Iman itu meliputi QAUL (Ucapan) dan AMAL (Perbuatan) : QAUL LISAN, QAUL HATI, AMAL HATI, DAN AMAL JAWARIH (Anggota badan).

Iman itu dapat bertambah dan berkurang, bertambah dengan  keta`atan dan berkurang dengan kemaksiatan yang dilakukan oleh pemiliknya (pelakunya).

Begitu itu pula Iman dapat keluar dari diri orang mukmin melalui pintu QAUL dan AMAL, atau iman bisa batal, melalui pintu-pintu QAUL HATI, QAUL LISAN, AMAL HATI DAN AMAL JAWARIH. Begitulah pengertian iman secara global menurut pemahaman Ahlus sunnah wal Jama`ah.

Qaul Lisan, dengan mengikrarkan kalimat syahadatain;
Qaul Hati, dengan meyakininya dan membenarkannya:
Amal Hati , dengan penyerahan, ikhlas, tunduk, cinta, takut, harap, inabah, dan kehendak untuk beramal shalih;
Amal Jawarih, mengerjakan yang diperintah dan meninggalkan yang dilarang.

Siapa yang mengeluarkan amal dari iman, maka dia Murji’ah, dan siapa yang me masukkan amal ke dalam Iman tetapi bukan dari-nya maka dia Bid`ah.
Siapa yang tidak menyertakan syahadatain tidak dikokohkan baginya nama Iman dan juga hukumnya,  baik di dunia maupun di akhirat.

Islam dan Iman adalah dua nama yang ditetapkan syari`at, keduanya memiliki makna umum dan khusus, dan ahlul qiblah dinamai sebagai muslimin.

Para pelaku dosa besar yang tidak dikeluarkan dari iman, maka dia di dunia sebagai mukmin yang kurang imannya, dan di akhirat kelak berada pada masyi’ah Allah (kehendak Allah). Jika Allah berkehendak mengampuninya maka surga baginya, dan jika Allah berkehendak mengadzabnya (karena dosa nya) maka itu menjadi kehendak-Nya. Dan semua orang ahli tauhid tempat tinggal akhirnya kelak di surga, sekalipun bisa jadi melalui siksaan dulu karena dosa-dosanya, namun mereka tidak kekal di dalam neraka.
Tidak boleh sama sekali seseorang menetapkan orang tertentu dari ahli kiblah sebagai ahli surga atau ahli neraka kecuali bagi yang telah jelas ditetapkan oleh Nash –baik dari al Qur’an atau pun as Sunnah - tentangnya.

Kufur dalam lafazh syar`iyah ada dua : Kafir Besar yang mengeluarkan pelaku nya dari iman; dan Kufur Kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari iman, yang terkadang sering disebut sebagai Kufur `Amali. Walau tidak semua Kufur `amali itu tidak mengeluarkan pelakunya dari iman (nanti dibahas).

Hukum mengkafirkan orang adalah hak syari`iyyah, tak seorang pun boleh meng hukumi orang muslim (karena dosa-dosanya) sebagai  kafir baik dengan perkataan ataupun perbuatan selama tidak tegak dalil atasnya tentang kafirnya.

Hukum ithlaq kufur tidak mengharuskan adanya kufur bagi seseorang tertentu dari ahli kiblat, kecuali jika syarat-syarat nya terpenuhi dan hilang penghalang- penghalangnya. Oleh karenanya kita mesti hati-hati dalam menghukumi kafir nya seorang muslim (sekalipun nampak oleh kita ucapan maupun perbuatannya menunjuk kepada kekufuran).
Orang Muslim bisa menjadi kafir kembali melalui ucapan (lisan dan hati), maupun  perbuatan (hati dan jawarih), juga bisa melalui pintu Tauhid Rububiyah, Asma’ dan sifatNya , maupun Uluhiyah-Nya.

Rukun Ibadah adalah tiga: Mahabbah, Roja’ dan Khauf.
Siapa saja yang beribadah (dengan tiga hal tsb) namun memalingkannya kepada selain Allah, maka dia jatuh ke dalam Syirik. Ketiga rukun ini menafikan (menolak) bagi yang ibadah hanya menyandarkan kepada SALAH SATU nya saja. Sehingga jadilah:

1.  Siapa yang beribadah kepada Allah semata mahabbah (cintanya) kepada-Nya, maka dia itu Zindiq (sufistis).
2.  Siapa yang beribadah kepada Allah karena Roja’ saja, maka dia itu Irja’iy (Murji’ah).
3.  Siapa yang beribadah kepada Allah karena Khauf saja, maka dia itu Khawarij.
4.  Baramgsiapa yang memalingkan salah satu dari ketiganya kepada selain Allah, maka dia itu Syirik.




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------