Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad Bulan Dzul Hijjah
Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhusts al `Ilmiyah wal Ifta`

Di antara ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan untuk diperbanyak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah Takbir. Ibadah ini masih terus berlanjut hingga selesainya hari-hari Tasyriq. Ada dua jenis takbir yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yang disebut dengan Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Bagaimana itu? Untuk mendapatkan keterangan yang jelas berdasarkan bimbingan ilmu yang benar, kami turunkan secara berseri keterangan para ‘ulama besar dalam masalah ini.

Keterangan Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` (Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) [1]

Pertanyaan : Bagaimana pendapat anda tentang Takbir Muthlaq pada ‘Idul Adh-ha saja? Apakah terus berlanjut hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah ataukah tidak? Apakah ada perbedaan antara orang yang sedang berhaji dengan yang tidak sedang berhaji?

Jawab : Takbir Mutlaq terus berlanjut hingga penghujung hari terakhir hari-hari tasyriq (yakni akhir tanggal 13 Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara orang yang sedang menunaikan ibadah haji dengan yang tidak. Berdasarkan firman Allah :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (Al-Hajj : 28)
dan firman Allah Ta’ala :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 203)

Hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan hari-hari yang tertentu adalah  hari-hari Tasyriq. Hal ini dikatakan oleh shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dari beliau.

Al-Bukhari  juga berkata, “Dulu shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum keluar ke pasar pada 10 hari pertama Dzulhijjah seraya bertakbir, dan umat manusia pun bertakbir karena takbir beliau berdua.”

Dan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq, “Bahwa dulu Ibnu ‘Umar bertakbir  di Mina pada hari-hari tersebut, (juga) setiap selesai shalat wajib, ketika berada di atas pembaringannya, ketika berada di tendanya, ketika duduk, maupun ketika berjalan, pada seluruh hari-hari tersebut.”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no. 1185
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota          : ‘Abdullah bin Mani’
* * *
Pertanyaan : Saya mendengar sebagian orang bertakbir pada hari-hari Tasyriq, mereka bertakbir setiap selesai shalat hingga waktu ‘Ashr Tasyriq hari ke-3 (yakni tanggal 13 Dzulhijjah). Apakah itu benar atau tidak?

Jawab : Disyari’atkan pada hari Raya ‘Idul Adh-ha Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Adapun Takbir Muthlaq dilakukan pada semua waktu (setiap saat) sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai akhir  hari Tasyriq. Adapun Takbir Muqayyad, dilakukan setiap selesai shalat fardhu, dimulai sejak shalat shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir.
Disyari’atkannya takbir tersebut telah ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Fatwa no. 10.777
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua              : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota          : ‘Abdullah bin Ghudayyan

[1] Adalah sebuah lembaga di Kerajaan Saudi ‘Arabia yang mengemban amanah melakukan riset ilmiah dan fatwa-fatwa berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah berdasarkan manhaj para salafush shalih. Duduk di majelis yang mulia ini adalah  para ‘ulama besar Ahlus Sunnah, yang memiliki kapasitas keilmuan, ketaqwaan, dan keshalihan yang diterima dan dipercaya oleh umat. Antara lain, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah (beliau ketika itu sebagai ketua), Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (beliau sebagai ketua sekarang), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan masih sangat banyak lagi.
Komisi Tetap ini telah banyak fatwa-fatwanya dalam menjawab berbagai problem kentemporer dari berbagai belahan dunia. Fatwa-fatwa mereka sangat dicari dan dibutuhkan oleh umat, karena bobot dan kualitas ilmiah yang sangat tinggi, di samping bobot dan kualitas para ‘ulama yang duduk padanya. Ciri khas yang sangat menonjol adalah komitmen yang tinggi terhadap dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan manhaj para salafush shalih dari kalangan para shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, serta para ‘ulama Ahlus sunnah setelahnya. Tidak ada keterikatan – apalagi fanatik – terhadap  madzhab tertentu. Hal-hal tersebut di antara yang membuat majelis ini tidak lagi hanya milik Kerajaan Saudi ‘Arabia saja, tapi seakan menjadi milik dunia Islam international.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang komisi fatwa ini silakan kunjungi http://www.alifta.com.
Sumber  : mahad-assalafy.com

----------------------------------

Apakah ada tuntunan untuk takbir mulai dari Shubuh hari Arafah?

Dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib disebutkan, “Berkaitan dengan Idul Adha, setiap selesai shalat lima waktu mulai dari waktu Shubuh hari Arafah hingga waktu Ashar di hari tasyriq (13 Dzulhijjah) diperintahkan untuk bertakbir.” (At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 82).

Dalam Fathul Qorib (1: 181) disebutkan, “Takbir ini dilakukan setelah selesai shalat yang dikerjakan di waktunya, shalat yang terluput, shalat lima waktu, shalat sunnah secara umum, shalat jenazah dan selainnya.”

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Untuk selain orang yang berhaji, mereka bertakbir sebagaimana jamaah haji (yaitu setelah Zhuhur di hari Nahr atau Idul Adha hingga shubuh akhir di hari tasyriq). Ini pendapat pertama dan inilah pendapat yang terkuat di kalangan Syafi’iyah.

Ada pendapat kedua yang menyatakan, takbir dimuliai setelah Maghrib di hari nahr atau hari Idul Adha hingga waktu shubuh di hari tasyriq yang ketiga.

Pendapat ketiga, takbir dimulai pada waktu Shubuh di hari Arafah dan berakhir setelah Ashar di hari tasyriq yang terakhir. Ash Shoydalaniy dan ulama lainnya berkata bahwa pendapat terakhir inilah yang diamalkan di berbagai negeri.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 328).

Ada riwayat dari perbuatan ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum tentang pendapat ketiga di atas. Demikian disebutkan dalam Mughnil Muhtaj, 1: 469.

Dalam Shahih Bukhari disebutkan,
باب التَّكْبِيرِ أَيَّامَ مِنًى وَإِذَا غَدَا إِلَى عَرَفَةَ . وَكَانَ عُمَرُ – رضى الله عنه – يُكَبِّرُ فِى قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ، فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الأَسْوَاقِ ، حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ ، وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِى فُسْطَاطِهِ ، وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الأَيَّامَ جَمِيعًا . وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ . وَكُنَّ النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزَ لَيَالِىَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْمَسْجِدِ
“Bab ‘Takbir di hari-hari Mina (hari tasyriq) dan ketika pergi berpagi-pagi ke Arafah’. ‘Umar mengumandangkan takbir di Mina di tendanya lantas orang-orang yang berada di masjid mendengarnya. Mereka yang di masjid bertakbir hingga orang-orang yang berada di pasar ikut-ikutan bertakbir. Sampai bergemalah suara takbir di Mina. Ibnu ‘Umar bertakbir pula di Mina pada hari-hari tasyriq dan dilakukan selepas shalat. Beliau bertakbir di tempat tidur, di majelis dan di jalan-jalan, mereka bertakbir di seluruh hari yang ada. Maimunah juga bertakbir di hari Idul Adha (hari nahr). Dahulu para wanita pun ikut bertakbir di belakang Aban bin ‘Utsman dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz di malam-malam tasyriq bersama para pria di masjid.”

Dari Muhammad bin Abi Bakr Ats Tsaqofi, ia berkata, “Aku pernah bertanya mengenai talbiyah pada Anas dan kami sedang berpagi-pagi menuju Arafah, “Bagaimana kalian melakukannya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Ada yang bertalbiyah ketika itu dan tidak ada yang mengingkari. Lalu ada pula yang bertakbir dan tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Bukhari no. 970).

Yang dimaksud berpagi-pagi menuju Arafah adalah dari waktu Shubuh. (Fathul Bari, 2: 462)
Ibnu Hajar dalam Al Fath juga menjelaskan bahwa mengenai letak takbir setelah selesai shalat, para ulama berbeda pendapat. Ada pula yang cuma mengkhususkan pada shalat wajib saja, tidak pada shalat sunnah. Begitu pula mengenai awal dan akhir waktu bertakbir, para ulama berbeda pendapat.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari beberapa murid Ibnu Mas’ud, namun tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal ini langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang paling valid adalah perkataan dari sahabat Nabi yaitu dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud bahwa takbir Idul Adha dimulai dari waktu Shubuh di hari Arafah hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari mabit di Mina). Ini dikeluarkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya. (Fathul Bari, 2: 462).
Jangan lupakan banyak bertakbir: Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar, walillahil hamd.

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat takbir bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Takbir yang dikumandangkan pada waktunya lebih utama dari dzikir lainnya karena takbir adalah syiar pada hari Idul Adha.” (Kifayatul Akhyar, hal. 201)
* Takbir yang dimaksudkan di sini tidak perlu dikomandoi dan diperintahkan dikeraskan kecuali bagi perempuan. Juga tidak mesti takbirnya langsung setelah salam, boleh setelah dzikir sesudah shalat dibaca.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
·         At Tadzhib fii Adillat Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
·         Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (Fathul Qorib), Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.
·         Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H.
·         Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishniy Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
·         Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.
·         Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------