Definisi Khomr

Khomr menurut istilah syari'at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para sahabat

Sekelompok ulama berkata, "Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya" (Jami'ul Ulum 1/423)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام "Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram" ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab "bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom", Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ "Setiap yang memabukkan adalah haram" ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba'ts Mu'adz ilal yaman qobla hajjatil wada'), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ "Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan" (HR Abu Dawud no 3677, bab al-'inab yu'shoru lilkhomr)

Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل

Dar Ibnu Umar, ia berkata, "Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal" (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)

Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar'i. Seakan-akan beliau berkata, "Khomr yang diharamkan dalam syari'at adalah apa yang menutup akal" meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar'i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar'i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]

Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu' (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu' karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu'man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)

أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكر

Nu'man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai'r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan" (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)


Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?

Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??

Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar…
وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:

Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ) (المائدة: 90-91  (

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)

Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah |
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomr

Kedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebut

Ketiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.

Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.

Jika dikatakan, "Bukankah Allah mengatakan |
فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?", maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.

Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.

Jika dikatakan, "Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?"

Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]

Ibnu Taimiyah berkata, "Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja' (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.

Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…" (Majmu' Fatawa Syaikhul Islam 24/270)

Berkata Syaikh Utsaimin, "Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis" (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, "tidaklah mengapa")


Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol


Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata "Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka" . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, "Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya", dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna' dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya". Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda

الماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه

((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))

Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma' untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta'liqon) berkata Abu Darda' ((
وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta'liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda' di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama 'illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika 'illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma' sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, "Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram". Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits 'Aisyah, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام

((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))

Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits
ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…

Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits
ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]


Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??

Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??

Beliau menjawab, "Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah"

Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah

 
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  (المائدة: من الآية2

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)

dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-hadits

Oleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.

Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari'at adalah bab
سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari'at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]



Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabat

Dalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkata

قال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاة

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) "Jawami'ul kalim bi khowatimihi" lalu ia bersabda, "Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat" (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami'ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.

Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jawami'ul kalim dengan sabdanya
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).

Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata "Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan", maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,

كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام

((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))

Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, "Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan", maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,

ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها

((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))


Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com





0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------