Wudhu’ Bagi Wanita yang Terus
Keluar Cairan
Soal:
Apablia
seorang wanita yang terus-menerus keluar cairan dari dirinya berwudhu
untuk shalat fardhu, apakah sah baginya melakukan shalat sunat sesuka hatinya
atau membaca Al-Qur’an dengan wudhu untuk shalat fardhu tersebut sehingga masuk
waktu fardhu yang selanjutnya?
Jawab:
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Jika
berwudhu untuk shalat fardhu pada permulaan waktu, maka boleh baginya melakukan
shalat fardhu dan sunat sesukanya, juga membaca Al-Qur’an, hingga masuk waktu
shalat yang lain.[]
Disalin
dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad
Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 29 pertanyaan ke-28.
Hukum Cairan yang Keluar
dari Kewanitaan
Soal:
Apakah
cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan
apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus
menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum
wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami
(wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?
Jawab:
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Setelah
diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika
bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci,
membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan
sebagai sesuatu yang najis.
Misalnya,
angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas
dasar ini, jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu,
maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.
Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu.
Tetapi
hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya.
Dengan
wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca
Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini
sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.
Inilah
hukum cairan itu, dari segi kesuciannya adalah suci, tapi dari segi membatalkan
wudhu cairan itu membatalkan wudhu. Kecuali cairan yang terus-menerus keluar,
hal ini tidak membatalkan wudhu.Namun, hendaklah wanita yang menderita hal ini
tidak berwudhu untuk shalat kecuali setelah masuk waktu dan supaya menahan
cairan. Adapun jika cairan itu keluarnya terputus-putus, dan biasanya terputus
pada waktu-waktu shalat,maka supaya mengundurkan shalat sampai waktu
terputusnya cairan selama tidak dikhawatirkan habis waktunya. Apabila
dikhawatirkan habis waktu shalat, maka hendaklah berwudhu dan menahan cairan,
kemudiansbalat.
Tidak
ada bedanya antara yang sedikit dengan yang banyak karena semuanya keluar dari
kemaluan, karena itu sedikit maupun banyak tetap membatalkan. Berbeda halnya
dengan cairan yang keluar dari bagian tubuh lainnya seperti darah dan muntah,
ini tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak.
Adapun
apa yang diyakini oleh sebagian kaum wanita bahwa cairan tadi tidak membatalkan
wudhu, maka saya tidak tahu dasarnya, kecuali pendapat Ibnu Hazm rahimahullah
bahwa cairan ini tidak membatalkan wudhu.Namun beliau tidak menyebutkan satu dalil
pun. Andaikata ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah atau perkataan sahabat
niscaya dapat dijadikan hujjah.
Seorang
wanita hendaklah bertakwa kepada Allah dan senantiasa menjaga kesucian dirinya.
Karena shalat tidak akan diterima tanpa kesucian, walaupun seratus kali. Bahkan
menurut sebagian ulama bahwa orang yang shalat tanpa kesucian adalah kafir
karena ini merupakan tindakan menghina ayat-ayat Allah azza wa jalla.[]
Disalin
dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad
Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal.27-29 pertanyaan ke-27.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------