GOLONGAN-GOLONGAN PENENTANG
AHLI SUNNAH WALJAMA`AH, ke-1

(Diterjemahkan dari Kitab A`lamussunnah, Ma`alim Inthilaqatul Kubro, Syaikh Moh Hadi al Mishri, penerj. Abu Fahmi)

Golongan Pertama : KHAWARIJ

Ahli Sunnah Waljama`ah tidak menghukum kelompok lain kecuali dengan dasar ilmu dan keadilan. Berbeda dengan yang dilakukan ahli tafarruq dan ahli ikhtilaf, mereka mebuat bid`ah menentang Ahli Sunnah menurut sangkaan dan hawa nafsu.
Demikian besar perhatian orang terhadap masalah firqah-firqah ini sehingga banyak buku yang membahas tentangnya. Bahkan mereka menyebutkannya dalam penulisan-penulisan makalah. Akan tetapi, untuk memastikan golongan yang disifati sebagai salah satu dari 72 golongan diperlukan dalil. Karena Allah mengharamkan perkataan tanpa didukung ilmu secara umum, dan mengharamkan perkataan tentang Allah tanpa didukung ilmu secara khusus. Hal ini juga diperlukan karena pada kenyataannya banyak orang yang memberitakan perihal firqah-firqah ini hanya berdasarkan hukum sangkaan dan hawa nafsu, sehingga ia mengklaim kelompoknya dan para simpatisannya –para pendukung- sebagai Ahli Sunah Waljama`ah, serta menjadikan para penentangnya sebagai ahli bid`ah. Inilah kesesatan yang nyata. (Juz 3:346)

Firqah-firqah terkemuka yang menentang as-Sunnah adalah Khawarij, Rafidlah, Murji`ah, Qadariyah, dan Jahmiyah. Dalam menentukan firqah-firqah ini, Ahli Sunnah Waljama`ah mengelompokannya menjadi empat atau lima kelompok, yaitu Khawarij, Rafidlah, Qadariyah, Murji`ah, dan Jahmiyah.
Bid`ah yang diikuti oleh para pengabdi hawa nafsu –yang masyhur di kalangan ahli ilmu tentang Sunnah- te  lah menyalahi Kitab dan as-Sunnah, seperti bid`ah yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Rafidlah, Qadariyah, dan Murji`ah. Telah berkata Abdurrahman bin Mahdi: “Ada dua golongan yang perlu diwaspadai, yaitu Jahmiyah dan Rafidlah. Keduanya merupakan kelompok terjahat ahli bid`ah.” (Juz 35:414)

Adapun untuk menentukan golongan-golongan yang binasa –menurut berita yang pertama kali sampai kepada kami-  kami memegang pembicaraan yang pertama kali dilontarkan Yusuf bin Asbath dan Abdullah Ibnul Mubarak. Mereka adalah imam yang agung dari kalangan kaum muslimin. Kedua imam itu pernah berkata bahwa pokok-pokok bid`ah ada empat, yaitu Rafidlah, Khawarij, Qadariyah, serta Murji`ah. Dikatakan kepada Ibnul Mubarak: “Bagaimana tentang Jahmiyah?” Beliau menjawab : “Mereka tidak termasuk umat Muhammad,” beliau pun pernah berkata, “sungguh kami bisa berkisah tentang perkataan Jahmiyah kami tidak bisa menceritakannya.” Pendapat Ibnul Mubarak itu diikuti oleh kelompok ulama dari pendukung Imam Ahmad dan selain mereka. Ulama-ulama tersebut mengatakan: “Sesungguhnya Jahmiyah adalah kafir. Mereka tidak termasuk ke dalam 72 golongan, sebagaimana halnya kaum munafik yang tidak masuk ke dalam golongan tersebut, yang menyembunyikan kekufuran dan menampakan keislaman mereka, sedangkan mereka adalah zindiq.” Pendukung-pendukung Imam Ahmad lainnya berkata: “Jahmiyah termasuk ke dalam 72 golongan.” Dan mereka menjadikan pokok pangkal bid`ah itu ada lima.(Juz 3:350)

Manusia yang membagi bid`ah menjadi beberapa bagian. Di antara mereka ada yang membagi berdasarkan waktu kejadiannya, dalam hal ini mereka memulai dengan Khawarij. Ada pula yang membaginya menurut berat dan ringan perbuatan bid`ah mereka. Kelompok ini memulai dari Murji`ah dan berakhir sampai Jahmiyah, sebagaimana banyak dilakukan oleh para shahabat Imam Ahmad, seperti Abdullah dan puteranya dan lain-lain juga Al-Khallal, Abi Abdillah bin Baththah, Abil Faraj Al-Maqdisi, dan lainnya. kelompok ini menempatkan golongan Jahmiyah pada urutan terakhir, mereka Jahmiyah merupakan pelaku bid`ah terberat. Hal ini sama dengan Bukhari dalam shahihnya. Ia menempatkan Murji`ah (menurut kitab Al-Iman)pada urutan pertama, dan (menurut kitab At-Tauhid) menempatkan Jahmiyah pada urutan terakhir. (Juz 13:49)

Khawarij
Khawarij merupakan golongan pertama yang keluar dari Sunnah dan jama`ah.
Kaum muslimin telah bersepakat dalam persoalan kekhilafahan Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Hingga pada akhir pemerintahan Utsman bin `Affan terjadilah perselisihan yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka. Muncullah pada masa itu segolongan penyebar fitnah dan kezhaliman yang membunuh Utsman, sehingga kaum muslimin menjadi terpecah-pecah setelah itu. Tatkala terjadi perang saudara antar kaum muslimin, tepatnya Perang Shiffin, di antara kedua belah pihak bersepakat untuk mengangkat dua orang juru bicara sebagai pendamai. Maka ketika itu muncullah golongan Khawarij yang keluar dari barisan Ali, mereka tidak lagi mengakui Ali sebagai Amirul Mukminin. Mereka juga memisahkan diri dari Jama`ah kaum muslimin, menuju suatu tempat yang terkenal dengan nama Harura`. Amirul Mukminin membiarkan mereka seraya berkata : “Kalian tetap berhak mendapatkan fa`I (harta rampasan), dan kami tidak melarang kalian memasuki masjid-masjid.” Pada akhirnya mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan menyerang kawasan ternak kaum muslimin. Maka tahulah Ali bahwa mereka adaah sebuah kelompok sebagaimana disebutkan Rasulullah dalam sabdanya:
“Seseorang dari kamu akan meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan puasanya bersama puasa mereka, dan bacaannya bersama bacaan mereka. Mereka membaca Al-Qur`an tetapi tidak sampai melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari busurnya. Seorang pendatang dari kalangan mereka tanganya cacat, tumbuh gumpalan daging penuh dengan rambut.”

Dalam riwayat lain disebutkan:
“Mereka membunuh pengikut Islam, sementara membiarkan para penyembah berhala bebas lalu lalang.”
Kemudian Ali berkhutbah dan member tahu orang-orang tentang apa-apa yang didengarnya dari Rasulullah, beliau berkata: “Merekalah kaum yang menumpahkan darah yang diharamkan (tanpa hak) dan menyerbu kerumunan manusia.” Kemudian Ali memerangi mereka, ia mendapati tanda-tanda itu setelah hampir-hampir tidak ada. Lalu ia bersujud syukur kepada Allah.(Juz 13:32)
Bid`ah-bid`ah pertama –seperti bid`ahnya Khawarij- tak lain hanyalah karena pemahaman mereka yang keliru terhadap Al Qur`an, mereka tidak bermaksud menentangnya, namun di dalam memahaminya tidak mengikuti dalil yang semestinya. Sehingga mereka menyangka ada keharusan untuk mengkafirkan para pelaku dosa. Mereke beralasan, jika seseorang itu mukmin, tentulah ia baik dan bertakwa. Mereka berkata:”Siapa pun yang tidak berbuat baik dan bertakwa maka ia kafir da kekal di dalam neraka.” Mereka berkata lagi :”Utsman dan Ali beserta siapa saja yang mendukung kepemimpinan mereka, bukanlah orang beriman, karena mereka telah bertahkim kepada selain yang diturunkan Allah.” Oleh karena itu, bid`ah mereka memiliki dua alasan: Pertama, siapa yang menyalahi Al Qur`an dengan amal atau pendapat yang salah, maka ia telah kafir. Kedua, Utsman dan Ali, serta para pengikut mereka termasuk kafir.

Oleh sebab itu, wajib bagi kita menghindari pengkafiran terhadap seorang muslim karena semata-mata melakukan dosa dan kesalahan, sebab hal demikian termasuk bid`ah yang pertama kali muncul di dalam Islam. Pembuat bid`ah ini mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka. Hal ini telah diriwayatkan oleh dejumlah hadits shahih dari Nabi tentang seruan untuk mencela tindakan mereka dan memerangi mereka. Berkata Imam Ahmad bin Hambal:”Telah sah hadits yang menerangkan perihal mereka melalui sepuluh jalan.” Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab shahihnya, dan Bukhari mengeluarkan sepenggal darinya. Sekalipun mereka tercela, masih ada keinginan untuk mengikuti Al Qur`an. Maka terhadap orang yang bid`ahnya menentang Al Qur`an dan berpaling darinya, tentulah lebih jahat dibandingkan mereka. (Juz 13:20)

Golongan Khawarij tidak berpegang pada tuntutan as-Sunnah, kecuali jika dapat ditafsiri secara global dan menurut mereka tidak bertentangan dengan zhahir Qur`an. Mereka tidak menetapkan hukum rajam bagi pezina, dan menganggap tidak perlu adanya nisab dalam pencurian. Mereka berpendapat bahwa di dalam Al Qur`an tidak ada hukuman bunuh untuk orang murtad. Murtad menurut mereka terbagi menjadi  dua jenis. Dan pendapat kaum Khawarij mengenai hal ini kami ketahui dari riwayat orang-orang tentang mereka, bukan dari kitab-kitab tertulis. (Juz 13:48)

Apabila telah diketahui pokok pangkal bid`ah, maka pokok perkataan Khawarij adalah bahwa mereka mengkafirkan muslim karena perbuatan dosanya, dan menganggap sesuatu yang bukan dosa menjadi dosa. Mereka hanya mau mengikuti Al Qur`an tanpa mau mengikuti as-Sunnah yang menyalahi zhahir Qur`an –sekalipun bertaraf mutawatir- dan mengkafirkan siapa pun yang menyalahi pendapat mereka. Mereka menghalalkan milik orang Islam karena menurut mereka telah murtad –sesuatu yang tidak mereka halalkan dari orang-orang kafir asli. Rasulullah bersabda tentang hal ini: “Mereka membunuh orang Islam, tetap membiarkan bebas para penyembah berhala.” Pantaslah jika mereka mengkafirkan Utsman dan Ali serta para pendukung kepemimpinan mereka. Khawarij pun mengkafirkan para pengikut Perang Shiffin dari kedua belah pihak, dan masih banyak lagi pendapat mereka yang lebih jahat dari itu. (Juz 3:355)

Awal mula timbulnya bid`ah dan tafaruq di dalam Islam adalah setelah terbunuhnya Utsman dan perpecahan kaum muslimin. Ketika Ali dan Mu`awuyah bersepakat atas hakim, kaum Khawarij menentangnya. Mereka berkata: “Tidak ada hakim kecuali Allah. Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kemudian mereka memisahkan diri dari jama`atul muslimin, sehingga diutuslah seseorang oleh Ibnu Abbas kepada mereka untuk berdebat. Maka separo dari mereka kembali, sedangkan lainnya tetap menyerang kaum muslimin dan menumpahkan darah mereka. Lalu mereka membunuh Ibnu Khabbab sambil berkata: “Kami semualah yang membunuhnya.” Ali pun memerangi mereka.

Akar madzhab mereka adalah pengagungan terhadap Al Qur`an dan tuntutan agar mengikutinya. Akan tetapi, mereka keluar dari as-Sunnah dan jama`ah. Mereka tidak mau mengikuti Sunnah yang mereka anggap bertentangan dengan AlQur`an, seperti rajam, nishab pencurian, dan lainnya, sehingga mereka menjadi sesat. Sesungguhnya Rasulullah lebih mengetahui segala sesuatu yang diturunkan Allah kepadanya, dan Allah telah menurunkan kepadanya Al-Kitab dan Al-Hikmah. Tetapi, mereka menganggap bahwa Nabi mungkin saja melakukan kezhaliman, sehingga menyebabkan mereka tidak mematuhi hukuman Nabi dan Imam-imam sesudahnya. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Utsman dan Ali beserta para pendukung mereka telah berhukum kepada selain yang diturunkan Allah, seraya mensitir firman Allah: “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al Maidah 44). Dengan dalil inilah mereka mengkafirkan kaum muslimin.
Dalam mengkafirkan kum muslimin, mereka –demikian pula ahli bid`ah lainnya- semata-mata berdasarkan pada dua alasan yang batil. Pertama, golongan ini menyalahi (menentang) Al Qur`an. Kedua, barang siapa menentang Al Qur`an, menurut mereka, harus dikafirkan, sekalipun kesalahan atau dosanya masih disertai pengakuan terhadap wajib dan haramnya.(Juz 13:208)




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------