HAIDL, ISTIHADLAH DAN NIFAS
Oleh Ust. Abu Fahmi, Fiqh Nisa’, Matrikulasi Kls VII SMPIT Imam Bukhari
Pasal Pertama : PENGERTIAN HAIDL
Yang dimaksud dengan HAIDL adalah, mengalir. Dikatakan haidl bila airnya mengalir. Apabila orang mengatakan, perempuan itu benar-benar meng alami haidl, karena mengalirnya darah.
Secara syariat maka arti haidl adalah darah yang keluar secara rutin tiap bulan dari rahim wanita, yang lama waktunya biasanya sudah tertentu. Antara satu wanita dan wanita lain, terkadang berbeda lama waktu haidl-nya maupun derasnya aliran darahnya.
Allah menjadikan haidl pada wanita, tidak lain merupakan persediaan makanan bagi janin dalam kandungannya. Janin yang terbentuk dari pertemuan sperma laki-laki dan indung telur (ovum) wanita – tentu yang sah diikat oleh pernikahan – diberi makanan dari rahim oleh Allah berupa darah haidl ini melalui tali pusar. Oleh karena itu bagi wanita hamil, maka haidl nya berhenti. Dan bila janin yang dikandungnya telah lahir, keluarlah darah dari rahim yang merupakan sisa makanan dari bayi tersebut ketika berada dalam kandungan.
Kemudian, dengan kemurahan Allah, dirubahlah darah tersebut menjadi air susu yang juga menjadi makanan bayi ketika sudah berada di luar kandungan melalui putting susu ibunya. Itulah sebab nya wanita yang sedang menyu sui itu tidak keluar haidl. Setelah wanita melahirkan dan selesai menyusui, darahnya kembali seperti semula, dan keluar sebagaimana biasanya 6 atau 7 hari dalam setiap bulannya.
Lama haidl berbeda-beda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Ada yang banyak, ada juga yang sedikit. Ada yang lama, ada pula yang hanya sebentar.. Perbedaan tersebut tergantung dari kondisi yang telah ditentu kan Allah bagi masing-masingnya. Hanya Allah yang mengetahui alasannya.
Pasal Dua : WARNA DARAH HAIDL
Warna darah haidl ada empat: Hitam (berdasarkan berita dari Fatimah binti Hubaisy Ra, HR Abu Dawud) , Merah (seperti warna asal darah) , Kuning (kekuning-kuningan mirip nanah), campuran hitam dan putih (seperti keruh).
Darah berwarna kuning atau warna hitam campur putih merupakan darah haidl apabila keluar pada hari-hari haidl. Adapun apabila darah tersebut keluar di luar hari-hari haidl maka itu bukan darah haidl, sekalipun keluar terus menerus. Hal ini berdasarkan pada hadits Ummu Athiyah Ra, "Kami tidak menganggap darah yang berwarna hitam campur putih dan berwarna kuning adalah darah haidl (apabila keluar di luar masa haidl)" .
HR Bukhari, dalam Fathul Baari, 1/426. Juga Abu Dawud.
Ketiga : KAPAN WANITA MULAI HAIDL
Secara umum wanita mulai haidl itu antara umur 12 sampai 15 tahun. Walau dalam kasus tertentu, juga ada yang mulai pada usia di bawah 12 tahun dan atau di atas umur 15 tahun, tergantung dari kondisi tubuh, iklim dan lingkungan, bahkan tergantung pula pada sejauh mana pergaulan dan kematangan dininya (karena tontonan dsj).
Lebih tepatnya, bahwa kapan mulainya haidl bagi seorang wanita adalah, kapan pertama kali keluarnya darah dari kemaluan wanita. Jadi, kapan saja dan pada usia berapa saja, ketika darah keluar pertama kalinya dari kemaluan wanita, maka saat itulah disebut darah haidl dan masa haidl pertama wanita telah dimulai.
Tentang lamanya haidl, juga tidak sama antar wanita. Minimal sehari-semalam, sampai 5 hari. Bahkan ada yang mengatakan bisa sampai 15 hari (m aksimal). Termasuk Syaikh bin Baz dan mayoritas `ulama berkata demikian.
Pasal Tiga : YANG TERLARANG BAGI WANITA HAIDL
1. Shalat (shalat wajib maupun sunnah, haram dilakukannya).
2. Shaum (Puasa : wajib maupun sunnah maupun nadzar)
3. Thawaf mengelilingi Ka`bah. "Thawaf di Baitullah adalah merupakan shalat". HR An Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
4. Memegang mushaf al Qur'an (terdapat ikhtilaf diantara `ulama, dalam memahami hadits "Tidak menyentuh al Qur'an kecuali yang suci –thahir", ada yang berkata bahwa mukmin itu suci, sedang haidl atau tidak. Ada yang mengatakan yang dimaksud suci adalah dari haidl / junub). Termasuk dalam hal membaca al Qur'an, diperselisihkan. Namun untuk kehati-hatian, sebaik nya tidak memegang untuk membacanya. Tidak mengapa memegang untuk menyelamatkan mushhaf dari bahaya atau kotor (sehingga memindahkannya) atau membacanya dengan hafalan. Allahu A`lam.
5. Duduk dan berdiam di Masjid. Kecuali hanya sekedar lewat karena harus melewatinya.
6. Berhubungan badan (setubuh) dengan suaminya. Sebab wanita haidl dan nifas haram untuk bersetubuh dengan suaminya. QS Al Baqarah : 222. Larangan ini sama dengan larangan mensetubuhi isteri dari duburnya, atau membenar kan ucapan dukun.
7. Manjatuhkan perceraian. Wanita haidl biasanya mengalami kondisi fisik dan biologis serta psikologis yang labil. Oleh karenanya syariat melarang suami menceraikan isterinya pada saat haidl.
Pasal Empat : YANG BOLEH BAGI WANITA HAIDL
· Dinikmati tubuhnya oleh suaminya asal tidak pada lubang kemaluannya. HR Muslim, HR Abu Dawud dan QS 2 : 222.
· Makan dan minum bersama.
· Ikut ke tanah lapang ketika hari raya (Idul Fithri dan Adlha).
· Suami Boleh membaca al Qur'an sambil berbaring di pangkuan istri yang sedang haidl.
· Menyuci rambut suaminya dan menyisirinya.
· Melakukan segala macam ibadah, kecuali yang terlarang.
Pasal Lima : TANDA-TANDA BERSIH DARI HAIDL:
Ada dua tanda yang bias dijadikan patokan bersihnya haidl bagi wanita:
Pertama : Keluarnya cairan putih lengket (qishshah baidla'), mirip putih telur yang keluar setelah semua darah haidl keluar.
Kedua : Keringnya lubang kemaluan. Bisanya dengan cara memasukkan kapas atau kain halus ke lubang kemaluannya.
Pasal Enam : NIFAS DAN PERSOALANNYA
Makna Nifas secara bahasa adalah melahirkan. Seorang wanita yang telah melahirkan disebut nifas.
Adapun menurut syara' maka arti nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita karena proses persalinan, baik keluar saat melahirkan, 1 hari, 2 hari atau 3 hari sebelum melahirkan maupun setelahnya…
Pasal Tujuh : KETENTUAN WANITA NIFAS:
Secara umum yang menyangkut hokum larangan dan pembolehan, antara haidl dan nifas sama saja. Namun ada perbedaan pada hal-hal tertentu, missal:
· Iddah. Nifas tidak dijadikan untuk menghitung iddah bagi wanita yang telah dicerai suaminya setelah melahirkan, sedangkan haidl dijadikan patokan untuk menghitung iddah. Seorang wanita yang dicerai sebelum melahirkan hitungan akhir iddahnya saat melahirkan, bukan nifasnya. Kemudian, bila dia dicerai setelah melahirkan, maka dia harus menunggu hingga tiga kali bersih dari haidl selama masa iddahnya. Jadi haidl-lah yang dijadikan untuk menghitung.
· Ila (tindakan seorang sumai menjauhi isterinya). Lama waktu seorang suami melakukan Ila terhadap istri juga dihitung berdasarkan lama waktu haidl, bukan lama nifas.
· Baligh. Anak yang baligh juga dihitung dari saat haidl pertama, bukan nifas.
· Saat keluarnya berbeda antara haidl dan nifas.
Imam At Tirmidzi mengatakan, "Para ulama kalangan shabat dan tabi`in, serta ulama-ulama sesudahnya sepakat bahwa orang yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari. Kecuali apabila sebelum 40 hari telah menunjukkan bersih dari nifas, hendaknya dia segera mandi dan shalat. Adapun apabila setelah 40 hari darah masih keluar, mayoritas ulama berpendapat bahwa dia itu tidak boleh meninggalkan shalat" berdasarkan pada hadits yang ia riwayatkan (hadits no. 139), dan juga oleh Abu Dawud (no, 311), Begitulah menurut saya yang benar, kata Bin Baaz rahimahullah.
Pasal Delapan : ISTIHADLAH
Ialah darah yang keluar secara terus menerus bukan pada masa haidl, disebabkan oleh gangguan pada leher rahim. (Fathul Bari, 1/409).
Untuk membedakannya dengan darah haidl, bisa diperhatikan dalam hal berikut:
· Darah hitam haidl pekat dan berbau busuk, sedangkan darah istihadoh berwarna merah dan tidak berbau.
· Darah haidl keluar dari dalam rahim, sedang istihadloh dari mulut rahim.
· Darah haidl merupakan darah sehat dan wajar yang keluar pada waktu-waktu tertentu, sedangkan darah istihadloh merupakan darah penyakit yang keluar tidak menentu.
Pasal Sembilan : HAL-HAL BERKNAAN DENGAN DARAH ISTIHADLAH
1. Darah yang keluar pada masa haidl seelum dia istihadlah terhitung darah haidl. Hukum-hukum yang diberlakukan pada masa-masa tersebut adalah hukum-hukum berkenaan dengan haidl. Selanjutnya darah yang keluar setelah haidl usai dihukumi sebagai darah istihadlah, dan berlaku hukum-hukum istihadlah.
2. Apabila wanita yang mengalami istihadlah, haidl nya tidak teratur tiap bulannya, sementara dia mampu membedakan darah antara keduanya, maka cara mengetahui masa haidl-nya dengan cara melihat warna darah yang keluar.
3. Apabila wanita yang mengalami istihadlah itu masa haidl-nya tidak teratur tiap bulannya dan dia juga tidak mampu membedakan darah keduanya, samar baginya mana yang darah istihadlah dan mana yang darah haidl, maka dalam keadaan seperti ini dia menghitung masa haidlnya dari kebiasaan wanita, yaitu 6 atau 7 hari.
Pasal Sepuluh :
YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH WANITA ISTIHADLAH
Ia wajib mandi satu kali, yaitu saat bersih dari haidlnya. Ia wajib berwudlu setiap kali hendak shalat, baik shalat fardlu maupun sunnah, dan masa berlaku wudlu'nya hingga habis waktu shalat, selama ia tidak batal. Ketika hendak wudlu' ia hendaknya mencuci bekas darahnya yang masih menempel, mencuci kemaluannya, dan menyumpalnya dengan kain atau kapas agar darah tidak tercecer ke mana-mana. Wanita istihadlah boleh menjama' shalat.
HR Ashhabus sunan, kecuali an Nasa'ii. Dihasankan oleh syaikh al Albani, lihat Irwa'ul Ghalil, 1 / 202 hadits no. 188).
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------