BOLEHKAH MEMANFAATKAN BARANG GADAI  ?

Assalamu’alaikum warhamatullahi wabarakatuh,
Ana pernah mendengar bahwa memanfaatkan barang gadai diharamkan kecuali hewan tunggangan dan hewan yang bisa diambil susunya, benarkah ini? Kalau iya, bagaimana dengan sepeda motor, apakah bisa diqiyaskan dengan hewan tunggangan? Syukran. Barakallahu fikum.
Abu Hudzaifah – Cilacap


 
Jawab:
Apa yang saudara tanyakan adalah benar, Murtahin (yang minjamkan uang dengan gadai) tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya. Maka dari itu, boleh menggunakan dan mengambil air susu hewan apabila ia memberikan nafkah/biaya (dalam pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatannya tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memerhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam– :

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Hewan yang dikendarai boleh dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) boleh diminum apabila hewannya digadaikan. Dan wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum susunya untuk memberi nafkahnya. (Hadits Shahih riwayat at-Tirmidzi).

Syeikh Al Basaam menyatakan: Menurut kesepakatan ulama bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga miliknya kecuali dua pengecualian ini (yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas (pen)).[Lihat pembahsannya dalam Taudhih al-Ahkam 4/462-477.]

Penulis kitab al-Fiqh al-Muyassar menyatakan: manfaat dan pertumbuhan barang gadai adalah hak pihak penggadai, karena itu adalah miliknya. Tidak boleh orang lain mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu adalah peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Adapun bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka diperbolehkan bagi murtahin mengendarainya dan memeras susunya sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai, berdasarkan sabda Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam–,

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Ar-Rahn (barang gadai) boleh ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan. Dan susu hewan yang menyusui boleh diminum susunya dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi orang yang menungganginya dan meminumnya untuk memberi nafkah. (Riwayat al-Bukhari no. 2512). Ini menurut madzhab Hanabilah yang rajih, Insya Allah, karena berdasarkan hadits shahih tersebut. [al Fiqh al-Muyassar hal 117(dengan ringkas)]

Ibnul Qayyim memberikan komentar atas hadits pemanfaatan kendaraan gadai dengan pernyataan: Hadits ini, kaidah dan ushul syariat menunjukkan hewan gadai dihormati karena hak Allah dan pemiliknya memiliki hak kepemilikan dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki padanya hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentulah akan hilang kemanfaatannya secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (Qiyas), dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut adalah murtahin boleh mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini ada kompromi dua kemaslahatan dan dua hak. [Dinukil dari Taudhih al-Ahkaam 4/462]

Dari sini jelas, kendaran menyangkut kendaraan dari hewan seperti kuda atau sejenisnya dan juga menyangkut kendaraan modern seperti mobil dan motor. Hal ini disebabkan karena sebab kebolehan pemanfaatannya –sebagaimana dijelaskan imam ibnu al-Qayyim -rohimahulloh- adalah hilangnya kemanfaatan barang tersebut. Dan sebab ini ada juga pada kendaraan bermotor modern. Wallahu a’lam. (***)




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------