Pertanyaan:
Apakah diharamkan membeli gambar artis laki-laki dan perempuan yang menampakkan wajah, kedua tangan dan rambutnya saja. Perlu diketahui bahwa artis umumnya menampakkan rambutnya dan tidak ada pHoto yang tidak menampakkan rambut. Hal ini hanya sekedar senang pada artis atau karena dia artis idola.

Jawaban Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid, Islam QA.

Alhamdulillah
Asalnya gambar makhluk bernyawa itu haram. Baik itu berbentuk (tiga dimensi atau patung) atau tidak punya bayang seperti gambar di pigura, pakaian atau semisalnya. Hal itu telah dijelaskan pada soal jawab no. 10668 dan di soal jawab no. 143709 yang menjelaskan hukum membeli pakaian yang ada gambarnya.
Pengharamkan ini terkait dengan gambar itu sendiri, terlepas apakah pada gambarnya ada penyelewengan agama atau tidak. Gambar para ulama, pejabat, anak-anak atau hewan, semuanya masuk dalam hukum ini. Karena gambar itu sendiri pada dasarnya menyalahi agama.
Apalagi kalau ditambah perkara yang bertentagan dengan agama seperti gambar wanita telanjang, atau tersingkap sedikit dari tubuhnya, walau hanya wajah dan kedua telapak tangan. Maka pengharaman dan dosanya lebih besar lagi karena telah ada penyelewengan lain selain gambar.
Bagaimana lagi kalau gambar itu penyeru kerusakan, penyebar keburukan baik dari kalangan artis dan penyanyi atau semisal mereka yang membisniskan gambar mereka di majalah murahan, agar jiwa yang sakit semakin terikat denganya. Gambar seperti ini, tidak diragukan lagi pengharamannya dari sisi hukum gambar, isi yang ada pada gambar berupa dampak keterikatan hati dan menghancurkannya sebagaimana yang diungkapkan oleh penanya ‘Hal ini hanya karena cinta kepada artis’ apa yang diinginkan setelah itu wahai hamba Allah?!.
Padahal Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ (رواه البخاري، رقم 3075 ومسلم، رقم 3930) .
“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Bukhari, no 3075, dan Muslim, no. 3930. Silahkan lihat soal jawab no. 13214)
Jika masalah keharaman memiliki gambar telah diketahui, maka semua apa yang diharamkan oleh Allah, jual belinya adalah haram. Mengeluarkan uang untuk itu termasuk menghamburkan uang, itu termasuk mubazir dan berlebih-lebihan yang diharamkan. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا ؛ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ (رواه أحمد، رقم 2546)
“Allah melaknat orang Yahudi. Diharamkan lemak bagi mereka, tapi mereka jual dan memakan hasilnya. Sesungguhnya kalau Allah Azza Wajallah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka hasil penjualannya pun diharamkan.” (HR. Ahmad, 2546. Silahkan lihat soal jawab no. 49676)
Wallahu’alm .


DICERAI TIGA KALI LEWAT TELPON

Sebulan lalu suamiku menceraikanku lewat telpon dan mengatakannya 3 kali. Apakah dia dibolehkan rujuk kembali?

Alhamdulillah
Cerai lewat telpon adalah perceraian yang sah dan diakui, selagi suami telah mengucapkan lafaz cerai, maka talak telah jatuh. Para ulama berbeda pendapat tentang talak yang diucapkan tiga kali. Mayoritas ulama berpendapat telah jatuh talak tiga. Sebagian ahli ilmu berpendapat, hanya jatuh satu talak. Pendapat ini (hanya jatuh satu talak) adalah pilihan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan dikuatkan oleh Syekh Sa’d dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah.

Dan mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muslim, 1472 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata:
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً.  فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ :إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ ، فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan dua tahun masa pemerintahan Umar, talak yang diucapkan tiga kali dianggap hanya jatuh talak satu. Lalu Umar bin Khattab berkata: ‘Orang-orang tergesa-gesa dalam suatu masalah yang dahulu mereka sangat berhati-hati. Kalau begitu kita berlakukan saja ketentuan tersebut (jatuh talak tiga), maka beliau memberlakukannya atas mereka."
Silahkan lihat soal jawab no. 36580.

Menurut pendapat ini, suami anda dibolehkan rujuk saat masih masa iddah. Jika talaknya masih talak satu atau dua.
Wallahu’alam .


(3).HUKUM MENGAMBIL BUNGA RIBA, APAKAH HARUS DIGUNAKAN
UNTUK TEMPAT MINYAK DAN PEMANAS SAJA?

Pertanyaan:
Pamanku mempunyai uang di bank dan ada bunganya. Bunganya biasanya diambil dan dibagikan kepada saudara perempuannya untuk mengisi minyak, dia berpesa bahwa uang bunga tersebut harus digunakan untuk pemanas. Apakah dananya boleh digunakan untuk keperluan lain?

Jawaban : (Syaikh Muhammad Shalih al MUnajjid).
Alhamdulillah
Pertama,
Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik menyimpan atau meminjam. Terdapat ancaman berat atas pebuatan riba di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 - 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam riwayat Muslim, 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang mewakili, penulis, dua orang saksinya dan beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.”
Bagi orang yang terlanjur melakukannya, hendaklah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan uangnya dari Bank riba. Kecuali kalau dalam kondisi terpaksa harus menyimpan uangnya karena tidak ada bank Islam di negaranya. Cukup baginya menyimpannya di rekening biasa. Tidak dibenarkan seseorang menyimpan uangnya di bank riba dengan alasan bahwa dia dapat membersihkannya dari bunga. Karena yang diinginkan pertama kali adalah terlepas dari dosa besar riba.

Kedua,
Orang yang melakukan riba tidak boleh mengambil manfaat dari bunga riba. Dia harus menjauhkannya dengan menyalurkannya di jalan kebaikan, seperti memberikannya kepada fakir miskin. Dibolehkan memberikannya kepada kerabat yang tidak menjadi menjadi tanggungannya. Mereka dapat memanfaatkannya sesukanya baik untuk membeli makanan atau pakaian atau selain dari itu. tidak diharuskan mengeluarkannya untuk membeli minyak atau perbaikan jalan. Boleh digunakan untuk sesuatu yang mubah. Karena fakir kalau dia mengambilnya maka telah menjadi halal dan sudah menjadi bagian dari hartanya. Dan yang diharamkan adalah orang berhubungan dengan riba.
Silahkan lihat soal jawab no. 23346, no. 128878 dan no. 13503.
Wallahu’alam.




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------