Hukum Bagi Suami Melarang Isterinya Menuntut Ilmu,
Dan Bagaimana Isteri harus bersikap ?
Sebagaimana yang kita mafhum atas hukum menuntut ilmu, yaitu wajib bagi setiap muslim dan muslimah sebagaimana sabda Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam–,
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (Riwayat Ibnu Majah No. 224 dari shahabat Anas bin Malik –rodhiyallohu ‘anhu–, lihat Shahih Jamiush Shagir, no. 3913)
Para Ulama menegaskan, bahwa kata muslim dalam hadits di atas mencakup muslim dan muslimah.
Ibnul Jauzy berkata, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki, maka wajib baginya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan atasnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”
Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para wanita sahabat -radhiyallâhu ‘anhunnâ- dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problematika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. ‘Aisyah x berkata,
“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshar. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.” (Riwayat. Muslim)
Bukan hanya itu saja, ketika suami istri terus menuntut ilmu di tengah kesibukan yang mereka berdua hadapi , niscaya hal ini menjadi modal utama untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan menuntut ilmu, pasutri akan mengenal hak dan kewajiban mereka berdua, dan mereka berdua bisa mencari solusi atas segala problematika yang mereka hadapi dengan solusi-solusi yang dibenarkan syariat islam.
Adapun sikap suami yang melarang istri untuk menuntut ilmu, apakah sikap tersebut dibenarkan agama atau tidak? , maka perlu diperinci lagi. Apakah suami melarang istri untuk menuntut ilmu tanpa alasan yang tepat atau memang suami melarang istri dari menuntut ilmu disebabkan hal-hal yang dibenarkan syariat, seperti keluar tanpa mahram, atau dikarenakan sang istri melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga saat menuntut ilmu?
Apabila suami melarang istrinya untuk menuntut ilmu dikarenakan tidak ada mahram yang menemaninya atau mengantarnya saat menuntut ilmu maka sikap suami di atas dibenarkan oleh syariat, sebagaimana sabda Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam–,
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya.”
Kata “wanita” dalam hadits ini berbentuk nakirah (umum) dan terletak setelah kata larangan, yang berarti umum. Jadi, maksud hadits ini adalah setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, di manapun dan segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan atau safar mubah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Syafi’iyah, mereka berpedoman dengan argumen yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi membawakan hadits di atas di hadapan kita semua dan kita pun mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya mengatakan “Kami mendengar dan taat”.
Dan apabila suami melarang istrinya untuk menuntut ilmu karena kelalaian istri terhadap kewajiban-kewajibannya di rumah saat menuntut ilmu, maka hal ini juga dibenarkan oleh syariat karena di antara kewajiban istri kepada suaminya adalah mengatur rumah dan mengasuh anak-anaknya.
Seorang istri boleh menuntut ilmu apabila terpenuhi syarat-syaratnya, antara lain:
1. Suaminya tidak mampu mengajarinya ilmu agama
2. Tidak ada campur baur antara lawan jenis, baik dengan guru maupun murid.
3. Terbatas pada keperluan yang mendesak.
Jika memang suami melarang istri untuk menuntut ilmu tidak berdasarkan alasan yang dibenarkan syariat, maka sikap suami di atas adalah salah, karena menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim dan muslimah. Bahkan, bisa dikatakan sang suami tidak menunaikan amanah yang di pundaknya, karena suami adalah pemimpin bagi keluarganya, kepemimpinan suami mencakup tanggung jawab dia dalam mendidik dan mengajarkan ilmu kepada istrinya, jika memang dia tidak bisa mendidik istrinya sendiri, maka seyogianya dia memberikan fasilitas yang bisa digunakan sang istri untuk menuntut ilmu.
Ketahuilah, sebaik-baik tempat bagi istri untuk menuntut ilmu adalah suaminya yang shalih, penuntut ilmu dan bertakwa kepada Allah. Oleh karenanya, sebagai orang tua wanita, seyogianya dia mencarikan bagi anak perempuannya, seorang suami yang shalih dan mampu mengajarkan Al Quran dan fikih kepada putrinya.
Tidak mengapa apabila kedua orang tua menawarkan putrinya kepada seorang lelaki shalih, penuntut ilmu, dan bertakwa kepada Allah. Bahkan hal ini telah dilakukan oleh para sahabat –semoga Allah meridhai mereka-.
Perhatikanlah kisah Umar bin Khattab yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman lalu beliau pun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengetahui bahwa Rasulullah menginginkan Hafshah.
Para ulama pun juga meniti jalan para sahabat, perhatikanlah kisah Syekh Jamil Zainu ketika ingin menikahkan putrinya, beliau berkata, “Ketika saya di masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk melihat shalatnya para pemuda sehingga saya memusatkan perhatian kepada seorang pemuda yang paling baik shalatnya, paling khusyu’, dan lama berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada Shalat Shubuh dan Isya’ sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan tidak malas. Lalu saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya, “Apakah Anda sudah menikah?” Jawabannya, “Belum.” Saya bertanya lagi, “Maukah engkau saya nikahkan dengan putriku?” Jawabnya, “Subhanallah, siapa yang tidak mau?!” Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah selayaknya yang dilakukan oleh para orang tua.”
Bagaimanakah sikap istri kepada suaminya yang melarang dirinya untuk menuntut ilmu? Dan bagaimana solusinya?
Hendaklah sang istri memperhatikan faktor penyebab suaminya melarang dirinya untuk menuntut ilmu. Jika suaminya melarang dirinya untuk menuntut ilmu dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka sang istri harus menerima dan menaati suaminya, kemudian meminta dari suaminya dengan lemah lembut dan bijak untuk mengajarinya Al Quran dan ilmu-ilmu agama lainnya. Jika suaminya tidak mampu mengajarinya sendiri, maka hendaklah sang istri meminta suaminya menyediakan fasilitas yang membantu dirinya untuk menuntut ilmu di rumah, tanpa bepergian atau melalaikan dirinya dari menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.
Namun, apabila sang suami melarang istri untuk menuntut ilmu tanpa alasan yang dibenarkan syariat serta tidak memberikan fasilitas yang membantunya untuk belajar di rumah, maka sang istri hendaklah dengan sabar menghadapi suaminya, seraya berusaha dengan sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan pentingnya menuntut ilmu dan mengingatkan kewajibannya untuk mendidik dan mengajari istri ilmu agama.
Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda, ”Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya baik baginya dan kebaikan itu tidak dimiliki kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapat kesenangan dia bersyukur dan itulah yang terbaik untuknya. Dan apabila mendapat musibah dia bersabar dan itulah yang terbaik untuknya.” (Riwayat Muslim)
Dengan kesabaran, niscaya Allah akan mempermudah segala urusannya karena Allah bersama orang-orang yang bersabar. Allah befirman, “Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (al-Anfal: 46)
Selain kesabaran sebagai senjata utama dia juga berdoa kepada Allah untuk memberikan hidayah kepada suaminya dan juga dia berusaha menuntut ilmu tanpa harus keluar rumah dan tanpa harus mengganggu aktivitas kesehariannya sebagai ibu rumah tangga seperti dengan mendengarkan kajian-kajian lewat radio yang mulai marak akhir-akhir ini. Wallahu a’lam. (***)
Artikel Majalah Nikah Sakinah Rubrik Konsultasi Keluarga, Vol. 9 No. 12
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------