SUNNAH-SUNNAH SHALAT

1
Membaca do`a istiftah
2
Meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri di atas dada ketika berdiri sebelum ruku' dan setelah i`tidal (sedekap). (Pendapat sebagian `ulama lain : tangan lurus ke bawah, tidak sedekap)
3
Mengangkat kedua tangan dengan jari-jari lurus dan dirapatkan sejajar dengan pundak atau telinga, saat takbiratul ihram (takbir pertama), ruku', bangun dari ruku', dan ketika berdiri dari tasyahhud awal menuju kea rah rakaat ketiga.
4
Membaca tasbih saat ruku' dan sujud lebih dari satu kali (yang sunnah adalah tasbih yang kedua dan selanjutnya).
5
Kelanjutan dari bacaan : Rabbana wa lakal hamdu, setelah bangun dari ruku' dan membaca do`a  istighfar lebih dari satu kali ketika duduk di antara dua sujud.
6
Memposisikan kepala sejajar dengan punggung ketika ruku'
7
Menjauhkan kedua lengan dari dua sisi badannya, menjauhkan perut dari dua paha dan menjauhkan dua paha dari dua betisnya di saat  sujud.
8
Mengangkat dua lengan dari tanah di saat sujud
9
Duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan (duduk Ifitirasy) di saat tasyahhud pertama dan ketika di antara dua sujud.
10
Duduk tawarruk pada tasyahhud akhir. Terdapat dua perbedaan di kalangan `ulama : pertama, bahwa duduk tawarruk itu hanya untuk shalat yang memiliki duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir, seperti shalat maghrib dan `Isya, zhuhur dan `ashr. Kedua : Sebagian `Ulama lain mengatakan, bahwa semua tahiyat akhir (termasuk shalat yang dua rakaat : shubuh dan shalat 2 rakaat lainnya)
Duduk tawarruk adalah  duduk di atas pinggul dan meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan serta menegakkan telapak kaku kanan.
11
Menegakkan telapak kaki kanan di kala duduk.
12
Membaca shalawat dan Tabrik (do`a memohon barokah) untuk Nabi Muhammad saw dan keluarganya, untuk Nabi Ibrahim dan keluarga beliau, pada saat Tasyahhud awal (dikenal juga dengan shalawat Ibrahimiyah).
13
Membaca do`a pada Tasyahhud Akhir.
14
Membaca dengan jahar pada shalat fajar, shalat Jum`at, shalat `Idain, shalat Istisqa' dan pada dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan Isya'.
15
Membaca dengan sir pada shalat zhuhur, Ashar, pada rakaat ketiga dalam shalat maghrib dan pada dua rakaat terakhir dalam shalat Isya'. 
16
Membaca (ayat-ayat) Al Qur'an setelah (membaca) surat Al Fatihah.

PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT
1
Berbicara dengan sengaja, sedang ia ingat (sadar) dan mengetahui (hukum tidak bolehnya berbicara dalam shalat). Adapun orang yang lupa dan jahil (tidak mengetahui hukumnya), maka shalatnya tidak batal.
2
Tertawa
3
Makan
4
Minum
5
Membuka aurat
6
Menyimpang jauh dari arah Qiblat.
7
Banyak bergerak (dengan gerakan-gerakan yang tidak perlu) dan berturut-turut
8
Batal wudlu'

BAB IV : TUNTUNAN SYARIAT TENTANG MANDI
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadats besar agar dibolehkan mengerjakan ibadah dari yang semula terhalang dengan sebab adanya hadats. Hal ini didasarkan pada firman Allah “Dan jika kamu junub maka mandilah” (Al Maidah:6) dan an Nisa’: 43. Juga dari hadits Nabi Saw (HR Muslim).

Pasal satu : Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi bagi Seseorang:

1.       Berhentinya darah haidl dan nifas (QS Al Baqarah: 222) dan hadits Al Bukhari
2.       Mati atau meninggal dunia. Setiap muslim yang mati wajib dimandikan, kecuali yang mati syahid di medan juang sabilillah.
3.       Bersetubuh. QS Al Maidah: 6. HR Bukhari-Muslim.
4.       Orang kafir apabila masuk Islam
5.       Keluar mani. HR Muslim 1/269 hadits no. 343. Juga shahih Abu Dawud
6.       Mandi hari Jum`at  (HR Muttafaq `alaih) “Mandi jum`at wajib bagi setiap Muslim yang baligh”. Sebagian `ulama yang menghukuminya sunnah mu’akkad


Pasal Dua : Tata Cara Mandi Wajib:
1.         Niat, yaitu kehendak hati untuk menghilangkan hadats. (wajib)
2.         Membaca “Basmalah” (disunnahkan)
3.         Terlebih dahulu Mencuci kedua telapak tangan 3 x  (disunnahkan)
4.         Membasuh kemaluan dan menghilangkan kotoran-kotoran dengan tangan kirinya (disunnahkan)
5.         Membersihkan tangan kirinya
6.         Berwudlu’ secara senmpurna sebelum mandi seperti wudlu’ akan shalat, dengan menunda mengakhirkan mencuci kedua kaki sampai selesai mandi. Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah Ra yang diriwayatkan Bukhari-Muslim.
7.         Menyela-nyela rambut, rambut kepala dan rambut lainnya (wajib).
8. Meratakan air  ke seluruh tubuh, dan menggosok anggota yang bisa digosok, dan dengan mengalirkan / menyiramkan air pada anggota yang tidak bisa digosok, sehingga ia yakin bahwa air telah menyiram seluruh anggota tubuhnya  (wajib).
9. Berlaku hemat dalam menggunakan air, atau hindari mandi di tempat yang bernajis, mandi ditempat terbuka tanpa penyekat / dinding/penghalang, mandi di air yang menggenang (tak mengalir).

Pasal Tiga : SYARAT – SYARAT MANDI :
Niat – Islam – Berakal sehat – Tamyiz – Air yang dipakai suci dan mubah – Tidak ada hal  yang menghalangi sampainya air ke kulit – Telah berhenti nya hal-hal yang  mewajibkan mandi (seperti telah bersih hadil dan nifas bagi wanita).

Pasal Empat : MANDI-MANDI SUNNAH:
1.    Mandi pada hari Jum`at
2.    Mandi ketika hendak Ihram
3.    Mandi ketika hendak masuk Makkah
4.    Mandi ketika hendak mengulangi persetuhuban
5.    Mandi sehabis memandikan jenazah
6.    Mandi setelah mengubur mayat orang musyrik
7.    Mandi setiap hendak shalat bagi wanita Istihadlah.
8.    Mandi setelah siuman dari pingsan
9.    Mandi setelah hijamah (berbekam)
10.      Mandi ketika masuk Islam
11.      Mandi ketika hendak shalat hari Raya
12.      Mandi pada hari Arafah.
(Dikutip dari Syaikh Sa`id Wahf al-Qahthani)

{مَنْ تَوَضَّـأَ يَوْمَ الـحمعة فَبِهَا وَ نَعِمَتْ ، و مَنِ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَ فْضَلُ}
"Barangsiapa yang berwudlu' pada hari jum`at, maka hal itu sudah cukup baginya. Akan tetapi, bagi yang mandi, maka hal itu lebih utama" HR Riwayat 5 ahli hadits, disebutkan al Hafizh ibnu Hajar al Asqalani dalam Bulughul Maram. Hadits ini diniali hasan oleh Tirmidzi dan juga oleh al Albani.
{الـغُسْلُ يَوْمَ الـجُمْعَةِ واجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَ اَنْ يَسْتَنَّ وَ أَنْ يَمَسَّ طِيْـبًا إِنْ وُجِدَ}
"Mandi hari jum`at itu wajib bagi laki-laki muslim yang baligh, juga bersiwak dan memakai wewangian jika ada" HR Bukhari-Muslim.




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------