Permasalahan ini harus dikuasai dan senantiasa diingat, agar tidak terkecoh dengan perubahan nama atau sebutan riba. Masyarakat di belahan bumi manapun, pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi bunga atau faidah, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.

Piutang (al-qardhu) adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada orang yang akan menggunakannya dan kemudian ia berkewajiban mengembalikan gantinya (baca Mughni al-Muhtaj oleh asy-Syarbiny asy-Syafi’i, 2/117 dan asy-Syarhu al-Mumti’ oleh Ibnu ‘Ustaimin, 9/93). Adapun akad tabungan atau wadi’ah adalah menyerahkan harta kepada orang yang menjaganya/menyimpankannya (baca Mughni al-Muhtaj, 3/79, Kifayah al-Akhyaar oleh Taqiyuddin al-Hishny, 2/11 dan asy-Syarhu al-Mumti’, 10/285).

Agar perbedaan antara wadi’ah (titipan) dengan dain (piutang) menjadi jelas, maka cermatilah perbedaan hukum antara keduanya dalam diagram berikut:

Tabel Perbedaan Piutang dengan Tabungan

No
Piutang (Dain)
Tabungan/Titipan/Simpanan (Wadi’ah)
1
Penghutang (bank) sepenuhnya dibenarkan untuk menggunakan uang piutangnya, baik dengan dibelanjakan atau dihibahkan atau dihutangkan kembali kepada orang lain.
Penyimpan, tidak dibenarkan untuk menggunakan uang atau barang yang disimpankan kepadanya, kecuali atas seizin pemilik uang / barang. Bila ia menggunakannya, maka ia telah berkhianat, dan berkewajiban mengganti barang tersebut bila terjadi kerusakan.
2
Bila uang atau barang rusak atau hilang, setelah akad piutang terjadi, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab penghutang (bank).
Kerusakan yang tidak disengaja, atau tanpa ada kelalaian dari penerima titipan, maka ia tidak bertanggung jawab untuk menggantinya atasnya.
3
Piutang adalah akad yang mengikat, sehingga tidak dibenarkan bagi pemberi piutang untuk menarik kembali uangnya kecuali setelah jatuh tempo atau atas izin penghutang.
Penyimpan, berhak mengambil barang simpanannya kapanpun, walau sebelum jatuh tempo yang telah disepakati, asalkan tidak menyusahkan penyimpan.
4
Diharamkan bagi pemberi piutang untuk mensyaratkan keuntungan dalam wujud apapun atas penghutang.
Mustahil ada orang yang siap menjadi penyimpan barang atau uang, bila pemilik barang mensyaratkan agar ia memberi keuntungan kepada pemilik barang. Padahal penyimpan tidak dibenarkan untuk menggunakan barang simpanan.
5
Penghutang (bank) tidak dibenarkan sama sekali untuk memungut upah dari pemberi piutang, karena itu termasuk tindak kezhaliman.
Bila penyimpan memungut upah atas simpanan, maka akadnya secara otomatis berubah menjadi akad sewa-menyewa atau jual beli jasa. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dengan akad simpanan yaitu penyimpan berkewajiban untuk memberikan dhamaan (jaminan) bila terjadi kerusakan. Selain itu ia telah berlaku khianat dan berdosa.
6
Tujuan piutang adalah untuk memenuhi kebutuhan orang yang berhutang. Sehingga yang diuntungkan biasanya adalah penghutang.
Tujuan akad penitipan ialah untuk menolong pemilik barang, sehingga yang diuntungkan biasanya adalah pemilik barang.
7
Kepemilikian barang atau uang telah berpindah tangan menjadi milik penghutang (bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih banyak tentang berbagai hukum hutang piutang, silakan baca al-’Aziiz Syarah al-Wajiiz oleh Imam ar-Raafi’I, 4/432 dan seterusnya, Mughni al-Muhtaj, 2/117-120, asy-Syarhu al-Mumti’, 9/93-116).
Kepemilikan barang tidak pernah berpindah tangan menjadi milik penyimpan (untuk mendapatkan kejelasan lebih banyak tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan Wadi’ah, silakan baca al-’Aziiz Syarah al-Wajiiz, oleh Imam ar-Raafi’i, 7/292 dan seterusnya, Mughni al-Muhtaj, 3/79-91 dan asy-Syarhu al-Mumti’, 10/285-316, Kifayah al-Akhyaar oleh Taqiyuddin al-Hishni 2/12-17).

Bila kita bandingkan antara tabungan di perbankan zaman kita ini dengan hukum-hukum wadi’ah yang ada pada kolom di atas, niscaya akan kita dapati adanya beberapa ketidaksesuaian. Wadi’ah yang diterapkan dalam perbankan lebih sesuai dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Dengan demikian, sebenarnya wadi’ah/tabungan yang ada di perbankan adalah piutang, sehingga yang berlaku padanya adalah hukum hutang piutang, dan bukan hukum wadi’ah/titipan.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Kaidah Penting Seputar Transaksi Riba:
Perubahan Nama Tidak Dapat Mengubah Hakikat dan Hukum Sesuatu

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan kepada kita metode yang paling efektif dan selamat dalam mengetahui dan memahami syariat Allah Ta’ala yaitu dengan mengetahui, memahami dan menguasai setiap nama dan istilah yang ada dalam syariat, beliau berkata,
Telah diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya batasan-batasan halal dan haram melalui firman-Nya. Dan Allah juga telah mencela orang-orang yang tidak mengetahui batasan-batasan yang telah Allah wahyukan kepada  Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (sebagaimana ditegaskan dalam surat at-Taubah, ayat 97).

Batasan-batasan yang telah Allah wahyukan adalah Kalamullah, sehingga batasan-batasan syariat Allah senantiasa memperhatikan setiap pengertian nama/istilah  yang akan menetapkan hukum halal dan haram. Itulah batasan-batasan syariat yang diwahyukan kepada Rasul-Nya. Batasan nama/istilah tersebut adalah kandungannya yang telah ditetapkan dalam ilmu bahasa atau syariat (definisi menurut bahasa atau istilah syariat -pen.), sehingga tidak ada yang masuk ke dalamnya sesuatu apapun yang tidak termasuk darinya, dan tidak pula dikecualikan sesuatu apapun yang termasuk bagian darinya.
Nama-nama yang memiliki batasan-batasan dalam Kalamullah  dan Rasul-Nya ada tiga macam:
Nama-nama yang memiliki batasan-batasan (definisi/pengertian) secara bahasa (diistilahkan dalam ilmu ushul fiqih dengan hakikat lughowiyyah -pen.), misalnya kata matahari, bulan, daratan, lautan, malam, siang. Barangsiapa yang mengartikan nama-nama ini dengan selain kandungannya, atau mengkhususkannya pada sebagian kandungannya, atau mengeluarkan sebagian kandungannya, maka ia telah melampaui batasannya.
Nama-nama yang memiliki batasan-batasan (definisi/pengertian) dalam syariat (diistilahkan dalam ushul fiqih dengan hakikat syariiyah -pen.), misalnya kata shalat, puasa, haji, zakat, iman, Islam, takwa dan yang serupa. Cakupan nama-nama ini terhadap kandungannya serupa dengan cakupan nama-nama jenis pertama terhadap kandungannya dalam ilmu bahasa.

Nama-nama yang memiliki batasan-batasan (definisi/pengertian) dalam ‘urf/adat-istiadat (diistilahkan dalam ushul fiqih dengan hakikat ‘urfiyah -pen.). Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidaklah pernah memberikan batasan/definisi terhadap nama-nama jenis ini, selain definisi yang telah dikenal dalam adat. Sebagaimana nama-nama ini juga tidak pernah memiliki definisi tersendiri dalam ilmu bahasa. Misalnya kata-kata safar, sakit yang membolehkan untuk mengambil rukhshah/keringanan, safah/pandir dan gila yang menjadi penyebab hukum hajr (pembatasan perilaku seseorang)… Cakupan nama-nama ini terhadap kandungannya serupa dengan cakupan nama-nama pada dua jenis pertama terhadap kandungannya.” (I’ilam al-Muwaqi’in oleh Ibnu al-Qayyim, 2/485-486).
Ketiga jenis penafsiran yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim di atas, tidaklah boleh dicampur-adukkan, agar tidak menimbulkan kerusakan dalam pemahaman dan kesimpulan.

Penjelasan Ibnul Qayyim di atas, sebenarnya jauh-jauh hari telah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, di antaranya:
عن أبي مالك الأشعري رضي الله عنه أنه سمع رسول الله  eيقول: ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها. رواه أبو داود، وله شواهد كثيرة.
Dari Abu Malik al-’Asy’ari radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Dawud, dan hadits ini memiliki banyak syawahid).

Bila kita lihat dalam kamus-kamus bahasa Arab kita akan dapatkan, bahwa yang dinamakan khamr secara bahasa, adalah perasan (jus) anggur yang memabukkan. Sehingga jika kita memahami ayat-ayat dan hadits-hadits yang mengharamkan khamr hanya berdasarkan pemahaman bahasa, maka kita akan katakan bahwa jus selain anggur bukan khamr, walaupun memabukkan. Oleh karena itu, banyak orang (thalabah al-ilmi) yang mengharamkan minuman memabukkan yang terbuat dari selain anggur, dengan dalil qiyas.

Padahal jika kita memahami kata khamr secara istilah syar’i, maka kita tidak memerlukan lagi dalil qiyas dalam mengharamkan minuman tersebut. Sebagai buktinya, mari kita simak dan renungkan hadits berikut,
ليشربن أناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها وتضرب على رؤوسهم المعازف يخسف الله بهم الأرض ويجعل منهم قردة وخنازير. رواه أحمد وأبو داود والبيهقي وغيرهم
“Sungguh akan ada sekelompok orang dari umatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan selain namanya, sambil ditabuh alat-alat musik di atas kepala mereka, lalu Allah akan menenggelamkan (sebagian) mereka ke dalam bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi.” (HR. Abu Dawud, dan hadits ini memiliki banyak syawahid).

Ibnu Hajar al-Asqalaani asy-Syafi’i berkata, “Pada hadits ini terdapat ancaman keras atas orang-orang yang merekayasa berbagai cara untuk menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan cara mengubah penamaannya. Dan pada hadits ini pula dapat disimpulkan bahwa setiap hukum senantiasa mengikuti ‘illah-nya (alasannya), dan ‘illah diharamkannya khamr ialah karena memabukkan, maka acap kali suatu minuman menyebabkan seseorang mabuk, maka minuman itu pasti haram, walau namanya telah berubah, bukan lagi khamr. Ibnu al-’Arabi berkata, ‘Hadits ini adalah dasar bagi kaidah: Setiap hukum hanyalah berkaitan dengan makna suatu istilah, tidak dengan sekadar namanya saja.’” (Fathu al-Baari oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani, 10/56).

Dari hadits dan penjelasan Ibnu Hajar di atas, kita akan mendapatkan beberapa pelajaran penting sebagai berikut:

Kata khamr dalam syariat memiliki makna khusus, sehingga setiap minuman yang punya makna sama dengan khamr maka dinamakan khamr, walaupun masyarakat menamakan nya dengan nama lain.

Bahwa yang menjadi pedoman (manathul hukmi) dalam menghukumi suatu masalah adalah hakikatnya (realita), bukan sekadar penamaan.

Hakikat khamr dalam syariat tidak berubah hanya sekadar perubahan nama. Dengan kata lain, nama tidak dapat mengubah hakikat.
Kaitan pembahasan masalah ini dengan permasalahan riba adalah nama untuk piutang (dain/qardh) yang dalam dunia perbankan telah diubah menjadi wadi’ah (tabungan).

Berdasarkan kaidah di atas, maka perubahan nama semacam ini, tidak dapat mengubah sedikitpun status piutang (dain/qardh) dari proses penyerahan uang nasabah kepada bank. Sehingga tidak mengherankan bila para ulama memasukkan tabungan di perbankan dalam cakupan kaidah fikih di atas,
كل قرض جر نفعا فهو ربا.
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
Penamaan akad ini dengan nama wadi’ah tak lain hanyalah bentuk tipu muslihat dan kebohongan terhadap publik, yang semakin menjadikan dosa pelakunya berlipat ganda.

Dosa memakan riba, berdusta dan menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: (لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل). رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني
“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (HR. Ibnu Baththah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com



0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------