205 TANYA JAWAB AQIDAH AHLUS SUNNAH.
BAGIAN-6 :
BAB VII.
HUKUM MAKSIAT TERHADAP RUKUN ISLAM.

034.
Tanya:
Bagaimana hukumnya orang yang mengingkari atau tidak melaksanakan salah satu rukun Islam?
Jawab:
Jika pengingkaran atau penolakannya itu dilakukan terang-terangan, orang tersebut dicap sebagai kafir sebagaimana julukan bagi golongan pendusta dan sombong, Fir’aun dan iblis.

035.
Tanya:
Bagaimana hukum meninggalkan rukun Islam karena kemalasan?
Jawab:
Jika yang ditinggalkan adalah shalat, bagi orag yang mengakhirkan shalat dari waktu yang telah ditentukan karena kemalasan, orang tersebut harus bertaubat jika ingin selamat. Jika ternyata dia menolak untuk taubat, hukumlah dia, sesuai dengan firman Allah:
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan ...” (At Taubah: 5).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:
“Aku diutus untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat ...”(HR. Muslim).
Jika yang ditinggalkan adalah pengeluaran zakat, bagi orang yang mampu, imam mereka wajib berupaya hingga kewajiban zakat terlaksanakan. Hal itu sesuai denga fiman Allah dan hadits-hadits diatas, juga sesuai dengan upaya khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang diridhaiNya ketika menghadapi masalah yang sama.
Jika yang ditinggalkan adalah pelaksanaan puasa, sedikit pun tidak ada sanksi duniawi. Namun, imam atau wakilnya hendaklah menanamkan displin beribadah. Dan untuk haji, seumur hidup seorang hamba hanya diwajibkan menunaikannya satu kali. Kalau memang sudah mampu, tidak boleh ada kesempatan yang terlewat kecuali akibat kematian. Jelasnya, ibadah haji wajib bagi yang mampu; dan bagi yang menyepelekan ibadah tersebut, ancaman akan dirasakan di akhirat, sementara didunia tidak ada sanksi khusus.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------