FATAMORGANA
PERBURUAN PAHALA
DI
BULAN RAJAB
Muqaddimah
Sepertinya sudah menjadi
kelaziman bagi sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin di penjuru negeri
ini, setiap hendak memasuki bulan Rajab dan sya`ban, sebagian mereka ada secara
sengaja menyebarkan info (karena berharap pahala besar padanya) bahwa puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus
dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan
menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal
di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Benarkah berita ini datang dari
Rasulullah Saw atau jualan sebagian orang untuk mengais keuntungan duniawi
dalam melestarikan “perkara-perkara baru yang dibuat-buat di ada-adakan ?
Mari Kita Perhatikan Hadits-Hadits
tentang BUlan Rajab:
Ibnu
Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa
Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213).
Ibnu
Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya
(bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh
Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata,
“Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal.
214).
Ibnu
Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun
disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian
ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa
pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan
puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan
ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja).
Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan
Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa
setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).
Ibnul
Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa
Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada
malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar
Al Munif, hal. 49).
Penulis
Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa
Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada
hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun
ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah,
1: 401).
Sebagaimana
dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani
berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau
menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang
menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada
dalil shahih yang bisa jadi pendukung.”
Syaikh
Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada
bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau
menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang
dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan
bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil
yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Puasa Hari
Tertentu dari Bulan Rajab
Komisi
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab
dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di
awal, di tengah ataukah di akhir.”
Jawaban
dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits
yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan
oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari
hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu
berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan
Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara
Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb
semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam
keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201,
Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al
Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655).
Yang
ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa
tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul
bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya
umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin
dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau
ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari
bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa
Senin-Kamis. Jika tidak, maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun
pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui
adanya dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut.
Hanya
Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan sahabatnya.
السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر رجب ، فهل تكون في
أوله أو وسطه أو آخره؟
الجواب :
لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في شهر رجب سوى ما أخرجه
النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: (( قلت: يا رسول الله، لم
أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب
ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم ))
[ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن أبي شيبة (3 / 103)،
وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن منصور كما في [كنز
العمال] (8 / 655) ]
وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على صيام ثلاثة أيام من كل
شهر والحث على صوم أيام البيض
من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر والحث
على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في عموم ذلك، فإن كنت
حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم الإثنين والخميس
وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا في الشرع.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه
وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الرئيس
عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
نائب الرئيس
عبد الرزاق عفيفي
عضو
عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان
عضو
عبد الله بن قعود
(( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية
والإفتاء -
(ج2/ص50
Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku
anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’,
2: 50).
Tentang
Amalan di bulan Rajab :
Ada
faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah mengenai amalan di bulan
Rajab termasuk berpuasa ketika itu.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ
جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا
أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ إلَى شَعْبَانَ وَلَمْ
يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ مِنْ
أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ فَأَحَادِيثُهُ
كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى
شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى فِيالْفَضَائِلِ بَلْ
عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتِ الْمَكْذُوبَاتِ
”Adapun
mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau
beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal
ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat
dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan
beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang
lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan
Ramadhan.
Adapun
melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah
berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para
ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Hadits-haditsnya
bukanlah hadits yang memotivasi beramal (fadhilah amal), bahkan kebanyakannya
adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.” (Majmu’ Al Fatawa,
25/290-291)
So
....
tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulan Rajab kecuali jika berpuasanya arena
bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram , namun tidak ada keistimewaan
bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya
sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap
puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada
pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab
sebagaimana yang diyakini sebagian orang . Jika memiliki kebiasaan puasa
Senin-Kamis, puasa Daud, atau puasa ayyamul biid, maka tetap rutinkanlah di
bulan Rajab. Bahkan bulan Ramadhan semakin dekat, maka segeralah qodho puasa
Ramadhan yang ada jika memang masih ada utang puasa.
Semoga
Allah beri taufik untuk tetap beramal sholih sesuai dengan tuntunan Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam.
Riyadh-KSA,
29 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (01/06/2011)
APA
ITU SHALAT ROGHAIB ?
Alhamdulillah, wa
shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Setelah
kita melihat pembahasan keutamaan bulan Rajab pada tulisan sebelumnya, saat ini
kita akan melanjutkan dengan pembahasan amalan di bulan Rajab.
Di
sebagian tempat di negeri kita, masih ada yang melakukan amalan yang satu ini
yakni shalat Roghoib. Bagaimana tinjauan Islam mengenai shalat yang satu
ini?
Perlu
diketahui bahwa tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab,
juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat
Roghoib
atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab
adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara
shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat
Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan
puasa sunnah.
Jumlah
raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca
Al Fatihah sekali, surat Al Qadr
3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali.
Kemudian
setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.
Di
antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat
Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa
memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara
shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’
(palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits
palsu).
Ibnul
Jauziy rahimahullah mengatakan,
“Sungguh,
orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini
sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib
dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas.
Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka
harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat
Raghaib.
Padahal
dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya.
Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di
bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti
melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai
orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat
Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah
dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan,
”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para
sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat
Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal
Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Kesimpulannya,
shalat Roghoib adalah shalat yang tidak ada tuntunan. Sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Artikel www.rumaysho.com
---------------------------------
ISRO` MI`ROJ
Setiap kaum muslimin
di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat
penting yaitu Isro' Mi'roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta
memeriahkannya.
Namun apakah benar
dalam ajaran Islam, perayaan Isro' Mi'roj semacam ini memiliki dasar atau
tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a'in wa
yassir.
Sebelum kita menilai
apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu
kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan
Rajab?
Perlu diketahui bahwa
para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang
mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah mengatakan,
”Tidak ada dalil yang
tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh
hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para
ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan
waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab
mengatakan,
”Telah diriwayatkan
bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya
riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang
menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula
yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan
bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah
mengatakan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan
Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan
bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah
kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan,
lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah mengatakan,
”Tidak dikenal dari
seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan
dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para
sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan
malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak
menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam
Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul
Islam mengatakan,
“Adapun melaksanakan
perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri
dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul
Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam
Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan
Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar
(alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah
yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik
umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa,
25/298)
Ibnul Haaj
mengatakan, ”Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di
bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al
Bida’ Al Hawliyah, 275)
Demikian pembahasan
seputar perayaan Isro' Mi'roj yang biasa dimeriahkan di bulan Rajab.
Semoga bisa
memberikan pencerahan bagi pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh
Tuasikal
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------