GOLONGAN-GOLONGAN
PENENTANG
AHLI
SUNNAH WALJAMA`AH, ke-1
(Diterjemahkan
dari Kitab A`lamussunnah, Ma`alim Inthilaqatul Kubro, Syaikh Moh Hadi al
Mishri, penerj. Abu Fahmi)
Golongan
Pertama : KHAWARIJ
Ahli
Sunnah Waljama`ah tidak menghukum kelompok lain kecuali dengan dasar ilmu dan
keadilan. Berbeda dengan yang dilakukan ahli tafarruq dan ahli ikhtilaf, mereka
mebuat bid`ah menentang Ahli Sunnah menurut sangkaan dan hawa nafsu.
Demikian
besar perhatian orang terhadap masalah firqah-firqah ini sehingga banyak buku
yang membahas tentangnya. Bahkan mereka menyebutkannya dalam
penulisan-penulisan makalah. Akan tetapi, untuk memastikan golongan yang
disifati sebagai salah satu dari 72 golongan diperlukan dalil. Karena Allah
mengharamkan perkataan tanpa didukung ilmu secara umum, dan mengharamkan
perkataan tentang Allah tanpa didukung ilmu secara khusus. Hal ini juga
diperlukan karena pada kenyataannya banyak orang yang memberitakan perihal
firqah-firqah ini hanya berdasarkan hukum sangkaan dan hawa nafsu, sehingga ia
mengklaim kelompoknya dan para simpatisannya –para pendukung- sebagai Ahli
Sunah Waljama`ah, serta menjadikan para penentangnya sebagai ahli bid`ah.
Inilah kesesatan yang nyata. (Juz 3:346)
Firqah-firqah
terkemuka yang menentang as-Sunnah adalah Khawarij, Rafidlah, Murji`ah,
Qadariyah, dan Jahmiyah. Dalam menentukan firqah-firqah ini, Ahli Sunnah Waljama`ah
mengelompokannya menjadi empat atau lima kelompok, yaitu Khawarij, Rafidlah,
Qadariyah, Murji`ah, dan Jahmiyah.
Bid`ah
yang diikuti oleh para pengabdi hawa nafsu –yang masyhur di kalangan ahli ilmu
tentang Sunnah- te lah menyalahi Kitab
dan as-Sunnah, seperti bid`ah yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Rafidlah,
Qadariyah, dan Murji`ah. Telah berkata Abdurrahman bin Mahdi: “Ada dua golongan
yang perlu diwaspadai, yaitu Jahmiyah dan Rafidlah. Keduanya merupakan kelompok
terjahat ahli bid`ah.” (Juz 35:414)
Adapun
untuk menentukan golongan-golongan yang binasa –menurut berita yang pertama
kali sampai kepada kami- kami memegang
pembicaraan yang pertama kali dilontarkan Yusuf bin Asbath dan Abdullah Ibnul
Mubarak. Mereka adalah imam yang agung dari kalangan kaum muslimin. Kedua imam
itu pernah berkata bahwa pokok-pokok bid`ah ada empat, yaitu Rafidlah, Khawarij,
Qadariyah, serta Murji`ah. Dikatakan kepada Ibnul Mubarak: “Bagaimana tentang
Jahmiyah?” Beliau menjawab : “Mereka tidak termasuk umat Muhammad,” beliau pun
pernah berkata, “sungguh kami bisa berkisah tentang perkataan Jahmiyah kami
tidak bisa menceritakannya.” Pendapat Ibnul Mubarak itu diikuti oleh kelompok
ulama dari pendukung Imam Ahmad dan selain mereka. Ulama-ulama tersebut mengatakan:
“Sesungguhnya Jahmiyah adalah kafir. Mereka tidak termasuk ke dalam 72
golongan, sebagaimana halnya kaum munafik yang tidak masuk ke dalam golongan
tersebut, yang menyembunyikan kekufuran dan menampakan keislaman mereka,
sedangkan mereka adalah zindiq.” Pendukung-pendukung Imam Ahmad lainnya
berkata: “Jahmiyah termasuk ke dalam 72 golongan.” Dan mereka menjadikan pokok
pangkal bid`ah itu ada lima.(Juz 3:350)
Manusia
yang membagi bid`ah menjadi beberapa bagian. Di antara mereka ada yang membagi
berdasarkan waktu kejadiannya, dalam hal ini mereka memulai dengan Khawarij.
Ada pula yang membaginya menurut berat dan ringan perbuatan bid`ah mereka.
Kelompok ini memulai dari Murji`ah dan berakhir sampai Jahmiyah, sebagaimana
banyak dilakukan oleh para shahabat Imam Ahmad, seperti Abdullah dan puteranya
dan lain-lain juga Al-Khallal, Abi Abdillah bin Baththah, Abil Faraj
Al-Maqdisi, dan lainnya. kelompok ini menempatkan golongan Jahmiyah pada urutan
terakhir, mereka Jahmiyah merupakan pelaku bid`ah terberat. Hal ini sama dengan
Bukhari dalam shahihnya. Ia menempatkan Murji`ah (menurut kitab Al-Iman)pada
urutan pertama, dan (menurut kitab At-Tauhid) menempatkan Jahmiyah pada urutan
terakhir. (Juz 13:49)
Khawarij
Khawarij
merupakan golongan pertama yang keluar dari Sunnah dan jama`ah.
Kaum
muslimin telah bersepakat dalam persoalan kekhilafahan Abu Bakar dan Umar bin
Khatab. Hingga pada akhir pemerintahan Utsman bin `Affan terjadilah
perselisihan yang menyebabkan perpecahan di kalangan mereka. Muncullah pada
masa itu segolongan penyebar fitnah dan kezhaliman yang membunuh Utsman,
sehingga kaum muslimin menjadi terpecah-pecah setelah itu. Tatkala terjadi
perang saudara antar kaum muslimin, tepatnya Perang Shiffin, di antara kedua
belah pihak bersepakat untuk mengangkat dua orang juru bicara sebagai pendamai.
Maka ketika itu muncullah golongan Khawarij yang keluar dari barisan Ali,
mereka tidak lagi mengakui Ali sebagai Amirul Mukminin. Mereka juga memisahkan
diri dari Jama`ah kaum muslimin, menuju suatu tempat yang terkenal dengan nama
Harura`. Amirul Mukminin membiarkan mereka seraya berkata : “Kalian tetap
berhak mendapatkan fa`I (harta rampasan), dan kami tidak melarang kalian
memasuki masjid-masjid.” Pada akhirnya mereka menghalalkan darah dan harta kaum
muslimin. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan menyerang kawasan ternak
kaum muslimin. Maka tahulah Ali bahwa mereka adaah sebuah kelompok sebagaimana
disebutkan Rasulullah dalam sabdanya:
“Seseorang
dari kamu akan meremehkan shalatnya bersama shalat mereka, dan puasanya bersama
puasa mereka, dan bacaannya bersama bacaan mereka. Mereka membaca Al-Qur`an
tetapi tidak sampai melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama
seperti keluarnya anak panah dari busurnya. Seorang pendatang dari kalangan
mereka tanganya cacat, tumbuh gumpalan daging penuh dengan rambut.”
Dalam
riwayat lain disebutkan:
“Mereka
membunuh pengikut Islam, sementara membiarkan para penyembah berhala bebas lalu
lalang.”
Kemudian
Ali berkhutbah dan member tahu orang-orang tentang apa-apa yang didengarnya
dari Rasulullah, beliau berkata: “Merekalah kaum yang menumpahkan darah yang
diharamkan (tanpa hak) dan menyerbu kerumunan manusia.” Kemudian Ali memerangi
mereka, ia mendapati tanda-tanda itu setelah hampir-hampir tidak ada. Lalu ia
bersujud syukur kepada Allah.(Juz 13:32)
Bid`ah-bid`ah
pertama –seperti bid`ahnya Khawarij- tak lain hanyalah karena pemahaman mereka
yang keliru terhadap Al Qur`an, mereka tidak bermaksud menentangnya, namun di
dalam memahaminya tidak mengikuti dalil yang semestinya. Sehingga mereka
menyangka ada keharusan untuk mengkafirkan para pelaku dosa. Mereke beralasan,
jika seseorang itu mukmin, tentulah ia baik dan bertakwa. Mereka berkata:”Siapa
pun yang tidak berbuat baik dan bertakwa maka ia kafir da kekal di dalam neraka.”
Mereka berkata lagi :”Utsman dan Ali beserta siapa saja yang mendukung
kepemimpinan mereka, bukanlah orang beriman, karena mereka telah bertahkim
kepada selain yang diturunkan Allah.” Oleh karena itu, bid`ah mereka memiliki
dua alasan: Pertama, siapa yang menyalahi Al Qur`an dengan amal atau pendapat
yang salah, maka ia telah kafir. Kedua, Utsman dan Ali, serta para pengikut
mereka termasuk kafir.
Oleh
sebab itu, wajib bagi kita menghindari pengkafiran terhadap seorang muslim
karena semata-mata melakukan dosa dan kesalahan, sebab hal demikian termasuk
bid`ah yang pertama kali muncul di dalam Islam. Pembuat bid`ah ini mengkafirkan
kaum muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka. Hal ini telah
diriwayatkan oleh dejumlah hadits shahih dari Nabi tentang seruan untuk mencela
tindakan mereka dan memerangi mereka. Berkata Imam Ahmad bin Hambal:”Telah sah
hadits yang menerangkan perihal mereka melalui sepuluh jalan.” Imam Muslim
telah mengeluarkannya dalam kitab shahihnya, dan Bukhari mengeluarkan sepenggal
darinya. Sekalipun mereka tercela, masih ada keinginan untuk mengikuti Al
Qur`an. Maka terhadap orang yang bid`ahnya menentang Al Qur`an dan berpaling
darinya, tentulah lebih jahat dibandingkan mereka. (Juz 13:20)
Golongan
Khawarij tidak berpegang pada tuntutan as-Sunnah, kecuali jika dapat ditafsiri
secara global dan menurut mereka tidak bertentangan dengan zhahir Qur`an.
Mereka tidak menetapkan hukum rajam bagi pezina, dan menganggap tidak perlu
adanya nisab dalam pencurian. Mereka berpendapat bahwa di dalam Al Qur`an tidak
ada hukuman bunuh untuk orang murtad. Murtad menurut mereka terbagi
menjadi dua jenis. Dan pendapat kaum
Khawarij mengenai hal ini kami ketahui dari riwayat orang-orang tentang mereka,
bukan dari kitab-kitab tertulis. (Juz 13:48)
Apabila
telah diketahui pokok pangkal bid`ah, maka pokok perkataan Khawarij adalah
bahwa mereka mengkafirkan muslim karena perbuatan dosanya, dan menganggap
sesuatu yang bukan dosa menjadi dosa. Mereka hanya mau mengikuti Al Qur`an
tanpa mau mengikuti as-Sunnah yang menyalahi zhahir Qur`an –sekalipun bertaraf
mutawatir- dan mengkafirkan siapa pun yang menyalahi pendapat mereka. Mereka
menghalalkan milik orang Islam karena menurut mereka telah murtad –sesuatu yang
tidak mereka halalkan dari orang-orang kafir asli. Rasulullah bersabda tentang
hal ini: “Mereka membunuh orang Islam, tetap membiarkan bebas para penyembah
berhala.” Pantaslah jika mereka mengkafirkan Utsman dan Ali serta para
pendukung kepemimpinan mereka. Khawarij pun mengkafirkan para pengikut Perang
Shiffin dari kedua belah pihak, dan masih banyak lagi pendapat mereka yang
lebih jahat dari itu. (Juz 3:355)
Awal
mula timbulnya bid`ah dan tafaruq di dalam Islam adalah setelah terbunuhnya
Utsman dan perpecahan kaum muslimin. Ketika Ali dan Mu`awuyah bersepakat atas
hakim, kaum Khawarij menentangnya. Mereka berkata: “Tidak ada hakim kecuali
Allah. Tidak ada hukum kecuali milik Allah.” Kemudian mereka memisahkan diri
dari jama`atul muslimin, sehingga diutuslah seseorang oleh Ibnu Abbas kepada
mereka untuk berdebat. Maka separo dari mereka kembali, sedangkan lainnya tetap
menyerang kaum muslimin dan menumpahkan darah mereka. Lalu mereka membunuh Ibnu
Khabbab sambil berkata: “Kami semualah yang membunuhnya.” Ali pun memerangi
mereka.
Akar
madzhab mereka adalah pengagungan terhadap Al Qur`an dan tuntutan agar
mengikutinya. Akan tetapi, mereka keluar dari as-Sunnah dan jama`ah. Mereka
tidak mau mengikuti Sunnah yang mereka anggap bertentangan dengan AlQur`an,
seperti rajam, nishab pencurian, dan lainnya, sehingga mereka menjadi sesat.
Sesungguhnya Rasulullah lebih mengetahui segala sesuatu yang diturunkan Allah
kepadanya, dan Allah telah menurunkan kepadanya Al-Kitab dan Al-Hikmah. Tetapi,
mereka menganggap bahwa Nabi mungkin saja melakukan kezhaliman, sehingga
menyebabkan mereka tidak mematuhi hukuman Nabi dan Imam-imam sesudahnya. Mereka
mengatakan bahwa sesungguhnya Utsman dan Ali beserta para pendukung mereka
telah berhukum kepada selain yang diturunkan Allah, seraya mensitir firman
Allah: “Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al Maidah 44). Dengan
dalil inilah mereka mengkafirkan kaum muslimin.
Dalam
mengkafirkan kum muslimin, mereka –demikian pula ahli bid`ah lainnya- semata-mata
berdasarkan pada dua alasan yang batil. Pertama, golongan ini menyalahi
(menentang) Al Qur`an. Kedua, barang siapa menentang Al Qur`an, menurut mereka,
harus dikafirkan, sekalipun kesalahan atau dosanya masih disertai pengakuan
terhadap wajib dan haramnya.(Juz 13:208)
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------