GURU SPIRITUAL DAN PEDUKUNAN TERMASUK TENTARA IBLIS

Bagian 1 : Iblis dan Balatentaranya
Abu Ishaq al-Huwaini al-Atsari
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2013 – 1434, islamhouse.com

Di riwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Sesungguhnya Iblis mempunyai kerajaan di atas lautan, lalu mengutus bala tentaranya (dengan tujuan menyesatkan manusia) keseluruh penjuru. Dan bala tentara yang bisa dekat dengan sang raja adalah mereka yang bisa meraih prestasi paling hebat, yaitu yang paling besar peranannya dalam menyesatkan manusia.

Pada suatu ketika datang salah seorang tentaranya, lalu melapor pada panglimannya:
"Saya telah berhasil melakukan ini dan itu".
Lalu di jawab: "Oh kamu belum ada apa-apanya, tidak ada yang wah darimu!

Yang kedua datang, lalu segera melapor: "Tidaklah saya tinggalkan dua pasangan suami istri melainkan mereka berdua sudah saling berpisah (cerai)". Maka sang raja mengatakan: "Suruh ia menghadapku". Tatkala sudah di hadapannya ia memujinya: "Sebaik-baik tentara adalah kamu!.
       
Berkata al-A'masy: "Saya mengira beliau mengatakan: "Lalu tentara itu di jadikan sebagai panglima".
Hadits ini shahih, di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad.

RASULALLAH BERSAMA IFRIT YANG MENGGANGGU SHOLATNYA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Sesungguhnya Ifrit dari kalangan jin, Kemarin malam berusaha untuk memutus sholatku. Tapi Allah Shubhanahu wa ta’alla menolongku, maka aku cekik lehernya kuat-kuat, aku ingin ikat dirinya di salah satu tiang, dari tiang-tiang masjid, supaya kalian semua bisa melihatnya. Namun aku teringat perkataan saudaraku Sulaiman, yang mengatakan:
قال الله تعالى :  ﴿ قَالَ رَبِّ ٱغۡفِرۡ لِي وَهَبۡ لِي مُلۡكٗا لَّا يَنۢبَغِي لِأَحَد مِّنۢ بَعۡدِيٓۖ (سورة ص 35).
"Ia berkata: "Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang juapun sesudahku".  (QS Shaad: 35).

Lalu Allah Shubhanahu wa ta’alla membiarkan dirinya dalam keadaan hina".
Hadits ini shahih, di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Ada juga hadits yang semakna dengan ini, yang di riwayatkan dari Abu Darda radhiyallahu 'anhu.


Bagian 2 : HUKUM PERDUKUNAN, RAMALAN, dan MANTRA
(Serial Soal Jawab Aiqdah)
Oleh Syaikh Hafizh al Hakami, penerjemah: Abu Fahmi Ahmad

177. Tanya:
Bagaimana hukum yang berlaku bagi tukang tenung?
Jawab:
Tukang tenung (kuhhaan) adalah thaghut atau wali syaithan yang senantiasa menggoda manusia sebagaimana firman Allah berikut:
“... Sesungguhnya syaithan itu membisikkan kepada kawan-kawannya ...” (Al An’aam: 121).
Syaithan turun seraya membisikkan kepada mereka dengan mengajarkan satu kalimat dan bersamaan dengan itu, syaithan telah mendustakan seratus kebohongan, sebagaimana telah difirmankan Allah:
“Apakah akan aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan- syaitan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa. Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta.”(Asy Syu’araa: 221-223).
Ketika mengomentari surat Al An’aam: 121 diatas, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sebenarnya ada dua macam bisikan, yaitu wahyu yang berasal dari Allah dan wahyu yang berasal dari syaithan. Wahyu dari Allah turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan wahyu (bisikan) syaithan turun kepada pengikutnya (wali-walinya).”
Melalui sabdanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjelaskan tentang bisikan yang datang dari syaithan tersebut:
“Maka mendengarkan syaithan pencuri berita dan yang lain begitu pula, sehingga sebagian meneruskan kepada sebagian yang lain dan sampailah bisikan syaithan itu kepada pengikut yang kemudian sampailah bisikan itu kepada tukang-tukang sihir dan tenung. Mungkin syaithan pencuri berita itu tertimpa meteor (bintang) pembakar sebelum sempat menyampaikannya. Mungkin disampaikannya sebelum berhasil mencuri lalu dia berbohong dan dengan begitu, tersebarlah seratus kebohongan.”

178.Tanya:
Bagaimana hukum orang yang mempercayai ucapan dukun?
Jawab:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
Katakanlah: ‘tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’ ...”(An Naml: 65).
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri ...”(Al An’aam: 59).
“Apakah Dia mempunyai pengetahuan tentang yang ghaib, sehingga Dia mengetahui (apa yang dikatakan)?”(An Najm: 35).
“Apakah ada pada sisi mereka pengetahuan tentang yang gaib lalu mereka menuliskannya?”(Ath Thuur: 41).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang tenung (peramal) atau dukun sehingga dia membenarkan (mempercayai) apa yang dikatakan, maka dia itu kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”(Muttafaq ‘alaih).
“Siapa yang mendatangi tukang tenung (ramal), lalu dia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam.”(HR. Muslim).


179.Tanya:
Bagaimana hukum mempercayai ramalan bintang?
Jawab:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut ...”(Al An’aam: 97).
“Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.”(Al Mulk: 5).
“... dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya ...”(An Nahl: 12).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang mempelajari sebagian ramalan bintang, maka dia sama dengan mempelajari sebagian ilmu sihir. Bertambahnya (syirik) sesuai dengan sejauh mana larutnya dalam ilmu tersebut.”
“Yang aku takuti hanyalah membenarkan bintang-bintang, mendustakan taqdir, dan munculnya imam-imam yang zhalim/aniaya.”
Kepada kaum yang menulis sumber-sumber kebathilan dan merenungkan masalah bintang, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Aku tidak melihat bahwa perbuatan seperti itu ada manfaatnya disisi Allah, kecuali hanyalah sia-sia belaka.”
Qatadah rahimahullah pun berkata, “Allah menciptakan bintang-bintang itu untuk tiga keperluan, yaitu hiasan bagi langit, pelempar syaithan, dan sebagai petunjuk bagi para pelaut dan astronom, maka siapa yang menta’wilkan bintang dalam hal yang diluar tadi, dia telah bernasib malang dan menyandarkan nasibnya serta membebani diri dengan sesuatu yang tak ada dasar ilmu baginya.”

180.Tanya:
Bagaimana hukum meminta hujan kepada bintang?
Jawab:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Kamu mengganti rezki (yang Allah berikan) dengan mendustakan Allah.”(Al Waaqi’ah: 82).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bersabda:
“Ada empat perkara dikalangan ummatku yang termasuk sifat-sifat jahiliyyah yang tidak mereka tinggalkan, yaitu menyombongkan kedudukan, mencela keturunan, memohon hujan kepada guntur dan petir, dan meratapi (orang yang mati). Dalam perkara ini, jika belum bertaubat sebelum matinya, maka besok pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari aspal dan memakai baju yang berupa kudis.”(HR. Muslim, dengan sanad Abi Malik Al Asy’ari).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda bahwa Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Hamba-hambaKu bisa menjadi beriman terhadapKu dan bisa pula kafir terhadapKu. Maka adapun orang yang berkata bahwa hujan yang turun pada kami ini sebagai anugerah Allah, maka ia beriman kepadaKi dan kafir terhadap bintang-bintang. Dan adapun orang yang berkata bahwa hujan yang turun kepada kami ini karena (kedudukan atau adanya gugusan) bintang tertentu, maka ia telah kafir terhadapKu dan berfirman kepada bintang-bintang.”

181.Tanya:
Apa hukumnya mempercayai suara burung sebagai bentuk kesialan (tathayyur)?
Jawab:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“... Ketahuilah, Sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al A’raaf: 131).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tak ada penularan (penyakit), tak ada penentu alamat baik dan buruk, tak ada burung hantu pembawa kesialan, dan tiada burung elang (pembawa kesialan).”(HR. Muslim).
“Percaya pada suara burung (sebagai penentu kesialan) itu syirik, percaya pada suara burung (sebagai penentu kesialan) itu syirik.”
Bagaimana penebus dosanya jika seseorang telah terlanjur percaya kepada peristiwa dibalik suara burung? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Katakan: ‘Ya Allah, tidak ada kebaikan kebaikan (yang datang dari) sisiMu dan tiada penentu nasib sial kecuali yang ditetapkan dari sisiMu, dan tidak ada ilah yang haq untuk diibadahi selain Engkau.’
Jika seseorang dari kamu melihat sesuatu yang tidak ia sukai, maka bacalah: ‘Ya Allah, tidak ada yang dapat mendatangkan kebaikan kecuali Engkau, dan tidak ada yang dapat menolak keburukan kecuali Engkau, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Engkau.”

182.Tanya:
Apa hukum mengobati pengaruh ketajaman mata (al ‘ain) dengan bacaan-bacaan (ruqyah)?
Jawab:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Pengaruh ketajaman mata itu benar adanya.”

Dari Ummu Salamag radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat, ada seorang hamba sahaya perempuan yang mukanya terlihat bercak hitam, beliau bersabda:
“Dia terkena pengaruh ketajaman mata. Karena itu, mantrailah (ruqyahlah) dia.”(HR. Muslim).
Aisyah radhiyallahu ‘anha pun mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan memantrai (meruqyah) penyakit mata sebagaimana sabdanya berikut ini:
“Tidak ada mantra (ruqyah) kecuali untuk penyakit mata atau demam.”(HR. Muslim).

Menurut hadits Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, luka akibat gigitan serangga pun apat diobati melalui mantra-mantra/ruqyah. Hadits-hadits tersebut dijamin keshahihannya. Yang jelas, tak ada pengaruh khasiat kecuali atas izin Allah. Hal itu sesuai dengan penafsiran para ulama salaf dalam menafsirkan ayat:
“Dan Sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al Quran dan mereka berkata: ‘Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila’.” (Al Qalam: 51).


Bagian 3 : Fatwa MUI soal Larangan Perdukunan dan Peramalan
JAKARTA (voa-islam.com) 23 April 2013

Pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengelurkan Fatwa Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah). Fatwa MUI bernomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 itu di keluarkan saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 26-29 Juli 2005 lalu.
Setelah menimbang,  akhir-akhir ini semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut.

Hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah SWT.
Untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman.

Mengingat Firman Allah Swt : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An Nisa’ [4] : 48)
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. An Nisa’ [4] : 116)
 “… Barangsiapa yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-seolah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh”. (QS. Al Hajj [22] : 31)

Sedangkan  mengacu Hadits Nabi Saw antara lain: “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam” (HR. Muslim & Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah])
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw”. (HR. Ahmad & al Hakim dari Abu Hurairah)

“Orang yang mendatangi (bersetubuh dengan) istri yang sedang haid, atau (bersetubuh dengan) istri dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad Saw”. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud & Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Dari Abu Mas’ud, Rasulullah Saw melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun. (HR. Bukhari & Muslim dari Abu Mas’ud)

“Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya melainkan
Allah Ta’ala; (1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala, (2) tidak ada seorang pun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala, (3) tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan terjadinya hari Kiamat selain Allah Ta’ala, (4) tidak ada seorang pun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala, dan (5) tidak seorang yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”. (HR. Bukhari & Ahmad dari Ibnu Umar)

“Orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”. (HR. Ahmad, Thabrani & Al Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)
Adapun kaidah fiqihnya adalah,  “Segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram”. “Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan daripada menarik kemashlahatan”.
Fatwa MUI
Setelah memperhatikan Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005, MUI menetapkan  Fatwa tentang Pedukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Iraafah). Fatwa yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2005, dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa, dengan Ketua KH. Ma'ruf Amin dan Sekretaris Drs. Hasanuddin, M.Ag, itu memutuskan:

Pertama, segala bentuk praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram.
Kedua, mempublikasikan praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dalam bentuk apapun hukumnya haram.
Ketiga, memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram. [desastian]




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------