Akidah Sunnah (21) : Isti`anah, Istighatsah, Sumpah dan Nadzar
Pasal Kesepuluh:
HUKUM ISTI`ANAH DAN ISTIGHATSAH DENGAN MAKHLUK
Oleh Abu Fahmi, SMPIT Imam Bukhari Jatinangor


Isti`anah artinya meminta pertolongan dan dukungan dalam suatu urusan. Sedang istighatsah artinya berarti meminta dihilangkannya kesulitan (kesukaran), Isti`anah dan istighatsah kepada makhluk ada dua macam:
Pertama: Isti`anah dan istighatsah kepada makhluk yang memang ia mampu melakukan nya . Ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah dalam QS Al Maidah: 2 dan
 al Qashash: 15.

 فاسغاثه الذي من شيعته على الذي من عدوه
“Maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang ber- kelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir'aun).
Al Qashash: 15

Seperti halnya meminta bantuan  kepada teman-teman yang mampu melakukannya dalam peperangan atau lainnya yang layak bisa dilakukan makhluk.
Kedua: Isti`anah dan istighatsah kepada makhluk dalam hal yang manusia tidak mampu mnelakukannya kecuali Allah. Seperti iati`anah dan istighatsah kepada orang-orang yang telah mati atau terhadap orang dalam hal yang ia tidak mampu melakukannya kjecuali Allah.. Contoh: meminta kesembuhan dari penyakit, menghilangkan kesusahan dan menolak marabahaya.

Pasal Kesebelasn:
BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN ALLAH

Sumpah Adalah penegasan keputusan dengan menyebutkan nama yang diagungkan secara khusus. Padahal pengagungan itu adalah hak Allah semata. Para `ulama telah bersepakat bahwa berrsumpah itu hanya boleh dengan nama Allah, dan tidak boleh dengan nama selain-Nya. Bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik, berdasarkan riwayat Ibnu Umar Ra:
{مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ الله ِ فَقَدْ كَـفَرَ أَوْ أَ شْرَكَ }
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka sungguh duia telah kafir atau berlaku syirik” HR Ahmad, Tirmidzi dan Hakim.

Syirik disini adalah syirik kecil, namun apabila yang dijadikan sumpah itu diagungkan oleh orang-orang yang bersumpah maka bisa jatuh ke dalam syirik besar.
Hendaklah di dalam bersumpah memperhatikan beberapa hal::
1.    Jangan banyak bersumpah dengan nama Allah, walaupun benar, jika sekiranya tidak diperlukan.
2.    Dibolehkan bersumpah dengan nama Allah jika benar dan dalam keadaan kebutuhan.
3.    Haram bersumpah dengan nama selain Allah.
4.    Haram bersumpah dengan nama Allah secara dusta dengan sengaja, yang disebut dengan istilah “al yaminul ghamus”.

Sumpah yang menjadikan wajibnya kifarat adalah sumpah yang dikuatkan dengan nama Allah atau dengan sufat dari sifat-sifat Nya, seperti bersumpah dengan “Wallahi, wa wajhillah, wa `azhamatihi, wa kibriya’ihi, wa rahmatihi , dll.

مَنْ كان حالِفًا ، فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa bersumpah, hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah diam” HR Muttafaq `alaih. Dari Ibnu Umar Ra.

مَنْ حَلَفَ بِا لأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا  
“Barangsiapa bersumpah dengan amanah, ia bukan dari golongan kami”
HR Abu Dawud dari Buraidah, dalam bab Al Aiman.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengetakan, “Haram hukumnya bersumpah dengan selain Allah. Ini adalah madzhab yang paling nyata. Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud Ra dan lain-lain sebuah hadits berikut:

لأ َنْ أَ حْلِفَ باللهِ كاذِبًا أَ حَبُّ إِ لَيَّ مِنْ أَنْ أَ حْلِفَ بِغَيْرِهِ صَادِقًا   
“Kiranya aku bersumpah dengan nama Allah dengan tidak jujur lebih aku sukai daripada bersumpah dengan selain Allah dengan jujur”  Hadits dengan derajat mauquf, dan Abdurrazzaq dalam bab al Aiman. Ditakhrij oleh Abu Nu`aim dengan derajat marfu’ di dalam kitab Al Hilyah, 7 / 267, Syaikh Shalih Fauzan.

NADZAR
Nadzar adalah salah satu jenis ibadah kepada Allah yang tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Barangsiapa bernadzar kepada selain Allah, seperti kuburan, malaikat, nabi, atau kepada wali, pada hakikatnya ia telah menyekutukan Allah dengan kesyirikan besar yang pelakunya diancam ke;aur dari Islam karena dengan demikian itu ia telah menyembah kepada selain Allah.
Orang-orang yang berbadzar kepada makam para wali dan orang-orang yang shalih yang ada di zaman sekarang ini sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah dengan syirik besar. Hendaknya mereka itu segera bertaubat kepada Allah dan waspada dari perbuatan semacam itu.

Nabi Saw melarang nadzar yang memberatkan dirinya di luar kemampuan:

إِ نَّهُ لا يَرُ دُّ شَيْئًا و َ إِ نَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْـبَخِيْلِ  
“Sesungguhnya nadzar itu tidak dapat menolak sesuatu apapun, akan tetapi dikeluarkan dengannya dari orang yang kikir” Riwayat Jama`ah kecuali Tirmidzi, disebutkan dalam al Muntaqa,
مَنْ نَذَ رَ أَنْ يُطِيْعَ الله َ فَلْيُطِعْهُ ، وَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ الله َ فَلا َ يَعْصِهِ
“Barngsiapa yang bernadzar hendak menaati Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa yang bernadzar untuk maksiat kepada Allah, maka janganlah ia lakukan maksiat itu” HR Bukhari dari Aisyah Ra.
Maka bagi orang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan, wajiblah baginya untuk memenuhinya. Karena Allah telah berfirman:

270. Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan[1], Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. Al Baqarah : 270
[1] Nazar Yaitu janji untuk melakukan sesuatu kebaktian terhadap Allah s.w.t. untuk mendekatkan diri kepada-Nya baik dengan syarat ataupun tidak.

7. Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Al Insan : 7

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[2] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[3] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Al Hajj: 29
[2] Yang dimaksud dengan menghilangkan kotoran di sini ialah memotong rambut, mengerat kuku, dan sebagainya.
[3] Yang dimaksud dengan Nazar di sini ialah nazar-nazar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Orang yang selalu taat kepada Allah tidak terlepas dari empat macam : Sumpah saja, atau nadzar saja, atau sumpah yang diperkuat dengan nadzar, atau nadzar yang diperkuat dengan sumpah”.

"Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada Kami, pastilah Kami akan bersedekah dan pastilah Kami Termasuk orang-orang yang saleh. At Taubah: 75



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------