Hukum sutroh dalam sholat
Bismillah,
ustadz, ana mau tanya apakah hukum sutroh (pembatas) dalam sholat wajib pada saat sebelum takbirotulihrom saja, dan berubah hukumnya ketika setelah itu menjadi tidak wajib lagi, atau dia wajib selama kita sedang sholat?
Mohon penjelasannya. Jazakallah ustadz.
Abu Hasan
Jawab :
Permasalahan sutroh merupakan perkara yang banyak dilupakan kaum muslimin dalam sholatnya. Nampaknya banyak dari mereka yang tidak mengetahui kewajiban mendekat ke sutrah dalam sholat dan larangan shalat tanpa sutroh. Yang dimaksudkan dengan sutroh pada shalat yaitu benda yang ada di hadapan orang yang shalat setinggi sehasta, untuk menutupinya dari apa-apa yang lewat di depannya. Sutroh ini dapat berupa tembok, tiang, atau lainnya. Nabi -sholallahu alaihi wa sallam- bersabda:
لاَ تُصَلّ ِ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ
Janganlah engkau melakukan shalat kecuali menghadap sutroh. (HR. Ibnu Khuzaimah; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shifat Shalat Nabi)
Nabi -sholallahu alaihi wa sallam- juga bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ
Jika seseorang dari kamu melakukan shalat menghadap sutroh, maka hendaklah dia mendekat kepadanya, jangan sampai syaithaan membatalkan shalatnya. (HR. Abu Dawud, no. 695; An-Nasai, no. 748; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)
Adapun ukuran kedekatan tempat berdiri orang shalat dengan sutroh adalah kira-kira tiga hasta, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, hadits no. 506.
Penggunaan sutroh ini berlaku sejak takbiratul ihrom hingga selesai sholat. Namun kewajiban sutrah ini dikecualikan bagi makmum, karena sutrah di dalam shalat jama’ah merupakan tanggungan imam. Sehingga jika diperlukan seseorang boleh lewat di depan makmum, dan makmum tidak wajib menolaknya. Dalil hal ini adalah hadits sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ
Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata: “Aku datang mengendarai keledai betina, waktu itu aku hampir baligh, ketika Rasulullah n melakukan shalat dengan orang banyak di Mina tanpa menghadap tembok. Lalu aku melewati depan sebagian shaf, lalu aku turun dan melepaskan keledai itu merumput. Dan aku masuk ke dalam shaf, tidak ada seorangpun yang mengingkariku”. (HR. Bukhari, no. 493; Muslim, no. 504)
Demikian penjelasan saya mudah-mudahan bermanfaat.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------