Derajat Hadist Mengerak-gerakan Jari ketika Tasyahhud Dalam Shalat :
Assalamu’alaikum,
Ustadz pada hadits Wa`il bin Hujr (menggerak-gerakan jari telunjuk) terdapat perawi bernama Za`idah bin Qudamah yaitu seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya.
Pendapat pertama : Za`idah bin Qudamah telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan)





Pendapat kedua : bahwa seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam Pertanyaannya :
Mana yang rojih dari kedua pendapat ini Ustadz..?
Jazakumullah Khair.
Aslam ibnu romadhon
Jl.KH.Agus Salim Rt.005 Rw.008 No.28 Bekasi Jaya.
Ustadz Kholid menjawab :
W’alaikum salam
Memang dalam permasalahan ini kami pandang termasuk permasalahan yang agak rumit. Masalah ini kembali kepada manhaj para ulama dalam menyikapi tambahan perawi tsiqah (Ziyadah ats-Tsiqah) apakah diterima atau tidak.
Sebagian ulama memandang hukum masalah ini kembali kepada setiap kasus dan memandang tambahan kalimat yang disampaikan Zaaidah bin Qudamah sebagai tambahan yang SYADZ (menyelisihi yang lebih kuat). Sebab beliau menyelisihi sejumlah besar para tsiqat. Mereka mengadu ketsiqahan Zaaidah dengan kekuatan orang yang menyelisihinya. Kalau demikian jelas Zaaidah kalah dalam kekuatan dan tambahan beliau dinyatakan lemah dan tidak diterima. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muqbil bin Hadi –Rahimahullahu- dan para murid beliau.
Sebagian lagi memandang perlunya mengkompromikan dahulu seluruh riwayat yang ada. Mereka memandang tambahan dalam riwayat Zaaidah tidak bertentangan dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Bila tidak bertentangan maka seharusnya di kompromikan dengan menyatakan bahwa riwayat Zaaidah adalah penjelas dari keumuman isyarat dengan telunjuk yang disampaikan dalam riwayat lainnya. Sehingga tambahan ini diterima dan diamalkan. Konsekwensinya disunnahkan menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –Rahimahullah- dan para murid beliau.
Yang rojih –wallahu a’lam- dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Sebab mengamalkan seluruh riwayat yang ada lebih utama dari menolak sebagiannya. Demikian juga sikap yang dijelaskan imam Ibnu Hajar –Rahimahullahu- dalam kitab Nukhbat al-Fikaar dalam menyikapi masalah Ziyaadah ats-Tsiqah. Beliau menyatakan:
وَزِيَادَةُ رَاوِيهِمَا مَقْبُوْلَةٌ ، مَا لَمْ تَقَعْ مُنَافِيَةً لِمَنْ هُوَ أوْثَقُ
Tambahan perowi Shohih dan hasan diterima selama tidak meniadakan (kontradiktif) terhadap (riwayat) yang lebih tsiqah darinya.
Hal ini ditambah dengan tambahan pengetahuan yang dimiliki Zaaidah dengan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan isyarat tersebut adlah menggerakkan jemari telunjuknya dalam tasyahud.
Wallahu a’lam.


0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------