FIQH MU`AMALAH (5) :  HUKUM RIBA & PERMASALAHANNYA
Ust. Abu Fahmi, Fiqh Kelas IX SMPIT Imam Bukhari

Pasal Ketiga :  RIBA (Dalam Jual Beli & Pinjaman)
Kata ar-riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, akhir kata-nya ditulis dengan alif. Makna asal-nya adalah "ziyadah" (tambahan) adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah "Maka hiduplah bumi itu dan suburlahihtazzat wa rabat". Dan adakalanya tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan. 
(Menurut Abdul `Azhim Badawi dalam al Wajiiz …).

HUKUM RIBA DAN ANCAMANNYA:
RIBA DIHUKUMI HARAM MENURUT AL QUR'AN, AS SUNNAH DAN IJMA` UMMAT ISLAM
275. Orang-orang yang Makan (mengambil) riba [1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. QS AL BAQARAH: 275

[1] Riba itu ada dua macam: NASI’AH dan FADHL.  Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan (keserupan). [3] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.


278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Qs Al Baqarah: 278-279.

276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[1]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[2]. Al Bqarah: 176.
[1] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[2] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.


ANCAMAN-ANCAMAN AL QUR’AN  BAGI PEMAKAN RIBA
 (BUNGA BANK) DAN MEMAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA BATIL

157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka [1]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Al A`raf: 157.
 [1] Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.

Katakanlah: "tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keber untungan." Al Maidah. 100.

29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [*]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. An Nisa’ : 29.
[*] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.  Al Baqarah : 188.
{لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ}رواه مسلم والبخاري.
“Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan harta  riba, dan dua saksinya. Dan  beliau berkata mereka itu sama saja”.Shahih Mukhtashar Muslim no. 955, Shahih Jami`ush Shaghir no. 5090 dan Muslim III: 1219 no. 1598.
Dalam riwayat lain, disebutkan termasuk penulisnya (sekretarisnya), dan juga seluruh pegawainya termasuk bagian Keamanan. Sebab mereka sama saja dalam satu sistem saling bekerja dan menguatkan sistem riba  itu.

39. Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). AR RUUM: 39.

Jika emas dijual atau ditukar dengan emas,  kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung (Yadan bi yadin). Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, adalah riba yang diharamkan.
Jika emas dijual dengan perak, atau rupiah dengan dollar misalnya, harus ada serah terima secara langsung. Seperti di Money changer. Itu menjadi halal.

{ دِرْهَـمٌ يَـأْ كُلُهُ الرَّ جُلُ وَ هُوَ يَعْلَمُ أَ شَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلا َ ثِيْنَ زَا نِيَةً}

“Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam (36) berbuat zina (melacur)”  HR Ahmad dengan sanad shahih. Shahih Jami`ush Shaghir no. 5090 dan Muslim III: 1219 no. 1598.
{ الرِّبَا ثَلاَ ثَةٌ وَ سبْعُوْنَ بَا بًا أَيْـسَرُهَا أَنْ يَنـكِحَ الرَّ جُلُ  أُ مَّـهُ}
“Riba memiliki  tujuh puluh tiga (73) pintu. Pintu yang paling ringan dosanya adalah seperti dosa seorang anak yang menzinahi ibunya sendiri” HR Al Hakim, dan dia menshahihkannya. Shahih Jami`ush shaghir no. 3539, dari hadits Ibnu Mas`ud Ra.

Riba pinjaman:
Yaitu riba terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungan, baik dalam wujud penjualan, pinjaman dan sejenisnya. Yaitu tambahan (bunga) dari hutang karena ditangguhkannya
Setiap penagguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, maka itu adalah riba yang diharamkan.
Jadi riba adalah “tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu”
Ibnu Qayyim menyatakan “Adapun riba yang jelas. Adalah riba nasi’ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab Jahiliyah, seperti menagguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang 100 dirham bisa menjadi beribu-ribu dirham”.
Mereka punya slogan “Berilah aku tenggang waktu, tambahlah aku waktu pembayaran hutangku, pasti aku akan menambahkan pembayaran hutangku”.
Riba pinjaman (hutang piutang) ini sering ditemukan di dalam Kospin terbagi menjadi riba qardl dan riba jahiliyah. Riba jual beli dibagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba qardl adalah suatu manfaat atau tambahan kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridl).

173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah [*]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al Baqarah: 173
 [*] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
(Darurat itu ada masa berlakunya dan ada batasan ukurannya).

30. Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. Ali Imran: 30

Klassifikasi Riba:
RIBA NASIAH, adalah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan tempo. Riba ini jelas diharamkan oleh Al Qur'an, as Sunnah dan Ijma` umat Islam.
RIBA FADHL, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, atau makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. Riba ini juga diharamkan oleh sunnah Nabi saw dan ijma` kaum muslimin, karena ia merupakan wasilah (media) menuju kepada riba nasiah.
ENAM JENIS BARANG RIBAWI:
EMAS – PERAK – GANDUM – SYA`IR – KURMA – GARAM.  Apabila dengan model "Mitslan bi mitslin, sawaa'an bi sawaa'in, yadan bi yadin" (sebanding sama dan tunai), maka diperbolehkan. Tetapi apabila barangnya tidak sejenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai. Shahih Mukhtashar Muslim no. 949, dan  Muslim III: 1211 no. 81 dan 1587. Dari hadits Ubadah bin shamit.
{الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ  وَالـفِضَّةُ بِالـفِضَّةِ  وَالبـُرُّ بِالبُـِّر وَالشَّعِيْـرُ بِالشَّعِيْـرِ والتَّمَـرُ بِالتَّمَـر وَالـمِلْحُ بِالـمِلْـح ، مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً ِبسَوَاءٍ  ِيَـدًا بِيَدٍا . فَإِذَا اخْتَلَـفَتْ هذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَـيْفَ شِئْتُم إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ}
Dengan demikian apabila terjadi barter barang yang sejenis dari enam jenis barang tersebut, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama - baik dalam hal timbangan maupun takarannya - , tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau kurang bermutu, baik atau jelek, dan harus diserah terimakan dalam majlis.
Dalam hadits lain dikatakan, dari Abi Sa`id al Khudri Ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan". Hadits Muttafaq `alaih:
Fathul Bari IV: 379 no. 2177, Muslim III: 1208 no. 1584, juga riwayat Nasa' dan Tirmidzi.
Dari Umar bin Khaththab Ra berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (Satu pihak mengambil barang dan pihak lainnya menyerahkan, yadan bi yadin), bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya`ir dengan sya`ir kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini". Hadits muttafaq `alaih : Fathul Bari IV: 347 no. 2134, Muslim III: 1209 no. 1586, jugab Tirmidzi dan Nasa'ii.
Abu Daud meriwayatkan dari Ubadah Ra, bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan  peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya sec ara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya`ir dan sya`irnya lebih banyak daripa da b urnya sec ara kontan dan adapun secara kredit maka tidak boleh". Shahih Irwa'ul Ghalil V: 195, `Aunul Ma`bud IX: 198 no. 3333.
MANAKALA TERJADI BARTER DI ANTARA ENAM JENIS BARANG RIBAWI INI DENGAN LAIN JENIS, SEPERTI EMAS DENGAN PERAK, BUR DENGAN SYA'IR, MAKA BOLEH ADA KELEBIHAN ASALKAN BARANGNYA DISERAHKAN BERSAMAAN DI MAJLIS. BEGITU PULA EMAS DENGAN BUR, PERAK DENGAN GARAM, MAKA MENJADI BOLEH ADA KELEBIHAN ATAU SECARA TEMPO, KREDIT.
Dari Aisyah Ra b ahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo , sedangkan Nabi menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu".
Shahih Irwa'ul Ghalil no. 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no. 2200. Juga tersebut dalam Subulus Salam III: 38

HIKMAH DIHARAMKAN NYA RIBA
Melindungi harta orang Muslim agar tidak dimakan dengan cara batil.
Memotivasi orang Muslim untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dan halal, jauh dari tipu menipu, curang dan gharar
Menutup seluruh pintu bagi orang Muslim yang mengarah kepada permusuhan dan saling menyusahkan
Menjauhkan orang Muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan.
Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang Muslim agar ia mencari bekal untuk alkhiratnya, seperti  melakukan pinjaman kebajikan, tolong menolong, jual beli dengan halal, memberi kelonggaran bagi yang meminjam, dan tentu giat usaha, sedekah, infaq di ajalan Allah, dan tunaikan zakat.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------