Soal jawab Keislaman, ISLAM QA, Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid,
Pemimpin umum Islam.ws

(1).WANITA MENINGGAL DUNIA DAN MENINGGALAKAN SUAMI, TIGA ANAK LAKI-LAKI DAN ENAM ANAK WANITA

Pertanyaan:
Seorang wanita meninggal dunia sementara beliau mempunyai 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Bagaimana cara membagi harta warisan kepada mereka. Nilai harta warisan adalah 150 ribu riyal.


Jawaban Syaikh:

Alhamdulillah
Kalau seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak lakik-laki dan 6 anak perempuan. Sementara suami dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia sebelum itu. maka semua harta warisan untuk anak laki-laki dua bagian dari anak-perempuan. Kalau harta warisannya 150 ribu riyal, maka bagian setiap anak perempuannya adalah 12.500 riyal. Bagian anak laki-laki adalah 25.000 riyal.

Kalau maksud anda orang yang wafat meninggalkan anak laki-laki yang disebutkan dan meninggalkan suami juga, sementara yang meninggal hanya kedua orang tuanya saja. Maka pembagian warisan adalah sebagai berikut,
Untuk suami seperempat, dikarenakan adanya cabang dari ahli waris. Sementara sisanya adalah bagian laki-laki dua kali bagian wanita.
Maka pembagian untuk suami dari warisan 37.500 riyal
Bagian setiap anak perempuan, 9.375 riyal
Bagian setiap anak laki-laki adalah 18.750 riyal

Wallahu’alam.

Soal Jawab Tentang Islam



(2).DISYARATKAN BANK MENYIMPAN DANA TERTENTU
UNTUK MENGELUARKAN KARTU VISA

Pertanyaan:
Saya mengajukan permintaan kartu visa dari bank Bilad, saya mempunyai rekening di Bank, akan tetapi gajiku tidak langsung ditransfer ke Bank itu. Sehingga pihak bank mensyaratkan kepadaku untuk menyimpan jaminan 2000 riyal yang tidak dapat dipakai kecuali jika tidak melunasi lebih dari tiga bulan, atau setelah masa berlaku kartunya telah habis, atau ketika ada tagihan pelunasan. Mereka juga mengharuskan biaya 150 riyal untuk mengeluarkan kartu baru. Ketika kartu diterima, mereka memberitahukan aku bahwa ada juga biaya 100 riyal setiap tahun sebagai pembayaran penggunaan kartu, baik digunakan atau tidak. Saya tidak dapatkan persyaratan ini tertulis di blanko permohonan. Cukup dari perkataan mereka bahwa jumlah uang ini akan terlihat di buku tabungan saja. Apakah dibolehkan berjalan terus bersamanya dalam kondisi seperti ini, padahal saya membutuhkannya dalam batasan tertentu untuk membeli sesuatu via internet?
Jawaban Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid,

Alhamdulillah
Pertama,
Bank yang mengeluarkan kartu visa dibolehkan mengambil biaya dari costumer yang diambil ketika mengeluarkan atau memperbarui (kartu) sebagai bentuk pembayaran dari pemakaian yang disediakan untuk itu. Sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Majma Al-Fiqhi Al-Islamy. Silahkan lihat selengkapnya di soal jawab no. 97530.

Kedua,
Dibolehkan syarat menyimpan 2000 riyal sebagai jaminan bagi bank. Dengan syarat bank tidak dibolehkan menggunakan dana itu. Karena jika tidak ada saldo costumer, berarti bank menghutanginya. Maka tidak dibolehkan menjadikan hutang sebagai sumber manfaat yaitu dengan memanfaatkan dana ini. Bank diperbolehkan menginvestasikan jaminan tersebut dalam bentuk mudharabah dan  mendapatkan prosentasi keuntungannya, demikian juga costumer  mendapatkan prosentasinya juga. Disyaratkan sebelumnya ditetapkan jumlah prosentasinya dan memberitahu costumer sebelum memulai ikut mudharabah.

Terdapat dalam kitab Al-Ma’ayir As-Syariyyah, hal. 20:

"Jika perusahan mengharuskan pemilik kartu menyimpan dana cash sebagai jaminan, dimana pemilik kartu tidak dapat mempegunakan dana itu, maka harus ada keputusan bahwa ia akan diinvestasikan untuk kemaslahatannya dalam bentuk mudharabah, disertai pembagian keuntungan antara dia dengan perusahaan dengan prosentase tertentu.

Pada hal. 25, disebutkan:
‘Jika saat menyimpan jaminannya disyaratkan boleh mempergunakannya untuk investasi, maka perusahaan tidak boleh melarangnya untuk menginvestasikan dana yang tersimpan pada rekeningnya, karena itu termasuk ‘setiap pinjaman yang dapat mendatangkan manfaat termasuk riba’. Oleh karena itu, solusinya adalah menyimpan dana itu dengan dasar mudhorobah. Bank juga dibolehkan menyimpan jaminan tanpa digunakan untuk investasi atau tanpa dipergunakan, seperti disebutkan. Hal ini termasuk dalam bab ‘gadai uang’. Ini dibolehkan menurut kebanyakan para ahli fiqih, dengan syarat bank (pemegang gadai) tidak menggunakan barang gadainnya."

Silahkan lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 14/192.
Wallahu’alam.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------