Yang di makruhkan dalam shalat:
1.Menoleh dan melirik kesana-kemari, dan dilarang mengangkat pandangan ke atas.
2.Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
3.Membawa sesuatu yang dapat menyibukkan diri, seperti membawa benda yang berat, atau suatu benda yang berwarna-warni yang dapat menarik perhatian.
4.Berkacak pinggang.

Yang membatalkan shalat:
1.Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit.
2.Memalingkan badan dari kiblat.
3.Keluar angin dari dubur (kentut) dan apa saja yang menyebabkan wajibnya wudhu dan mandi.
4.Melakukan banyak gerakan yang terus menerus tanpa ada keperluan.
5.Tertawa, walau hanya sedikit.
6.Menambah ruku', sujud, berdiri, atau duduk dengan sengaja.
7.Mendahului imam dengan sengaja.

Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat:
1. Jika lupa dalam shalat, misalnya menambah ruku', sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dzuhur, lalu pada saat raka'at ke-empat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali (untuk raka'at kelima), lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi. Bila lupa dengan menambah raka'at itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera melakukan sujud sahwi dan salam.
2. Jika shalat belum sempurna, namun ia sudah salam (karena lupa) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi. Misalnya; apabila seseorang shalat Dzuhur, lalu lupa dan salam pada raka'at yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka ia harus mengerjakan raka'at yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
3. Jika meninggalkan tahiyat awal atau wajib shalat lainnya karena lupa, maka lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam dan sebelum meninggalkan tempat shalat maka langsung ia mengerjakannya. Namun jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misalnya; apabila ada seseorang lupa melakukan tahiyat awal, dan ia langsung berdiri untuk melakukan raka'at ketiga hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal) hanya saja ia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahiyat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia ingat akan kealpaannya, maka ia harus membaca tahiyat tersebut dan menyempurnakan shalat. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat harus dilakukan sujud sahwi, karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu A’lam.
4. Apabila dalam shalat ia ragu, apakah ia dalam mengerjakan shalat sudah dua raka'at atau tiga raka'at, dan ia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah raka'at yang minimal (dua raka'at), kemudian ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya; apabila seseorang shalat Dzuhur, lalu pada raka'at kedua benar-benar ragu, apakah raka'at ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal ini ia harus menjadikan raka'at itu sebagai raka'at kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
5. Apabila seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah raka'at kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada raka'atnya yang ketiga, maka ia harus bersandar kepada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya; apabila seseorang shalat Dzuhur, lalu ragu-ragu pada raka'at yang kedua, apakah raka'at ini yang kedua atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa raka'at itu adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai patokan, selanjutnya ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
Apabila ragu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah was-was. Wallahu A’lam.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------