KITAB JUAL BELI: (02).
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi.
Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari’at.
1. Bai’ul Gharar

Yaitu semua jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidak-jelasan) atau mengandung unsur mengadu peruntungan atau judi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai’ul hashaat dan bai’ul gharar (menjual barang yang ada unsur penipuan)” [14]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim (X/ 156), “Larangan bai’ul gharar merupakan asas yang besar dari asas-asas kitab jual beli, oleh karena itulah Imam Muslim mendahulukannya karena masuk di dalamnya masalah-masalah yang begitu banyak tidak terbatas, seperti bai’ul aabiq (menjual budak yang kabur dari tuannya), bai’ul ma’dum (menjual sesuatu yang tidak ada), bai’ul majhul (menjual sesuatu yang tidak jelas), menjual barang yang tidak bisa diberikan kepada pembeli, menjual sesuatu yang hak kepemilikan penjual tidak sempurna, menjual ikan dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantungnya, menjual janin yang masih dalam perut induknya, menjual seonggok makanan tanpa takaran yang jelas, menjual sepotong pakaian dari kumpulan banyak pakaian (tanpa menentukannya), menjual seekor kambing dari kumpulan banyak kambing (tanpa menentukannya), dan yang sejenisnya, semua ini hukum menjualnya adalah bathil, karena ia termasuk gharar tanpa ada hajat.”

Beliau berkata, “Apabila ada hajat yang menyeru kepada dilakukannya gharar dan tidak mungkin berlindung darinya kecuali dengan masyaqqah (cara yang berat/sulit) dan bentuk ghararnya sepele, maka boleh menjualnya. Oleh karena itulah kaum muslimin (ulama) bersepakat akan bolehnya menjual jubah yang diisi dengan kapas walaupun tidak melihat waktu mengisinya dan kalau bahan pengisinya dijual secara terpisah maka tidak boleh.”

Selanjutnya beliau berkata, “Ketahuilah bahwa bai’ul mulamasah, bai’ul munabadzah, bai’ul hablil habalah, bai’ul hashaat, ‘asbul fahl dan macam-macam jual beli yang sejenisnya yang terdapat nash-nash khusus padanya, ini semua masuk dalam larangan bai’ul gharar, akan tetapi disebutkan secara tersendiri dan dilarang karena ia adalah jenis jual beli Jahiliyyah yang masyhur. Wallaahu a’lam.” (secara ringkas).

Bai’ul Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نُهِيَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ، أَمَّا الْمُلاَمَسَةُ، فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ، وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى اْلآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبِهِ.
“Dua bentuk jual beli yang dilarang; mulamasah dan munabadzah. Adapun mulamasah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli menyentuh pakaian kawannya tanpa memperhatikan/memeriksa (ada cacat padanya atau tidak). Sedangkan munabadzah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli melempar pakaiannya kepada yang lainnya dan salah seorang dari keduanya tidak melihat kepada pakaian saudaranya” [15]

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ، نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الرَّجُلِ ثَوْبَ اْلآخَرِ بِيَدِهِ بِاللَّيْلِ أَوْ بِالنَّهَارِ وَلاَ يُقَلِّبُهُ إِلاَّ بِذَلِكَ، وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ بِثَوْبِهِ وَيَنْبِذَ اْلآخَرُ ثَوْبَهُ وَيَكُونَ ذلِكَ بَيْعَهُمَا عَنْ غَيْرِ نَظَرٍ وَلاَ تَرَاضٍ.
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari dua bentuk jual beli dan dua macam pakaian, beliau melarang dari mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Dan mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya di waktu malam atau siang dan ia tidak membolak-baliknya kecuali dengan menyentuhnya saja. Sedangkan munabadzah adalah seseorang melempar pakaiannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut melempar pakaiannya kepadanya, dan dengan itulah cara jual beli mereka berdua tanpa melihat dan tanpa saling suka sama suka” [16]

Bai’ul Habalil Habalah
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لُحُومَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ قَالَ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذلِكَ.
“Adalah ahlul Jahiliyyah saling menjual daging unta hingga habalul habalah. Dan habalul habalah adalah agar seekor unta beranak kemudian anaknya ini bunting, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal itu.” [17]

Bai’ul Hashaat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai’ul hashaat dan bai’ul gharar.” [18]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (X/156), “Adapun bai’ul hashaat, maka ada tiga penafsiran padanya:

Pertama: (Yaitu) dengan mengatakan, “Aku jual kepadamu dari pakaian-pakaian ini apa yang terkena kerikil yang aku lempar,” atau “Aku jual tanah ini kepadamu dari sini sampai sejauh kerikil yang aku lempar.”

Kedua: (Yaitu) dengan mengatakan, “Aku jual kepadamu dengan syarat kamu memiliki khiyar sampai aku melempar dengan kerikil ini.”

Ketiga: (Yaitu) keduanya (penjual dan pembeli) menjadikan jenis lemparan dengan kerikil itu sendiri sebagai jual beli, yaitu ia mengatakan, “Jika aku melempar pakaian ini dengan batu maka ia dibeli olehmu dengan harga sekian.” (Selesai).

‘Asbul Fahl [19]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ.
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ‘asbul fahl.” [20]

2. Bai’u Maa Laisa ‘Indahu (Jual Beli Barang Yang Tidak Ada Pada Penjualnya)
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, seseorang meminta kepadaku untuk menjual, padahal aku tidak memiliki, apakah aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.
"Jangan engkau jual suatu barang yang tidak engkau miliki.’” [21]

3. Jual Beli Suatu Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ.
“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya dahulu.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku menganggap segala sesuatu kedudukannya seperti makanan.” [22]

Dari Thawus, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ.
"‘Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.’”

Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Mengapa demikian?” Ia menjawab, “Tidakkah engkau melihat mereka saling berjual beli dengan emas sedangkan makanannya tertahan (tertunda).”[23]

4. Melakukan Transaksi Jual Beli di atas Transaksi Jual Beli Saudaranya
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.
“Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual beli di atas transaksi jual beli sebagian yang lain.” [24]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ.
“Janganlah seorang muslim menawar (barang) yang sedang ditawar oleh saudaranya.” [25]

5. Bai’ul ‘Inah

Yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tempo dan ia menyerahkannya kepada si pembeli, kemudian sebelum ia menerima pembayarannya ia membelinya kembali (dari si pembeli) dengan harga tunai yang lebih sedikit (lebih murah) dari harga tempo.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ.
“Apabila engkau berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian lebih senang memegang ekor-ekor sapi•, dan ridha dengan bercocok tanam, serta kalian meninggalkan kewajiban jihad, (niscaya) Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Tidaklah Dia mencabut kehinaan itu, melainkan bila kalian kembali kepada agama kalian.” [26]

6. Jual Beli dengan Cara Tempo Dengan Menambah Harga (Jual Beli Kredit)
Dewasa ini telah tersebar jual beli dengan cara tempo dengan menambah harga yang lebih dikenal dengan nama bai’ut taqshiith (jaul beli kredit). Adapun bentuk jual beli ini -sebagaimana yang sudah maklum- adalah menjual barang dengan dikredit dengan tambahan harga sebagai balasan tempo waktu. Sebagai contoh suatu barang dengan cara tunai seharga seribu, lalu dijual dengan cara kredit seharga seribu dua ratus, jual beli seperti ini termasuk jual beli yang dilarang.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا.
“Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba.” [27]




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------