Ustadz pada hadits Wa`il bin Hujr (menggerak-gerakan jari telunjuk) terdapat perawi bernama Za`idah bin Qudamah yaitu seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya.
Pendapat pertama : Za`idah bin Qudamah telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah. Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan)
Pendapat kedua : bahwa seorang perawi tsiqqoh tidak boleh dituduh keliru atau salah, kecuali dengan bukti yang kuat. Sedangkan tidak ada seorang ahli haditspun sejauh yang menuduh Za`idah melakukan kesalahan dan melakukan idraj (penyisipan) lafazh dalam hadits ini, tidak ada pertentangan antara hadits tambahan Za`idah dengan 20 riwayat dari perawi lainnya. Bahkan, bisa kita katakan bahwa ziyadah (tambahan) dari Za`idah adalah tambahan ilmu dan hifzh (hafalan) dari Za`idah. Wallohu a’lam Pertanyaannya :
Jazakumullah Khair.
Jl.KH.Agus Salim Rt.005 Rw.008 No.28 Bekasi Jaya.
W’alaikum salam
Memang dalam permasalahan ini kami pandang termasuk permasalahan yang agak rumit. Masalah ini kembali kepada manhaj para ulama dalam menyikapi tambahan perawi tsiqah (Ziyadah ats-Tsiqah) apakah diterima atau tidak.
Yang rojih –wallahu a’lam- dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Sebab mengamalkan seluruh riwayat yang ada lebih utama dari menolak sebagiannya. Demikian juga sikap yang dijelaskan imam Ibnu Hajar –Rahimahullahu- dalam kitab Nukhbat al-Fikaar dalam menyikapi masalah Ziyaadah ats-Tsiqah. Beliau menyatakan:
Wallahu a’lam.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------