AR RIYADLAH


AR-RIYADLAH
الرياضة
OLAHRAGA FISIK  &  HATI

SUMBER: MADARIJUS SALIKIN JILID I HAL: 475-481,
IBNU QAYYIM AL JAUZIYYAH

”الرياضة“.هِيَ تَمْرِيْنُ النَّفْسِ عَلَى ِ الصِّدْقِ وَالإخْلاَصِ.
قال صاحب المنازل: "هي تمرين النفس على قَبُوْل الصِّدْقِ".
Salah satu di antara persinggahan iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in
ialah riyadLah, yang artinya melatih jiwa pada kebenaran dan keikhlas-an.
Pengarang Manazilus-Sa'irin berkata, "Riyadhah artinya melatih jiwa
untuk menerima kebenaran.”

DUA PERKARA DALAM “RIYADLAH”
وهذا يراد به أمران: تمرينها على قبول الصدق إذا عرضه عليها في أقواله وأفعاله وإرادته فإذا عرض عليها الصدق قبلته وانقادت له وأذعنت له.

Hal ini bisa mengandung dua pengertian:
Pertama, melatihnya untuk menerima kebenaran, jika kebenaran ini  disodor kan kepadanya, yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan mau-pun kehendaknya. Apabila kebenaran ini ditawarkan kepadanya, maka dia langsung menerimanya.
Kedua, menerima kebenaran dari orang Yang menawarkan kepadanya.

3  Tingkatan  RIYADLAH:
RIYADLAH ORANG AWAM – RIYADLAH ORANG KHUSUS 
DAN RIYADLAH ORANG YANG LEBIH KHUSUS
RIYADLAH ORANG AWAM:
yaitu mendidik akhlak dengan ilmu,
membersihkan amal dengan keikhlasan dan memperbanyak hak dalam
mu'amalah.

Mendidik akhlak dengan ilmu artinya menata dan membersihkan
akhlak sesuai dengan pranata ilmu, sehingga seorang hamba tidak
bererak, zhahir maupun batinnya kecuali dengan pranata ilmu,
sehingga semua gerakannya itu selalu ditimbang dengan timbangan
syariat.
Membersihkan amal dengan keikhlasan artinya membebaskan semua
amal dari pendorong untuk kepentingan selain Allah yang mengotori-nya.
Ini merupakan istilah lain dari menyatukan kehendak.
Memperbanyak hak dalam mu'amalah artinya memberikan hak Allah
dan hak hamba secara sempurna seperti yang diperintahkan.
Jika tiga perkara ini dirasakan berat, maka pelaksanaannya merupakan
riyadhah. Apabila sudah terbiasa, maka ia akan menjadi akhlak dan perilaku.

RIYADLAH ORANG KHUSUS
yaitu “dengan mencegah perpisahan,
tidak menoleh ke tahapan yang telah dilewatinya dan membiarkan ilmu tetap berjalan pada jalurnya”
Menngikis perpisahan artinya “memotong sesuatu yang memisahkan hatimu dari Allah secara keseluruhan, menghadap kepada-Nya secara utuh, hadir bersama-Nya dengan segenap hati dan tidak menoleh kepada selain-Nya”.
Tidak menoleh ke tahapan yang telah dilewati  Artinya “tidak sibuk denganb memperbaiki ilmu maqam itu beserta kelezatan dan kebaikannya, bahkan tingkat yang lebih tinggi”
melupakannya, berpaling darinya, dan menghadap kepada Allah dengan meminta tambahan, dan merasa takut bhwa maqam itu menjadi hijab baginya sehingga ia berhenti di situ saja, dan himmah-nya hanya memelihara hal itu saja, tidak mempunyai kekuatan Dan kemauan lagi untuk bangkit.
Adapun menjaga ilmu tetap berjalan pada jalurnya” ialah pergi bersama penyeru ilmu kemanapun ia pergi, dan berlari bersamanya mengikuti alirannya kemana ia mengalir. Hakikatnya ialah menuruti ilmu, tidak menentangnya dengan konsentrasi, perasaan dan keadaannya sendiri, bahkan berjalan bersamanya kemanapun ia pergi.
Maka yang wajib ialah penguasaan ilmu atas hal (keadaan), penentuan hukum atasnya, dna tidak menentangnya. Namun hal ini sangat sulit melainkan atas orang-orang yang benar-benar memiliki tekad yang kuat. Sebab hal ini termasuk Riyadlah.

RiyadLah-nya  orang-orang yang lebih khusus
RiyadLah-nya orang-orang yang lebih khusus , ialah :
Memurnikan kesaksian , naik kepada jam` جمع (penyatuan), membuang rintangan-rintangan, dan memotong pengganti-pengganti (imbalan)”

Memurnikan kesaksian itu ada dua macam:
(1) Memurnikannya dari berpaling kepada selainNya.
(2) Memurnikannya dari melihat dan menyaksikanNya.

Adapun “naik kepada penyatuan” ialah naik dari makna-makna perpecahan (pemisahan) menuju penyatuan dzat, dan yang demikian ini mengandung Dua hal:
Pertama : naik dari perpisahan perbuatan-perbuatan menuju kepada kesatuan sumbernya.
Kedua: Naik dari pertalian-pertalian asma’ dan shifat kepada dzat. Sebab menyaksikan dzat tanpa pertalian asma’ dan shifat menurut mereka adalah kehadiran “jam’” (penyatuan) Ini tempat yang menggelincirkan kaki dan menyesatkan pikiran, yang perlu penjelasan.
Pemisahan itu ada Dua Jenis: pemisahan pada hal-hal yang diperbuat, dan pemisahan mengenai makna-makna as,a’ dan shifat.
Jam’   جمع   juga ada Dua :
yaitu jam’ dalam hukum kauni dan jam’ dzati.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------