Hukum
Khitan Wanita
Oleh
Dr. Ahmad Zain an Najah, MA
خَمْسٌ
مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
”
Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi sebagian
masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar.
Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau
menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian
kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti
yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB,
WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi
Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995).
Di Amerika Serikat
dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah
membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada
perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah
diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad
Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).
Di Indonesia
sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia
tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita
dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja
melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan
syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan
ini telah terbukti.
Bagamaimana
sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya :
Pengertian
Khitan
Khitan secara
bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi
laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi
terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (
selaput ) yang menutupi ujung klitoris( preputium clitoris ) atau membuang
sedikit dari bagian klitoris( kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang
terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi
laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.
Hukum
Khitan Wanita.
Para ulama sepakat
bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. ( al-Bayan min
Al Azhar as-Syarif : 2/ 18 ) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus
hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal
ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat
sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk
berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai
berikut :
Pertama
:
Hadist Abu
Hurairah ra. bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
خَمْسٌ
مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
”
Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi yang
mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas
perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at,
atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang
berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut
bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti
memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi
sunnah.
Kedua
:
Sabda Rasulullah
saw :
إِذَا
الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila
bertemu dua khitan, maka wajib mandi.”
(Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).
Kelompok yang
berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang
bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan
perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan
wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah
mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi
perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147 )
Ketiga
:
Hadist Anas bin
Malik ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ
إذا
خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى
الْبَعْلِ
”Apabila
engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena
itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )
Bagi yang
mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “,
sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist
tersebut lemah.
Keempat
:
الختان
سنة للرجال و مكرمة للنساء
“
Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )
Ini adalah dalil
yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib
dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini
dinyatakan lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.
Dari beberapa
hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum
khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada
dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih
samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita
harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat
tersebut ada hikmahnya, diantaranya :
Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara satu dengan yang
lainnya berbeda-beda.
1. Bagi yang
mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu
aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang
karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke
dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan
adalah wajib.
2. Sedang bagi wanita
yang klitoris berukuran sedang dan tertutup
dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan
lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas,
sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya.
3. Adapun wanita yang
mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup
dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan
bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )
Praktek
Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah
masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
1/ Memotong
sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ).
Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih
yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya
atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid
dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya,
karena klistorisnya terbuka.
Bahkan anehnya di
sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di
sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood
removal ( membuang kulit penutup klitoris )
2/ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang
klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang
begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
3/ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan
dalam ( labium minora
). Cara ini sering disebut infibulations. Ini dilarang dalam Islam,
karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap
laik-laki.
Cara ini sering
dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun,
karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan
jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan
ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan
pada klitoris.
4/ Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium
minora ), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar ( labium mayora ). Ini
sering disebut clitoridectomy ( pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf)
Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Dalam sebuah
penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua,
dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 %
saja. ( DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan
101 )
Di Indonesia
sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena
cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai
berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang
berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian
ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang
menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu
semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.
Update AFA, Juni 2013.
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------