Dalam bahasa Arab, ibra' (pemutihan utang) memiliki makna membersihkan, memurnikan, dan menjauhi sesuatu.
Muqashshah itu disyariatkan dengan dalil hadits dan logika. Dalam hadits, Ibnu Umar berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, tunggu sebentar, aku hendak bertanya. Aku menjual unta di Baqi’ dan harganya ditetapkan dengan dinar, namun uang yang kuambil berbentuk dirham. Terkadang, harganya ditetapkan dengan dirham, namun uang yang kuterima berupa dinar. Aku ambil ini dari itu dan kuberikan itu dengan ini. Rasulullah bersabda,
Hadits ini merupakan dalil tegas yang menunjukkan bolehnya mengganti harga suatu barang yang terutang dengan yang lainnya. Logika pun mendukung bolehnya transaksi ini.
Muqashshah terbagi menjadi dua:
Pertama, ikhtiyariyyah yaitu muqashshah yang terjadi dengan dasar kerelaan dua orang yang berutang.
Kedua, jabariyyah yaitu muqashshah yang terjadi pada dua buah utang dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut mayoritas pakar fikih, untuk muqashshah jabariyyah, disyaratkan adanya kesamaan antara kedua belah utang dalam jenis, sifat, jatuh tempo, dan daya kuat utang. Syarat ini tidak berlaku untuk muqashshah ikhtiyariyyah.
Jika dua buah utang berbeda jenis, sifat, jatuh tempo atau yang satu lebih kuat dari pada yang lain, maka muqashshah tidak terjadi kecuali dengan kerelaan kedua belah pihak, baik sebab utang itu sama ataupun berbeda.
Obyek Muqashshah
Obyek muqashshah adalah utang, karenanya muqashshah tidak terjadi antara barang dengan barang, dan barang dengan utang, kecuali jika barang tersebut berubah status menjadi utang. Jika sudah berubah, maka boleh asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Syarat-syarat Muqashshah
Menurut Syafi’iyyah, syarat muqashshah adalah sebagai berikut:
Oleh karena itu, terlarang untuk mengambil harta orang yang berutang tanpa kerelaannya, selama dia mengakui kalau dia mempunyai utang dan dia akan menunaikan kewajibannya. Orang yang berutang punya hak untuk memilih bentuk pelunasan utang yang dia kehendaki. Tidak bisa kita katakan, setelah harta diambil, bahwa muqashshah telah terjadi, karena muqashshah hanya dalam utang bukan barang.
Berdasar kriteria di atas, maka jika A mempunyai utang kepada B sebesar utang B kepada A, baik penyebab utang itu sama seperti antara transaksi salam dan qardh (utang-piutang) atau pun berbeda, semisal transaksi qardh dengan kredit barang dan kedua utang tersebut sama jenis, sifat, dan jatuh temponya, maka dalam hal ini para ulama Mazhab Syafi'i memiliki empat pendapat.
Pendapat terkuat menurut Nawawi, dan inilah yang ditegaskan dalam al Umm, adalah muqashshah terjadi secara otomatis tanpa memerlukan adanya kerelaan. Alasannya, meminta uang kepada pihak lain, namun nominalnya sama dengan utang yang menjadi kewajibannya, adalah sesuatu yang sia-sia.
Muqashshah Dalam Zakat
Jika ada seseorang yang kaya mengutangi orang yang miskin, lalu mengatakan, “Utang tersebut aku tetapkan sebagai bagian dari pembayaran zakatku,” maka ini tidak sah hingga si miskin melunasi utang, kemudian orang kaya tersebut kembali menyerahkan uang tersebut kepada si miskin. Demikian pendapat terkuat dalam Mazhab Syafi’i.
Para ulama Mazhab Hanafi menegaskan bahwa jika A menitipkan barang kepada B, dan A punya utang kepada B berupa barang yang sejenis dengan barang titipan, maka tidaklah terjadi muqashshah kecuali jika keduanya berkumpul dan mengadakan muqashshah, dalam keadaan barang titipan dipegang secara riil. Demikian pula, pendapat Zarkasi dari Mazhab Syafi'i.
Muqashshah Dalam Harta Rampasan
Jika seseorang yang merampas benda milik seseorang mengutangi orang yang dirampas, dan utang tersebut berupa barang yang sejenis dengan barang yang dirampas, maka tidak secara otomatis terjadi muqashshah, kecuali setelah ada kesepakatan dan barang dipegang di tangan. Demikian penegasan para ulama Mazhab Hanafi.
Penulis: Ustadz Abu 'Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com
0 komentar:
Mari berdiskusi...
--------------------------------------------------------------------
Awali dengan bismillah sebelum memberi komentar...
--------------------------------------------------------------------