Hukum Asuransi Kesehatan & Pendidikan 
Pertanyaan:
Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada "perusahaan asuransi", dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?

Jawaban:
Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
[Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/295, fatwa no. 4560]
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Seputar Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau bank dengan nasabah sebagai orang tua. Orang tua berkewajiban untuk membayarkan sejumlah premi asuransi secara berkala dan dalam jumlah yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, terutama pada saat anak nasabah mendaftarkan diri di suatu jenjang pendidikan yang telah disepakati pula. Pada dasarnya, asuransi semacam ini, tidaklah berbeda dengan asuransi-asuransi lainnya. Oleh karena itu, agar tidak mengulang-ulang pembahasan yang telah diutarakan di atas, saya cukupkan dengan menukilkan fatwa ulama yang menjelaskan hukumnya.

Pertanyaan:
Pemerintah Denmark menggalakkan kepada orang-orang tua agar menabungkan uang sebesar 3.000 dolar –misalnya- ketika anak-anak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ketika anak mereka telah berumur 18 tahun, maka pemerintah akan mengembalikan uang mereka sebesar 12.000 dolar, guna membiayai pendidikan mereka dan lainnya. Perlu Anda ketahui, bahwa ini bukanlah hal yang bersifat paksaan, akan tetapi kaum muslimin melakukan hal ini dalam rangka membangun (sebagai jaminan) masa depan pendidikan anak-anak mereka, sebagaimana yang mereka katakan.
Apakah perbuatan ini haram atau tidak?

Bolehkah kita menolak bunga bank dan hanya mengambil modal pertama saja, dan membiarkan bunganya diambil oleh bank?
Bolehkan bagi kaum muslimin untuk mengambil seluruh uang tersebut (modal dan bunganya), kemudian mereka menggunakan modalnya saja, dan membagikan bunganya kepada fakir dan miskin? Mohon penjelasan, semoga Allah memberi pahala kepada Anda semua.

Jawaban:

Pertama: Tidak boleh bagi orang tua anak untuk menabungkan uang tersebut atau yang serupa ke bank, agar setelah tempo waktu tertentu dapat mengambil uang yang lebih banyak, baik itu untuk biaya pendidikan atau lainnya, karena pada yang demikian terdapat riba fadhl (perniagaan) dan juga riba nasi'ah. Dan pemerintah Denmark yang tidak memaksakan tabungan tersebut merupakan kesempatan bagi orang-orang tua untuk tidak menabung dengan cara tersebut.

Kedua: Bila ditakdirkan hal tersebut telah terlanjur terjadi, maka wajib atas orang tua untuk menarik kembali uang tersebut beserta seluruh bunganya, agar tidak terus-menerus melakukan akad riba. Dan setelah itu ia menyimpan modalnya dan menggunakan bunganya pada berbagai amal sosial dan kebaikan.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Sumber: Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/364-365, fatwa no. 10576
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA
Artikel: www.PengusahaMuslim.com



2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransi Kesehatan & Pendidikan nya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

Baca juga ya paparan saya mengenai Commonwealth Life - Asuransi Jiwa,Asuransi Pendidikan,Asuransi Kesehatan

Regita jung mengatakan...

Sejauh ini tabungan pendidikan yg sy sudah jalani tidak ada kelebihan uang yg setiap sy setor..malah adanya biaya adm kartu atm saja untuk tiap bln sebesar 20rb di potong dr uang di rekening. Ya kl ga ada tempat menyimpan uang kita repot jg ya bentar haram dan hala nya hrs jeli. Makanya pemerintah tolong deh di perhatikan lg masalah ini sbagian besar kan indonesia muslim coba di buat bank yg betul2 syariah bukan ganti istilah aja tp sebetul nya pengelolaan nya tidak syariah

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------