AKIDAHKU AKIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA`AH DENGAN PEMAHAMAN SALAFUL UMMAH
Oleh: Abu Fahmi Ahmad.
Lajnah Pendidikan Imam Bukhari Yayasan Mafaza Indonesia Jatinangor.


MENGENAL BEBERAPA ISTILAH DALAM AQIDAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Wahai anak-anakku, ketahuilah bahwa kalian diciptakan oleh Allah bukan untuk main-main atau dibiarkan begitu saja tanpa dimintai pertanggung jawaban kelak di hari Kiamat. Setiap manusia dituntut untuk melakukan sesuatu, baik dalam berbicara maupun berbuat, agar selalu mendasarinya dengan ilmu. Sebagaimana perkataan Imam Bukhari:
 “Ilmu Sebelum Berkata dan berbuat”.
{العلم قبل القول والعمل}
Aqidah merupakan perkara yang paling utama dan terpenting dalam kehidupan manusia. Karena semua perbuatan manusia menjadi bermanfaat apabila ditegakkan di atas aqidah (tauhid) yang benar. 

Aqidah yang benar yang kita pilih adalah Aqidah Ahlus sunnah wal jama`ah. Untuk itulah kalian sebelum mempelajari aqidah secara rinci, maka sepatut nya terlebih dahulu mengenali beberapa istilah penting yang dipergunakan dalam kajian aqidah ini.
Diantara istilah yang perlu kalian ketahui adalah:
Aqidah, Tauhid, Ahlus sunnah wal Jama`ah, As Salaf dan Al Khalaf.

Pasal Pertama: Definisi Aqidah

Abdullah bin Abdil Hamid al-Atsari dalam bukunya “Al Wajiiz fi `Aqidatis Salafish Shalih, Ahlis Sunnah wal jama`ah”, dia mengatakan, bahwa: Kata “aqidah” diambil dari kata dasar :   “al `aqdu”
   الـعَقْدُ yang mempunyai beberapa arti, yaitu:
الرَّ بْطُ
الإِ بْرَامُ
الشدُّ بِقُوَّ ةٍ
التَّوَ ثُّقُ
الإِحْكَامُ
ikatan
pengesahan
Pengikatan dengan kuat
Menjadi kokoh
penguatan
الإِثْبَاتُ
المُرَاصَّةُ
التَّمَاسُكُ
اليَقِيْنُ
الـعَزْمُ
Penetapan
Pengokohan
Berpegang teguh
Keyakinan
Penetapan
العقد  ض  الـحلُّ
Lawan kata dari “al `aqdu” adalah “al hallu” (penguaraian, pelepasan).
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Al Maidah: 89

Begitu pula pengertian aqidah secara bahasa menurut  Prof. Dr `Abdullah bin `Abdul `Aziz  Al Jabarin, dalam bukunya “Tahdzib Tashilil `Aqidatil Islamiyah”, hal. 1 :
Bahwa aqidah secara bahasa diambil dari kata “ al `Aqdu”, yaitu : asy syaddu (kuat), ar rabthu (ikatan), almiitsaaq (ikatan), ats tsubuut (penetapan) dan al ihkaam (penguatan).
الشّدّ – الـربـط  - الـميثاق – الـثبوت - الإحكام
Dalam bahasa lain, Dr. Nashir bin Abdul Karim al `Aql  juga mengartikan lafal aqidah secara bahasa dengan “al `aqd, at tautsiq, al ihkam, dan ar ribth bi quwwah.
العقد – التوثيق – الإحكام – الربـط بقوة
Dan secara istilah, dia memaknai aqidah dengan “Keyakinan yang pasti dan bulat yang tidak disertai lagi dengan karagu-raguan di dalam  nya”. (Mujmal Ushul Ahlis sunnah wal Jama`ah Fil `Aqidah, hal. 5, Dar al Wathan, Riyadl, Th 1411 H)

Dan secara istilah (terminology), maka arti aqidah adalah:
Aqidah Islamiyah adalah Keyakinan yang pasti (jazim) terhadap Allah Ta`ala dan apa-apa yang wajib bagi-Nya berupa mentauhidkan dan menaati-Nya, dan terhadap malaikat-Nya, kitab-kitab Nya, rasul-rasul Nya, hari akhir, dan qadar-Nya; juga seluruh apa-apa yang ditetapkan oleh nash berupa perkara-perkara ghaibiyah, berita-berita, baik secara ilmu maupun amal.
(Dr. Nashir bin Abdul Karim al `Aql).
Menurut Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, bahwa syari`at itu terbagi menjadi dua, yaitu I`tiqadiyah dan amaliyah. I`tiqadiyah adalah hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara amal. Seperti i`tiqad (kepercayaan) terhadap rububiyah Allah dan kewajiban beribadah kepada-Nya, juga beri`tiqad terhadap rukun-rukun iman yang lainnya. Hal ini disebut dengan istilah ashliyah (pokok agama). Adapun amaliyah adalah segala apa yang berhubungan dengan tatacara amal. Seperti shalat, zakat, shaum dan seluruh hukum-hukum amaliyah. Bagian ini dikenal dengan istilah far`iyah (cabang agama), karena ia dibangun di atas I`tiqadiyah. Benar dan rusaknya amaliyah tergantung dari benar dan rusaknya I`tiqadiyah
Dengan demikian, maka aqidah yang benar itu, merupakan sesuatu yang fundamental bagi bangunan agama dan sekaligus sebagai penentu (syarat) sahnya amal.

Sebagaimana Allah Berfirman:
Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".  QS Al Kahfi: 110.
Dan Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu Termasuk orang-orang yang merugi.  QS Az Zumar: 65

Dan menurut Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah al-Buraikan, bahwa sebagai cabang ilmu, maka aqidah didefinisikan sebagai:
Ilmu tentang hukum-hukum syariat dalam bidang aqidah yang diambil dari dlail-dalil yaqiniyah  dan menolak syubhat dan dalil-dalil khilafiyah
yang cacat”.

(Al Madkhal Li Dirasatil Aqidatil Islamiyah, hal. 13-15).

Pasal Kedua : Definisi Tauhid
Secara bahasa (etimologi), kata tauhid berasal dari kata kerja “wahhhada-yuwahhidu-Tauhiidan”. وَ حَّدَ – يُوَحِّدُ- تَوْحَيْدًا
Tauhid adalah akar kata dari kata kerja wahhada yang artinya menjadikannya satu.
Pada tahapan ilmu, maka Tauhid didefinisikan sebagai “ilmu yang dengannya kita dapat menetapkan aqidah-aqidah agama dengan dalil-dalil yaqiniyah”. (Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah al Buraikan).

Selanjutnya beliau mengatakan, bahwa antara aqidah dan tauhid ada kesamaan dan ada perbedaan. Keduanya sama-sama menetapkan kebenaran dengan dalil-dalil yaqiniyah.
Secara tematis, cakupan aqidah lebih luas daripada tauhid. Tauhid, menetapkan hanya  kebenaran dengan dalil-dalil. Sedangkan aqidah disamping membahas kebenaran, juga menolak syubhat, menjelaskan sisi yang merusak keabsahan suatu dalil khilafiyah, membahas agama dan aliran lain.

Pasal Ketiga: Definisi Ahlus Sunnah wal Jama`ah
Kata Ahlus Sunnah wal jama`ah terdiri dari kata ahli, as sunnah, dan al-jama`ah.
As-sunnah menurut bahasa, adalah ath thariq was sirah, yang berarti jalan, kebiasaan, perjalanan hidup atau prilaku, baik terpuji maupun tercela (Muhammad Abdul Hadi al Mishri, Ma`alim Inthilaqatul Kubra, hal. 43-44).
Kata tersebut berasal dari kata as –sunan yang bersinonim dengan kata ath-thariq, yang artinya jalan. Kata ini antara lain terdapat dalam hadits Nabi Saw:
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَ مِ سُنَّـةً حَسَنَةً ، فَلَهُ أَ جْرُهَا وَ أَ جْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْر أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُ جُوْرِهِمْ شَيْءً ...
“Barangsiapa melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka selain memperoleh pahala  bagi dirinya,  juga memperoleh tambahan pahala orang yang mengamalkan setelahnya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka… “ HR Muslim
Al-Qadli Iyadl berkata bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
لَـتَتَّبِعُـنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ...
“Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah orang sebelum kamu..”
Oleh karena itu Ibnul Atsir berkata, “kata sunnah dengan segala jenisnya disebutkan secara berulang-ulang dalam hadits, yang arti asalnya adalah:
 ‘perjalanan hidup’ dan ‘perilaku’.

Pengertian as Sunnah dari para `ulama:
Menurut ulama hadits, makna as sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, atau karakter, atau akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun setelah diangkat menjadi Nabi.(Musthafa as Siba`ii, As Sunnah wa makanuha fit Tasyri`il Islami, hal. 47)
Menurut ulama ahli ushul, maka makna as sunnah adalah sesuatu yang dinukil dari Nabi saw secara khusus, ia tidak ada nashnya dalam al Qur’an , tetapi dinyataklan oleh Nabi saw dan sekaligus merupakan penjelasan awal dari isi al Qur’an. (Asy Syathibi, Al Muwafaqat 4: 47)
Adapun menurut `ulama fiqh (Fuqaha’) maka makna as sunnah adalah ketetapan dari Nabi Saw yang bukan fardlu dan bukan wajib.(Asy Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 31).
Setelah timbulnya fitnah perpecahan dan menyebabkan berbagai bid`ah serta aliran hawa nafsu, maka sunnah digunakan sebagai lambang pembeda antara Ahli Sunnah dan Ahli Bid`ah. Jika disebutkan si Fulan mengikuti sunnah, maka artinya ia beramal sesuai dengan apa-apa yang diamalkan oleh Nabi Saw. (Al Muwafaqat 4: 4)
Adapun makna al Jama`ah secara bahasa, berasal dari al-ijtima’ (berkumpul atau bersatu) lawan kata dari al-firqah (berpecah belah, bercerai berai).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan makna “al jama`ah adalah persatuan, sedangkan lawan katanya adalah perpecahan. Dan lafazh al jama`ah telah menjadi nama bagi kaum yang bersatu”(Majmu` Fatawa, 3: 157).
Apabila lafazh al jama`ah ini dirangkaikan dengan lafazh as sunnah menjadi Ahlus sunnah wal Jama`ah, maka maksudnya adalah “pendahulu umat ini. Mereka adalah para shahabat dan tabi`in yang bersatu mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Saw”. (Harras, Syarah Wasithiyah, hal. 16).
Abu Syamah berkata, “Manakala datang perintah untuk beriltizam kepada jama`ah, maka maksudnya adalah iltizam disini adalah komitmen terhadap kebenaran dan mengikutinya, sekalipun jumlah pengikuti kebenaran itu jauh lebih sedikit disbanding pengikut kesesatan atau penentangnya” (Muhammad Abdul Hadi al Mishri, Ma`alim Inthilaqatul Kubra, hal. 43-45).
Lalu siapakah yang disebut dengan ahlul hadits ?
Hadits adalah ucapan Nabi Saw. Dan ahlul hadits adalah orang yang dinisbatkan kepada orang yang menjadikan hadits Nabi Saw sebagai salah satu sumber penerimaan Aqidah Islam yang benar.
Dalam hal ini adalah sama saja apakah mereka itu ulama hadits, ulama fiqh atau ulama ushul fiqh atau orang yang-orang yang zuhud atau lainnya.
Adanya penamaan “Ahl;ul Hadits” adalah untuk membedakannya dengan “Ahlul Kalam”  yanmg menganggap bahwa akal mereka harus didahulukan atas hadits Rasulullah Saw dalam bidang aqidah sekalipun

Pasal Keempat: Definisi As Salaf
Secara bahasa, kata "as salaf" berarti orang yang mendahului yang lain dalam waktu atau zaman, atau orang yang mendahuluimu dari bapak-bapakmu dan yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu yang mereka itu lebih tua usianya dan lebih utama dari kamu.
Salaf artinya para pendahulu, jika dikatakan “salafur rajuli, maka artinya kedua orang tuanya yang mendahuluinya.

Dan menurut istilah syara’, kata salaf artinya :
 "Sahabat, shahabat dan tabi`in, serta pengikut mereka dari Imam-Imam terkemuka yang mengikuti Al Qur’an dan as Sunnah”
Dan menurut Al Qaslani, Salaf ash shalih ialah generasi pertama yang mendalam  ilmunya, mengikuti petunjuk Nabi Saw, dan memelihara Sunnah beliau. Mereka telah dipilih Allah untuk menemani Nabi-Nya dan menegak kan Din-Nya. Mereka dalah para Imam yang diridlai Allah dan berjuang dengan gigih di jalan Allah. Mereka berusaha semaksimal mungkin menasihati umat dan memberikan hal-hal yang bermanfaat. Mereka memberikan seluruh kemampuannya untuk mencari ridla Allah sehingga Allah memuji dan menyanjung mereka di dalam Kitab-Nya.. Karena itu kita wajib mengikuti apa yang mereka sampaikan, meneladani apa yang mereka amalkan, dan memohonkan ampunan buat mereka.(Al Mufassirun Bainat Ta’wil wal Itsbat, 1: 18; Ma`alim Inthilaqatul Kubra, hal 51).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan As salaf menurut syara’ adalah:
“Para shahabat, tabi`in, tabi`uttabi`in dan seluruh generasi yang mengikuti mereka dengan baik (ihsan) hingga hari kiamat, dimana keadilan dan kebersihan diri mereka telah diakui oleh umat secara ijma`, dan mereka pun tidak pernah tertuduh melakukan bid`ah yang menyebabkan kekufuran atau kefasikan”.  (Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah Al Buraikan).

Dengan pengertian ini, maka Salaf merupakan ungkapan tentang individu-individu tertentu dan manhaj tertentu yang mereka ikuti. Yang merupakan inti individu-individu adalah para shahabat, tabi`in dan tabi`ut tabi`in. Mereka itulah tiga generasi yang paling unggul sebagaimana disabdakan Nabi Saw:
{خَيْرُ القُرُوْنِ قَرْ نِيْ ، ثُم َّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُونَهُمْ}
“Sebaik-baik zaman (generasi) adalah zamanku, kemudian zaman sesudahku, kemudian zaman sesudahnya lagi” HR Muslim dari Abdullah, Kitab Fadlailul Shahabah, dengan lafazh “khairun naasi…”

Dan Allah Ta`ala berfirman:

100. Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. QS At Taubah: 100

23. Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu[*] dan mereka tidak merobah (janjinya), 
QS Al Ahzab: 23.
[*] Maksudnya menunggu apa yang telah Allah janjikan kepadanya.

Pasal Kelima: Definisi Al Khalaf
Kata "khalaf" dalam bahasa Arab berarti yang terbelakang (yang datang kemudian) dari yang lain dari segi waktu dan zaman. Dalam pengertian syara’ bahwa “Khalaf” itu adalah orang yang tertuduh melakukan perbuatan bid`ah yang menyebabkan kekufuran atau kefasikan dan merupakan celaan yang ditujukan kepada individu atau kepercayaan. (Dr. Ibrahim Muhammad bin Abdullah al Buraikan).
Sebagaimana halnya Salaf, maka Khalaf itu tidak mengacu kepada kurun waktu tertentu yang berakhir dengan kematian individu-individunya.
Namun, ia adalah sebuah sistim dan panutan dalam kebatilan, artinya sebagai panutan bagi mereka yang telah memiliki aqidah islam menyimpang dan rusak.






0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------