Hadits Tentang :
Anda dan Harta Anda Miliki Orangtua Anda
Ust. Abu Fahmi Ahmad, Mahad Imam Bukhari Jatinangor.
------------------------
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru Ibnul ‘Ash radliyallahu’anhu ma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang lelaki, lalu berkata,
يارسول الله ، إن لي مالا وولدا وإن والدي يَجْتَاحُ مالي. قال: أنتَ ومالُكَ لِوالِدِكَ، ,إنّ أولادكم مِن أطْيبِ كسبِكم فكلوا من كسب أولادكم 
“Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta dan anak. Sedangkan ayahku membutuhkan hartaku itu.” Lalu Nabi berkata:
“Anda dan Harta Anda milik Ayah Anda; sesungguhnya anak-anak Anda adalah termasuk hasil usaha Anda yang terbaik, maka dari itu makanlah dari penghasilan anak-anak Anda.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 إن من أطيب ما أكل الرجلُ مِن كسبهِ وولدُهُ مِن كسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang  adalah dari hasil usahanya dan anaknya adalah dari usahanya.” (Abu Dawud, dan ini lafazhnya, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahamd dan lain-lainnya dari Aisyah Ra)

Dari ‘Aisyah radliyallahu’anha, ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ولد الرجلِ مِن كسبِه مِن أطْيبِ كسْبِهِ فكلوا مِن أموالهم.
“Anak seseorang itu dari hasil usahanya, (b ahkan) dari sebaik-baik usahanya, maka bolehlah kamu memakan dari harta-harta mereka” (Lafazh Abu Dawud)
         
Rasulullah melarang seseorang menarik kembali pemberian yang telah diberikan kepada orang lain, kecuali terhadap anaknya sendiri. Rasulullah bersabda:
“Seseorang tidak dihalalkan menarik kembali pemberian yang telah diberikan kecuali orang tua yang menarik kembali sesuatu yang telah diberikan kepada anaknya. Perumpamaan orang yang menarik kembali pemberian yang telah diberikan itu bagaikan seekor anjing makan suatu (makanan) samai kenyang dan muntah, lalu memakannya kembali.” (H.R. Tirmidzi; Nasa’i; Ibnu Majah; abu Dawud, dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radliyallahu’anhu ma)


---------------------------------
Ust. Aris Munandar, M.A : Artikel www.PengusahaMuslim.com
Jika orang tua mengambil harta anak maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya agar mengembalikannya. Jika ternyata orang tua mengembalikannya maka alhamdulillah. Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka itulah hak orang tua.
عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال " ولد الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم
Dari Aisyah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” (HR. Abu Daud, no.3529 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)
إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri dan anak seseorang adalah termasuk jerih payahnya.” (HR. Abu Daud, no. 3528 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)
عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي.
 فقال: أنت ومالك لأبيك
Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga bahkan sudah memiliki anak meski demikian Nabi tetap mengatakan “Semua hartamu adalah milik ayahmu.”
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik anak baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu memiliki beberapa syarat, yaitu:
1-    Tidak memberikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan sang anak.
2-    Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain.
3-    Orang tua tidak menghambur-hamburkan harta tersebut dan tidak berbuat mubadzir (mubadzir adalah membelanjakan harta dalam hal yang tidak jelas manfaatnya dari sisi dunia atau pun dari sisi agama).
4-    Orang tua membutuhkan atau berhajat dengan harta anaknya yang dia ambil.
عن عائشة-رضي الله عنها- قالت :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
إنّ أولادكم هبة الله لكم "يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور"فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها
Dari Aisyah, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana firman Allah yang artinya, 'Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syura: 49). Oleh karena itu, maka mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya." (Shahih, Silsilah Shahihah, no.2564).

Ketika menjelaskan hadis di atas Al-Albani mengatakan, "Hadis di atas memuat hukum fikih yang penting yang boleh jadi tidak Anda jumpai dalam hadis yang lain. Hadis ini adalah penjelasan untuk hadis yang terkenal, 'Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu' –sebuah hadis yang terdapat dalam Irwaul Ghalil, no.838- tidaklah berlaku mutlak sehingga orang tua boleh mengambil harta anaknya semaunya. Ini tidak benar. Orang tua hanya boleh mengambil harta anaknya yang memang dia butuhkan."
Perlu juga diketahui bahwa bahwa orang tua diperkenankan untuk meralat alias tidak jadi memberikan apa yang dia janjikan untuk dia berikan kepada anaknya sebagaimana dalam hadis berikut ini,
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ يَرْفَعَانِ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي قَيْئِهِ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Thawus dari Ibnu Abbas, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kepada orang lain untuk menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Permisalan orang yang memberi pemberian kemudian menarik kembali pemberiannya adalah bagaikan seekor anjing yang makan sampai kenyang lalu muntah kemudian menjilat kembali muntahannya.” (HR. Nasai, no. 3690 dan dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis di atas menunjukkan bahwa “Pemberian yang haram untuk ditarik kembali adalah pemberian kepada selain anak.” (Bahjah an Nazhirin, karya Salim al Hilali jilid:3 Hal.123, terbitan Dar Ibnul Jauzi cet kedelapan 1425 H).
Jika pemberian yang sudah diserahkan orang tua kepada anaknya boleh diralat alias ditarik kembali, maka terlebih lagi jika pemberian tersebut baru sekedar janji. Tentu lebih boleh lagi untuk diralat.
Referensi:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=7033
http://buletin.muslim.or.id/akhlaq/durhaka-kepada-orang-tua
Penjelasan Ust. Abdul Hakim Abdad (Buku, Menanti Buah Hati dan Hadiyah untuk Yang Dinanti, hal.29-31):
Di dalam hadits-hadits di atas mengandung beberapa faedah dan hokum diantaranya dua hukum yang masuk di dalam pembahasan kita ini adalah:
Hukum pertama:
Bahwa anak bagian dari usaha orangtua. Bahkan sebaik-baik usaha orangtua adalah anak. Apabila kita telah mengetahui kaidah ini maka terjawablah pertanyaan dan dan tersingkaplah kemusykilan-kemusykilan serta lapanglah dada dalam memahami ayat-ayat Al Qur’an yang menegaskan bahwa “seseorang tidak akan memperoleh kebaikan (pahala atau ganjaran) kecuali atas hasil usahanya sendiri. Diantara ayat yang masyhur di bawah ini:
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
 “Dan bahwasanya seseorang itu tidak akan memperoleh (kabaikan) kecuasli dari hasil usahanya sendiri” QS An Najm: 39)

Ayat di atas merupakan kaidah ilmiyah yang umum dan tetap di dalam keumumannya dan tidak menerima pengecualian yang memang tidak ada sama sekali : “Bahwa seorang tidak akan mendapat pahala atau ganjaran kecuali atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan anak adalah masuk dalam usaha orangtua bahkan sebaik-baik usaha mereka. Oleh karena itu anak masuk ked ala keumumuman ayat di atas.
Maka apa saja yang dikerjakan oleh anak shalih dari amal-amal shalioh, maka kedua orangtua akan memperoleh ganjaran tanpa dikurangi sedikitpun juga dari ganjaran anaknya (catatan: Dan ini tidak akan berhasil kecuali dari anak yang shalih dan amal shalih. Adapun dosa yang dilakukan anak adalah, maka orangtua tidak akan mendapatkan dosanya, apabila mereka menghendaki anak-anaknya menjadi orang shalih…). Karena anak adalah usaha kedua orangtua sebagaimana penjelasan Nabi Shallallahu `alaihi wasallam. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta`ala telah berfirman bahwas manusia tidak akan memperoleh kebaikan kecuali dari hasil usahanya. Silahkan anda baca pembahasan lebih lanjut dari masalah ini, pada buku tersebut …

Catatan Penting: (Ust. Abdul Hakim Abdat, dalam buku di atas)
1.    Setiap Amal anak shalih, akan sampai kepada orangtua (pahalanya) baik yang masih hidup maupun yang btelah meninggal, sebab anak sebagai hasil usaha terbaik orangtua.
2.    Dan untuk amalan anak yang bersifat khusus – dijelaskan oleh hadits shahih – seperti sedakah atas nama kedua orangtuanya yang telah wafat atau salah satunya, pahalanya akan sampai kepada mereka (HR Bukhari-Muslim). Atau anak menghajikan orangtuanya yang masih hidup tetapi sudah tidak kuat lagi karenba disebabkan usia tua atau sakit menahun (HR Bukhari-Muslim).  Atau anak menghajikan orangtuanya yang telah wafat. Juga anak menunaikan shaum nadzar orangtua (HR Bukhari-Muslim). Atau menunaikan nadzar haji orangtua yang telah wafat dan belum membayar nadzarnya. (HSR. Bukhari, 1852)
3.    Ringkasnya, setiap amal shalihn yang dikerjakan anak maka kedua orangtua akan mendapat ganjarannya meskipun tidak diperuntukkan untuk kedua orangtua, seperti seorang yang menanam sebuah pohon atau tanaman, siapapun yang memakan buahnya maka si penanamnya akan memperoleh pahala. (HSR. Bukhari dan Muslim dari jalan Anas bin Malik, juga HSR Muslim dari jalan Jabir bin Abdillah), lihat buku ini hal. 35.
4.    Dalam hadits-hadits ini, berlaku hanya untuk anak terhadap orangtuanya, dan tidak meluas bagi orang lain. Adapun untuk orang lain, maka tidak sampai pahalanya. Tidak bias seseorang yang bukan anak kandungnya memberikan atau menghadiahkan pahala amal shalihnya atau ibadahnya kepada orang lain seperti bersedekah atas namanya atau menghajikannya atau mempuasakannya (puasa nadzar menurut pendapat yang lebih kuat) dan lain-lain.

Wallahu a`lam bish shawab.

 



2 komentar:

Ummahat mengatakan...

Jika pada anak perempuan yg sudah menikah hal ini berlaku?! Karena jika anak wanita harta nya dari suami, kecuali jika anak perempuan itu bekerja?!

Unknown mengatakan...

kalau orang tua laki2 pnya hak sepenuhnya atas anak laki2..jika ayah menyumpahi anaknya,jika tidak poligami akan jadi anak durhaka...apakah berdosa jika anak tdk menuruti perintah ayahnya?

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------