بسم الله الرحمن الرحيم
 Hikmah Allah dibalik Penciptaan Laki dan Perempuan:
1.    Allah al Hakim telah menciptakan Hawa bagi Adam, memiliki kecenderungan dan perasaan tenteram kepadanya dan memberinya beberapa spesifikasi yang dapat membantunya untuk menunaikan tugas sebagai “rumah ketentraman”, sejak dari biologisnya: untuk melestarikan keturunan umat manusia dan mengembangkan keturunan dengan konsekunesinya : mengandung, melahirkan dan menyusui; sampai aspek kejiwaannya menyangkut emosional dan kasih sayangnya; namun mudah berubah-ubah. Itulah kenyataan kaum wanita.
2.    Manusia, bukanlah malaikat, yang tak pernah maksiat, melanggar perintah, berdebat dan berselisih. Ia adalah manusia, disertai akal, emosi, perasaan, kecenderungan, dan naluri. Oleh karena bisa akur, bisa berselisih dan macam-macam. Begitu pula dalam hidup berumah tangga, pasti mengalami berbagai ujian dan cobaan, dan inilah seni dari kehidupan umumnya dan kehidupan keluarga khususnya.
3.    Karakter wanita dengan kekhasannya tanpa batas yang jelas, sensitif, perasa dan mudah berubah.  Itulah karakter tulang rusuk, jika diluruskan (dengan cara yang salah) akan patah, namun jika dibiarkan akan tetap bengkok, oleh karena itu kata Nabi saw “berpesanlah kepada wanita dengan kebaikan”  (intisari kandungan HR Bukhari-Muslim, tentang diciptakannya Hawa dari tulang rusuk Adam). Terkadang perasaan wanita menundukkan sikap bijaknya dalam mengambil keputusan, atau terkadang memunculkan perkataan atau perbuatan yang tidak baik.
4.    Sikap inkar wanita yang menyebabkan banyaknya mereka masuk neraka, justru bukan kekufuran terhadap Allah, akan tetapi inkar (kufur nikmat) mereka terhadap suami dan terhadap kebaikan, begitu kata Nabi saw, seperti terdapat dalam nash berikut:
أريت النار فإذا اكثر اهلها النساء يكفرن . قيل : ايكفرن بالله ؟ قال : يكفرن العشير ويكفرن الإحسان , لو احسنت إلى احداهن الدهر ثم رأت منك شيئا, قالت : مارأيت  منك خيرا قط  (رىاه البخاري ومسلم) 
Saya pernah ditampakkan neraka, segera yang tampak olehku adalah penghuninya yang didominasi oleh kaum wanita yang kufur. Para sahabat bertanya, “Apakah mereka itu kufur kepada Allah ? Jawab Nabi saw: (oh bukan), mereka itu kufur (inkar) kepada suami dan kepada kebaikan (yang diberikan olehnya). Jika engkau berbuat baik sepanjang waktu kepada salah seorang dari mereka (isteri-isteri), kemudian ia mengalami satu (kejelekan dari suami), dia mengatakan, “Rasanya aku tak pernah menyaksikan kebaikan darimu sama sekali” (HR Bukhari Muslim).
5.    Inilah karakter wanita, yang sering mempersulit dan mempersempit ruang gerak dari suami, yang tidak sedikit berujung pada perselisihan dan pertengkaran, dari yang sederhana sampai ke tingkat yang fatal. Pesana Nabi kepada setiap suami singkat saja, yaitu “sabarlah dalam menghadapi kondisi seperti ini, meneguhkan jiwa demi mencapai maslahat yang lebih besar yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah”.
6.    Karakter labil wanita ini sangat ragam bagi setiap wanita, ada yang cukup selesai dengan nasihat, ada yang mengharuskan pisah tidur, dan ada pula yang memerlukan pemukulan (mendidik) yang tidak melukainya.
7.    Oleh karena ada hal yang penting, mengingat besarnya mafsadat dari seuah perselisihan dan pertengkaran, yaitu dapat mencukur (mengikis habis) keber-agamaan (din) seseorang, maka upaya ISHLAH (mendamaikan keduanya) – Shalah dzatil bain-  merupakan amal yang berpahala besar, bahkan lebih besar dari pahala shaum, shalat dan shadaqah. Begitu sabda Nabi saw. (HR. Tirmidzi), yang bunyinya:
الا اخبركم بأفضل من درجة الصيام والصلاح والصدقة ؟ قالوا : بلى . قال: صلاح ذات البين, فإن فساد ذات البين هي الحالقة . (رواه الترمذي)
“Maukah aku tunjukkan padamu sesuatu yang derajat (pahala) nya lebih besar daripada shaum, shalat, dan shadaqah ? Mereka menjawab: Tentu saja mau, lalu beliau bersbda: “Yaitu mendamaikan dua orang yang berselisih, karena kerusakan akibat perselisihan dapat membabat habis (keber-agamaan seseorang). HR Tirmidzi.
            Jika antara dua muslim (orang lain) saja begitu besarnya kerusakan yang ditimbulkan dari perselisihan, maka apatah lagi jika terjadi antara suami dan isteri.  Dan perlu anda ketahui, Iblis laknatullah selalu berusaha mengganggu suami isteri untuk berselisih dan berpisah satu sama lainnya. (HR Muslim, dari hadits Jabir). Ini menunjukkan target puncak iblis adalah membuat kerusakan dari perselisihan antara suami dan isterinya, jauh lebih dahsyat retaknya hubungan sesama muslim yang bukan suami-isteri.
            Merupakan perbuatan keji dan hina serta merusak ukhuwwah, apabila seseorang baik dengan perkataan maupun perbuatan mengarah kepada rusaknya hubungan suami-isteri. Dalam hal ini Nabi saw bersabda:
ليس منا من خبّب امرأة على زوجها (رواه ابو داود)

“Tidak termasuk golonganku orang yang merusak hubungan

 seorang wanita dengan suaminya” (HR Abu Dawud)
8.    Penyebab perselisihan yang terjadi antara suami dan isteri, bisa berasal dari pihak isteri, bisa dari pihak suami, dan bahkan bisa dari keduanya. Yang dalam bab nikah sering disebut dengan perselisihan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.

Perselisihan Suami-Isteri: Tingkatan-tingkatannya dan Solusinya:

Perselisihan Pada Tingkat Pertama: Baik Isteri atau suami  sebagai penyebabnya
            Isteri yang kamu khawatirkan nuzyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah. Jika mereka menaatimu, janganlah kamu mempersulit jalan penyelesaiannya… Begitulah pesan al Qur’an dalam surat an Nisa’: 34.
Terapi selalu diberikan kepada mereka yang sakit, dan yang menjadi ukuran bukanlah penderitanya, tetapi terletak pada cara penyembuhannya.
            Untuk melihat apakah isteri telah melakukan nusyuz atau belum, maka kiranya kita harus mengetahui kaidah umum kewajiban isteri atas suaminya, dan ini menjadi pegangan bagi setiap isteri.
Kata Nabi bahwa kreteria isteri shalihah antara lain:
a.     apabila engkau pandang, ia menyenangkanmu
b.    apabila engkau perintah, ia akan menaatimu (dalam hal yang ma`ruf saja).
c.     Apabila engkau sedang tak ada disampingnya, ia selalu pandai menjaga dirinya dan hartamu. (HR Thabrani).

Penyimpangan isteri terhadap perihal di atas bisa dikategorikan nusyuz. Walau setiap perselisihan ada jalan keluarnya dan dapat diselesaikan, namun kita patut menjaga kaidah umum seperti : al wiqayah khairun minal `ilaj (mencegah itu lebih baik daripada mengobati), dan mencegah mafsadat itu lebih utama daripada mengharap maslahat (Daf`ul mafasid awla min jalbil mashalih). Oleh karenanya kita perlu melakukan pencegahan dini dengan langkah- langkah sbb:
a.     memelihara hak-hak pergaulan (mu`asyarah bil ma`ruf)
b.    berlapang dada, tak memperpanjang masalah kecil dan kesalahan-kesalahan ringan, mengingat bahwa setiap kita tak pernah lepas dari kesalahan dan kekurangan.
c.     Suami hendaknya tidak membeberkan kesalahan isterinya dan menghitung-hitungnya, serta tidak banyak mencelanya dalam hal yang dapat merusak kasih sayang sesamanya.
d.    Suami selayaknya tidak melupakan kebaikan-kebaikan isterinya ketika ia melihat suatu perlakuan buruk darinya.
e.    Memprediksi dan mewaspadai munculnya gejala perselisihan sejak dini.
f.      Hendaklah suami memelihara diri dari sumpah yang dapat mengakibatkan perselisihan dengan isterinya.
لا يفرك مؤمن مؤمنة , إن كره منها خلقا رضي منها آخر (رواه مسلم)
(Janganlah suami mukmin membenci isterinya mukminah. Jika ia tidak menyukai salah satu prilakunya, hendaknya ia masih menyukai segi-segi lainnya), HR. Muslim.
إذا حلفت على يمين فرأيت غيرها خيرا منها فكفر عن يمينك وأت الذي هو خير (رواه البخاري و مسلم)
(Apabila kamu bersumnpah dengan suatu sumpah, lalu kamu melihat selainnya yang lebih baik darinya, maka hendaklah kamu membayar kifarat untuk sumpahmu (yang kamu batalkan), dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik itu). HR Bukahri-Muslim.

Pemecahan dari al Qur’an untuk kasus pertama ini dapat disimpulkan sbb:
1.    mau`izhah hasanah (nasihat yang baik): melunakkan hatinya dengan mengingatkannya kepada Allah dan mengingatkannya kepada perjanjian yang agung (akad nikah).
2.    apabila isteri tetap berkeras kepala, sang suami memisahkan tempat tidurnya namun masih tetap dalam satu rumah, bukan pulang ke orangtuanya atau sejenisnya.
3.    Jika tak juga berhasil, maka boleh menggunakan pemukulan. Pukulan yang tidak menimbulkan luka (ghairul mubarrih), yang tidak mencederai badan dan meretakkan tulang. (Al Alusi, Tafsir Ruhul Ma`ani, V/2). Keterangan lanjut bisa dilihat dalam Tafsir Ibnu Katsir, I/492; Tafsir ath Thabari, V/67.    Dalam hal ini Ali bin Thalhah dari Ibnu Abbas RA berkata: Sang suami boleh membelakangi isterinya di tempat tidur, agar jera.  Jika tidak jera, Allah mengizinkan suami untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak mencederai dan mematahkan tulang. Jika tidak jera juga, Allah telah menghalalkan fidyah (talak tebus) bagimu”.  Dan juga ingat, tidak bolehm memukul muka dan tidak banyak mencela.
4.    Ada beberapa tipe wanita berkaitan dengan pendekatan nash diatas yang sesuai dengan tipenya. Ada wanita bertipe sedikit sombong, yang tak suka dengan nasihat kasar. Namun biasanya lebih senang dengan nasihat baik, lembut dan santun. Ada pula  wanita yang berperasaan halus, yang biasanya tak cukup luluh dengan nasihat lembut. Untuk tipe wanita ini harus dengan cara pisah tempat tidur, yang membuatnya rendah dan terhinakan. Langkah kedua (pisah tidur) adalah tepat untuknya. Namun ada pula wanita yang keras kepala, sehingga tak mempan dengan nasihat lembut maupun kasar, dan juga dengan pisah tidur sekalipun tak merubah sikapnya.  Peringatan fisik dan pemukulan merupakan akhir penyelsaian dari tahap awal bagi wanita tipe ini, tentu sesuai dengan kaidah pemukulan yang dibenarkan oleh syariat..

Perselisihan Tingkat Kedua;
Yaitu menyangkut perselisihan seputar masalah yang substansial yang sulit ditolerir.
Untuk perselisihan suami isteri tingkat kedua ini  perlu pemecahan komprehensif, seperti:
a.     Memerlukan bantuan kerabat atau teman.  Seyogyanya diusahakan perselisihan ini diselesaikan dulu ditingkat suami isteri, dirahasiakan dengan tanpa diketahui orang lain apalagi meminta bantuannya. Kecuali apabila benar-benar mereka berdua mengalami jalan buntu. Seperti kasus yang menimpa suami Barirah bernama Mughits, mereka berdua merasakan betapa sulitnya menyelesaikan kasusnya, sehingga Nabi saw turun tangan ikut memberi solusi, namun Barirah tetap menolak tawaran beliau.
b.    Mengalah terhadap sebagian haknya, padahal tabiat manusia itu kikir, seperti dituturkan ayat 128 dari surat An Nisa’ (tentang wanita yang khawatir nusyuz dari suaminya).
c.     Bantuan Hakim, sebagaimana dituturkan ayat 35 dari surat an Nisa’
d.    Bolehnya memukul isteri yang membangkang, sebagaimana keterangan di atas.  Perhatikan ayat 34 surat an Nisa’ dengan sejumlahketerangannya dari beberapa Kitab Tafsir.
Ada sejumlah keterangan hadits Nbai saw menyangkut peristiwa yang menimpa di antara sahabat dalam problem perselisihan suami-isteri, kapan dibolehkan memukul dan bagaimana ketentuan-ketentuan tentangnya.
Jabir berkata bahwa Rasulullah saw pernah berkhotbah (pada hari Arafah), dimana beliau bersabda:
فاتقوا الله في النساء فإنكم اخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله , ولكم عليهن ان لا يوطئن فرشكم احدا تكرهونه, فإن فعلن ذلك فاضربوهن غير مبرّح ... (رواه مسلم)
Maka hendaklah kamu takut kepada Allah tentang wanita (isteri), karena kamu telah mengabil mereka dengan amanat Allah, dan kamu telah mendapatkan penghalalan terhadap kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan, hak kamu atas mereka ialah terlarang untuk memasukkan seseorang pun untuk menginjak ranjangmu. Jika mereka berbuat demnikian, maka pukullah dengan pemukulan yang tidak mencederai ..HR Muslim

Sulaiman bin Amr al Ahwash berkata bahwa ayah bercerita kepadaku bahwa dia menghadiri haji wada` bersama Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw memuji Allah dan menyanjung Nya, kemudian memberikan peringatan dan nasihat, sabdanya:
الا واستوصوا بالنساء خيرا فإنما هنّ عوان عندكم ليس تملكون منهن شيئا غير ذلك , إلا ان يأتين بفاحشة مبينة , فإن فعلن فاهجرن في المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح , فإن اطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا , الا إن لكم علىنسائكم حقا ونسائكم عليكم حقا , فأما حقكم على نسائكم فلا يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون , ألا وحقهن عليكم ان تحسنوا غليهن فؤ كسوتهن وطعامهن  رواه الترمذي
Ingatlah, hendaklah kamu berpesan dengan kebaikan kepada isteri-isterimu karena mereka adalah (sejenis) tawanan di sisimu. Kamu tak menguasai sedikitpun dari mereka selain yang demikian, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka berbuat demikian, maka tinggalkanlah mereka di tenpat tidur (pisah tidur) dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencederai. Tetapi, apabila mereka menaatimu, maka janganlah kamu berlaku berlebihan (cari-cari alasan) untuk menyulitkan mereka. Ingatlah, sesungguhnya bagi kamu ada hak atas isteri-isterimu dan isteri-isterimu juga ada hak atasmu. Hak kamu atas iasteri-isterimu adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang tak kamu sukai untuk menginjak ranjangmu dan tidak boleh mengizinkan orang  yang tak kamu sukai masuk ke rumahmu. Ingatlah, hak mereka atas kamu adalah kamu wajib memberikan kecukupan pakaian dan makanan. (HR Tirmidzi)

Terkadang selisih usia antara suami dan isteri cukup jauh, sehingga seakan isteri bagi suami bagaikan murid dan guru atau anak dan ayah. Apabila kebolehan pemukulan ini harus terjadi, tentu carabnya harus seperti lazimnya seorang ayah atau guru dalam mendidik dan mendisiplinkan anaknya.
Jika nash-nash di atas menunjukkan kepada kita tentang kebolehan memukul isteri, namun juga ada nash yang menganjurkan untuk menjauhkan penggunaan tangan dalam menyelesaikan perselisihan dengan isteri. Aisyah RA berkata:
ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قط ولا امرأة ولا خادما , إلا ان يجاهد في سبيل الله. وما نيل منه شيء قط فينتقم من صاحبه إلا ان تنتهك شيء من محارم الله , فتنتقم لله عز وجل   .. روا مسلم
Rasulullah saw sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, baik terhadap isterinya maupun pembantunya, kecuali dalam rangka berjihad di jalan Allah. Dan, tidak pernah dilakukan sesuatu terhadap beliau lalu beliau membalas pelakunya, kecuali jika larangan-larangan Allah dilanggar, lalu beliau membalas karena Allah `azza wa Jalla. (HR Muslim)

Ada beberapa ketentuan syari` dalam memukul :
1.      Pukulan dilakukan dengan lemah lembut
2.      Pukulan harus menjauhi wajah
3.      Tidak dengan pelampiasan emosi syaithaniyah
4.      Menghentikannya jika menyebut Asma Allah, sebagai tanda penyesalan dan taubat.
5.      Tidak disertai caci makian.

Diantara nash yang menguatkan kaidah ini adalah sbb:
يعمد احدكم يجلد امرأته جلد العبد فلعله يضاجعما من آخر يومه ... وفي رواية : بما يضرب احدكم إمرأته ضرب الفحل ثم لعله يعانقها (روا البخاري ومسلم)
Abdullah bin Zam`ah mendengarkan khotbah Nabi saw yang menngingatkan kaum wanita dan menasihatinya: “Ada salah seorang di antara kamu (suami) sengaja memukul isterinya seperti memukul budak, padahal boleh jadi pada malam harinya dia menyetubuhinya… dan dalam riwayat lain, “mengapa salah seorang di antara kamu (suami) memukul isterinya seperti memukul binatang, sementara boleh jadi kemudian dia memeluknya.  (HR Bukhari-Muslim)
Penyamaan dengan budak dalam hadits ini adalah mengikuti adat jahiliyah, sedangkan dalam Islam, maka budak itu tetap memiliki kemuliaan dan hak yang banyak.
Abu Dzar al Ghiffari RA menceritakan bahwa Rasulullah saw bersabda:
إن إخوانكم خولكم جعلهم الله تحت ايديكم كان أخوه تحت يده فليطعمه مما يأكل وليلبسه مما يلبس  ولا تكلفوهم ما يغلبهم , فإن كلفتموهم ما يغلبهم فأعينوهم   ... روا البخاري ومسلم
Sesungguhnya saudara-saudaramu ini adalah pembantu-pembantumu yang telah Allah jadikan berada di bawah kekuasaanmu. Maka, barangsiapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa yang ia pakai. Dan janganlah kamu memberi pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu memberikan pekerjaan yang memberatkan mereka maka bantulah mereka (ringankan dengan tenaga, pikiran dan fasilitas, pent) .. HR Bukhari-Muslim  

Tentang perintah menjauhi wajah dalam memukul, Mu`awiyah bin Haidah berkata, Ya Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami atas suaminya ? Beliau menjawab, “Yaitu engkau beri makan dia jika kamu makan, engkau beri pakaian dia jika kamu berpakaian atau (engkau mendapat penghasilan), jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelek-jelekan (jangan kamu mencelanya), dan jangan engkau menjauhinya kecuali masih tetap dalam satu rumah. (HR Abu Dawud)
( .......ولا تضرب الوجه ولا تقبح ولا تهجر إلا في البيت)
Nabi saw melarang seorang muslim mencaci maki muslim lainnya, apalagi kepada isterinya atau sebaliknya,
سباب المسلم فسوق  (رواه البخاري)
Mencaci maku seorang muslim itu perbuatan durhaka (fasiq)

Perselisihan Tingkat Ketiga
Yang dimaksud dengan perselisihan tingkat ketiga adalah perselisihan suami isteri menyangkut perkara yang paling berat, rumit dan sangat kecil kemungkinan untuk damai. Misalnya:
1.    Adanya kebencian sangat pada salah satu pihak, kemarahan dan emosinal yang tinggi, kecil kemungkinan untuk akur-bergaul dan damai. Salah satunya atau kedua-keduanya mengaku tidak tahan lagi, tidak kuat lagi, dan misal juga takut akan kekufurannya, dan perbuatan jahatnya ..
2.    Salah satu pihak mengetahui kelemahan pihak lainnya yang begitu berat, suatu kelemahan yang dapat merusak sumua perbuatannya (bisa pahamnya, pikirannya, sikapnya, adat buruknya, tutur katanya, dll), namun ia tidak mengakui kelemahannya yang parah ini. Misal saja, isteri yang begitu mudah menerima kehadiran laki-laki lain, baik sebagai teman, ipar, se profesi, menganggap biasa ikhtilath, pegang memegang, bergaul bebas, dan mendekati ke arah yang lebih dari itu ….. Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, saya mempunyai isteri yang tidak menolak tangan lali-laki lain yang menyentuhnya, “ Beliau bersabda, “ceraikanlah dia” (HR an Nasa’i..)  إن تحتي امرأة لا ترد يد لامس, قال : طلّقها ..
3.    Pengkhianatan salah satu pihak dengan melakukan perbuatan zina.
Maka apabila perselisihan telah mencapai tingkat kondisi seperti ini, maka tidak ada jalan lain kecuali perpisahan, perceraian atau khulu` (talak tebus).

Tentang Nusyuz yang timbul dari kedua belah pihak: Penjelasan QS 4: 35
Diatas telah disinggung masalah nusyuz, baik penyebabnya isteri ataupun suami. Al Qur’an juga berbicara tentang nusyuz yang disebabkan oleh kedua belah pihak.
Ayat 35 dari surat an Nisa’ berbicara tentang perselisihan suami isteri ini, yaitu nusyuz. Ibnu Katsir mengatakan, “Al Qur’an telah menyebutkan suatu kondisi ketika nusyuz timbul dari pihak isteri. Lalu al Qur’an menyebutkan kondisi lain, yaitu apabila nusyuz berasal dari pihak suami  dan isteri (I/564).
Pada kondisi ini (nusyuz timbul dari kedua belah pihak), Islam menghendaki tidak ada campur tangan dari pihak luar (ketiga), sebab di dalam hidup suami-isteri terdapat rahasia, dan Islam sangat memelihara rahasia. Oleh karenya Allah menetapkan, perlunya dikirim seorang hakim dari pihak isteri dan seorang hakim dari pihak suami. Kedua hakim ini harus punya itikad untuk mendamaikan semampunya, bukan berniat justru ingin menceraikannya. Kedua hakim harus menjunjung prinsip cinta dan benci karena Allah, mendukung dan menolak karena Allah. Oleh karenanya, masing-masing tidak boleh membela kesalahan klien-nya dan menutupi kesalahanya, atau keras kepala terhadap pendapat lawannya.
Ibnu Abbas Ra, Ali bin Abi Thalhah Ra mengatakan, “Allah SWT memerintahkan mereka untuk mengirimkan seorang laki-laki yang shalih dari pihak suami dan dari pihak isteri untuk menyelidiki, siapakah diantara keduanya yang salah, apakah suami apakah isteri ? Jika pihak isteri yang salah, dia terhalang dari isterinya, dan nafakah dikembalikan kepadanya.  Dan jika yang salah pihak isteri, dia terhalang dari suaminya, dan suaminya tidak boleh memberikan nafkah kepadanya. Dan kedua belah pihak menghendaki untuk bercerai atau damai kembali, kedua jalan itu boleh saja ditempuh. Jika kedua hakim sepakat agar pasangan susmi iateri tersebut bersatu kembali, namun satu diantaranya rela, sementara lainnya tidak menghendakinya, lalu salah satunya meninggal dunia, maka pihak yang mau nersatu kembali mendapat hak waris dari pihak yang tidak rela, sedang pihak lain yang tidak menghendakinya tidak memperoleh hak waris dari pihak yang rela” (Riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir, Lihat Tafsir Ibnu Katsir, I/493).

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika melakukan upaya Ishlah, antara lain:
1.      pemeliharaan terhadap rahasia keluarga
2.      usaha untuk tetap hidup di dalam keluarga
3.      tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan cerai
4.      tidak ada pihak (keamanan sekalipun) menyeret sang isteri ke rumah yang tak ia sukainya (Bait Tha`ah).
Ketika perselisihan bersumber dari suami, Islam telah memberikan konsep penyelesaian, yang sejalan dengan perasaan wanita, dimana isteri tidak dituntut melakukan tahapan penyelesaian sebagaimana yang dituntut kepada sang suami. Perhatikan firman Allah berikut: QS an Nisa’ : 128.  Caranya adalah: sang isteri diajak untuk mengadakan ishlah dengan suaminya, dan dalam perjanjian tsb keduanya bersepakat untuk meneruskan kehidupan sebagai suami isteri. Ini lebih baik daripada cerai, karena aib baginya bila terjadi cerai. Manusia tabiatnya kikir, maka dari itu ishlah disaat kikir itu lebih baik daripada cerai.
Wallahu A`lam, Al Faqir ilallah : Abu Fahmi

Insya Allah bersambung ke masalah “THALAQ” pada sesi berikutnya. Semoga curahan rahmat dan hidayah senantiasa Allah curahkan untuk keluarga kita, dan Dia memberikan ketabahan kepada kita dalam setiap ujian rumah tangga dan selalu mendapat solusi terbaik pada setiap ada perselisihan di antara suami-isteri.

Nasihat Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wasallam:

Pantas sebuah rumah tangga mendapat bala’ & ujian berat, manakala suami kelewat cintanya kepada isterinya, sehingga menomorduakan ibu kandungnya sendiri, dan rela membela temannya dari pada ayah kandungnya sendiri:
إِذَا فَعَـلَتْ أُ مَّـتِيْ خَـمْسَ عَشْرَةَ خَـصْلَةً حَـلَّ بِهَا  الـبَلاَ ءُ  ...  وَ طَا عَ الرَّجُلُ زَوْ جَتَهُ وَ عَقَّ  أ ُ مَّـهُ  وَ بَـرَّ صَدِيْقَـهُ  وَ جَفَـا أُ مَّهُ ..
Apabila umatku telah mengerjakan 15 perkara (kedurhakaan) maka pantas bagi mereka itu bala’ (ujian dan fitnah), yaitu ….  Apabilasuami telah menaati isterinya (dalam benar dan salah) dan rela mendurhakai ibunya sendiri, dan ia berbuat baik pada teman-temannya namun berlaku kasar terhadap ayahnya sndiri. HR Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib Ra.

Wajib Suami Mendahulukan Orangtua daripada Isterinya;
كَانَ تَحْتِيْ  امْرَ أَةٌ أُحِبُّهَا ، وَ كَانَ عُـمَر يُـكْرِهُهَا ، فَقَالَ : طَـلِّـقْهَا . . فَـأَتَى رَ سُوْلَ الله ِ صلى الله عليه وسلم ، فَذَ كَرَ ذ لِكَ لَـهُ. فَقَالَ لِيْ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم  : طَـلِّقْـهَا .
Ibnu Umar Ra berkata, bahwa disisiku ada seorang isteri yang aku menyayanginya, sementara Umar bin Khaththab Ra (ayahku) tidak menyukainya (prilaku isteriku), lalu dia berkata: Ceraikanlah dia. Kemudian aku mengadu kepada Rasulullah Saw dan menceritakan perihal ini. Namun Rasulullah Saw dengan tegas mengatakan: Ceraikanlah dia. (Shahih at Targhib wat Tarhiib, dan dalam Kitab Ath Thariq ilal Jannah).

Ingat bahwa orang yang harus dimuliakan dan ditinggikan derajatnya bagi setiap laki-laki adalah Ibunya. Dan orfang yang paling harus dimuliakan dan ditinggikan derajatnya bagi setiap wanita adalah suaminya. Bisa jadi isteri yang selalu melawan suaminya (padahal di jalan yang benar), maka kelak ia akan didurhakai oleh anaknya sendiri. Na`udzubillahi miansyasyaithanirrajim.
أَ يُّ النَّـاسُ  أَعْظَمُ حَـقًّا عَلَى الـمَـرْ أَ ةِ ؟ قال : زَ وْ جُهَـا . قُلْتُ فَعَلَى الـرَّجُلِ ؟ قَالَ : أُ مُّـهُ .
Siapakah manusia yang paling besar haknya bagi seorang wanita (muslimah) ? Nabi menjawab: Suaminya. Lalu, siapakah orang yang paling besar haknya bagi laki-laki ? Nabi menjawab: Ibunya. HR Ahmad, An Nasai dan Shahih menurut Al Hakim).
إِذَا صَلَّتِ الـمَرْ أَ ةُ خَمْسَهَا ، وَ حَصَنَتْ فَرْجَهَا ، وَ طَاعَتْ زَوجَهَا ، دَ خَلَتْ مِنْ أَيِّ أَ بْوَابِ الـجَنَّةِ شَاءَ تْ .
Apabila seorang isteri (muslimah)  telah menegakkan shalat wajib yang lima waktu, telah memelihara kemaluannya, dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki. HR Ath Thabrani dalam Al Ausath, 2/169, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------