Akidahku Akidah Ahlussunnah (18)
PERKATAAN DAN PERBUATAN
YANG MENIADAKAN TAUHID ATAU YANG MEMBATALKANNYA
(Oleh Abu Fahmi, SMPIT Imam Bukhari Jatinangor)

Pasal Pertama :
SIHIR, PEDUKUNAN DAN RAMALAN

Pertama : Sihir.

Sihir, merupakan bentuk penyimpangan dari hukum kebiasaan dan nyatanya ada. Bahkan Al Qur’an dan As Sunnah menyebutkan tentangnya.
Periksa QS Al-Baqarah: 102.
ولكن الشيطين كفروا يعلمون الناس السحر
Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia  QS Al Baqarah : 10.
Tentang tukang sihir, jika sihirnya itu diterima dari syaithan, berdasarkan ayat 102 dan berikutnya, apabila asalnya dia itu muslim, maka menjadi kafirlah dia (murtad).

HUKUM bagi tukang sihir:
Berdasarkan sabda Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Jundub, maka tukang sihir (yang murtad tadi), hukumannya dipenggal dengan pedang (dibunuh).

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْ  بُهُ بِالسَّـيْفِ (رواه الترمذي)

“Hukuman tukang sihir adalahdipenggal dengan pedang” HR Tirmidzi

Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik bin Anas, akan tetapi Imam Syafii mensyaratkan jika dalam praktek sihirnya itu sampai ke tingkat kafir, baru boleh dibunuh.  Jika tak sampai ketingkat itu, beliau berkata tidak boleh dibunuh pelakunya.
Vonis hukuman mati bagi tukang sihir didukung oleh Umar bin Khoththab Ra dan puteranya Abdullah ibnu Umar Ra, juga putrinya Hafshah. Juga diriwayatkan dari Jundub bin Ka`ab, Utsman bin Affan, Qais bin  Sa`ad, Umar bin Abdul Aziz, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dll.

Pengobatan Terhadap Sihir:
Terapi ilahiyat (ruqyah) terhadap sihir terbagi menjadi dua:
1.    Upaya pencegahan dari sihir
2.    Pengobatan ketika terkena sihir.

Pencegahan Dari Sihir:
Setiap muslim yang taat dan taqwa sebenarnya telah memilik daya tangkal terhadap sihir ini, mengapa ? Karena muslim yang taat dan taqwa telah berusaha menunaikan kewajiban-kewajiban Allah, baik perintah maupun larangan-Nya. Orang bertaqwa jika melakukan perbuatan dosa, maka ia segera istighfar kepada Allah dan segera bertaubat. Orang bertaqwa juga telah membiasa kan diri banyak membaca Al Qur’an, menjadikannya sebagai wirid harian. Orang taqwa juga selalu melindung kan diri kepada Allah melalui doa-doa dan dzikir-dzikir yang disyari`atkan, baik dzikir-dzikir ba`da shalat, dzikir pagi-petang, bacaan doa-doa yang disyariatkan dalam setiap keadaan, baik ketika duka maupun suka. Ini semua adalah “penangkal” dari setiap gangguan setan dan orang-orang jahat.

Pasal Kedua: TA`LIQ – TAMIMAH - TIWALAH

Pengertian Ta`liq:
Ta`liq adalah (sejenis jimat penangkal marabahaya) dengan menggunakan gantungan-gantungan, seperti gantungan jimat, tali, kalung benang, gelang dsj yang diyakini dapat mendatangkan manfaat dan menolak bala’ (madarat dan marabahaya).
Hingga sekarang praktik seperti ini masih terdapat di kalangan masyarakat kita, dan tentu ini merupakan bentuk kemusyrikan.
Tamimah jamaknya Tama’im, artinya sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan untuk mendapat manfaat atau menolak madharat, baik isi jimat itu teks-teks al Qur’an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya.
Bangsa Arab biasa menggunakan jimat (Tamimah) ini untuk anak-anaknya agar terhindar dari shir atau guna-guna dan semacamnya.
1.    Yang tidak bersumber dari al Qur’an, maka jelaslah dilarang oleh syariat Islam. Apabila yang memasangnya itu yakin bahwa jimat itu adalah subyek atau factor yang dapat berpengaruh, maka dia telah dinyatakan syirik dengan tingkat syirik besar. Tetapi jika dia percaya bahwa jimat itu hanya menyertai  datangnya manfaat atau mudharat, maka dia dinyatakan sebagai musyrik dengan tingkat syirik kecil.
Jimat diharamkan dalam Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya kepercayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang pada gilirannya dapat mengantarkan kepada syirik besar.

2.    Yang bersumber dari Al Qur’an. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan Salaf: sebagian membolehkan dan sebagian lagi melarangnya. Sebaiknya untuk kehati-hatian maka pendapat kedua yang lebih benar, sebab dalil yang mengharamkan jimat itu menyetakannya sebagai perbuatan syirik dan tanpa membedakan apakah jimat itu dari al Qur’an atau bukan. Dengan membolehkan jenis jimat kedua ini, sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat jenis pertama yang jelas-jelas haram.

Tentang Tiwalah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (istilah sekarang: pelet) dan ini dianggap sebagai sihir. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud Ra, ia berkata: “Aku telah mendengarkan Rasulullah Saw berkata, ‘Sesungguhnya jami, jimat dan tiwalah adalah syirik” HR Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud, Sunan Ibnu Majah, Kitab ath Thib
Perhatikan sabda-sabda Nabi berikut ini tentang Hukum Ta`aliq:
مَنْ عَلَّقَ شَيْئًا وُكِّلَ إِلَيْهِ (رواه أحمد والترمذي)
Barangsiapa menggantungkan sesuatu (jimat, pada lehernya atau leher orang lain), maka dirinya telah diserahkan kepadanya (sesuatu itu).
إِنَّ الرُّقَىْ وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ (رواه أحمد وأبوا دود)
Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan guna-guna itu adalah syirik.
(HR Ahmad dan Abu Daud)
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ , وَمَنْ عَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ
Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak menyempurnakan kehendaknya; dan barang siapa menggantungkan “wada`ah” (sebagai penangkal), maka Allah tidak memeberikan jaminan perlindungan kepadanya
(HR Ahmad, Abu Ya`la dan Al Hakim)
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ (رواه أحمد)
Barangsiapa yang menggantungkan jimat,maka sesungguhnya dia telah melakukan kemusyrikan. HR Ahmad
مَنْ قَطَعَ تَمِيْمَةً مِنْ إِنْسَانٍ كَانَ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ (رواه إبن أبى حاتم عن سعيد بن جبير)
Barangsiapa yang memutuskan jimat dari seseorang,  maka (pahalanya) seperti memerdekakan seorang budak (diriwayatkan oleh Imam Waki`, Ibnu Abi Hatim, dan S`aid bin Jubair Ra; hadits ini dinilai marfu`)
 
Pasal Ketiga:  RUQYAH:

Ar Ruqa adalah jamak dari kata Ruqyah, yang artinya adalah doa perlindungan yang biasa dipakai sebagai jampi bagi orang sakit. Doa itu bisa berasal dari al Qur’am atau Sunnah atau selain keduanya yang dikenal mujarrab dan diboelhkan oleh syariat.
Dalam syariat Islam ruqyah itu dibolehkan berdasarkan:
Hadits Auf bin Malik dalam Shahih Muslim, beliauberkata: “Dimasa jahiliyah kami biasa melakukan Ruqyah, lalu berkata kepada Rasulullah saw, ‘Bagaimana menurutmu ya Rasulullah ? Maka beliau berkata, ‘Laukanlah Ruqyah yang biasa kalian lakukan selama tidak mengandung syirik” HR Muslim dan Abu Dawud.
Al Khaththabi berkata: “Rasulullah Saw pernah memerintahkan melakukan Ruqyah dan membolehkannya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi  dalam Ruqyah yang dibolehkan:
  1. Ruqyah dilakukan dengan kalamullah atau nama Nya atau sifat Nya atau dengan doa-doa yang ma`tsur dari Rasulullah Saw pada penyakit tersebut.
  2. Ruqyah itu dilakukan dengan bahasa Arab
  3. Ruqyah diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat dipahami.
  4. Tidak boleh ada sesuatu yang haram dalam kandungan Ruqyah itu.
  5. Tidak bergantung kepada Ruqyah dan menganggapnya sebagai penyembuh. Sebab kita mesti yakin bahwa penyembuh itu Allah Ta`ala.
  6. Kita harus yakin bahwa Ruqyah tidak berpengartuh dengan kekuatannya sendiri, tetapi hanya dengan izin Allah.
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. Al Isra’ : 82

Ada beberapa metode pengobatan terhadap sihir sebagai berikut:
Pertama: Dengan cara mengeluarkan sihir tersebut dan menggagalkannya apabila diketahui tempatnya dengan  tuntunan syariat. Inilah cara pengobatan termanjur bagi orang yang terkena sihir. (Imam Bukhari dalam Fathul Bari, 10/132, Muslim 4/1917, Zadul Ma`ad, 4/124 ; Majmu` al-Fatawa, bin Baz, 3/228).
Kedua : Menggunakan metode RUQYAH sesuai dengan syariat, misal saja dengan menggunakan:
1.    Daun pohon sidr (bidara) hijau, 7 helai, ditumbuk, lalu menyiramkan air ke atasnya secukupnya (ukuran mandi) sambil, bacakan: “Ta`awwudz” : (A`udzubillahi minasy syaithanirrajim), lanjutkan dengan ayat kursi (QS Al-Baqarah: 255), Al-A`raf: 117-122, Yunus: 79-82, Thaha: 65-70, Basmalah yang dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kafirun, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Nas.  Ayat-ayat tersebut dibacakan di atas air yang telah disiapkan tersebut. Hendaklah ia meminumnya sebanyak 3 x dan sisanya digunakan untuk mandi. Insya Allah penyakit (akibat sihir) tadi akan hilang. Praktek ini boleh saja diulang sampai dua atau tiga kali. (Tuntunan ini bisa dibaca dalam Fatawa Bin Baz, 3/279, dan sumber as sunnah lainnya).
2.    Membaca Al-Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas, sebanyak 3 x atau lebih, disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan tangan kanan.
3.    Membaca beberapa ta`awwudz, ruqyah dan doa berikut:
أَسْأَلُكَ اللهَ الْعَظِيْمَ, رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ , أَنْ يَشْفِيَكَ
“Aku memohon kepada Allah Yang Mahaagung, Rabb pemilik `Arsy yang agung, semoga Dia menyembuhkanmu”
Dibaca 7 x (HR Tirmidzi, 2/410, dan Abu Daud, 3/187)
بِسْمِ اللهِ
Dibaca 3 x oleh orang yang sakit sambil meletakkan tangannya di atas bagian yang terasa sakit.
أَعُوْذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ , مِنْ شّرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari kejahatan apa yang aku jumpai dan yang aku hindari”
Dibaca 7 x  (HR Muslim, 4 /1728)
اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ , أَذْهِبِ البَأْسَ , وَاشْفِ أَنْتَ الشّافِي لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَائُكَ شِفَاءً لاَيُغادِرُ سَقَمًا
“Ya Allah, Raab pemelihara manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah, Engkau Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan hanya kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sedikitpun penyakit”
Shahih Bukhari, Al-Fath, 10 / 206, Muslim 4/1721

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطاَنٍ وَهاَمَّةٍ , وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap syaitan, binatang berbisa dan dari setiap mata yang jahat” (Shahih Bukhari dalam al-Fath,  6 /408)
بِسْمِ اللهِ , أُرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ , ومِنْ كُلِّ شَرِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ ,
 اللهُ يَشْفِيْكَ , بِسْمِ اللهِ أُرْقِيْكَ
Dengan menyebut nama Allah, aku meruqyahmu (menjampi) dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kedengkian orang yang dengki dan dari setiap orang yang mempunyai mata jahat, mudah-mudahan Allah menyembuhkanmu” (Shahih Muslim, 4 / 1718)

Ketiga        :
Mengeluarkan penyakit dengan pembekaman (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)       pada bagian tampak bekas sihir, itu apabila memungkin untuk dilakukan. Jika      tidak, kembalim saja dengan sebelumnya.
Keempat :
Dengan obat alami, atas dasar firman Allah :
 “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,  Qaaf : 9 .

Bisa juga dengan minyak zaitun, seperti sabda Nabi Saw:
كُلُوْا الزَّ يْتَ وَادَّهِنُوْا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ
Maّkanlah minyak (zaitun) dan oleskanlah dengannya, karena sesungguhnya   minyak zaitun itu berasal dari pohon yang diberkahi” (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Yang terlarang adalah penyembuhan dengan cara “Nusyrah” yaitu menyembuhkan seseorang yang terkena sihir. Sebab ini termasuk amalan syaithan.
Adapun cara di atas, itulah cara yang benar secara syariat, yaitu dengan ruqyah yang diambil, dari Al Qur’an dan As Sunnah.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------