Empat belas Muslim di Jepang yang melakukan gugatan mengatakan tim anti-terorisme telah melakukan investigasi ilegal dan melanggar kebebasan keyakinan mereka, AFP melaporkan Selasa ini (17/5).
Mereka sekarang masing-masing menuntut 11 juta Yen Jepang (USD 135.000) sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka derita.

Dokumen, yang berasal dari Departemen Kepolisian Tokyo, mencakup tidak hanya nama, foto, dan alamat, tetapi juga rincian tentang kegiatan rutin dari individu-individu Muslim seperti kunjungan mereka ke masjid dan kebiasaan mereka berinternet.
Menurut pengacara kelompok itu, 98 persen dari 72.000 Jepang Muslim telah dipantau oleh polisi.
"Hal ini sangat jelas bahwa jika Anda seorang Muslim atau memiliki semacam hubungan dengan mereka, Anda akan langsung diletakkan di bawah pengawasan polisi," kata pengacara Kazuyuki Azusawa.
Beberapa korban mengatakan mereka tidak bisa kembali ke negara mereka karena mereka mungkin ditangkap sebagai tersangka teror.
Muslim dianggap sebagai sekte agama minoritas di Jepang, terutama kebanyakan dari mereka adalah orang asing. Namun, Islam adalah agama yang berkembang di negara Asia ini dan 14 muslim Jepang yang terlibat dalam gugatan baru-baru ini beberapa diantaranya adalah mualaf asli Jepang.(fq/prtv)
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------