةُ خَمْسٌ : الـخِتَا نُ ، وَ الإِسْتِحْدَادُ ، وَ قَصُّ الشَّارِبِ، وَ نَطْفُ الإِبْطِ ، وَ تَقْلِيْمَ الأَظْفَارِ
"Fithrah (kesucian) itu ada lima macam : Khitan, mencukur bulu kemaluan,
memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku".
Muttafaq `alaih, Bukhari (10/412) (5889), Muslim (2/140)(597).

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda,
{أُحْفُوا الشَّوَارِبَ وَ أَعْفُوا اللِّحَى}
"Potong kumis dan biarlah jenggot memanjang"
Muttafaq `alaih. Bukhari (10/431)(5893), Muslim (2/140)(597).

Dari Hadits-Hadits tersebut, para `ulama mengambil hukum-hukum sebagai berikut:

1.      Siwak itu disyari`atkan. Alat yang digunakan pada asalnya adalah suatu batang kayu yang lembut dari pohon arak atau zaitun atau urjun atau lainnya yang tidak menyakiti dan melukai mulut. Perkara ini merupakan sunnah dari para Nabi utusan Allah, dan yang pertama kali melakukan siwak ini adalah nabi Ibrahim  `alaihissalam. Disamping membersihkan gigi, gusi dan bau mulut, juga memperoleh ridla dari Allah Ta`ala.
2.      Siwak menjadi sunnah muakkad bagi seorang yang hendak berwudlu' dan ketika hendak shalat, baik fardlu maupun nafilah. Juga bagi perubahan bau mulut karena memakan sesuatu atau sebab lainnya. Ia juga menjadi sunnah muakkad bagi yang akan membaca al Qur'an, agar mulut menjadi segar dan harum ketika membaca kalamullah.
3.      Siwak itu dengan  menggosokkan kayu siwak di atas gusi dan giginya. Dimulai dari sebelah kanan menuju sisi sebelah kiri, dan memegangnya dengan tangan kanan.
Macam-macam fithrah yang lain, seperti disebutkan di dalam hadits di atas, ada lima perkara fithrah. Penjelasannya sebagai berikut:
·   ISTIHDAD, mencukur bulu kemaluan, paling lama 40 hari sekali sesuai sunnah shahihhah.
·   Yaitu mencukur b ulu-bulu yang tumbuh disekitar kemaluan (laki maupun wanita), dengan
·   menggunakan alat pencukur yang tajam (apapun jenis alatnya sesuai kebiasaan yang disukainya).
·   Di dalam siwak terdapat kebersihan dan keindahan.
·   KHITAN, yaitu menghilangkan kulit yang menuntupi kepada zakar sehingga menjadi muncul (kepalanya). Utamanya dilakukan semasa kecil, karena cepat sembuh dan tidak merasa malu. Khitan sangat baik untuk perkembangan anak, kebersihan, dan kesempurnaan, juga dapat membersihkan zakar dari najis (sisa kencing yang sering tertinggal dalam bagian dalam ujung zakar). Bagi wanita dapat menambah keindahan, kesempurnaan dan kenikmatan bagi suami.
·   Khitan bagi wanita, tidak sama dengan laki-laki, dan antara wanita yang satu dengan wanita lainnya berbeda-beda, sesuai kebutuhannya.
·   MEMOTONG KUMIS, memendekkan dan merapihkannya. Dalam amalan ini mengandung kebersihan, keindahan, dan membedakannya dari orang-orang kafir. Yang kebiasaannya adalah mencukur jenggot dan memanjangkan kumis
·   MEMOTONG KUKU. Yaitu, dengan memotongnya dan tidak membiar kannya memanjang. Di dalam amalan ini terselip keindahan, member sihkan kotoran yang biasa menumpuk di bawahnya. Sekaligus membeda kannya dari binatang buas. Biasanya sunnah nabi ini ditentang oleh remaja ABG yang "gaul".
·   MENCABUT BULU KETIAK. Yaitu menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh didalam lipatan ketiak, perbuatan ini sunnah, Caranya bisa dengan mencabutnya, menggunting atau mencukurnya, dengan alat sederhana yang manual maupundengan alat yang modern (elektrik). Hal ini untuk menghilanglah bau tidak sedap pada ketiak, dan akan semakin bau ketika bulu-bulu itu dbiarkan tumbuh lebat.


Kedua : SOAL KUMIS DAN JENGGOT

Ada kebiasaan Yahudi, yaitu memanjangkan kumis dan mencukur jenggot. Padahal dalam Islam, membiarkan jenggot tumbuh panjang dan menipiskan kumis merupakan sunnah fithriyah dan sekaligus sebagai syi`ar. Mencukur jenggot sampai bersih, artinya menyerupai kaum wanita, dan tentu dilarang oleh agama. Begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki, termasuk dalam mencukur rambut kepala sampai pendek menyerupai laki-laki. Larangan menyerupai lawan jenis ini terdapat pada beberapa riwayat shahih, antara lain dalam Fathul Bari, X : 332 no.5885, dan Tirmidzi IV: 194 no. 2935.
Nabi saw menyuruh kita (laki-laki) memelihara jenggot, sementara kita tahu bahwa asal perintah itu adalah wajib.
Dari Abu Hurairah Ra, ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda,
{جُـزُّوْا الشَّوَارِبَ وأَرْخُوْا اللِّحَى، خَالِفُوا الـمَجُوْسَ}
"Potonglah kumismu, peliharalah jenggotmu dan  tampillah beda dengan kaum Majusi (penyembah api)". Shahih, Mukhtashar Muslim no. 181 dan Muslim I: 222 no. 260. "

Dari Ibnu Umar Ra dari Nabi saw yang bersabda:
{خَالِفُوا المُشْرِكيْنَ وَ فِّرُوْا اللِّحَى وَ أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ}
"Tampillah beda dengan orang-orang musyrik, suburkanlah (biarkan tumbuh panjang) jenggotmu, dan pendekkanlah kumismu". Muttafaq `alaih, Fathul Bari X: 349 no. 5892
 dan Muslim I: 222 no. 54 dan 259.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------