Imam Malik:
Tidak Faham Fikih Jual Beli Dilarang Jualan di Pasar
Syarat
untuk mendapatkan izin usaha
كان الإمام مالك رحمه الله يأمرالأمراء فيجمعون التجار
والسوقة ويعرضونهم عليه فإذا وجد أحدا منهم لايفقه أحكام المعاملات ولايعرف الحلال
من الحرام أقامه من السوق وقال له
:
Imam
Malik biasa memerintahkan gubernur Madinah untuk mengumpulkan para pelaku
bisnis dan pedagang pasar untuk beliau uji. Jika beliau jumpai ada yang tidak
menguasai ketentuan dan aturan main yang ditetapkan oleh Islam dalam dunia
bisnis serta tidak memiliki kemampuan untuk membedakan halal haram dunia usaha
maka beliau akan melarangnya berjualan di pasar sambil berkata kepadanya,
تعلم أحكام البيع والشراء ثم اجلس في السوق فإن من
لم يكن فقيها أكل الربا شاء أو أبى
.
“Pelajarilah
aturan jual beli baru buka usaha di pasar. Siapa saja yang tidak menguasai
fikih jual beli mau tidak mau dia akan memakan harta riba” [Min Akhlaq Salaf
karya Dr Ahmad Farid, terbitan Darul Aqidah hal 88].
Atsar
dari Imam Malik di atas menunjukkan betapa dekatnya riba dengan transaksi jual
beli sehingga siapa saja yang belum menguasai permasalahan riba dengan baik
namun sudah melakukan transaksi jual beli bisa dipastikan akan terjerumus ke
dalam riba.
Perkataan
Imam Malik di atas juga menunjukkan pentingnya berilmu sebelum beramal karena
orang yang beramal sebelum berilmu maka ada peluang besar baginya untuk
terjerumus dalam kesalahan tanpa dia sadari.
Dari
kutipan di atas bisa kita saksikan bahwa di masa silam penguasaan terhadap
fikih jual beli adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin berdagang di
pasar dan izin usaha bisa dicabut manakala seorang pedagang terbukti tidak
menguasai hokum jual beli dengan baik.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
05 April 2013 •oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------