Wudhu’ Bagi Wanita yang Terus Keluar Cairan

Soal:
Apablia seorang wanita yang terus-menerus keluar cairan dari dirinya berwudhu untuk shalat fardhu, apakah sah baginya melakukan shalat sunat sesuka hatinya atau membaca Al-Qur’an dengan wudhu untuk shalat fardhu tersebut sehingga masuk waktu fardhu yang selanjutnya?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Jika berwudhu untuk shalat fardhu pada permulaan waktu, maka boleh baginya melakukan shalat fardhu dan sunat sesukanya, juga membaca Al-Qur’an, hingga masuk waktu shalat yang lain.[]
Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal. 29 pertanyaan ke-28.

Hukum Cairan yang Keluar dari Kewanitaan

Soal:
Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, ltu suci atau najis? Dan apakah karenanya dla wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar kaum wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal ltu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun, sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis.

Misalnya, angin yang keluar dari dubur dan tak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini, jika keluar dari wanita cairan sedangkan ia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dan dia harus memperbaharuinya.

Jika cairan itu terus menerus, tidak membatalkan wudhu.
Tetapi hendaklah dia berwudhu untuk shalat bilamana masuk waktunya.
Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunat serta membaca Al-Qur’an dan melakukan apa saja yang diperbolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagaimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.

Inilah hukum cairan itu, dari segi kesuciannya adalah suci, tapi dari segi membatalkan wudhu cairan itu membatalkan wudhu. Kecuali cairan yang terus-menerus keluar, hal ini tidak membatalkan wudhu.Namun, hendaklah wanita yang menderita hal ini tidak berwudhu untuk shalat kecuali setelah masuk waktu dan supaya menahan cairan. Adapun jika cairan itu keluarnya terputus-putus, dan biasanya terputus pada waktu-waktu shalat,maka supaya mengundurkan shalat sampai waktu terputusnya cairan selama tidak dikhawatirkan habis waktunya. Apabila dikhawatirkan habis waktu shalat, maka hendaklah berwudhu dan menahan cairan, kemudiansbalat.

Tidak ada bedanya antara yang sedikit dengan yang banyak karena semuanya keluar dari kemaluan, karena itu sedikit maupun banyak tetap membatalkan. Berbeda halnya dengan cairan yang keluar dari bagian tubuh lainnya seperti darah dan muntah, ini tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak.
Adapun apa yang diyakini oleh sebagian kaum wanita bahwa cairan tadi tidak membatalkan wudhu, maka saya tidak tahu dasarnya, kecuali pendapat Ibnu Hazm rahimahullah bahwa cairan ini tidak membatalkan wudhu.Namun beliau tidak menyebutkan satu dalil pun. Andaikata ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah atau perkataan sahabat niscaya dapat dijadikan hujjah.
Seorang wanita hendaklah bertakwa kepada Allah dan senantiasa menjaga kesucian dirinya. Karena shalat tidak akan diterima tanpa kesucian, walaupun seratus kali. Bahkan menurut sebagian ulama bahwa orang yang shalat tanpa kesucian adalah kafir karena ini merupakan tindakan menghina ayat-ayat Allah azza wa jalla.[]

Disalin dari 52 Persoalan Sekitar Haid, Oleh Syaikh ibn Utsaimin, Terjemah Muhammad Yusuf Harun, Terbitan Yayasan al-Sofwa Jakarta, hal.27-29 pertanyaan ke-27.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------