AL WAJIIZ  FI FIQHIS SUNNAH WAL KITAB AL `AZIZ. KITAB JUAL BELI, Bag-06. Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. RIBA. Definisi Riba. Ar-Riba -isim maqshur- diambil dari kata rabaa - yarbuu, se-hingga ditulis dengan alif ar-ribaa ( اَلرِّبَا ). Ar-riba asal maknanya adalah az-ziyadah (pertambahan) baik pada dzat sesuatu itu sendiri, sebagaimana firman Allah Ta’ala: اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ “…Hiduplah bumi itu dan suburlah...” [Al-Hajj: 5] Dan bisa...

[Baca...]



FIQH JUAL BELI : (05), Syaikh Abdul `Azhim Badawi al Khalafi. KHIYAR (MEMILIH) Definisi Khiyar.  Khiyar yaitu mencari dua pilihan yang terbaik antara imdha (melanjutkan transaksi) atau ilgha (membatalkan transaksi). Macam-Macam Khiyar 1. Khiyar Majelis Khiyar ini terjadi bagi penjual dan pembeli sejak dilakukannya akad hingga keduanya berpisah, selama mereka tidak berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar atau mereka menggugurkan khiyar tersebut setelah akad atau salah satu dari mereka...

[Baca...]



KITAB JUAL BELI : (03) Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan: 1. Khamr (Minuman Memabukkan) Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ahuma, ia berkata: لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ. “Tatkala turun ayat-ayat surat Al-Baqarah…., Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, ‘Telah diharamkan perdagangan khamr.’” [28] 2....

[Baca...]



KITAB JUAL BELI: (02). Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari’at. 1. Bai’ul Gharar Yaitu semua jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidak-jelasan) atau mengandung unsur mengadu peruntungan atau judi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: نَهَى رَسُولُ اللهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai’ul hashaat dan bai’ul gharar (menjual...

[Baca...]



KITAB JUAL BELI : (01).  Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi.   Definisi Jual Beli. Al-buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’u, dan dijamak karena banyak macamnya. Sedangkan bai’u yaitu memindahkan kepemilikan kepada orang lain dengan harga. Adapun syira adalah menerima bai’i tersebut. Dan setiap dari keduanya digunakan untuk menamai yang lainnya. Pensyari’atan Jual Beli Allah Ta’ala berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Dan Allah telah menghalalkan jual...

[Baca...]



205 TANYA JAWAB AQIDAH AHLUS SUNNAH. BAGIAN-15: BAB XVI HARI AKHIR DAN TANDA-TANDANYA. 098.Tanya:Apa dalilnya yang menegaskan keimanan pada hari akhir? Jawab:Allah subhanahu wata’ala berfirman:“Sesungguhnya orang-orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) Pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan kehidupan dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami, mereka itu tempatnya ialah neraka, disebabkan apa yang selalu mereka kerjakan.”(Yuunus:...

[Baca...]



205 TANYA JAWAB AQIDAH AHLUS SUNNAH. BAGIAN-14: BAB XV. KEISTIMEWAAN DAN MU’JIZAT MUHAMMAD Shallallahu ‘alaihi wasallam. 095. Tanya: Mengapa Allah mengistimewakan nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dibandingkan nabi-nabi yang lain? Jawab:Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki berbagai kekhususan sehingga menduduki posisi istimewa, diantaranya sebagai penutup para nabi. Selain itu, beliau pun adalah pemimpin (penghulu) anak cucu Adam, sebagaimana firman Allah berikut ini:“Rasul-rasul...

[Baca...]