Akidahku (21)
Pasal Keduabelas:
ISTIHZA’ (MEMPEROLOK-OLOK AGAMA)
 Oleh Abu Fahmi Jatinangor

Istihza’ adalah memperolok-olok, mengejeknya dan merendahkan serta menghinakanya.
Istihza’ itu ada dua jenis :

Pertama : Istihza’ (memperolok-olok) mencela dan menghina orang lain yang berkaitan dengan cacat fisiknya  atau perilaku tercelanya. Ini dihgukumi sebagai at tahrim yaitu sebagai sebuah dosa besar dari deretan dosa-dosa besar (al kabirah min Kaba’ir adz dzaunub). 

Misal mencela orang dengan mengatakan pendek, cebol, pengkor, pemarah, emosional, si cuek, dan sejenisnya. Inilah yang diharanmkan Allah dalam surat Al Hujurat: 11-12. Seperti larangan memanggil dengan gelar yang buruk, mencela dengan lisan dan dengan perbuatan baik dari depan dan dari belakang, tajassus, ghibah, humazah-lumazah, tanabuz, zhalim dan su’uzh zhan.

Kedua : Istihza’ bid Dien, yaitu mengejek ibadah atau ketaatan orang lain yang istiqamah menjalankan perintah agama dan larangannya. Hal ini sama dengan menghinakan Allah dan rasul-Nya, Kitab Nya dan Sunnah Rasul-Nya, juga ketataatan orang mukmin. Misal mengatakan kepada orang yang taat beribadah ketika lewat dengan “ wah bau surga” sambil mencibirkan bibir dan memalingkan muka. Atau mencela orang yang shadaqah, baikyang sedikit maupun yang banyak dalam sedakahnya, dengan tujuan agar meninggal kan kebiasaan shadaqah tersebut. Mengatakan kepada orang yang memakai celana di atas mata kaki, dengan “Kebanjiran”, atau yang membiarkan “jenggotnya” tumbuh lebat, wah seperti teroris atau serem dan menakutkan atau seperti domba, padahal ia sedang mengikuti sunnah Nabi-nya.
Para `ulama menghukumi Istihza’ yang terkahir ini, yaitu istihza’ bid dien, billahi wa birasulihi, wa bil mukminin adalah Dosa besar yang mengeluarkan  pelakunya dari islam alias bisa murtad. Apabila dalam mengejeknya itu, atas dasar ilmu. Artinya ada kebencian dalam hatinya kepada penegakan kebanaran dan kepada para pelaku kebaikan dan keetaatan.  Kecuali apabila dilakukan dengan kebodohan (tak tahu hukumnya) atau buka karena menghinakan agama, namun semata-mata ke personnya,

Allah berfirman dalam QS At Taubah 64-66:

64. Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: "Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan rasul-Nya)." Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. 65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
66. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. At Taubah: 64-66

Pasal Ketigabelas:
MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid itu sebagai berikut:
1.    Membangun masjid di atas kuburan
2.    Beribadah kepada Allah pada kuburan itu dengan keyakinan bahwa itu lebih utama.
3.    Melakukan berbagai jenis ibadah yang ditujukan kepada penghuni kuburan itu.
4.    Melakukan safar kepada kuburan-kuburan (dengan istilah wisata religi) tertentu.
5.    Membangun nisan atau pagar di atas kuburan kemudian menutupinya dan menuliskan sesuatu di atasnya dan sejenisnya.
6.    Melakukan ziarah kepada kuburan itu yang bersifat bid`ah.

{ لَعَنَ الله ُ اليهودَ والنصارى : اِ تَّخَذُوا قُبُوْرَ أنْبِيَا ئِهِمْ مَسَاجِدَ}
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani disebabkan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid” HR Bukhari dari Aisyah ra.

{نَهَى رَسُوْ لُ الله أَنْ يُصَلِّي بَيْنَ الـقُبُوْ رِ} 
Rasulullah melarang melakukan shalat di antara kuburan”
HR Abu Daud,  Kitab al janaiz




0 komentar:

Mari berdiskusi...

--------------------------------------------------------------------

Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...

--------------------------------------------------------------------