MEMBERSIHKAN AIR KENCING BAYI, BAGAIMANA ?


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
(Para `Ulama Besar di Timur Tengah, KSA) ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hokum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah tentang
bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.

Jawaban
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika
ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah menkonsumsi makanan,
maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu
adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia
sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum.

Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim,
Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud
telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu
Qubais bintu Muhshan: "Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah . kemudian Rasulullah … mendudukan bayi itu didalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah
meminta diambilkan air lalu memercikan pakaian itu dengan air tanpa mencucinya ," Dikeluarkan oleh Abu Daud dan an Nasa’ii dari Abu Syam Radliyallahu `anhu … , beliau bersabda.
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجارِيَةِ ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan dicuci, dan kencing bayi laki-laki diperciki. HR Abu Dawud, an Nasa`ii dan dishahihkan oleh al Hakim.
Maknanya: Bahwa Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik dengan air."

Penerjemah(Abu Fahmi) , tambahan, Hadits ini diriwatkan pula oleh al-Bazzar, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah, dari hadits Abu Samh berkata, “Saya adalah pembantu Nabi Saw, lalun Hasan atau Husain dibawa kepada beliau, lalu dia kencing di dadanya, lalu saya dating untuk mencucinya maka beliau bersabda, ‘Kencing bayi perempuan dicuci…” Ahmad, Abu Dawud, Ibnu KHuzaimah , Ibnu Majah dan al Hakim meriwayatkan dari hadits Lubabah binti al Haris berkata, “Husain dulu pernah… lalu dia menyebut hadits. Dan dalam lafazhnya, “Kencing laki-laki diperciki dan kencing perempuan dicuci”. Para Imam di atas dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari hadits Ali Ra berkata, ‘Rasulullah Saw bersabda tentang kencing bayi yang menyusu, ‘Kencing bayi laki-laki diperciki dan kencing bayi perempuan dicuci’. Qatadah perawinya berkata. ‘Ini jika ia belum mengkonsumsi makan (selain ASI), namun jika ia telah makan maka dicuci.  Alhasil, bagi bayi laki-laki yang belum makan (mengkonsumsi) selain ASI, maka air kencingnya cukup diperciki’. Wallahu a`lam.
Kesimpulannya:
1.    Baju yang tekena kencing bayi perempuan harus dicuci.
2.    Kencing bayi perempuan itu najis
3.       Baju yang terkena kencing bayi laki-laki cukup diperciki
4.       Jika bayi laki-laki itu telah makan (mengkonsumsi makanan) selain ASI maka air kecingnya harus dicuci apabila terkena pakaian kita.
[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368] dan Fiqh Islam Syarah Bulughul Maram-I, hal.39-40, Penerbit Darul Haq.



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------